Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 443
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng PC IPNU IPPNU Pati, Tim PKM IPMAFA Sukses Adakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Perdana di Kawedanan Pati Kota

    Gandeng PC IPNU IPPNU Pati, Tim PKM IPMAFA Sukses Adakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Perdana di Kawedanan Pati Kota

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Gembong – Sosialisasi perdana dalam rangka bimbingan remaja guna mencegah kekerasan seksual di Kabupaten Pati yang dilakukan oleh TIM PKM IPMAFA dan PC IPNU IPPNU PATI sukses digelar pada Ahad, 17 November 2024. Dengan target remaja yang tergabung dalam jaringan IPNU/IPPNU dan GKMNU Kabupaten Pati, kegiatan sosialisasi ini nantinya akan diadakan 4 kali dengan peserta […]

  • PCNU-PATI

    Kebangkitan Nahdlatut Tujjar 

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. H. Jamal Makmur Asmani Memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama, tantangan terbesar NU adalah nahdlatut tujjar, kebangkitan ekonomi.  Tashwirul afkar sudah dipresentasikan tafaqquh fiddin di pesantren, madrasah, perguruan tinggi, madin, dan TPQ. Sedangkan nahdlatul wathan sudah menjadi ‘karakter inhern’ NU dalam kiprah kebangsaan dan kemanusiaan. Maka, nahdlatut tujjar masih menjadi bidang yang harus […]

  • PCNU - PATI

    PC Fatayat NU Pati, Melakukan Sinergitas dengan RSI Pati

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pati, Pimpinan Cabang Fatayat NU Pati mengadakan audisi dengan Rumah Sakit Islam Pati (RSI)dengan maksud dan tujuan Program Tim GPSA Pati, 14 Juni 2022 kemarin. Program kami sudah berjalan 10 bulan. Program inikerjasama antara PP Fatayat NU Pati yang bekerjasama dengan Tim Akatiga. Kami mempunyai wilayah 5 kerja 5 kecamatan yaitu Dukuhseti, Gunungwungkal, Trangkil, Margorejo, […]

  • Ramadan Ramah Lingkungan

    Ramadan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Pertanyaannya, apakah Ramadan yang selalu hadir tiap tahunnya harus dikotori dengan praktik-praktik yang tidak ramah lingkungan? Kudune sih boten nggeh! Jangan ya dek, Ya. Sebagai bulan yang penuh berkah dan kemuliaan, Ramadan menjadi waktu yang sangat baik untuk merenung, memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada Allah. Selama bulan suci ini, umat Muslim […]

  • NU – Pemkab Pati Mengadakan Sholat Istisqo’

    NU – Pemkab Pati Mengadakan Sholat Istisqo’

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Pati membuat krisis air di Bumi Mina Tani semakin parah. Kecamatan Pati yang selama ini jarang terkena imbas kekeringan, tahun ini juga terkena dampaknya. Kondisi ini membuat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dengan Pemerintah Kabupaten Pati bersama warga Pati  melakukan sholat Istisqo’ di alun-alun Pati,Senin (9/11/205) kemarin. “Kami sangat prihatin dengan […]

  • Jalan Sehat Hari Santri di Gembong Banjir Hadiah

    Jalan Sehat Hari Santri di Gembong Banjir Hadiah

    • calendar_month Ming, 23 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id GEMBONG – Peringatan Hari Santri 2022 masih belum usai. Pada hari ini, Minggu (23/10), MWC-NU Gembong menggelar perayaan tahunan bagi kaum santri tersebut. Kegiatan bertajuk Apel Hari Santri dan Jalan Sehat Sholawat ini diikuti sedikitnya 1000 orang. Mereka terdiri dari pengurus MWC NU, Pengurus Ranting NU, pengurus Banom-Banom NU serta jama’ah yasin dan tahlil […]

expand_less