Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 15.377
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Sastra Yudhistira Ke-5, Puisi Gugat Politisi

    Safari Sastra Yudhistira Ke-5, Puisi Gugat Politisi

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

      Jakarta, Safari Sastra Yudhistira ke- 5 dengan tema Puisi GUGAT POLITISI berlangsung di Aula Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB.Jassin, Lantai 4, Gedung Panjang Ali Sadikin, Pusat Kesenian Jakarta (PKJ), Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta, Senin siang (15/1/2024). Pada kesempatan tersebut Penyair Yudhistira ANM Massardi mengajak Rocker Renny Djajoesman dan Yuka Mandiri membaca puisi […]

  • Photo by JillWellington

    Narasumber Cerdas dan Cantik

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Sedikit telat Farhan membuka chat tersebut.  Lebih baik terlambat  dari pada tidak sama sekali bukan? Ia sangat benci dengan penasaran. Segera ia klik link dan secara otomatis tersambung pada YouTube. Ia bisa dengan jelas menyaksikan acara seminar yang berlangsung di aula PP. Al-Hikmah. Merasa tertarik, Farhan mengambil posisi nyaman dengan merebahkan […]

  • Mahasiswa Thoriqoh Peringati Hari Pahlawan

    Mahasiswa Thoriqoh Peringati Hari Pahlawan

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Mahasiswa Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (MATAN) UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta menggandeng PWNU DIY gelar rutinan Masjid Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pada Jumat (10/11) lalu, para maahasiswa santri tersebut menghadirkan KH. Mas’ud Masduki, Ro’is Syuriyah PWNU DIY dan Gus Awwaludin Mualif, Ketua Lesbumi PWNU DIY untuk menjadi pemateri. Menurut PLT ketua Matan […]

  • PCNU-PATI

    Ketok Palu! Kiai Mustofa dan Kiai Marzuki Pimpin NU Tambakromo

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 547
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Setelah jabatan pengurus MWC-NU Tambakromo periode 2018-2023 berakhir pada Ahad (7/8) lewat konferensi MWC, kini NU Tambakromo memiliki ketua baru.  Kiai Marzuki Abbas sukses naik takhta setelah melewati dua nama yang direstui Syuriyah. Ke duanya adalah KH. Suwarno dan K. Edy Supriyanto. Sementara, untuk Ro’is MWC NU Tambakromo masa khidmat 2023-2028 dijabat oleh Kiai […]

  • Turba ke Gembong, Ketua Lazisnu Cabang Senggol Transparansi dan Digitalisasi

    Turba ke Gembong, Ketua Lazisnu Cabang Senggol Transparansi dan Digitalisasi

    • calendar_month Ming, 19 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Diskusi Upzis – Lazisnu yang digelar oleh Lazisnu MWC NU Gembong dihadiri oleh PC Lazisnu Kabupaten Pati, Ahad (19/1). Agenda yang dilangsungkan di MI Hidayatul Islam Gembong tersebut, dihadiri langsung oleh Edi Kiswanto, Ketua Lazisnu PCNU Pati. Edi, didampingi tiga rekannya menyapa para pengurus Upzis se-Kecamatan Gembong. Selain memperkenalkan kepengurusan baru Lazisnu […]

  • PCNU-PATI

    Mustasyar PCNU Pati KH Abdul Mujib Sholeh Tutup Usia

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

     Pcnupati,or.id- PATI – Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Mujib Sholeh, tutup usia, Kamis (25/1/2024) malam. Almarhum dimakamkan di kompleks pemakaman Madrasah Miftahul Huda (MMH) Tayu, Jumat (26/1/2024). Ribuan pelayat pun berdatangan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati ini. Sejumlah tokoh tampak hadir dalam pemakaman KH […]

expand_less