Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Opsional Lima atau Enam Hari Sekolah Kewenangan Mutlak Satpen.

Opsional Lima atau Enam Hari Sekolah Kewenangan Mutlak Satpen.

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
  • visibility 500
  • comment 0 komentar

 

Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati membantah mendukung atau menolak secara mutlak penerapan lima hari sekolah.

’’PCNU Kabupaten Pati tidak menolak atau mendukung secara mutlak kebijakan 5 Hari Sekolah, karena disamping mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga berharap tidak terjadi cacat prosedur dalam kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah,” ujar Ketua PC NU Pati KH Yusuf Hasyim berdasarkan rilis, Senin (7/7/2025).

Rencana tersebut dinilai tidak didahului dengan kajian-kajian yang komprehensif. Meliputi aspek akademik, pendidikan karakter, peraturan perundang-undangan dan aspek sosiologis.

“Urgensi kajian-kajian tersebut sangatlah penting, sebab kebijakan 5 Hari Sekolah akan berdampak luas, komprehen dan dalam jangka waktu yang cukup panjang,“ kata dia.

Dirinya menjelaskan, kebijakan 5 Hari Sekolah tercatat telah pernah mewarnai dinamika pendidikan secara nasional, yaitu melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, yang ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2017.

Permendikbud menyatakan bahwa Hari Sekolah adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu (pasal 2). Kebijakan itu mendapatkan resistensi (penolakan) secara luas dari beragam kalangan di berbagai daerah.

Sebab adanya resisten yang begitu massif, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tersebut dikoreksi oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang ditetepkan pada 6 September 2017.

“Perpres yang kedudukannya di atas Permendikbud ini menyatakan bahwa kebijakan 5 Hari Sekolah adalah bersifat pilihan, bukan kewajiban dan bisa dipilih oleh Satuan Pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan,” ungkap dia.

Dalam Pasal 9 ayat (3) Perpres menyebutkan, lanjut dia, penerapan 5 hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah harus mempertimbangkan beberapa hal.

”Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.” tutur dia.

Ia mengaku PCNU Pati telah melakukan audiensi dengan Bupati Pati. PCNU Kabupaten Pati pun melakukan tindak lanjut dengan membentuk tim yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, terutama dalam merumuskan Penguatan Pendidikan Karakter Terintegrasi.

Tim ini untuk melakukan kajian dan penyamaan perspektif dalam menyikapi 5 hari sekolah. Dirinya pun menegaskan tidak mendukung dan menolok secara mutlak kebijakan ini.

“Dengan demikian, PCNU Kabupaten Pati sekaligus menyampaikan hak jawab kepada media masa yang telah menyampaikan informasi bahwa PCNU Kabupaten Pati telah mendukung atau menyetujui kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Pati,” pungkasnya

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersyukur Ketika Gagal

    Bersyukur Ketika Gagal

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

      Banyak orang ingin menjadi yang pertama dalam hal apa saja. Bahkan tak sedikit orang  ingin menjdi “ter..” baik terkaya, terkeren, tersehat, tertampan maupun “ter..” yang lain. Meski demikian, di zaman seperti zaman sekarang ini, belum tentu kita berhasil menjadi yang “ter..” di antara sekian banyak manusia yang ada di dunia. Itulah sebabnya kita harus […]

  • Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

    Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 600
    • 0Komentar

    KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah […]

  • Nilai-Nilai Islam Nusantara Satukan Keberagaman dalam Bingkai Pendidikan

    Nilai-Nilai Islam Nusantara Satukan Keberagaman dalam Bingkai Pendidikan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.278
    • 0Komentar

      Semarang – Disertasi Fakhruddin Karmani menegaskan bahwa Islam Nusantara merupakan model keberagamaan yang relevan bagi Indonesia sebagai bangsa multikultural. Dalam pendahuluannya dijelaskan bahwa Islam Nusantara menekankan toleransi, komunikasi terbuka, serta penghormatan terhadap perbedaan sebagai kekuatan penyatu dalam bingkai NKRI. Nilai-nilai utama seperti tasāmuh (toleransi), musāwah (egaliter), insāniyyah (humanis), dimūqrāṭiyyah (demokratis), dan waṭaniyyah (nasionalis) menjadi […]

  • Muhammad Hasyim Santri Pejuang Kemerdekaan

    Muhammad Hasyim Santri Pejuang Kemerdekaan

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Sebagai santri yang juga putra kiyai, masyarakat biasa memanggil dengan sebutan Gus Hasyim, nama lengkap beliau adalah Muhammad Hasyim putra Mbah Mahfudh Salam Kajen (w-1944)lahir di Kajen pada tahun 1929 M. Beliau adalah putra kedua dari enam bersaudara yaitu : 1.    Hj.  Muzayyanah, istri KH Mansyur Lasem  (ibu dari Gus Qoyyum) 2.    Muhammad Hasyim 3.    […]

  • NU sebagai Civil Society

    NU sebagai Civil Society

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Sejak didirikan pada 1926, NU memiliki peran yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial, politik, dan budaya. Sebagai organisasi yang berbasis pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah, NU tidak hanya berfokus pada pengembangan agama, tetapi […]

  • RMINU Pati  Lepas Santri Lirboyo Balik ke Pesantren

    RMINU Pati Lepas Santri Lirboyo Balik ke Pesantren

    • calendar_month Sen, 24 Mei 2021
    • account_circle admin
    • visibility 563
    • 0Komentar

    Pati. Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) bekerjasama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pati mengawal pemberangkatan santri Lirboyo asal Kabupaten Pati  kembali ke pesantren. Keberangkatan santri Lirboyo dipimpin Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) K Muhammad Yusuf Hasyim.   Ketua PC RMINU Pati Kiai Liwa’udin menjelaskan, pengawalan pemberangkatan santri Lirboyo ini merupakan program tahunan […]

expand_less