Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Okt 2015
  • visibility 483
  • comment 0 komentar

Warta NU, Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kab. Pati pada hari Ahad, 4 Oktober 2015 bertempat di Aula PCNU Kab. Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Undangan yang hadir dalam acara  tersebut antara lain dari unsur Ketua-Ketua Yayasan, Kepala-Kepala Madrasah atau Sekolah yang didirikan oleh warga NU. ada sekitar 100 lembaga yang hadir memenuhi ruangan Aula PCNU. 

Dalam sambutannya Plt. Ketua PCNU Pati Dr. KH. Ahmad Choiron, M.Ag menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa sudah saatnya warga NU ikut aktif membesarkan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan berkomitmen mengikuti dan aktif dalam berbagai kegiatan dan keputusan-keputusan jam’iyyah NU. salah satunya adalah dengan menggabungkan lembaga-lembaga dan yayasan milik warga NU di bawah naungan Badan Hukum Perkumpulan NU yang telah diakui secara resmi atau legal formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Ajakan senada juga disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif Kab. Pati, Drs. H. Moh. Anwar, yang mengharapkan lembaga-lembaga yang didirikan warga NU di Kab. Pati untuk bergabung dengan LP Ma’arif NU. “Mari kita kumpulkan balung pisah, demi kemajuan pendidikan Nahdlatul Ulama” ungkapnya.
Terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga dan yayasan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan maka dengan bergabung pada Badan Hukum Perkumpulan NU menjadi solusi yang terbaik. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP. Ma’arif NU Provinsi Jawa tengah, KH. Agus Sofwan yang pada kesempatan tersebut memberikan sosialisasi tentang BHPNU dan prosedur pengajuannya. 
Sehubungan telah diperbaharuinya Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2.7028 HT.01.05 TH. 89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU.119 AH 01 08 Tahun 2013, Satuan Pendidikan Ma’arif NU diwajibkan menggunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ditindak lanjuti Surat dari Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Nomor: 624/PP/SU/LPM-NU/X/2014 Tanggal 27 Oktober 2014 Tentang Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan surat edaran PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah Nomor: 258/PW.11/LPM/UM/XII/2014 tentang Penggunaan BHP NU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama). Maka diintruksikan kepada warga NU c.q para pengurus yayasan ataupun pengelola lembaga sosial-keagamaan serta pendidikan yang Belum memiliki legalitas hukum dari Menkumham untuk dapat segera Bergabung dengan BHP NU. 
BHPNU tidak hanya untuk yayasan atau Lembaga Pendidikan saja namun bisa digunakan juga untuk MASJID, MUSHOLA, MAJLIS TA’LIM, PONDOK PESANTREN, TPQ, MADIN, dan lembaga-lembaga lainnya yang memerlukan Legalitas Badan Hukum yang diakui oleh Kemenkumham.
Adapun informasi teknis dan tata cara penggabungan bisa didapatkan di kantor cabang Kab. Pati atau Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pati. berikut ini dasar dan prosedur pengajuan yang harus dilengkapi oleh lembaga atau yayasan yang akan bergabung dengan BHPNU:
A. DASAR
1. Surat intruksi Pengurus Pusat LP.Ma’arif NU No.440/PP/SU/LPM-NU/VI/2014 tertanggal 5 Juni 2014/Sya’ban 1435 H tentang intruksi perubahan Akta Notaris LP.Ma’arif NU dari JE.Maogimon,SH No.103 Januari 1986 digantikan BHPNU
2. Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkunham) Nomor AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama
B. TUJUAN
1. Menertibkan Administrasi
2. Menyelamatkan yayasan yang belum berbadan hukum
C. FUNGSI
BHPNU berfungsi sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolahan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan dibawah naungan Ma’arif NU
PROSEDUR PENGAJUAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
1.  TINGKAT PENGURUS PUSAT
a.  Profil Madrasah/Sekolah  
b.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
c.  Susunan Pengurus BP3MNU
d.  Surat Permohonan Perubahan Akta Notaris Kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ditembuskan kepada Pengurus Cabang dan Wilayah 
e.  Foto copy Piagam LP Ma’arif NU yang diterbitkan PW LP Ma’arif NU Jateng
f.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
g.  Membayar Kontribusi Rp. 500.000,-  (ditambah Bea tambahan operasional cabang Rp. 100.000,-)
2.  TINGKAT PENGURUS WILAYAH
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Surat Permohonan Piagam LP Ma’arif NU  ditujukan kepada PW LP Ma’arif NU Jateng
c.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
d.  Susunan Pengurus BP3MNU
e.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
f.  Bukti Print out telah mendaftarkan secara online SIMNU (dapat menyusul)
3.  TINGKAT PENGURUS CABANG
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Berita Acara
c.  Daftar Hadir Rapat
d.  Permohonan Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU Kepada Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Setempat
e.  Susunan Pengurus BP3MNU
f.  Foto copy SK Kepala dan semua GTY & PTY, jika ada PNS maka SK Pangkat Terakhir
Bagi Yayasan, Lembaga, yang berkeinginan untuk mendapatkan Salinan Resmi BHPNU dari PBNU, silahkan melengkapi berkas persyaratan pengajuan. Adapun contoh surat pengajuan dan berkas-berkas lain silahkan didownload disini…. (Addakhil). 
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMK NU Al-Ma’arif Gembong Membuka Jurusan Akutansi

    SMK NU Al-Ma’arif Gembong Membuka Jurusan Akutansi

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2016
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    SMK NU Al-Ma’arif Gembong membuka jurusan baru Akuntansi, jurusan ini telah dibuka mulai tahun lalu, sehingga tahun ini menjadi tahun kedua jurusan Akuntansi dibuka. Sebelumnya SMK NU Al-Ma’arif sudah memiliki jurusan TSM (Teknik Sepeda Motor) dan jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) yang telah meluluskan lima angkatan. Dibukanya jurusan Akuntansi supaya nantinya muncul generasi-generasi akuntan […]

  • Raker dan Silaturahim LKK NU Temanggung, Prioritas Madrasah Keluarga Maslahah

    Raker dan Silaturahim LKK NU Temanggung, Prioritas Madrasah Keluarga Maslahah

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Temanggung – Setelah resmi dilantik oleh PCNU Temanggung, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Temanggung, Selasa 27 Mei 2025 menggelar Raker dan Silaturahmi Pengurus di RM Kampung Sawah Temanggung. Pasca pelantikan di awal Mei 2025, kegiatan ini merupakan temu perdana semua pengurus yang dihadiri Ketua PCNU Kabupaten Temanggung KH M Nurul Yaqin. Dalam […]

  • Raih IPK 4.00, Dian Marta Wijayanti Sah Jadi Doktor Manajemen Pendidikan Lulusan UNNES

    Raih IPK 4.00, Dian Marta Wijayanti Sah Jadi Doktor Manajemen Pendidikan Lulusan UNNES

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Program Studi S3 Manajemen Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar sidang promosi doktor pada Jumat pagi, 26 September 2025. Sidang yang berlangsung di Gedung G Lantai 1 Sekolah Pascasarjana UNNES tersebut menghadirkan promovenda Dian Marta Wijayanti dengan disertasi berjudul “Determinan Kinerja Guru Sekolah Dasar di Kota Semarang dengan Digital […]

  • PCNU-PATI Photo by Irene Bersani

    Jodoh Buat Bu Bidan Cantik

    • calendar_month Ming, 15 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Chapter 3 ———————— “Bayinya kejang,” ujar Bidan Eko lirih. “Kejang?” pasang mata Shanaya seketika membola. Ia merasa setiap tetes darahnya tersedot surut ke hulu jantung. Ini ilmu baru lagi baginya—bahwa tanda bayi kejang adalah ketika tangannya reflek bergerak dengan palpebra berkedip cepat. Mulutnya langsung terkatup rapat begitu Bidan Eko meletakkan telunjuknya […]

  • PCNU-PATI Photo by Bimbingan Islam

    Buku yang Memilih Aku

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Ada seorang petinju yang dihukum seumur hidup, karena dituduh membunuh beberapa orang secara brutal. Meski hal itu tidak terbukti, karena tidak ada bukti yang mengarah ke dirinya. Satu-satunya yang menguatkan dia bersalah adalah kesaksian beberapa orang. Dan rupanya itu adalah kesaksian palsu, karena di bawah ancaman. Maka dijebloskanlah si petinju itu […]

  • Puasa dari Media Sosial

    Puasa dari Media Sosial

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 459
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Puasa kok puasa media sosial iki piye maksude leh? Ya, jika dilogikakan, puasa Ramadan itu bermakna luas, makro, bukan mikro. Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Namun, konsumsi media sosial yang berlebihan dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan produktivitas kita. […]

expand_less