Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Menghadiri Undangan

Menghadiri Undangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikium warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai,karena kebiasaan setiap bakda isya’ sudah bersiap-siap untuk tidur,maka saya tidak pernah mendatangi undangan ba’da isya’ yang ada jamuan makan,yang ini bisa membuat begadang yang tidak perlu yang sangat saya hindari,karena menurut saya undangan bakda isya’ adalah undangan yang hukumnya makruh yang kita hukumnya sunnah tidak menghadirinya,karena kanjeng nabi sendiri tidak suka berbincang-bincang bakda isya’, benarkah pendapat saya pak kiai ? apakah bisa dibenarkan udzur karena kebiasaan tersebut ? karena saya tak bisa begadang jika bukan karena hal darurat.mohon penjelasan pak kiai.
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.
Sebelum menjawab pertanyaan anda,ada beberapa hal yang perlu dipahami. Pertama,menghadiri undangan hukumnya berbeda-beda dalam artian melihat untuk acara apa kita diundang,sebagai contoh menghadiri walimatul ‘urs hukumnya wajib jika sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam kitab-kitab fiqih,untuk walimah-walimah lain seperti walimatul khitan,aqiqoh,khotmil qor’an dan sebagaianya  hukumnya sunnah menghadirinya,dan jika acaranya adalah sebuah kemaksiatan maka haram menghadirinya kecuali jika untuk menghilangkan kemungkaran tersebut. Kedua, berbincang setelah isya’ hukummya makruh kecuali di dalam hal kebaikan maka hukummya sunnah seperti berbincang mengenai ilmu agama,akhlaq-akhlaq mulia,cerita para orang sholih,zikir,membaca al-qur’an dan sebagainya.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa alasan anda tidak menghadiri undangan setelah isya’ dikarenakan akan membuat anda begadang  dan berbincang tanpa guna dan itu dibenci oleh kanjeng nabi (makruh) dan memilih untuk tidur karena sudah menjadi kebiasaan merupakan alasan yang tidak bisa dikatakan “tepat secara mutlak”.artinya kita harus mempertimbangkan acaranya,jika isi acaranya adalah kebaiakan maka kita hadiri dengan tetap menjaga diri dari hal yang tidak baik,apalagi jika itu undangan dari tetangga,kerabat,teman yang mana sebagai muslim kita diperintahkan untuk memuliakan dan berbuat baik kepada mereka, dan lagi agar tidak ada kesan kita bersikap acuh kepada mereka.mengenai pertanyaan anda yang kedua,tidur adalah perkara mubah,kalau ada hal  lain yang lebih baik mengapa kita  tidak memilihnya.wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Diklatsar Garda Fatayat NU Digelar di Lereng Gunung Muria

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Garda Fatayat NU (Garfa) Kabupaten Pati baru saja melaksanakan apel pembukaan Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) pada Sabtu (12/11) pagi tadi. Agenda ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, di antaranya, Ketua PCNU Pati, Perwakilan Kapolresta Pati dan Ketua PC Fatayat NU Pati.  Agenda yang rencanya akan berakhir pada Ahad (13/11) esok ini digelar di […]

  • people inside cafe

    Dari Generasi Rumah, Hingga Generasi Cafe

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pagi ini saat saya sedang bersantai dikamar setelah melakukan aktivitas layaknya ibu rumah tangga, saya mendengar percakapan paman saya dengan saudara jauh didepan rumah. Yang dibicarakan adalah tentang anak zaman sekarang. Cerita bermula saat saudara jauh kami bertanya pada paman tentang siapa pemilik motor terparkir didepan teras rumah saya. Paman saya menjawab bahwa itu motor […]

  • Anam dan Refani Jadi Nahkoda Baru PAC IPNU IPPNU Gabus

    Anam dan Refani Jadi Nahkoda Baru PAC IPNU IPPNU Gabus

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

      Serah terima jabatan secara simbolis menggunakan bendera kebesaran IPNU GABUS – Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU IPPNU Kecamatan Gabus sukses menggelar Konferancab IX di SMA Islam Tuan Sokolangu, Mojolawaran, Selasa (19/10/2021). Dalam Konferancab tersebut, M. Khoirul Anam H. dan Refani Febriosa terpilih sebagai nahkoda baru PAC IPNU IPPNU Kecamatan Gabus. Mengusung tema “Regenerasi Perwujudan […]

  • Ramadhan Berbagi, MAN 1 Pati Bagikan 300 Takjil dan Berikan Santunan Puluhan Anak Yatim

    Ramadhan Berbagi, MAN 1 Pati Bagikan 300 Takjil dan Berikan Santunan Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id- Dalam momen bulan Ramadhan 1446 Hijriyah MAN 1 Pati kembali melaksanakan kegiatan sosial pada Jumat, (14/3/2025). Kegiatan diisi dengan pembagian 300 takjil dan dilanjutkan pemberian santunan bagi anak yatim/piatu. Kegiatan dimulai dengan membagikan sekitar 300 takjil bagi pengguna jalan yang melintasi jalan Alun-alun Pati. Terlihat masyarakat sangat antusias untuk dapat menerima takjil. Tak […]

  • Bulan Depan PCNU Pati Turba ke Tiap Kawedanan

    Bulan Depan PCNU Pati Turba ke Tiap Kawedanan

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    PATI – Bulan September besok, PCNU Kab. Pati mengagendakan melakukan turba (turun bawah) ke masing-masing MWC NU di Kabupaten Pati. Meski, untuk efektivitas pelaksanaannya, turba tersebut dilakukan per-eks kawedanan. Kepastian pelaksanaan turba pengurus cabang NU Kabupaten Pati ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara PCNU dengan MWC NU se kabupaten Pati, Ahad (25/08) siang kemarin. Wakil […]

  • Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Bagaimana hukumnya membaca/menjawab sholawat ketika khotbah sedang berlangsung, padahal kita tahu bahwa disaat Khotib khutbah hukumnya harom berbicara?   Jawaban :Hukumnya membaca sholawat tersebut hukumnya sunnah selama tidak dengan suara yang berlebihan, walaupun menurut pendapat ulama’ yang berpendapat haram berbicara diwaktu khutbah, karena sholawat tersebut termasuk pengecualian.   Referensi : & Ibânat al-Ahkâm, […]

expand_less