Fatwa
Salam Via Hand Phone

HP adalah barang elektronik yang sangat praktis. Dengan menggunakan HP orang dapat berhubungan dengan siapa saja,kapan saja dan dimana saja.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya salam kepada orang yang bukan mahrom baik itu Via SMS/call?
Iklan
Jawaban : Hukumnya sebagaimana asalnya
Catatan : bagi perempuan hukumnya haram memulai salam kepada laki-laki lain dan mejawab salam nya.
bagi laki-laki makruh memulai salam kepada perempuan lain dan menjawab salamnya namun jika perempuan sholihah maka hukumnya boleh jika tidak menimbulkan fitnah
Referensi:
- Syarh an Nawawiy ala muslim juz 8 hal 196
- Fathul Muin juz 4 hal 215 & 211
- Hamisy Fathul Wahab juz2 hal 242