Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 448
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Enterprenuer Bagi Stabilitas Roda Organisasi

    Peran Enterprenuer Bagi Stabilitas Roda Organisasi

    • calendar_month Sel, 26 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Jika melihat berdirinya NU dari segi sisi ekonomi yaitu bisa dilihat dari lahirnya Nahdatut tujjar (Kebangkitan Para Pedagang) pada tahun 1918. Gagasan ini berawal dari kecerdasan seorang KH. Wahab Chasbulah karena melihat NU akan bisa maju dan mempunyai kemandirian Embrio berdirinya NU berasal dari tiga organisasi. Masing-masing bergerak dalam bidang yang berbeda, Nahdlatut Tujjar pada […]

  • Menolak Diskriminasi Wanita

    Menolak Diskriminasi Wanita

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikhah* Masuk pada pembahasan tentang Perempuan dan tuntutan hak-hak mereka. Hadist dari Umu Salamah RA berkata, “Wahai Rasulullah: Saya tidak pernah mendengar Allah menyebutkan secara jelas perempuan didalam hijrah. Maka Allah menurunkan sebuah ayat: “Aku tidak menyia-nyiakan amal setiap orang diantara kalian baik laki-laki maupun perempuan. Sebagian dari kalian adalah bagian yang […]

  • Bedah buku “Sing Penting Nulis Terus”

    Bedah buku “Sing Penting Nulis Terus”

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Pati. Serangkaian acara dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-85, Yayasan Pendidikan Islam Manahijul Huda (YAPIM) kemarin,  LPS Cendekia mengadakan acara bedah buku dengan judul “Sing Penting NUlis Terus” karya Hamidullah Ibda M.Pd. Acara ini dibuka resmi oleh H. Baidlowi Ahmad S. Pd.I dan ditutup dengan do’a oleh H. Ali Makhtum di Aula MA […]

  • BNSP Dorong Percepatan Sertifikasi, LSP Ma’arif Jateng Siapkan Asesor Baru

    BNSP Dorong Percepatan Sertifikasi, LSP Ma’arif Jateng Siapkan Asesor Baru

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.586
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Ma’arif Jawa Tengah menggelar Diklat Asesor Kompetensi di Hotel Siliwangi, Semarang, pada 28 Oktober hingga 1 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 35 calon asesor dari berbagai daerah yang siap memperkuat pelaksanaan sertifikasi di lingkungan pendidikan Ma’arif NU dan dari LPK Pengembangan Energi & Mineral Indonesia […]

  • LP Ma’arif Jateng Luncurkan Aplikasi Berbasis Android

    LP Ma’arif Jateng Luncurkan Aplikasi Berbasis Android

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 487
    • 0Komentar

    SEMARANG-Pengurus Wilayah LP Ma’arif Jawa Tengah baru-baru ini membuat gebrakan dalam dunia digital. Terhitung sejak 5 September 2019, LP Ma’arif meluncurkan sebuah aplikasi berbasis android. “Program ini merupakan salah satu wujud nyata Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah LP Ma’arif NU Jateng masa khidmat 2018-2023” tandas R. Andi Irawan, ketua LP Ma’arif […]

  • PCNU-PATI

    Berbuka dengan Teman Karib; Lupa Hal Wajib

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Lusa kemarin, saya dapat pesan whatsapp dari teman karib yang inti dari isi pesan tersebut adalah mengajak saya untuk berbuka bersama sekaligus bercuap-cuap. Membahas hal-hal tak terlalu penting atau pun sedikit gerundel perihal parodi yang ada di Senayan akhir bulan lalu; yaitu satu orang melawan segerombolan. Namanya teman karib tentu […]

expand_less