Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 292
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWNU Intruksikan Shalat Gaib untuk Gus Baqoh

    PWNU Intruksikan Shalat Gaib untuk Gus Baqoh

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    SEMARANG-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor PW.11/228/C/VIII/2019. Surat tersebut meruapak inteuksi untuk melaksanakan sholat ghaib dan tahlil atas wafatnya salah satu ulama Jawa Tengah, KH. Baqoh Arifin Abdul Chamid Kajoran, Magelang. Surat intruksi shalat ghaib untuk Gus Baqoh yang diterbitkan oleh PWNU Jawa Tengah KH. Baqoh Arifin Abdul Chamid atau yang […]

  • Bib Bidin Meriahkan Pelantikan MWC NU Gunungwungkal

    Bib Bidin Meriahkan Pelantikan MWC NU Gunungwungkal

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

    GUNUNGWUNGKAL-Ucapan selamat terlontar dari berbagai pihak atas terpilihnya KH. M. Faishol dan KH. Ahmad Mustain sebagai Ketua Tanfidziyah dan Ro’is Syuriyah Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Gunungwungkal. Turut memberikan selamat adalah Habib Ali Zainal Abidin (Jepara) dan K. Yusuf Hasyim, ketua PC NU Pati yang hadir dalam acara pelantikan pada Senin (15/7) malam. Acara […]

  • KH. M. Aniq Muhammadun Menjawab Persoalan Fiqih Masjid

    KH. M. Aniq Muhammadun Menjawab Persoalan Fiqih Masjid

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    KAYEN – Selasa, 10 September 2019 pengurus Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) MWC Kayen menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Fiqh Masjid. Hadir dalam acara tersebut KH. M. Aniq Muhammadun sebagai Rais Syuriah PCNU Pati. Beliau sekaligus memberikan banyak arahan kepada Ta’mir masjid se-kecamatan Kayen secara khusus, dan pengurus ranting NU pada umumnya. Rois PCNU Pati, KH. […]

  • Wiwik Hartati Terima Pengharagaan Penulis Terbaik

    Wiwik Hartati Terima Pengharagaan Penulis Terbaik

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung –     Wiwik Hartati Kepala Madrasah MTs Ma’arif Nurul Huda Kaloran yang juga Ketua Perkumpulan Penulis Indonesia Satu Pena Temanggung, mendapat penghargaan sebagai penulis terbaik (Best Writer) kategori Cerpen yang berjudul “Kekecewaan Jingga“. Penghargaan tersebut diberikan oleh Forum Pena Literasi Guru (FPLG) Kabupaten Temanggung, dalam peluncuran enam buku antologi karya guru, di Aula Ki […]

  • Harapkan Ketua IPNU Terpilih Lanjutkan Program, Termasuk Perbanyak Ranting dan Komisariat

    PC IPNU Harapkan Ketua Terpilih Lanjutkan Program, Termasuk Perbanyak Ranting dan Komisariat

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 545
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Pati Periode 2019-2023 akhirnya memasuki masa purna. Ketua PC IPNU Pati, Matsna Zakiyyatus Salwa mengucapkan terima kasih kepada segenap pengurus yang telah membersamai dan berjuang hingga akhir periode. Ia juga meminta maaf jika selama memimpin PC IPNU Pati banyak terdapat kekurangan. “Suatu pelajaran hidup […]

  • Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

    Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 690
    • 0Komentar

    Sah ataukah tidak sholat tasbih yang terlupa membaca tasbih di salah satu bagiannya?. Inilah salah satu permasalahan yang diperdebatkan dalam forum bahtsul masail yang diselenggarakan oleh MWC NU Kec. Jakenan. Lebih lanjut ditanyakan, hukum sholat tasbih yang demikian (lupa membaca bacaan tasbih) di salah satu bagiannya. Sah atau tidak sholatnya? Jika teringatnya masih di dalam […]

expand_less