Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 229
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pati Hadiri Public Hearing Raperda Pesantren yang Digelar DPRD

    PCNU Pati Hadiri Public Hearing Raperda Pesantren yang Digelar DPRD

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menggelar public hearing, Jumat (11/11/2022) siang, di Ruang Paripurna. Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren, yang tengah digodok oleh Komisi D DPRD Pati. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim memyampaikan terimakasih kepada Dewan Pati karena sudah […]

  • Respon MWC NU Cluwak Terhadap RSI Pati

    Respon MWC NU Cluwak Terhadap RSI Pati

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

      Pati, 4 Januari 2021 Setelah di sepakatinya kerjasama antara PCNU Pati dengan  RSI (Rumah Sakit Islam) Pati pada tanggl 31 Januari 2021 bertpatan dengan harlah NU ke 95. MWC NU Cluwak gelar kordinasi bersama banom NU terkait fungsional Kartanu di bidang kesehatan. Konsolidasi yang di selenggarakan pada 04 Januari 2021 berlokasi   di Kantor MWC […]

  • PCNU-PATI

    About Love

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Jatuh cinta adalah salah satu anugerah terbaik. Cinta memberi kita kesempatan untuk memahami banyak hal. Cinta juga menjadikan kita lebih dewasa, lebih berani, dan bertanggung jawab. Cinta pula yang menjadikan manusia sebagai manusia. Masing-masing dari kita memiliki kutipan favorit tentang cinta. Satu, sepuluh, atau bahkan seratus kutipan seperti yang ada dalam buku ini bisa menjadi […]

  • PAC Fatayat Juwana Gelar Istighosah dan  Khotmil Quran

    PAC Fatayat Juwana Gelar Istighosah dan Khotmil Quran

    • calendar_month Sel, 22 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

      JUWANA – PAC Fatayat Juwana gelar Istighosah serta Tahtimul Qur’an bil ghoib dan bin nadhor, minggu (20/03) dengan pembicara Ibu Hj. Mustabsyiroh dari Tayu. Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Juwana dihadiri oleh seluruh perwakilan Pengurus Ranting Fatayat Se-Ancab Juwana dan ketua banom PAC Juwana serta yang hadir camat Juwana dan ketua Penggerak PKK […]

  • TVNU – PB PMII Kolaborasi Gelar Doa Bersama

    TVNU – PB PMII Kolaborasi Gelar Doa Bersama

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Zoom meeting Sholawat Nariyah dan Doa untuk Keselamatan Bangsa oleh TVNU dan PB-PMII Rabu (7/7) malam. JAKARTA-Pengurus Besar PMII bekerja sama dengan TVNU mengadakan sholawat nariyah dan doa bersama Rabu (7/7) malam. Kegiatan tersebur dilakukan secara daring via zoom meeting.  Selain ketua umum PB PMII dan Kopri PB PMII, hadir pula dalam agenda tersebut beberapa […]

  • PCNU-PATI

    Mencetak Kader Kiai Sahal; Pusat Fisi Adakan Sekolah Fiqh Sosial

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pusat Studi Pesantren dan Fiqh Sosial (PUSAT FISI) kembali menyelenggarakan Sekolah Fiqh Sosial, Kamis (23/04/2023) kemarin. Acara yang telah diadakan untuk ketiga kalinya ini bertempat di aula 2 lantai 2 kampus Institut Pesantren Mathali’ul Falah Pati. Acara ini diikuti oleh 27 peserta, terdiri dari mahasiswa IPMAFA lintas prodi dan beberapa santri dari berbagai pesantren […]

expand_less