Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Okt 2015
  • visibility 950
  • comment 0 komentar

Warta NU, Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kab. Pati pada hari Ahad, 4 Oktober 2015 bertempat di Aula PCNU Kab. Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Undangan yang hadir dalam acara  tersebut antara lain dari unsur Ketua-Ketua Yayasan, Kepala-Kepala Madrasah atau Sekolah yang didirikan oleh warga NU. ada sekitar 100 lembaga yang hadir memenuhi ruangan Aula PCNU. 

Dalam sambutannya Plt. Ketua PCNU Pati Dr. KH. Ahmad Choiron, M.Ag menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa sudah saatnya warga NU ikut aktif membesarkan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan berkomitmen mengikuti dan aktif dalam berbagai kegiatan dan keputusan-keputusan jam’iyyah NU. salah satunya adalah dengan menggabungkan lembaga-lembaga dan yayasan milik warga NU di bawah naungan Badan Hukum Perkumpulan NU yang telah diakui secara resmi atau legal formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Ajakan senada juga disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif Kab. Pati, Drs. H. Moh. Anwar, yang mengharapkan lembaga-lembaga yang didirikan warga NU di Kab. Pati untuk bergabung dengan LP Ma’arif NU. “Mari kita kumpulkan balung pisah, demi kemajuan pendidikan Nahdlatul Ulama” ungkapnya.
Terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga dan yayasan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan maka dengan bergabung pada Badan Hukum Perkumpulan NU menjadi solusi yang terbaik. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP. Ma’arif NU Provinsi Jawa tengah, KH. Agus Sofwan yang pada kesempatan tersebut memberikan sosialisasi tentang BHPNU dan prosedur pengajuannya. 
Sehubungan telah diperbaharuinya Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2.7028 HT.01.05 TH. 89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU.119 AH 01 08 Tahun 2013, Satuan Pendidikan Ma’arif NU diwajibkan menggunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ditindak lanjuti Surat dari Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Nomor: 624/PP/SU/LPM-NU/X/2014 Tanggal 27 Oktober 2014 Tentang Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan surat edaran PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah Nomor: 258/PW.11/LPM/UM/XII/2014 tentang Penggunaan BHP NU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama). Maka diintruksikan kepada warga NU c.q para pengurus yayasan ataupun pengelola lembaga sosial-keagamaan serta pendidikan yang Belum memiliki legalitas hukum dari Menkumham untuk dapat segera Bergabung dengan BHP NU. 
BHPNU tidak hanya untuk yayasan atau Lembaga Pendidikan saja namun bisa digunakan juga untuk MASJID, MUSHOLA, MAJLIS TA’LIM, PONDOK PESANTREN, TPQ, MADIN, dan lembaga-lembaga lainnya yang memerlukan Legalitas Badan Hukum yang diakui oleh Kemenkumham.
Adapun informasi teknis dan tata cara penggabungan bisa didapatkan di kantor cabang Kab. Pati atau Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pati. berikut ini dasar dan prosedur pengajuan yang harus dilengkapi oleh lembaga atau yayasan yang akan bergabung dengan BHPNU:
A. DASAR
1. Surat intruksi Pengurus Pusat LP.Ma’arif NU No.440/PP/SU/LPM-NU/VI/2014 tertanggal 5 Juni 2014/Sya’ban 1435 H tentang intruksi perubahan Akta Notaris LP.Ma’arif NU dari JE.Maogimon,SH No.103 Januari 1986 digantikan BHPNU
2. Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkunham) Nomor AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama
B. TUJUAN
1. Menertibkan Administrasi
2. Menyelamatkan yayasan yang belum berbadan hukum
C. FUNGSI
BHPNU berfungsi sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolahan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan dibawah naungan Ma’arif NU
PROSEDUR PENGAJUAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
1.  TINGKAT PENGURUS PUSAT
a.  Profil Madrasah/Sekolah  
b.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
c.  Susunan Pengurus BP3MNU
d.  Surat Permohonan Perubahan Akta Notaris Kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ditembuskan kepada Pengurus Cabang dan Wilayah 
e.  Foto copy Piagam LP Ma’arif NU yang diterbitkan PW LP Ma’arif NU Jateng
f.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
g.  Membayar Kontribusi Rp. 500.000,-  (ditambah Bea tambahan operasional cabang Rp. 100.000,-)
2.  TINGKAT PENGURUS WILAYAH
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Surat Permohonan Piagam LP Ma’arif NU  ditujukan kepada PW LP Ma’arif NU Jateng
c.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
d.  Susunan Pengurus BP3MNU
e.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
f.  Bukti Print out telah mendaftarkan secara online SIMNU (dapat menyusul)
3.  TINGKAT PENGURUS CABANG
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Berita Acara
c.  Daftar Hadir Rapat
d.  Permohonan Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU Kepada Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Setempat
e.  Susunan Pengurus BP3MNU
f.  Foto copy SK Kepala dan semua GTY & PTY, jika ada PNS maka SK Pangkat Terakhir
Bagi Yayasan, Lembaga, yang berkeinginan untuk mendapatkan Salinan Resmi BHPNU dari PBNU, silahkan melengkapi berkas persyaratan pengajuan. Adapun contoh surat pengajuan dan berkas-berkas lain silahkan didownload disini…. (Addakhil). 
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Islam Manusia di Zaman Kegalauan

    Islam Manusia di Zaman Kegalauan

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2017
    • account_circle admin
    • visibility 630
    • 0Komentar

    Zaman kita adalah zaman berkelimpahan. Tapi, pada saat yang sama, inilah zaman kegalauan. Kata pujangga kita, Ranggawarsita, inilah zaman kalabendu. Jangankan bagi orang yang hidupnya susah secara ekonomi, bahkan bagi orang-orang yang hidupnya berkecukupan, tekanan hidup makin keras: tuntutan kebutuhan artificial yang terus muncul, beban pekerjaan yang overwhelming, lingkungan hidup yang kurang bersahabat dan cenderung […]

  • PCNU-PATI

    Pendidikan Islam sebagai Fondasi Pendidikan Karakter

    • calendar_month Sab, 20 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto Pendidikan di Indonesia hingga sekarang masih menyisakan banyak persoalan, baik dari kurikulum, manajemen, maupun para pelaku dan pengguna pendidikan. Kegagalan pendidikan nasional  disebabkan oleh penerapan konsep pendidikan yang telah mengabaikan pendidikan watak dan kemampuan bernalar atau dengan kata lain telah mengabaikan dengan pendidikan moral. Pendidikan seharusnya tidak saja mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi diarahkan […]

  • Kreatif, GP Ansor Desa Bermi Gelar Pelatihan Reparasi Lampu dan Kompor

    Kreatif, GP Ansor Desa Bermi Gelar Pelatihan Reparasi Lampu dan Kompor

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 460
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Dalam upaya memberdayakan pemuda dan masyarakat, Pimpinan Rabting Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ranting Desa Bermi, Kecamatan Gembong menggelar program inovatif pelatihan service lampu dan kompor gas. Rencananya, program ini bakal dilaksanakan secara rutin dan bertahap setiap malam Selasa pukul 19.30 WIB. Agenda tersebut merupakan bentuk komitmen GP Ansor Bermi dalam menciptakan sumber […]

  • PCNU-PATI Photo by Marcel Strauß

    Pesantren sebagai Agen Perubahan Sosial Masyarakat

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Pondok pesantren sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia yang ada dalam masyarakat dan mempunyai peran yang sangat urgent dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena di dalam pesantren tidak hanya memberikan pengetahuan dan ketrampilan teknis kepada santri, melainkan yang lebih penting adalah menanamkan nilai-nilai […]

  • PCNU-PATI Photo by Juan Domenech

    Kembali Belajar

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 704
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Hari ini jadwalnya saya menulis. Awalnya ada banyak ide berseliweran yang ingin saya tuliskan, namun saya malah bingung bagaimana memulainya. Saya mengambil keputusan cerita perihal kejadian tadi pagi lah yang saya pilih untuk tulisan ini.  Pagi tadi seperti biasa setelah bangun tidur, ibu memberi pesan sebelum berpamitan berangkat bekerja. Saya dimintanya […]

  • PCNU - PATI Photo by Manas Taneja

    Hukum Minum Air Yang Berada di Masjid

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 730
    • 0Komentar

          Ada seorang melakukan perjalanan pada saat dia berpuasa.Ketika waktu maghrib tiba,dia mampir ke masjid untuk melakukan solat.karena seharian berpuasa,dia haus,maka dia sekalian minum air dari kulah masjid. Pertanyan: Bagaimana hukum minum air yang berada di masjid? Jawaban : Boleh apabila dilokasi tersebut  tidak ada larangan tertentu Referensi : Al Fatawiy Al Fiqhiyyah Al Kubro […]

expand_less