Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KH. M. Aniq Muhammadun Menjawab Persoalan Fiqih Masjid

KH. M. Aniq Muhammadun Menjawab Persoalan Fiqih Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
  • visibility 208
  • comment 0 komentar

KAYEN – Selasa, 10 September 2019 pengurus Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) MWC Kayen menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Fiqh Masjid. Hadir dalam acara tersebut KH. M. Aniq Muhammadun sebagai Rais Syuriah PCNU Pati. Beliau sekaligus memberikan banyak arahan kepada Ta’mir masjid se-kecamatan Kayen secara khusus, dan pengurus ranting NU pada umumnya.

KH. Aniq Muhammadun
Rois PCNU Pati, KH. Aniq Muhammadun, saat hadir di Pelatihan Manajemen dan Fiqh Masjid yang diadakan oleh LTMNU MWCNU Kec. Kayen, Selasa (10/9/2019). Foto: Imam Saeku

Kyai Aniq menegaskan tentang beberapa hal terkait status dan fungsi masjid, diantaranya :

Pertama, Masjid merupakan bangunan yang sangat sakral bagi kita semua. Masjid adalah ismun limakan assujud. Nama suatu tempat untuk bersujud. Tempat untuk beribadah kepada Gusti Allah Ta’ala. Karena masjid adalah rumah Allah Ta’ala. Sehingga dalam pengelolaannya membutuhkan kehati-hatian dan tidak boleh sembarangan.

Kedua, Masjid adalah syi’ar yang agung yang musti dihormati oleh setiap muslim. Tidak boleh seorang muslim mengotori masjid. Wajib hukumnya bagi setiap muslim membersihkan najis secara langsung apabila menemuinya.

Kehormatan masjid bahkan tidak boleh dikotori oleh sesuatu yang suci tapi menjijikkan seperti air ludah. Oleh karena itu masjid harus ditutup di luar waktu shalat apabila tidak dijaga dan dikhawatirkan ada hewan yang mengotori masjid.

Ketiga, Pentingnya masjid dapat kita lihat dari sejarah. Pertama kali yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah masjid. Ketika beliau berhijrah dan sampai di daerah Quba’, beliau langsung membangun masjid. Hal itu beliau lakukan pula ketika memasuki kota Madinah Munawwaroh.

Perhatian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terhadap masjid itu tampak ketika merespon masjid yang didirikan oleh kaum munafiqin dengan tujuan untuk memecah belah umat Islam. Beliau menilai masjid tersebut adalah masjid dlirar dan harus dihancurkan.

Keempat, Tanah atau bangunan secara otomatis menjadi masjid dan harus dihormati adalah ketika seseorang mengatakan: “جعلت هذا البناء / هذا الأرض مسجدا“. Saya menjadikan bangunan ini atau tanah ini sebagai masjid. Ketika seorang pemilik tanah atau bangunan meniatkan untuk dijadikan sebuah masjid, maka selamanya sampai kiamat status tanah atau bangunan tersebut menjadi masjid.

Konsekwensinya harus dihormati oleh setiap muslim dan dijaga kehormatannya. Begitu pula ketika tanah atau bangunan itu menjadi masjid, maka tidak diperbolehkan membangun di tanah tersebut sejengkal tanah atau ditambah ruangan –apabila sudah berbentuk bangunan- yang difungsikan untuk menjadi toilet. Sebab status tanah/bangunan tersebut sudah menjadi masjid. Hal itu disebabkan ucapan Si Pemilik masjid atau bangunan.

Oleh karena itu, seseorang apabila ingin menjadikan tanahnya sebagai masjid, seyogyanya ia harus memberi tanah/ruang yang difungsikan untuk fasilitas masjid dengan tidak mengatakan bahwa semua tanah itu akan digunakan sebagai masjid.

Kelima, Masjid yang telah selesai dibangun, tidak boleh ditingkat (lebih dari satu lantai) yang kemudian dilantai dua difungsikan untuk kegiatan lain yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas ibadah. Seperti balai pertemuan, apalagi dalam ruangannya diberi fasilitas toilet. Sebab niatan awal bangunan adalah untuk masjid.

Lantas bagaimana hukumnya seperti Masjid Agung Semarang? Dimana antara bangunan masjid dengan gedung balai pertemuan menyatu, bahkan toiletnya ada dilantai bawah masjid? Kalau Masjid Agung itu bangunan yang didesain untuk berbagai macam kegiatan, dan niatan bangunan lantai dasar belum diniati untuk dijadikan sebuah masjid. Baru setelah mengawali pembangunan lantai kedua diniati untuk dijadikan sebagai masjid. Jadi kalau seperti itu tidak apa-apa.

Keenam, Masjid sebagai pusat ibadah sekaligus tempat pengajaran ilmu-ilmu agama harus benar-benar kita jaga. Kita perlu hati-hati dengan segala gerakan sekelompok yang ingin mereka ajarkan melalui masjid-masjid kita. Kita musti sadari betul bahwa masjid-masjid yang ada di negara kita ini mayoritas dibangun oleh para nahdliyyin. Oleh sebab itu, jangan sampai saudara-saudara kita yang telah berjuang membangun masjid namun pada akhirnya direbut oleh kelompok selain Nahdliyyin.

Jadi selain menjaga masjid sebagai tempat untuk beribadah adalah menjaga masjid untuk selalu terjaga dari gerakan kelompok yang menyerang aqidah kita. Masjid kita harus terjaga dari aqidah selain Ahlussunnah WalJama’ah anNahdliyyah.

Ketujuh, Tidak semua masjid harus digunakan untuk shalat Jum’at. Jadi boleh saja dalam suatu desa memiliki beberapa masjid. Syarat sah shalat Jum’at tidak harus berada dalam satu bangunan masjid. Jadi orang yang mengatakan shalat Jum’at di Monas itu tidak sah itu tidak dapat dibenarkan.

Adapun maksud dari تقام في حطة الأبنية itu adalah di kawasan tempat yang di sekelilingnya ada bangunan yang dihuni oleh warga (mukim). Jadi, sekalipun ada bangunan masjid, namun kawasan tersebut tidak menjadi tempat permukiman warga, maka tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya shalat Jum’at.

Seperti halnya ketika para jama’ah haji berada di Mina yang kebetulan bertepatan pada hari Jum’at, orang yang belum memahami hal ini ketika ia mencari masjid dan menemukan masjid al-Khaif, tidak boleh protes apabila orang-orang pada tidur di masjid.

Adapun yang menjadi soal terkait shalat Jum’at di Monas itu bukan shalatnya, tapi cara memosisikan antara Monas dengan Masjid; masa shalat Jum’atnya di Monas tapi tidurnya di Masjid? Ini yang menjadi masalah.

Kedelapan, Apabila suatu masjid dilakukan renovasi sampai pada pembongkaran ulang, maka tanah yang dulu diniatkan untuk menjadi masjid harus ikut dibangun kembali dan dijadikan sebagai masjid. Apabila karena gambar desain tidak seperti gambar desain Masjid sebelumnya, maka tanah bekas Masjid tersebut tidak boleh dijadikan tempat lain karena posisinya masih dinilai sebagai masjid yang harus dihormati dan tidak boleh terkotori oleh kotoran-kotoran.

Oleh karena itu, langkah solusinya adalah tetap dibangun supaya terjaga kebersihannya dan di kelilingi dengan pagar teralis misalnya.

Kesembilan, Manajemen masjid sangat penting bagi kita semua, di dalam AlQur’an sekalipun tidak secara langsung memerintahkan kita mengenai manajemen masjid, namun ada satu ayat yang memiliki kesamaan mengenai perintah untuk memenej suatu perkara yang penting yaitu ayat {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ } [البقرة: 282] perintah untuk menulis dalam ayat tersebut merupakan bagian dari manajemen. Karena termasuk aktivitas manajemen adalah aktivitas mendokumentasikan.

Dalam kesempatan itu juga dibuka tanya jawab dan pembahasan persoalan Fiqh Masjid diantaranya :

Pertanyaan : Bagaimana hukum menyertifikatkan masjid?

Jawaban : Hukum menyertifikatkan tanah wakaf masjid adalah Wajib karena termasuk kaidah درء المفاسد مقدم على جلب المصالح.

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menjual kusen jendela atau pintu ketika ada pemugaran bangunan masjid sedangkan kusennya sudah tidak bisa lagi difungsikan?

Jawaban : Menjual alat masjid, jika tidak termasuk bagian dari wakaf bangunan masjid (seperti mengatakan; Saya wakafkan/jadikan bangunan ini sebagai masjid) maka boleh dengan syarat apabila tidak ada masjid lain yang membutuhkannya, barang tersebut sudah tidak bisa difungsikan, dan uang hasil penjualan tersebut dikembalikan ke masjid.

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya membiayai kegiatan pengajian masjid dengan menggunakan uang kotak infaq?

Jawaban : Mubah. Karena termasuk bagian dari memakmurkan masjid. (Taufiq.Z/LTMNU)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by NEOM

    Puisi-Puisi Puji Pistols

    • calendar_month Ming, 28 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Boneka Perca – Marina Tsvetaeva Di Elabuga kutemukan ia kepalanya pecah berdarah dekat karangan bunga ada tanda merah Musim dingan hanya angin tandang dan pulang Siapa mencipta suara senapan di tepian hutan? Di Elabuga pesona matamu dibekukan buku karam – bersalju – Rumah Tikar Hujan ’Februari 2013 Cerita Tentang “Cien Sonetos De Amor” – Kepada: […]

  • 9 Wasiat Dari Mbah Liem

    9 Wasiat Dari Mbah Liem

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Pelajaran-pelajaran KH Muslim Rifa’i Imampuro atau Mbah Liem (alm) yang disampaikan di sini saya kutip dari tulisan yang ada di kalender Yayasan Pondok Pesantren Al muttaqien Pancasila Sakti yang menurut saya sangat-sangat penting dan saya anggap sebuah pelajaran penting dari Mbah Liem. Saya berharap dan berdo’a semoga saya dan saudara semua pun bisa meneladani pelajaran-pelajaran […]

  • PCNU-PATI

    Kiai Munadi dan Kiai Nabhan Kembali Pimpin NU Wedarijaksa

    • calendar_month Kam, 6 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Pati, 05/10/2022. Majlis Wakil Cabang (MWC) NU Wedarijaksa menggelar Konferensi Anak Cabang untuk memilih Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah. Hadir 21 Ranting se-Kecamatan Wedarijaksa dalam Konferensi yang digelar di Gedung NU Wedarijaksa (2/10/2022). Sebelum pemilihan digelar sidang komisi untuk pembahasan Tata tertib dan program lima tahun kedepan. Tujuan penyelenggaraan Konferensi dalam rangka pemilihan Rois Syuriyah […]

  • PCNU-PATI

    Dakwah Partisipatif Ala Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Oleh :  Siswanto Dakwah dalam pengertian bahasa merupakan mengajak, menyeru, dan memanggil. Dakwah juga bisa diartikan sebagaikan ajakan ke jalan yang baik dengan cara sopan-santun dan penuh hikmah kebijaksanaan. Berangkat dari pengertian itu, lalu dihubungkan dengan nash Alquran dan hadist yang berkaitan dengan dakwah islamiyah. Syaikh Ali Mahfudh dalam kitabnya hidayah al-mursyidin menetapkan definisi dakwah […]

  • PCNU - PATI

    PC Fatayat NU Pati, mengadakan Festival Rebana Se Kab Pati

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pimpinan Cabang Fatayat NU Pati mengadakan Fastival Rebana Se Kab Pati, atas kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Pati, bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Ahad 3/7 Festival Rebana ini bertujuan untuk melestarikan budaya Islam serta ajang silaturahmi. “Kegiatan ini adalah salah satu rangkaian dalam harlah Fatayat […]

  • Pelantikan PK IPNU-IPPNU, Fery Setiawan: Wujudkan Aksi, Bukan Teori

    Pelantikan PK IPNU-IPPNU, Fery Setiawan: Wujudkan Aksi, Bukan Teori

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Pimpinan Komisariat (PK) IPNU-IPPNU Kampus Ipmafa Pati resmi dilantik. Pelantikan ini digelar pada Rabu (26/2) pagi hingga siang di Aula lantai 2 Ipmafa. Beberapa tokoh penting tampak memadati barisan kursi depan untuk menyaksikab agenda penobatan itu. Di antaranya, Ketua MWC NU Margoyoso KH. Samuin Wage, Pembina PK IPNU-IPPNU Ipmafa Adib Latif, Ketua […]

expand_less