Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Okt 2015
  • visibility 790
  • comment 0 komentar

Warta NU, Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kab. Pati pada hari Ahad, 4 Oktober 2015 bertempat di Aula PCNU Kab. Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Undangan yang hadir dalam acara  tersebut antara lain dari unsur Ketua-Ketua Yayasan, Kepala-Kepala Madrasah atau Sekolah yang didirikan oleh warga NU. ada sekitar 100 lembaga yang hadir memenuhi ruangan Aula PCNU. 

Dalam sambutannya Plt. Ketua PCNU Pati Dr. KH. Ahmad Choiron, M.Ag menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa sudah saatnya warga NU ikut aktif membesarkan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan berkomitmen mengikuti dan aktif dalam berbagai kegiatan dan keputusan-keputusan jam’iyyah NU. salah satunya adalah dengan menggabungkan lembaga-lembaga dan yayasan milik warga NU di bawah naungan Badan Hukum Perkumpulan NU yang telah diakui secara resmi atau legal formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Ajakan senada juga disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif Kab. Pati, Drs. H. Moh. Anwar, yang mengharapkan lembaga-lembaga yang didirikan warga NU di Kab. Pati untuk bergabung dengan LP Ma’arif NU. “Mari kita kumpulkan balung pisah, demi kemajuan pendidikan Nahdlatul Ulama” ungkapnya.
Terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga dan yayasan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan maka dengan bergabung pada Badan Hukum Perkumpulan NU menjadi solusi yang terbaik. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP. Ma’arif NU Provinsi Jawa tengah, KH. Agus Sofwan yang pada kesempatan tersebut memberikan sosialisasi tentang BHPNU dan prosedur pengajuannya. 
Sehubungan telah diperbaharuinya Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2.7028 HT.01.05 TH. 89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU.119 AH 01 08 Tahun 2013, Satuan Pendidikan Ma’arif NU diwajibkan menggunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ditindak lanjuti Surat dari Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Nomor: 624/PP/SU/LPM-NU/X/2014 Tanggal 27 Oktober 2014 Tentang Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan surat edaran PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah Nomor: 258/PW.11/LPM/UM/XII/2014 tentang Penggunaan BHP NU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama). Maka diintruksikan kepada warga NU c.q para pengurus yayasan ataupun pengelola lembaga sosial-keagamaan serta pendidikan yang Belum memiliki legalitas hukum dari Menkumham untuk dapat segera Bergabung dengan BHP NU. 
BHPNU tidak hanya untuk yayasan atau Lembaga Pendidikan saja namun bisa digunakan juga untuk MASJID, MUSHOLA, MAJLIS TA’LIM, PONDOK PESANTREN, TPQ, MADIN, dan lembaga-lembaga lainnya yang memerlukan Legalitas Badan Hukum yang diakui oleh Kemenkumham.
Adapun informasi teknis dan tata cara penggabungan bisa didapatkan di kantor cabang Kab. Pati atau Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pati. berikut ini dasar dan prosedur pengajuan yang harus dilengkapi oleh lembaga atau yayasan yang akan bergabung dengan BHPNU:
A. DASAR
1. Surat intruksi Pengurus Pusat LP.Ma’arif NU No.440/PP/SU/LPM-NU/VI/2014 tertanggal 5 Juni 2014/Sya’ban 1435 H tentang intruksi perubahan Akta Notaris LP.Ma’arif NU dari JE.Maogimon,SH No.103 Januari 1986 digantikan BHPNU
2. Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkunham) Nomor AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama
B. TUJUAN
1. Menertibkan Administrasi
2. Menyelamatkan yayasan yang belum berbadan hukum
C. FUNGSI
BHPNU berfungsi sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolahan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan dibawah naungan Ma’arif NU
PROSEDUR PENGAJUAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
1.  TINGKAT PENGURUS PUSAT
a.  Profil Madrasah/Sekolah  
b.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
c.  Susunan Pengurus BP3MNU
d.  Surat Permohonan Perubahan Akta Notaris Kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ditembuskan kepada Pengurus Cabang dan Wilayah 
e.  Foto copy Piagam LP Ma’arif NU yang diterbitkan PW LP Ma’arif NU Jateng
f.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
g.  Membayar Kontribusi Rp. 500.000,-  (ditambah Bea tambahan operasional cabang Rp. 100.000,-)
2.  TINGKAT PENGURUS WILAYAH
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Surat Permohonan Piagam LP Ma’arif NU  ditujukan kepada PW LP Ma’arif NU Jateng
c.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
d.  Susunan Pengurus BP3MNU
e.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
f.  Bukti Print out telah mendaftarkan secara online SIMNU (dapat menyusul)
3.  TINGKAT PENGURUS CABANG
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Berita Acara
c.  Daftar Hadir Rapat
d.  Permohonan Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU Kepada Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Setempat
e.  Susunan Pengurus BP3MNU
f.  Foto copy SK Kepala dan semua GTY & PTY, jika ada PNS maka SK Pangkat Terakhir
Bagi Yayasan, Lembaga, yang berkeinginan untuk mendapatkan Salinan Resmi BHPNU dari PBNU, silahkan melengkapi berkas persyaratan pengajuan. Adapun contoh surat pengajuan dan berkas-berkas lain silahkan didownload disini…. (Addakhil). 
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Care-LAZISNU Pati Salurkan Program Kambing Bergulir Tahap 2 kepada Warga Slungkep Kayen

    NU Care-LAZISNU Pati Salurkan Program Kambing Bergulir Tahap 2 kepada Warga Slungkep Kayen

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 474
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – NU Care-LAZISNU Pati tasarufkan program zakat produktif berupa kambing bergulir tahap ke 2, pada Rabu (21/5/2025). Adapun penerima manfaatnya adalah Moh. Supriyanto, warga desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Ketua LAZISNU Pati, Edi Kiswanto mengatakan, program kambing bergulir ini disalurkan kepada warga wilayah di UPZIS MWC Kayen. “Karena UPZIS MWC Kayen sudah […]

  • MWC dan Banom NU se-Winong Deklarasi Satu Niat Satu Tekad

    MWC dan Banom NU se-Winong Deklarasi Satu Niat Satu Tekad

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 350
    • 0Komentar

    WINONG. MWC NU Kec. Winong bersama seluruh Banom NU se-kecamatan menyatakan deklarasi bersama “Satu Niat Satu Tekad”. Pernyataan deklarasi ini dibacakan dalam acara Peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW dan Hari Santri yang digelar PAC Muslimat NU Kecamatan Winong, Senin (2/11/2020) malam kemarin. Pembacaan deklarasi yang dilaksanakan di Gedung NU Kecamatan Winong ini dipimpin langsung oleh […]

  • PCNU PATI - 4 Hari Digembleng Lomba, Santri PPSA Tutup 17-an dengan Maulid

    4 Hari Digembleng Lomba, Santri PPSA Tutup 17-an dengan Maulid

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    GEMBONG – Beragam acara digelar untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun ini. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh santri-santri di Pondok Pesantren Shofa Az Zahro’ (PPSA) Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Usai digembleng dengan beragam lomba khas tujuhbelasan mulai Hari Minggu (14/8) lalu, malam ini, mereka menutup rangkaian tersebut dengan pembacaan maulid Al […]

  • PCNU-PATI

    Pesantren dan Madrasah Diberi Pelatihan Kewirausahaan oleh BRI Kanca Pati

    • calendar_month Jum, 9 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Kemandirian melalui pengembangan kewirausahaan terus digalakkan di madrasah dan pondok pesantren. Sebab, lembaga pendidikan keagamaan tersebut mulai mengembangkan produk unggulannya agar bisa mendukung perekonomian sehingga menjadi lebih mandiri.  Demi mendukung kemandirian dan berkembangnya wirausaha di madrasah dan pesantren di wilayah Kabupeten Pati, BRI Kantor Cabang Pati mengadakan program Digitalisasi Pendidikan dan Kemandirian 1000 Madrasah […]

  • Kitab Idzonatun Nasyiin

    Kitab Idzonatun Nasyiin

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Kitab Idhotun Nasyiin berisi bimbingan yang masih relevan untuk generasi muda muslim ‘jaman now’. Berbagai nasehat ditulis dalam kitab ini. Dengan harapan menjadi manusia seutuhnya, berhiaskan akhlaq terpuji dan mengerti permasalahan yang dialami bangsa. Dalam menyajikan kajian kitab klasik ini, redaksi menggunakan panduan kitab yang sudah diterjemahkan oleh H.M. Fadlil Said An-Nadwi pada tahun 1421 […]

  • Apakah Mobil dan Tanah Wajib Dizakati?

    Apakah Mobil dan Tanah Wajib Dizakati?

    • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Pak Ahmad adalah seorang pengusaha atau pemproduksi saos dan kecap yang sukses. Sejak mulai usaha sampai sekarang (7 tahun) Pak Ahmad sudah bisa membeli tanah dan sekarang di tanah tersebut sudah dibangun perusahaan dan juga bisa membeli 2 Mobil, 3 Motor dan barang-barang lainnya. Seperti biasanya setiap akan hari raya Idul Fitri, para produsen saos dan […]

expand_less