Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Okt 2015
  • visibility 868
  • comment 0 komentar

Warta NU, Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kab. Pati pada hari Ahad, 4 Oktober 2015 bertempat di Aula PCNU Kab. Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Undangan yang hadir dalam acara  tersebut antara lain dari unsur Ketua-Ketua Yayasan, Kepala-Kepala Madrasah atau Sekolah yang didirikan oleh warga NU. ada sekitar 100 lembaga yang hadir memenuhi ruangan Aula PCNU. 

Dalam sambutannya Plt. Ketua PCNU Pati Dr. KH. Ahmad Choiron, M.Ag menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa sudah saatnya warga NU ikut aktif membesarkan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan berkomitmen mengikuti dan aktif dalam berbagai kegiatan dan keputusan-keputusan jam’iyyah NU. salah satunya adalah dengan menggabungkan lembaga-lembaga dan yayasan milik warga NU di bawah naungan Badan Hukum Perkumpulan NU yang telah diakui secara resmi atau legal formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Ajakan senada juga disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif Kab. Pati, Drs. H. Moh. Anwar, yang mengharapkan lembaga-lembaga yang didirikan warga NU di Kab. Pati untuk bergabung dengan LP Ma’arif NU. “Mari kita kumpulkan balung pisah, demi kemajuan pendidikan Nahdlatul Ulama” ungkapnya.
Terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga dan yayasan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan maka dengan bergabung pada Badan Hukum Perkumpulan NU menjadi solusi yang terbaik. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP. Ma’arif NU Provinsi Jawa tengah, KH. Agus Sofwan yang pada kesempatan tersebut memberikan sosialisasi tentang BHPNU dan prosedur pengajuannya. 
Sehubungan telah diperbaharuinya Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2.7028 HT.01.05 TH. 89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU.119 AH 01 08 Tahun 2013, Satuan Pendidikan Ma’arif NU diwajibkan menggunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ditindak lanjuti Surat dari Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Nomor: 624/PP/SU/LPM-NU/X/2014 Tanggal 27 Oktober 2014 Tentang Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan surat edaran PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah Nomor: 258/PW.11/LPM/UM/XII/2014 tentang Penggunaan BHP NU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama). Maka diintruksikan kepada warga NU c.q para pengurus yayasan ataupun pengelola lembaga sosial-keagamaan serta pendidikan yang Belum memiliki legalitas hukum dari Menkumham untuk dapat segera Bergabung dengan BHP NU. 
BHPNU tidak hanya untuk yayasan atau Lembaga Pendidikan saja namun bisa digunakan juga untuk MASJID, MUSHOLA, MAJLIS TA’LIM, PONDOK PESANTREN, TPQ, MADIN, dan lembaga-lembaga lainnya yang memerlukan Legalitas Badan Hukum yang diakui oleh Kemenkumham.
Adapun informasi teknis dan tata cara penggabungan bisa didapatkan di kantor cabang Kab. Pati atau Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pati. berikut ini dasar dan prosedur pengajuan yang harus dilengkapi oleh lembaga atau yayasan yang akan bergabung dengan BHPNU:
A. DASAR
1. Surat intruksi Pengurus Pusat LP.Ma’arif NU No.440/PP/SU/LPM-NU/VI/2014 tertanggal 5 Juni 2014/Sya’ban 1435 H tentang intruksi perubahan Akta Notaris LP.Ma’arif NU dari JE.Maogimon,SH No.103 Januari 1986 digantikan BHPNU
2. Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkunham) Nomor AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama
B. TUJUAN
1. Menertibkan Administrasi
2. Menyelamatkan yayasan yang belum berbadan hukum
C. FUNGSI
BHPNU berfungsi sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolahan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan dibawah naungan Ma’arif NU
PROSEDUR PENGAJUAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
1.  TINGKAT PENGURUS PUSAT
a.  Profil Madrasah/Sekolah  
b.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
c.  Susunan Pengurus BP3MNU
d.  Surat Permohonan Perubahan Akta Notaris Kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ditembuskan kepada Pengurus Cabang dan Wilayah 
e.  Foto copy Piagam LP Ma’arif NU yang diterbitkan PW LP Ma’arif NU Jateng
f.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
g.  Membayar Kontribusi Rp. 500.000,-  (ditambah Bea tambahan operasional cabang Rp. 100.000,-)
2.  TINGKAT PENGURUS WILAYAH
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Surat Permohonan Piagam LP Ma’arif NU  ditujukan kepada PW LP Ma’arif NU Jateng
c.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
d.  Susunan Pengurus BP3MNU
e.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
f.  Bukti Print out telah mendaftarkan secara online SIMNU (dapat menyusul)
3.  TINGKAT PENGURUS CABANG
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Berita Acara
c.  Daftar Hadir Rapat
d.  Permohonan Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU Kepada Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Setempat
e.  Susunan Pengurus BP3MNU
f.  Foto copy SK Kepala dan semua GTY & PTY, jika ada PNS maka SK Pangkat Terakhir
Bagi Yayasan, Lembaga, yang berkeinginan untuk mendapatkan Salinan Resmi BHPNU dari PBNU, silahkan melengkapi berkas persyaratan pengajuan. Adapun contoh surat pengajuan dan berkas-berkas lain silahkan didownload disini…. (Addakhil). 
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Jodoh Buat Bu Bidan Cantik

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Chapter 1 Lengkap sudah penderitaan Shanaya. Masalah yang datang seperti gulungan ombak yang saling bersusul-susulan menghantam kerikil dan karang-karang. Bertubi-tubi. Hanya surut sebentar lalu pasang lagi. Jika seorang perwira perlu bertahun-tahun meraih pangkat sebagai jenderal dengan bintang empat di kedua bahu baret hijaunya, maka ia hanya butuh sepuluh jam saja. Oh, […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Lebaran: Berdosa di Kota, Meminta Maaf di Desa!

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.489
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Ramadan tahun 2025 lalu, sekira h-3 Idulfitri saya nyetatus di WA. “Hidupnya di kota. Berbuat dosa di kota. Mudiknya ke desa. Meminta maafnya di desa.”   Ada sekira empat rekan mengomentari seingat saya. Komentarnya tidak ada yang serius. Malah tertawa semua. “Hahahahaha…..” ada yang agak panjang “Ha…. Benar, mas!.” That’s […]

  • PCNU-PATI Photo by Masjid Pogung Dalangan

    Nur Sa’id Sosok Kyai Penebar Manfaat

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Oleh : Zahra Aulia Nifatun Khasanah/Faiz Fikril Abror, M.Hum KH. Nur Sa’id adalah tokoh agama masyarakat dan Ulama di daerah Pati Kidul. Sosok yang dikenal di masyarakat, terutama masyarakat Mojolawaran dan Kuryokalangan. Beliau lahir pada tahun 1936 di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dari pasangan Bapak Sujono dan Ibu Muzariah. Beliau memiliki 6 saudara […]

  • Nahdliyin  di Minta Pedomani Hasil Bahtsul Masail tentang Shalat Jumat di Masa Pandemi

    Nahdliyin di Minta Pedomani Hasil Bahtsul Masail tentang Shalat Jumat di Masa Pandemi

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Semarang, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah (PWNU) Jawa Tengah mengingatkan kepada Nahdliyin agar berpedoman kepada keputusan bahtsul masail tentang shalat Jumat di era pandemi Covid-19. SEMARANG-Sekretaris PWNU Jateng H Hudallah Ridwan Naim mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM Darurat yang membatasi aktivitas keagamaan di masjid dan mushala, para kiai dan pimpinan NU di daerah kebanjiran pertanyaan […]

  • PCNU-PATI Photo by Angèle Kamp

    Puisi-Puisi Eska Mariska

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Hembusan Masa Lalu hembusan cerita masa lalu sampai di telinga angin membawanya begitu cepat luka, kecewa, dan patah berulang kembali tak berarah menggiring keputusasaan mendekap kepiluan merusak kepercayaan hadirnya tak lagi menggenggam terganti untuk dilepaskan 26 September 2022 Tentang Kamu Kamu adalah bagian dari masa lalu Sekejap terasa indah dalam ingatan Kemudian terasa sakit untuk […]

  • Santri Mathali'ul Falah Kajen Raih Juara 1 Debat Bahasa Inggris MQK Nasional

    Santri Mathali’ul Falah Kajen Raih Juara 1 Debat Bahasa Inggris MQK Nasional

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 543
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Santri Perguruan Islam Mathali’ul Falah (PIM) Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional Ke-8 yang berlangsung di Pondok Pesantren As’adiyah, Wajo, Sulawesi Selatan, pada 30 September–5 Oktober 2025. Tim yang terdiri atas Hilya Hilma, Viki Elok Sofyani, dan Najmah Ahlami Arwani ini mewakili […]

expand_less