Iklan
Fatwa

Salam Via Hand Phone

HP adalah barang elektronik yang sangat praktis. Dengan menggunakan HP orang dapat berhubungan dengan siapa saja,kapan saja dan dimana saja.

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya salam kepada orang yang bukan mahrom baik itu Via SMS/call?

Iklan

Jawaban : Hukumnya sebagaimana asalnya

Catatan : bagi perempuan hukumnya haram memulai salam kepada laki-laki lain dan mejawab salam nya.

bagi laki-laki makruh memulai salam kepada perempuan lain dan menjawab salamnya  namun jika perempuan sholihah maka hukumnya boleh jika tidak menimbulkan fitnah 

Referensi:

  • Syarh an Nawawiy ala muslim  juz 8 hal 196
  • Fathul Muin juz 4 hal 215 & 211
  • Hamisy Fathul Wahab juz2 hal 242

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Lihat Juga
Close
Back to top button