Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Okt 2015
  • visibility 661
  • comment 0 komentar

Warta NU, Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kab. Pati pada hari Ahad, 4 Oktober 2015 bertempat di Aula PCNU Kab. Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Undangan yang hadir dalam acara  tersebut antara lain dari unsur Ketua-Ketua Yayasan, Kepala-Kepala Madrasah atau Sekolah yang didirikan oleh warga NU. ada sekitar 100 lembaga yang hadir memenuhi ruangan Aula PCNU. 

Dalam sambutannya Plt. Ketua PCNU Pati Dr. KH. Ahmad Choiron, M.Ag menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa sudah saatnya warga NU ikut aktif membesarkan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan berkomitmen mengikuti dan aktif dalam berbagai kegiatan dan keputusan-keputusan jam’iyyah NU. salah satunya adalah dengan menggabungkan lembaga-lembaga dan yayasan milik warga NU di bawah naungan Badan Hukum Perkumpulan NU yang telah diakui secara resmi atau legal formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Ajakan senada juga disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif Kab. Pati, Drs. H. Moh. Anwar, yang mengharapkan lembaga-lembaga yang didirikan warga NU di Kab. Pati untuk bergabung dengan LP Ma’arif NU. “Mari kita kumpulkan balung pisah, demi kemajuan pendidikan Nahdlatul Ulama” ungkapnya.
Terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga dan yayasan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan maka dengan bergabung pada Badan Hukum Perkumpulan NU menjadi solusi yang terbaik. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP. Ma’arif NU Provinsi Jawa tengah, KH. Agus Sofwan yang pada kesempatan tersebut memberikan sosialisasi tentang BHPNU dan prosedur pengajuannya. 
Sehubungan telah diperbaharuinya Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2.7028 HT.01.05 TH. 89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU.119 AH 01 08 Tahun 2013, Satuan Pendidikan Ma’arif NU diwajibkan menggunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ditindak lanjuti Surat dari Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Nomor: 624/PP/SU/LPM-NU/X/2014 Tanggal 27 Oktober 2014 Tentang Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan surat edaran PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah Nomor: 258/PW.11/LPM/UM/XII/2014 tentang Penggunaan BHP NU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama). Maka diintruksikan kepada warga NU c.q para pengurus yayasan ataupun pengelola lembaga sosial-keagamaan serta pendidikan yang Belum memiliki legalitas hukum dari Menkumham untuk dapat segera Bergabung dengan BHP NU. 
BHPNU tidak hanya untuk yayasan atau Lembaga Pendidikan saja namun bisa digunakan juga untuk MASJID, MUSHOLA, MAJLIS TA’LIM, PONDOK PESANTREN, TPQ, MADIN, dan lembaga-lembaga lainnya yang memerlukan Legalitas Badan Hukum yang diakui oleh Kemenkumham.
Adapun informasi teknis dan tata cara penggabungan bisa didapatkan di kantor cabang Kab. Pati atau Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pati. berikut ini dasar dan prosedur pengajuan yang harus dilengkapi oleh lembaga atau yayasan yang akan bergabung dengan BHPNU:
A. DASAR
1. Surat intruksi Pengurus Pusat LP.Ma’arif NU No.440/PP/SU/LPM-NU/VI/2014 tertanggal 5 Juni 2014/Sya’ban 1435 H tentang intruksi perubahan Akta Notaris LP.Ma’arif NU dari JE.Maogimon,SH No.103 Januari 1986 digantikan BHPNU
2. Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkunham) Nomor AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama
B. TUJUAN
1. Menertibkan Administrasi
2. Menyelamatkan yayasan yang belum berbadan hukum
C. FUNGSI
BHPNU berfungsi sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolahan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan dibawah naungan Ma’arif NU
PROSEDUR PENGAJUAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
1.  TINGKAT PENGURUS PUSAT
a.  Profil Madrasah/Sekolah  
b.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
c.  Susunan Pengurus BP3MNU
d.  Surat Permohonan Perubahan Akta Notaris Kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ditembuskan kepada Pengurus Cabang dan Wilayah 
e.  Foto copy Piagam LP Ma’arif NU yang diterbitkan PW LP Ma’arif NU Jateng
f.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
g.  Membayar Kontribusi Rp. 500.000,-  (ditambah Bea tambahan operasional cabang Rp. 100.000,-)
2.  TINGKAT PENGURUS WILAYAH
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Surat Permohonan Piagam LP Ma’arif NU  ditujukan kepada PW LP Ma’arif NU Jateng
c.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
d.  Susunan Pengurus BP3MNU
e.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
f.  Bukti Print out telah mendaftarkan secara online SIMNU (dapat menyusul)
3.  TINGKAT PENGURUS CABANG
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Berita Acara
c.  Daftar Hadir Rapat
d.  Permohonan Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU Kepada Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Setempat
e.  Susunan Pengurus BP3MNU
f.  Foto copy SK Kepala dan semua GTY & PTY, jika ada PNS maka SK Pangkat Terakhir
Bagi Yayasan, Lembaga, yang berkeinginan untuk mendapatkan Salinan Resmi BHPNU dari PBNU, silahkan melengkapi berkas persyaratan pengajuan. Adapun contoh surat pengajuan dan berkas-berkas lain silahkan didownload disini…. (Addakhil). 
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tebasan padi

    Tebasan padi

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Sering kita dengar praktek penjualan padi yang masih ada di sawah dengan sistem tebasan (borongan) pada saat musim panen tiba, hal itu dilakukan karena para petani tidak mau mengambil resiko ongkos panen yang cukup besar. Pertanyaan : Bolehkah praktek jual beli secara tebasan tersebut ? Jawaban : Tafsil : Ø Boleh bila belum mencapai nishob, Tidak boleh […]

  • Ini Wejangan Ketua PCNU Pati untuk Warga Nahdliyyin

    Ini Wejangan Ketua PCNU Pati untuk Warga Nahdliyyin

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    GUNUNGWUNGKAL-Pelantikan Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Gunungwungkal Senin (15/6) malam masih hangat. Warga Nahdliyyin Gunungwungkal kini memiliki ketua baru. Terpilihnya KH. M. Faishol sebagai pimpinan tanfidziyah (pelaksana) NU Gunungwungkal merupakan angin segar bagi pergerakan NU kedepan. Pasalnya tokoh muda energik seperti KH. M. Faishol memang sangat dinantikan gebrakannya di masyarakat. Momentum ini salah satunya […]

  • Wujud Kepedulian, Siswa As-Salafiyah Lahar Sisihkan Uang Saku untuk Korban Longsor dan Banjir

    Wujud Kepedulian, Siswa As-Salafiyah Lahar Sisihkan Uang Saku untuk Korban Longsor dan Banjir

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.471
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Kabupaten Pati dikepung bencana banjir hingga tanah longsor sejak Jumat (9/1/2026) lalu. Saat ini, masih ada puluhan desa di Bumi Mina Tani yang terdampak bencana hidrometeorologi tersebut. Adanya bencana tersebut menggugah hati siswa-siswi Yayasan As-Salafiyah Lahar, Kecamatan Tlogowungu, untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak. Mereka pun menggalang donasi saat acara peringatan Isra […]

  • Puasa dari Kecerdasan Buatan

    Puasa dari Kecerdasan Buatan

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 734
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Seperti tulisan sebelumnya berjudul “Puasa dari Media Sosial”, sebenarnya kecerdasan buatan atau AI pun sama. Apakah AI mengganggu puasa kita? Saya menjawab, jika kecandungan, mbangeti, ya berarti menganggu, dan kita harus berpuasa dari AI. Artinya, puasa itu tidak harus dari sesuatu yang merugikan, ngerusak, tapi memang dari sesuatu yang mengakibatkan […]

  • NU Pati Akan Mendirikan Perguruan Tinggi

    NU Pati Akan Mendirikan Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2015
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Kabar NU:  Senin 10 Agustus 2015, bertempat di gedung NU lantai 3. Pengurus Cabang nahdlatul Ulama dan Panitian Penyelenggara Pengadaan Tanah Untuk Kampus Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama, mengadakan pertemuan dengan MWC NU dan Alumni PKPNU Angkatan 1 Se-Kab Pati. Dengan agenda utamanya yaitu para warga Nahdaltul Ulama di ajak bergotong royong untuk ikut serta dalam […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Jodoh Buat Bu Bidan Cantik

    • calendar_month Ming, 22 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Chapter 4 “Suami?” “Iya, dengar, Shanaya. Aku ….” “Stop! Jangan berani mendekat!” Kepala Shanaya tetiba terasa berdenyar. Tangannya terkulai lemas bagai pelepah daun pisang yang layu. Kakinya terasa meleot seperti karet gelang dan jantungnya menggelosor sampai ke ujung kaki. Wajahnya yang sepucat kapas masih beradu dengan wajah kusut dan kaku di […]

expand_less