Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Okt 2015
  • visibility 586
  • comment 0 komentar

Warta NU, Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kab. Pati pada hari Ahad, 4 Oktober 2015 bertempat di Aula PCNU Kab. Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Undangan yang hadir dalam acara  tersebut antara lain dari unsur Ketua-Ketua Yayasan, Kepala-Kepala Madrasah atau Sekolah yang didirikan oleh warga NU. ada sekitar 100 lembaga yang hadir memenuhi ruangan Aula PCNU. 

Dalam sambutannya Plt. Ketua PCNU Pati Dr. KH. Ahmad Choiron, M.Ag menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa sudah saatnya warga NU ikut aktif membesarkan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan berkomitmen mengikuti dan aktif dalam berbagai kegiatan dan keputusan-keputusan jam’iyyah NU. salah satunya adalah dengan menggabungkan lembaga-lembaga dan yayasan milik warga NU di bawah naungan Badan Hukum Perkumpulan NU yang telah diakui secara resmi atau legal formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Ajakan senada juga disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif Kab. Pati, Drs. H. Moh. Anwar, yang mengharapkan lembaga-lembaga yang didirikan warga NU di Kab. Pati untuk bergabung dengan LP Ma’arif NU. “Mari kita kumpulkan balung pisah, demi kemajuan pendidikan Nahdlatul Ulama” ungkapnya.
Terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga dan yayasan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan maka dengan bergabung pada Badan Hukum Perkumpulan NU menjadi solusi yang terbaik. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP. Ma’arif NU Provinsi Jawa tengah, KH. Agus Sofwan yang pada kesempatan tersebut memberikan sosialisasi tentang BHPNU dan prosedur pengajuannya. 
Sehubungan telah diperbaharuinya Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2.7028 HT.01.05 TH. 89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU.119 AH 01 08 Tahun 2013, Satuan Pendidikan Ma’arif NU diwajibkan menggunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ditindak lanjuti Surat dari Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Nomor: 624/PP/SU/LPM-NU/X/2014 Tanggal 27 Oktober 2014 Tentang Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan surat edaran PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah Nomor: 258/PW.11/LPM/UM/XII/2014 tentang Penggunaan BHP NU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama). Maka diintruksikan kepada warga NU c.q para pengurus yayasan ataupun pengelola lembaga sosial-keagamaan serta pendidikan yang Belum memiliki legalitas hukum dari Menkumham untuk dapat segera Bergabung dengan BHP NU. 
BHPNU tidak hanya untuk yayasan atau Lembaga Pendidikan saja namun bisa digunakan juga untuk MASJID, MUSHOLA, MAJLIS TA’LIM, PONDOK PESANTREN, TPQ, MADIN, dan lembaga-lembaga lainnya yang memerlukan Legalitas Badan Hukum yang diakui oleh Kemenkumham.
Adapun informasi teknis dan tata cara penggabungan bisa didapatkan di kantor cabang Kab. Pati atau Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pati. berikut ini dasar dan prosedur pengajuan yang harus dilengkapi oleh lembaga atau yayasan yang akan bergabung dengan BHPNU:
A. DASAR
1. Surat intruksi Pengurus Pusat LP.Ma’arif NU No.440/PP/SU/LPM-NU/VI/2014 tertanggal 5 Juni 2014/Sya’ban 1435 H tentang intruksi perubahan Akta Notaris LP.Ma’arif NU dari JE.Maogimon,SH No.103 Januari 1986 digantikan BHPNU
2. Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkunham) Nomor AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama
B. TUJUAN
1. Menertibkan Administrasi
2. Menyelamatkan yayasan yang belum berbadan hukum
C. FUNGSI
BHPNU berfungsi sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolahan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan dibawah naungan Ma’arif NU
PROSEDUR PENGAJUAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
1.  TINGKAT PENGURUS PUSAT
a.  Profil Madrasah/Sekolah  
b.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
c.  Susunan Pengurus BP3MNU
d.  Surat Permohonan Perubahan Akta Notaris Kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ditembuskan kepada Pengurus Cabang dan Wilayah 
e.  Foto copy Piagam LP Ma’arif NU yang diterbitkan PW LP Ma’arif NU Jateng
f.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
g.  Membayar Kontribusi Rp. 500.000,-  (ditambah Bea tambahan operasional cabang Rp. 100.000,-)
2.  TINGKAT PENGURUS WILAYAH
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Surat Permohonan Piagam LP Ma’arif NU  ditujukan kepada PW LP Ma’arif NU Jateng
c.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
d.  Susunan Pengurus BP3MNU
e.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
f.  Bukti Print out telah mendaftarkan secara online SIMNU (dapat menyusul)
3.  TINGKAT PENGURUS CABANG
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Berita Acara
c.  Daftar Hadir Rapat
d.  Permohonan Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU Kepada Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Setempat
e.  Susunan Pengurus BP3MNU
f.  Foto copy SK Kepala dan semua GTY & PTY, jika ada PNS maka SK Pangkat Terakhir
Bagi Yayasan, Lembaga, yang berkeinginan untuk mendapatkan Salinan Resmi BHPNU dari PBNU, silahkan melengkapi berkas persyaratan pengajuan. Adapun contoh surat pengajuan dan berkas-berkas lain silahkan didownload disini…. (Addakhil). 
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Santri Kajen Raih Prestasi Internasional Bidang Sains

    Dua Santri Kajen Raih Prestasi Internasional Bidang Sains

    • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Profil MTs Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati.  MARGOYOSO – Kabar menggembirakan datang dari MTs Salafiyah, Kajen, Margoyoso. Dua peserta didiknya berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional.  Melalui ajang IMCS (Internasional Matematics Contest Singapore), Fadhil Aulia Al Hakim dan Cladias Pasya Zahirul Sulthoni sukses merenggut medali dalam kejuaraan sains tersebut. Fadhil yang lolos ke babak final, berhasil membawa […]

  • Berkebun di Lahan Sempit

    Berkebun di Lahan Sempit

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Oleh : Sirril Wafa* Jeruk nipis merupakan jenis tumbuhan yang masuk ke dalam suku jeruk-jerukan. Nama lain buah ini di Asia dan Amerika Tengah dikenal sebagai jeruk pecel.  Menanam pohon jeruk nipis sangat perlu untuk dicoba. Sebab, selain mudah dibudidayakan, buah mungil ini juga punya segudang manfaat.  Di luar sana, tanaman yang memiliki nama beken […]

  • Momen Kemerdekaan, PCNU : Tanpa Ulama NU Mungkin Indonesia belum Merdeka

    Momen Kemerdekaan, PCNU : Tanpa Ulama NU Mungkin Indonesia belum Merdeka

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati dalam diskusi Kebangsaan bersama mahasiswa KKN Gembira IPMAFA PATI-17 Agustus 76 tahun silam, proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan. Pembacaan naskah keramat ini menjadi simbol kemerdekaan Indonesia.  Masyarakat era milenial, tidak merasakan beratnya perjuangan kala itu. Maka, K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati, mengajak warga Indonesia untuk merenungi jasa-jasa pahlawan, khususnya […]

  • PCNU-PATI

    Ketakwaan: Puncak Puasa Sebenarnya

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Mengapa puasa Ramadan penting? Ya, saya kira ini pertanyaan yang sering muncul di setiap Ramadan. Sebenarnya, puasa Ramadan ini hanya menjadi bagian dari alat, metode, atau cara umat Islam menuju ketakwaan. Kita bisa simak Surat QS Al-Baqarah 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang […]

  • PCNU PATI - 4 Hari Digembleng Lomba, Santri PPSA Tutup 17-an dengan Maulid

    4 Hari Digembleng Lomba, Santri PPSA Tutup 17-an dengan Maulid

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    GEMBONG – Beragam acara digelar untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun ini. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh santri-santri di Pondok Pesantren Shofa Az Zahro’ (PPSA) Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Usai digembleng dengan beragam lomba khas tujuhbelasan mulai Hari Minggu (14/8) lalu, malam ini, mereka menutup rangkaian tersebut dengan pembacaan maulid Al […]

  • Membumikan Green Ramadan

    Membumikan Green Ramadan

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Kemarin, saya menulis Ramadan Ramah Lingkungan. Tulisan ini sebenarnya lanjutan dari ide pokoknya. Ramadan sebagai bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam berpuasa sebagai bentuk ibadah, refleksi diri, dan peningkatan spiritualitas harus diwujudkan serratus persen. Namun, di balik ibadah yang mulia, ada tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu bagaimana menjaga keseimbangan […]

expand_less