Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Okt 2015
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Warta NU, Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kab. Pati pada hari Ahad, 4 Oktober 2015 bertempat di Aula PCNU Kab. Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Undangan yang hadir dalam acara  tersebut antara lain dari unsur Ketua-Ketua Yayasan, Kepala-Kepala Madrasah atau Sekolah yang didirikan oleh warga NU. ada sekitar 100 lembaga yang hadir memenuhi ruangan Aula PCNU. 

Dalam sambutannya Plt. Ketua PCNU Pati Dr. KH. Ahmad Choiron, M.Ag menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa sudah saatnya warga NU ikut aktif membesarkan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan berkomitmen mengikuti dan aktif dalam berbagai kegiatan dan keputusan-keputusan jam’iyyah NU. salah satunya adalah dengan menggabungkan lembaga-lembaga dan yayasan milik warga NU di bawah naungan Badan Hukum Perkumpulan NU yang telah diakui secara resmi atau legal formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Ajakan senada juga disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif Kab. Pati, Drs. H. Moh. Anwar, yang mengharapkan lembaga-lembaga yang didirikan warga NU di Kab. Pati untuk bergabung dengan LP Ma’arif NU. “Mari kita kumpulkan balung pisah, demi kemajuan pendidikan Nahdlatul Ulama” ungkapnya.
Terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga dan yayasan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan maka dengan bergabung pada Badan Hukum Perkumpulan NU menjadi solusi yang terbaik. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP. Ma’arif NU Provinsi Jawa tengah, KH. Agus Sofwan yang pada kesempatan tersebut memberikan sosialisasi tentang BHPNU dan prosedur pengajuannya. 
Sehubungan telah diperbaharuinya Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2.7028 HT.01.05 TH. 89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU.119 AH 01 08 Tahun 2013, Satuan Pendidikan Ma’arif NU diwajibkan menggunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ditindak lanjuti Surat dari Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Nomor: 624/PP/SU/LPM-NU/X/2014 Tanggal 27 Oktober 2014 Tentang Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan surat edaran PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah Nomor: 258/PW.11/LPM/UM/XII/2014 tentang Penggunaan BHP NU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama). Maka diintruksikan kepada warga NU c.q para pengurus yayasan ataupun pengelola lembaga sosial-keagamaan serta pendidikan yang Belum memiliki legalitas hukum dari Menkumham untuk dapat segera Bergabung dengan BHP NU. 
BHPNU tidak hanya untuk yayasan atau Lembaga Pendidikan saja namun bisa digunakan juga untuk MASJID, MUSHOLA, MAJLIS TA’LIM, PONDOK PESANTREN, TPQ, MADIN, dan lembaga-lembaga lainnya yang memerlukan Legalitas Badan Hukum yang diakui oleh Kemenkumham.
Adapun informasi teknis dan tata cara penggabungan bisa didapatkan di kantor cabang Kab. Pati atau Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pati. berikut ini dasar dan prosedur pengajuan yang harus dilengkapi oleh lembaga atau yayasan yang akan bergabung dengan BHPNU:
A. DASAR
1. Surat intruksi Pengurus Pusat LP.Ma’arif NU No.440/PP/SU/LPM-NU/VI/2014 tertanggal 5 Juni 2014/Sya’ban 1435 H tentang intruksi perubahan Akta Notaris LP.Ma’arif NU dari JE.Maogimon,SH No.103 Januari 1986 digantikan BHPNU
2. Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkunham) Nomor AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama
B. TUJUAN
1. Menertibkan Administrasi
2. Menyelamatkan yayasan yang belum berbadan hukum
C. FUNGSI
BHPNU berfungsi sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolahan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan dibawah naungan Ma’arif NU
PROSEDUR PENGAJUAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
1.  TINGKAT PENGURUS PUSAT
a.  Profil Madrasah/Sekolah  
b.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
c.  Susunan Pengurus BP3MNU
d.  Surat Permohonan Perubahan Akta Notaris Kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ditembuskan kepada Pengurus Cabang dan Wilayah 
e.  Foto copy Piagam LP Ma’arif NU yang diterbitkan PW LP Ma’arif NU Jateng
f.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
g.  Membayar Kontribusi Rp. 500.000,-  (ditambah Bea tambahan operasional cabang Rp. 100.000,-)
2.  TINGKAT PENGURUS WILAYAH
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Surat Permohonan Piagam LP Ma’arif NU  ditujukan kepada PW LP Ma’arif NU Jateng
c.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
d.  Susunan Pengurus BP3MNU
e.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
f.  Bukti Print out telah mendaftarkan secara online SIMNU (dapat menyusul)
3.  TINGKAT PENGURUS CABANG
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Berita Acara
c.  Daftar Hadir Rapat
d.  Permohonan Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU Kepada Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Setempat
e.  Susunan Pengurus BP3MNU
f.  Foto copy SK Kepala dan semua GTY & PTY, jika ada PNS maka SK Pangkat Terakhir
Bagi Yayasan, Lembaga, yang berkeinginan untuk mendapatkan Salinan Resmi BHPNU dari PBNU, silahkan melengkapi berkas persyaratan pengajuan. Adapun contoh surat pengajuan dan berkas-berkas lain silahkan didownload disini…. (Addakhil). 
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ya Tradisi, Ya Sholawat Nabi

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Oleh : Laily N A Sebagai warga negara baik, kita perlu melestarikan budaya yang ada. Istilah jawanya “nguri-nguri budaya”, merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menjaga warisan leluhur Jawa dikemas dalam bentuk tata cara, nilai-nilai atau selebrasi Jawa. Salah satunya yaitu tradisi sedekah bumi. Sedekah bumi adalah dua kata yang tak asing ditelinga para masyarakat Jawa, […]

  • PCNU-PATI

    Islam Kemodernan dan Keindonesiaan

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Banyak sekali tokoh-tokoh agama kita yang sangat alergi dengan modernisasi karena dipelopori oleh orang-orang Barat. Cak Nur, dalam buku tersebut, membedakan kemodrenan dengan budaya yang datang dari Barat (Westenisasi). Baginya, kemodernan itu sesuatu yang harus diterima karena dia tidak bertentangan dengan Islam. Kemodernan adalah suatu kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, di mana apabila kemajuan ini […]

  • Buka GLM Part 3, Ketua Ma’arif NU: Kita Darurat Literasi

    Buka GLM Part 3, Ketua Ma’arif NU: Kita Darurat Literasi

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

      Ketua Ma’arif NU Jateng Sebut Literasi Indonesia Darurat Semarang – Melalui Zoom Meeting, Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus Part 3 Gerakan Literasi Karya Tulis Ilmiah pada Selasa (12/11/2024) dibuka resmi oleh Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhrudin Karmani. Pihaknya menyampaikan bahwa hasil asesmen kompetensi guru di madrasah Kemenag RI, tingkat literasi […]

  • Inilah Tuntutan Ketua Kopri Pati PC PMII Pati

    Inilah Tuntutan Ketua Kopri Pati PC PMII Pati

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Pati. Bertempat di gedung DPRD Kab Pati Ketua Kopri beserta jajaran Pengurusnya mengadakan audience terkait kenaikan harga BBM, Rabu 7 September kemarin. “Kami kecewa surat audiensi sudah kami layangkan akan tetapi tak ada satupun dewan yang menemui karena 50 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pati melakukan kunjungan kerja di luar daerah” jelas Nur Khoiriyah selaku ketua […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Halal bi Halal. Photo by ibrahim abdullah on Unsplash.

    Ber (makan)an

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Syawal adalah musim halal. Dalam hal ini banyak orang mengadakan hajatan, nikahan, tasyakuran dan lainnya. Banyak yang percaya jika mengadakan tasyakuran baik pernikahan atau pun sunatan di bulan syawal penuh keberkahan. Penuh keberkahan bagi yang mengadakan, akan tetapi lain lagi buat tetangga dan saudara; syawal adalah bulan nyumbang dan nikah secara nasional. Saya mengamini hal […]

  • PCNU-PATI

    Sepanjang Tahun 2022 LAZISNU se-Pati Kelola Dana ZIS Mencapai Rp15,6 Miliar

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. PATI – Selama tahun 2022, Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah, Nahdlatul Ulama (LAZISNU) se-Kabupaten Pati, telah mengelola dana sebesar Rp15,6 miliar.  Adapun dana itu terdiri atas Rp. 2,087,913,520 dana Zakat, Rp. 742,254,261 penerimaan dana Infak non Koin, Rp. 5,180,900,204 dana Koin NU, dan Rp. 7,603,488,020 yang bersumber dari dana lainnya.  Jika dibandingkan tahun […]

expand_less