Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.546
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pati Tegaskan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU

    PCNU Pati Tegaskan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 494
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id -Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim, mengungkapkan bahwa belakangan ini banyak organisasi yang mengaku sebagai bagian dari NU. Namun, ia menegaskan bahwa terdapat 11 organisasi yang tidak termasuk dalam struktur atau perangkat Perkumpulan NU, berdasarkan Surat Edaran (SE) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari […]

  • Menarik, Salafiyah Tumbuhkan Giat Literasi Via Workshop

    Menarik, Salafiyah Tumbuhkan Giat Literasi Via Workshop

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 460
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Lemahnya minat menulis dikalangan pelajar saat ini terbilang sangat memprihatinkan. Indikasi paling sederhana adalah mulai sepinya majalah dinding sekolah dari karya-karya peserta didik. Jika alasan yang digunakan adalah beralihnya tempat berkarya dari konvensional menuju digital, ternyata di dunia elektronik pun kiprah kalangan peserta didik masih sangat minim. Arif Khilwa, salah satu pemateri saat memberika joke […]

  • Rangkul Polres, PMII Pati Adakan Vaksin Covid

    Rangkul Polres, PMII Pati Adakan Vaksin Covid

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Sekretaris PC PMII Pati, Agus Ulinnuha (jas biru) mendampingi Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, S.I.K., M.H. (seragam polisi kiri) sedang memantau perjalanan kegiatan vaksinasi covid-19 dosis 1 yang dilakukan oleh PMII Pati dan Polres Pati PATI – Para mahasiswa memang sudah selayaknya bergerak. Bukan sekadar belajar di ruang kelas, namun juga harus turun tangan melayani […]

  • MODAL SOSIAL NU DALAM MENANGGULANGI HIV/AIDS DI KABUPATEN PATI

    MODAL SOSIAL NU DALAM MENANGGULANGI HIV/AIDS DI KABUPATEN PATI

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    OLEH: FAIZ AMINUDDIN* Tidak ada orang jahat, yang ada adalah orang ‘Alim yang tidak mau mengingatkan orang jahat (KH. Musthofa Bisri). Infeksi HIV/AIDS hingga kini masih menjadi masalah sekaligus ancaman global, meskipun setiap negara di seluruh dunia telah melakukan berbagai upaya penanggulangannya tetapi tampaknya belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Mengingat data yang ada justru menunjukkan penyebaran […]

  • PCNU Agendakan Ranting NU Award Tahun Depan

    PCNU Agendakan Ranting NU Award Tahun Depan

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Agenda Turba (Turun Ke Bawah) yang digadang-gadang oleh PCNU Pati sebagai pengikat hubungan antara Cabang dengan MWC dan Ranting sudah berhasil separuh jalan. Dari tiga lokasi yang direncanakan, dua diantaranya telah selesai dan membuahkan hasil yang cukup baik. Ponpes Al Akrom yang terletak di Desa Banyuurip, Kecamatan Margorejo, Pati menjadi pelabuhan ke dua agenda Turba […]

  • PCNU - PATI 99 Untuk Tuhanku

    99 Untuk Tuhanku

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Tuhanku Kususun 99-ku agar sampai pada 0 dan kulahirkan kembali 1-ku sampai 99-ku yang baru. Tuhanku Kususun 99 napasku untuk meniru-Mu mendekati watak-Mu dan menjadi hati-Mu. Ini ^hanya^ suatu sembahyang, tak lebih dan tak kurang. Sepenuh-penuhnya kutumpahkan kepada Allah Swt., langsung kepada-Nya maupun melewati engkau dan semua saudara kiita. Suatu sembahyang sederhana; usaha untuk merebut […]

expand_less