Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 488
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Pendekar Salafiyah Padati Makam Ketum PC Pagar Nusa Pati

    Ratusan Pendekar Salafiyah Padati Makam Ketum PC Pagar Nusa Pati

    • calendar_month Ming, 31 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 625
    • 0Komentar

    Ratusan santri Salafiyah Kajen sedang berdoa dihadapan makam ketua umum Pagar Nusa Pati, K. Sumani. MARGOYOSO – Duka Pengurus Cabang Pagar Nusa Pati masih tersisa. Kepergian K. Sumani Al Muh Taufiqurrahman, (ketua umum) beberapa waktu lalu masih menyisakan luka bagi para kader Pagar Nusa.  Jumat (29/10) lalu, Pagar Nusa Rayon Salafiyah Kajen berziarah ke makam […]

  • Ranting NU Pasucen Mengawali Gerakan Wakaf Uang dengan Menggelar Seminar

    Ranting NU Pasucen Mengawali Gerakan Wakaf Uang dengan Menggelar Seminar

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.988
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Ranting NU Wonokerto Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati memggandeng BPR Artha Mas Abadi menyelenggarakan seminar bertajuk ‘Wakaf Uang: Instrumen Kemajuan Ummat’. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (19/10) di halaman Kantor Ranting NU Wonokerto Pasucen dalam rangka menyongsong hari santri 2025. Mumu Mubarok, Direktur Utama Artha Mas Abadi menegaskan bahwa, kegiatan semacam ini diharapkan […]

  • PCNU-PATI

    Puasa Kok Rebahan?

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 458
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Ketika ada rekan bertanya, puasa kok rebahan? Saya bilang, “ya orang rebahan itu banyak motif. Ada yang karena keshet (malas), sakit, atau sekadar istirahat melepas penat dan lelah”. Ya, beragam motif tersebut tentu banyak sekali perspektif kita sajikan agar kita tetap produktif di bulan Ramadan. Sebagai bagian dari Rukun Islam, puasa merupakan […]

  • PCNU-PATI

    YPI Monumen Mujahidin Bageng Gelar Sholawatan Bersama Habib Ali Zainal Abidin Aseegaf

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Halaman Perguruan Islam Monumen Mujahidin, Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, dipadati ribuan pecinta selawat, Jumat (25/11/2022) malam. Mereka antusias melantunkan selawat Nabi Muhammad SAW bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf. Kegiatan selawatan yang digelar oleh Yayasan Perguruan Islam (YPI) Monumen Mujahidin Bageng ini merupakan puncak rangkaian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul […]

  • Kaji Filantropi Kreatif Islam, BRIN Gelar FGD Filantropi NU

    Kaji Filantropi Kreatif Islam, BRIN Gelar FGD Filantropi NU

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

      Jakarta – Melalui platform Zoom Meeting, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (IPSH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan FDG atau Sharing Session bertajuk “Filantropi Nahdlatul Ulama” pada Selasa (26/3/2024) yang dihadiri puluhan periset, dosen/akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan rangkaian riset […]

  • PCNU - PATI 100 Tokoh yang Mengubah Indonesia

    100 Tokoh yang Mengubah Indonesia

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Buku ini merangkum riwayat hidup tokoh-tokoh besar bangsa Indonesia yan paling berpengaruh tokoh protagonis, bisa juga antagonis. Mereka bisa saja pahlawan pemersatu bangsa, bisa pula seorang tokoh gerakan separatis. Mereka bisa seorang tokoh politik, bisa pula datang dari dunia seni atau bisnis.

expand_less