Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.622
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Margoyoso Susul Gembong Gelar UKT Pagar Nusa

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- MARGOYOSO – Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Pagar Nusa (PN) kembali dihelat. Kali ini giliran PAC Pagar Nusa Margoyoso yang menggelar agenda ini.  Jumat (30/12) pagi, sekitar seratusan peserta berpakaian hitam mendatangi Desa Purworejo, Margoyoso, Pati untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ketua panita, Abdul Aziz menegaskan bahwa agenda ini digelar oleh PAC PN Margoyoso […]

  • PCNU-PATI

    Membentuk Pendidikan Karakter Ala Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 18 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pendidikan selama ini yang kita pahami merupakan sebuah cara untuk mengarahkan pada kognitif dan psikomotorik anak dengan tujuan untuk membentuk karakter peserta didik. Karena sesuai dengan undang-undang pendidikan nasional dijelaskan, bahwa pendidikan dilakukan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak deskriminasi dengan menjunjung tinggi nilai keagaman, nilai budaya, dan keseragaman bangsa. Selain itu juga, […]

  • Bangun Kemandirian Ekonomi, PC IPNU IPPNU Pati Luncurkan Kedai Pelajar - PCNU PATI

    Bangun Kemandirian Ekonomi, PC IPNU IPPNU Pati Luncurkan Kedai Pelajar

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 476
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA – Pimpinan Cabang (PC) IPNU IPPNU Kabupaten Pati melalui Lembaga Ekonomi, Kewirausahaan, dan Koperasi (Lekas) meluncurkan Kedai Pelajar. Upaya ini untuk membangun kemandirian ekonomi dalam berorganisasi. Direktur Lekas Muhammad Azka mengatakan, Kedai Pelajar merupakan usaha bisnis yang dibangun untuk mewujudkan kemandirian secara keuangan dalam Pimpinan Cabang IPNU IPPNU Pati. “Kedai Pelajar ini berpeluang untuk […]

  • Ilustrasi Genghis Khan (dok. Artstation/@Thahn Tuan)

    Genghis Khan dan Rajawalinya

    • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Gengis Khan, seorang raja bengis dan kejam dari Mongolia, mempunyai burung Rajawali. Suatu ketika burung Rajawalinya menumpahkan cawan yang berisi air yang hendak diminum Gengis Khan. Ketika cawan itu diisi kembali, pada saat itu pula Rajawali menumpahkannya. Gengis Khan kesal bukan main. Sekali lagi menumpahkan air yang hendak diminumnya, Rajawalinya […]

  • Ketua PCNU Sebut INISNU Harus Jadi Tempat Perkaderan Intelektual NU

    Ketua PCNU Sebut INISNU Harus Jadi Tempat Perkaderan Intelektual NU

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.463
    • 0Komentar

      Temanggung – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung KH. Muchamad Nurul Yaqin (Gus Nurul Yaqin) berharap agar Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung menjadi tempat perkaderan intelektual Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu diungkapkan dalam Pembinaan Ke-NU-an dan Ke-INISNU-an kepada para pejabat INISNU Temanggung masa khidmat 2025-2029 di aula lantai 3 kampus setempat […]

  • BIN Bersama NU Pati Gelar Sosialisasi Kebiasaan Baru

    BIN Bersama NU Pati Gelar Sosialisasi Kebiasaan Baru

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Tim Velox BIN sedang memaparkab materi edukasi kebiasaan baru di aula lantai tiga PCNU Pati, Jumat (17/9) pagi tadi. PATI – Tim Velox Badan Intelejen Negara (BIN) menggelar kegiatan sosialisasi terkait edukasi adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19. Kali ini mereka menggandeng NU Pati sebagai mitra.  Berlokasi di aula PCNU Kabupaten Pati, Jumat, (17/09), […]

expand_less