Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.739
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Islam Nusantara Di-Bahtsul Masail-kan

    Islam Nusantara Di-Bahtsul Masail-kan

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Majlis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Trangkil Pati mengadakan bahtsul masail atau forum kajian keagamaan yang mengkaji tentang Islam Nusantara di Masjid Al-Huda desa Pasucen Trangkil Pati kemarin. Bahtsul Masail ini dipimpin oleh KH. Abdul Madjid selaku Wakil Rais Syuriyah MWCNU Trangkil. Peserta terdiri dari para kiai utusan ranting se-Kecamatan Trangkil. Pengurus MWCNU Trangkil, Ranting […]

  • NU dan Peran Sosial-Keagamaan

    NU dan Peran Sosial-Keagamaan

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan kenyataan sosial yang semakin berkembang pesat, Nahdlatul Ulama (NU) perlu berperan secara efektif dan optimal dalam menjalankan berbagai fungsinya. Sebagai organisasi yang memiliki sejarah panjang dan pengaruh besar di Indonesia, NU harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar yang sudah terbentuk. Globalisasi yang […]

  • Abu Bakar: Membenarkan Isra’ Mi’raj dengan Logika. Photo by Abdullah Mukadam on Unsplash.

    Abu Bakar: Membenarkan Isra’ Mi’raj dengan Logika

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Shalihin* Sejak duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah hingga bertahun-tahun setelahnya, penulis selalu dihinggapi kegelisahan ketika menjelang peringaan isra’ mi’raj. Hal ini berkaitan dengan rasionalitas para Sahabat Khususnya Abu Bakar RA. Mengapa Abu Bakar percaya begitu saja dengan cerita isra’ mi’raj Nabi Muhammad yang di luar nalar. Padahal, dilihat dari latar belakang keilmuan, […]

  • PCNU-PATI

    LPS Cendekia Mahida Ngagel Adakan Seminar Pendidikan Jurnalistik di Era Digital

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id.-  Lembaga Pers Siswa (LPS) Cendekia Madrasah Aliyah Manahijul Huda (Mahida), Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, mengadakan seminar jurnalistik tepat di Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Madrasah setempat pada Jumat (9/2/24) siang kemarin. Adapun tema yang diangkat dalam seminar tersebut adalah “Pendidikan Jurnalistik di Era Digital”. LPS Cendekia menghadirkan […]

  • PCNU-PATI Photo by Pawan Thapa

    Bagai Pungguk Menjerat Bulan Part 3

    • calendar_month Ming, 16 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Akhirnya, setelah insiden itu, Salman menemukan alasan untuk bertahan hidup di pesantren. Apalagi kalau bukan karena Bu Nyai Maryam—perempuan pemilik kecantikan di atas rata-rata. Bahkan mungkin setiap inchi darinya adalah dambaan setiap wanita. Body S-line, wajah V-line, kulit seputih kapas, mata bulat dengan dua lipatan kelopak mata, hidung tinggi tapi kecil, […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Hari Raya Idul Fitri Momentum untuk Saling Memaafkan

    • calendar_month Sab, 20 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Setelah menjalankan Ibadah Ramadan selama sebulan penuh, tiba saatnya umat Muslim di penjuru dunia merayakannya dengan kemenangan yang kita kenal dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri atau yang lebih terkenal dengan sebutan lebaran. Datangnya Idul Fitri ini, tentunya disambut dengan penuh suka-cita oleh seluruh umat Muslim untuk merayakannya dengan cara beranekaragam. […]

expand_less