Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 361
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Expo Pasar Murah MA Assyafi’iyah Talun Diserbu Pengunjung

    • calendar_month Sel, 25 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    KAYEN – MA Assyafi’iyyah Talun, Kecamatan Kayen sukses menyelenggarakan Ekspo Bazar Madrasah pada Selasa (25/10). Kegiatan ini merupakan Ekspo perdana yang diselenggarakan oleh pihak madrasah.  Menurut sumber yang diterima pcnupati.or.id, agenda ini merupakan  tugas akhir praktikun mata pelajaran Prakarya dan kewirausahaan kelas X sampai XII MA Assyafi’iyyah Talun. Hal ini disampaikan oleh Tatik Kusniah, guru pengampu […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Jihad bil-Medsos Sebagai Media Dakwah.. Unsplash.

    Jihad bil-Medsos Sebagai Media Dakwah

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Jihad menurut syariat Islam adalah berjuang/usaha/ikhtiyar dengan sungguh-sungguh.Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para rasul dan Alquran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan […]

  • GP Ansor Gembong Dilantik, Ketua Beberkan Urgensi Pelantikan

    GP Ansor Gembong Dilantik, Ketua Beberkan Urgensi Pelantikan

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 522
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gembong menjalani pelantikan Ahad (25/5) malam. Acara sakral itu dilaksanakan di Aula Kecamatan Gembong. Selain dihadiri Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Pati Muammar, pelantikan tersebut bertambah spesial lantara kedatangan Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, Shidqon Prabowo. Tokoh-tokoh lain juga memadati barisan depan tamu undangan. […]

  • PCNU-PATI

    Ramadan: Bulan Tata-tata

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda*  Iki arep ning omahe mbahe, awakmu wes tata-tata durung, Nduk? Ya, saya ingat almarhum mertua saya ketika tanya kepada istriku. “Ini mau pergi ke rumah si mbah, kamu sudah siap-siap belum, Nduk?” Ya, begitu artinya. Kata “tata” sesuai KBBI (2024) berarti aturan, hukum, kaidah, susunan, cara menyusun, sistem. Kalau dalam bahasa Jawa, […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Assalamu alaikum Saya Yazid di sukolilo, Mau tanya ustad, tentang masalah kuwalat, semisal saat kita ziaroh ke maqom para wali kita dianjurkan untuk menjaga sikap, kalau tidak maka dikawatirkan kuwalat, sebenarnya apa memang ada istilah kuwalat dalam pandangan agama. Sekian terima kasih. Waalaikum salam Terima kasih atas pertanyaanya Wali adalah sosok mukmin yang ahli taqwa […]

  • 169 Madrasah di Pati Ikuti Sosialisasi SIMNU Ma’arif

    169 Madrasah di Pati Ikuti Sosialisasi SIMNU Ma’arif

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 452
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 169 madrasah dan sekolah di bawah nauangan LP Ma’arif NU Kabupaten Pati mengikuti sosialisasi SIMNU (Sistem Informasi Ma’arif Nahdlatul Ulama), pagi ini (8/11/2019). Acara yang digelar di Aula PCNU Kab. Pati ini dibuka langsung oleh Ketua PW Ma’arif Jawa Tengah, R. Andi Irawan, M.Ag. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua PC Ma’arif NU Kabupaten Pati, […]

expand_less