Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • a close up of a clock on a wall

    Muru’ah

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Malam ahad kemarin saya mengikuti acara suluk maleman untuk pertama kalinya di Rumah Adab Indonesia Mulia. Malam itu adalah edisi ke 149 dengan menghadirkan Mbah Mus atau Kyai Ahmad Musthofa Bisri, KH. Nawawie Kholil, Budi Maryono, dan tentu saja Habib Anis Sholeh Baasyin. Episode kali ini adalah tentang menjaga muru’ah. Acaranya […]

  • Cetak Wirausahawan Baru, PC Fatayat Gelar Pelatihan Pengolahan Bandeng

    Cetak Wirausahawan Baru, PC Fatayat Gelar Pelatihan Pengolahan Bandeng

    • calendar_month Rab, 28 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    PATI – PC Fatayat NU Kabupaten Pati menyelenggarakan pelatihan untuk mensukseskan program tenaga kerja mandiri dari Kementrian Tenaga Kerja yang berlangsung selama tiga hari (26-28/10/2020) di kantor PCNU Kabupaten Pati. Rabu, (28/10/2020) Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Pati Asmonah Yusuf, M.Pd menyampaikan, pelatihan yang diselenggarakan merupakan pembekalan penciptaan wirausaha baru melalui usaha olahan bahan makanan dari […]

  • PCNU-PATI

    Mahasiswa PPL IPMAFA Diterima Lazisnu

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PC Lazisnu Pati kembali menerima mahasiswa PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dari kampus Institut Pesantren Matholi’ul Falah pada rabu (18/10). Acara tersebut berlangsung di kantor PC Lazisnu Pati.  Dalam pelaksanaan program praktik pengalaman lapangan (PPL) dimaksudkan untuk menciptakan mahasiswa yang unggul dalam bidangnya yaitu manajemen zakat dan wakaf. Dalam hal ini Institut Pesantren Matholi’ul Falah […]

  • PCNU-PATI

    Empat Ibu Pengajian

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Empat ibu pengajian duduk sambil ngerumpi. Mereka sedang asyik saling membangga-banggakan anaknya masing-masing. Ibu pertama berkata, “Tahu tidak, anak saya sekarang sudah jadi ustad. Kalau dia masuk ruangan, orang akan menyapa, ‘Assalamu’alaikum, selamat pagi, Ustad.’” Tak mau ketinggalan ibu kedua berkata, “Yah baru ustad, anak saya adalah seorang kyai. Orang-orang […]

  • PCNU-PATI

    NU dan Kehidupan Bernegara

    • calendar_month Sab, 30 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Sebagai organisasi sosial kemasyarakat terbesar di Indonesia atau ada yang mengatakan terbesar di dunia Nahdlatul Ulama (NU) menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia. NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan Nasional bangsa Indonesia. NU juga secara sadar mengambil peran aktif dalam proses perjuangan mencapai dan memperjuangkan kemerdekaan dan turut serta […]

  • PCNU PATI - Gandeng Lazisnu, Karang Taruna Desa Lahar Santuni Puluhan Anak Yatim

    Gandeng Lazisnu, Karang Taruna Desa Lahar Santuni Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Ming, 24 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    TLOGOWUNGU  – Ramadan memang menjadi momen untuk berlomba-lomba dalam menebar kebaikan. Salah satunya, Karang Taruna Mandala Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Pati yang ikut ambil bagian. Para anggota Karang Taruna Lahar ini membagikan ratusan takjil kepada masyarakat yang melintasi jalan depan balai desa setempat. Selain itu, mereka juga memberikan santunan kepada puluhan anak yatim piatu.  Ketua Karang Taruna Desa […]

expand_less