Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

SAATNYA WARGA NU BERGABUNG DENGAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Okt 2015
  • visibility 512
  • comment 0 komentar

Warta NU, Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kab. Pati pada hari Ahad, 4 Oktober 2015 bertempat di Aula PCNU Kab. Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Undangan yang hadir dalam acara  tersebut antara lain dari unsur Ketua-Ketua Yayasan, Kepala-Kepala Madrasah atau Sekolah yang didirikan oleh warga NU. ada sekitar 100 lembaga yang hadir memenuhi ruangan Aula PCNU. 

Dalam sambutannya Plt. Ketua PCNU Pati Dr. KH. Ahmad Choiron, M.Ag menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa sudah saatnya warga NU ikut aktif membesarkan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan berkomitmen mengikuti dan aktif dalam berbagai kegiatan dan keputusan-keputusan jam’iyyah NU. salah satunya adalah dengan menggabungkan lembaga-lembaga dan yayasan milik warga NU di bawah naungan Badan Hukum Perkumpulan NU yang telah diakui secara resmi atau legal formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Ajakan senada juga disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif Kab. Pati, Drs. H. Moh. Anwar, yang mengharapkan lembaga-lembaga yang didirikan warga NU di Kab. Pati untuk bergabung dengan LP Ma’arif NU. “Mari kita kumpulkan balung pisah, demi kemajuan pendidikan Nahdlatul Ulama” ungkapnya.
Terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga dan yayasan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan maka dengan bergabung pada Badan Hukum Perkumpulan NU menjadi solusi yang terbaik. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP. Ma’arif NU Provinsi Jawa tengah, KH. Agus Sofwan yang pada kesempatan tersebut memberikan sosialisasi tentang BHPNU dan prosedur pengajuannya. 
Sehubungan telah diperbaharuinya Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2.7028 HT.01.05 TH. 89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU.119 AH 01 08 Tahun 2013, Satuan Pendidikan Ma’arif NU diwajibkan menggunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ditindak lanjuti Surat dari Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Nomor: 624/PP/SU/LPM-NU/X/2014 Tanggal 27 Oktober 2014 Tentang Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan surat edaran PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah Nomor: 258/PW.11/LPM/UM/XII/2014 tentang Penggunaan BHP NU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama). Maka diintruksikan kepada warga NU c.q para pengurus yayasan ataupun pengelola lembaga sosial-keagamaan serta pendidikan yang Belum memiliki legalitas hukum dari Menkumham untuk dapat segera Bergabung dengan BHP NU. 
BHPNU tidak hanya untuk yayasan atau Lembaga Pendidikan saja namun bisa digunakan juga untuk MASJID, MUSHOLA, MAJLIS TA’LIM, PONDOK PESANTREN, TPQ, MADIN, dan lembaga-lembaga lainnya yang memerlukan Legalitas Badan Hukum yang diakui oleh Kemenkumham.
Adapun informasi teknis dan tata cara penggabungan bisa didapatkan di kantor cabang Kab. Pati atau Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pati. berikut ini dasar dan prosedur pengajuan yang harus dilengkapi oleh lembaga atau yayasan yang akan bergabung dengan BHPNU:
A. DASAR
1. Surat intruksi Pengurus Pusat LP.Ma’arif NU No.440/PP/SU/LPM-NU/VI/2014 tertanggal 5 Juni 2014/Sya’ban 1435 H tentang intruksi perubahan Akta Notaris LP.Ma’arif NU dari JE.Maogimon,SH No.103 Januari 1986 digantikan BHPNU
2. Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkunham) Nomor AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama
B. TUJUAN
1. Menertibkan Administrasi
2. Menyelamatkan yayasan yang belum berbadan hukum
C. FUNGSI
BHPNU berfungsi sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolahan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan dibawah naungan Ma’arif NU
PROSEDUR PENGAJUAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
1.  TINGKAT PENGURUS PUSAT
a.  Profil Madrasah/Sekolah  
b.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
c.  Susunan Pengurus BP3MNU
d.  Surat Permohonan Perubahan Akta Notaris Kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ditembuskan kepada Pengurus Cabang dan Wilayah 
e.  Foto copy Piagam LP Ma’arif NU yang diterbitkan PW LP Ma’arif NU Jateng
f.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
g.  Membayar Kontribusi Rp. 500.000,-  (ditambah Bea tambahan operasional cabang Rp. 100.000,-)
2.  TINGKAT PENGURUS WILAYAH
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Surat Permohonan Piagam LP Ma’arif NU  ditujukan kepada PW LP Ma’arif NU Jateng
c.  Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU yang diterbitkan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten/ Kota
d.  Susunan Pengurus BP3MNU
e.  Foto copy Ijin Operasional dari Instansi/Dinas Pendidikan/Kemenag
f.  Bukti Print out telah mendaftarkan secara online SIMNU (dapat menyusul)
3.  TINGKAT PENGURUS CABANG
a.  Profil Madrasah/Sekolah
b.  Berita Acara
c.  Daftar Hadir Rapat
d.  Permohonan Surat Keputusan (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’) BP3MNU Kepada Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Setempat
e.  Susunan Pengurus BP3MNU
f.  Foto copy SK Kepala dan semua GTY & PTY, jika ada PNS maka SK Pangkat Terakhir
Bagi Yayasan, Lembaga, yang berkeinginan untuk mendapatkan Salinan Resmi BHPNU dari PBNU, silahkan melengkapi berkas persyaratan pengajuan. Adapun contoh surat pengajuan dan berkas-berkas lain silahkan didownload disini…. (Addakhil). 
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus PC Lazisnu Pati ditemui tokoh agama dan keluarga saat menyerahkan bantuan kepada untuk Warsito, korban kecelakaan lerja yang membutuhkan uluran tangan

    Lagi, Lazisnu Sumbangkan Dana untuk Warga Membutuhkan

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    PATI – PC Lazisnu Pati menyalurkan bantuan kepada Warsito, warga desa Trangkil Kecamatan Trangkil beberapa waktu yang lalu. Warsito merupakan kepala rumah tangga yang menghidupi 1 orang anak dengan ekonomi yang pas-pasan dan kondisi kejiwaan yang sedikit terganggu. Sebelumnya PC Lazisnu Pati mendapatkan kabar bahwa ada warga yang sangat membutuhkan bantuan. Warga tersebut tak lain […]

  • PCNU-PATI

    Mustasyar PCNU Pati KH Abdul Mujib Sholeh Tutup Usia

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

     Pcnupati,or.id- PATI – Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Mujib Sholeh, tutup usia, Kamis (25/1/2024) malam. Almarhum dimakamkan di kompleks pemakaman Madrasah Miftahul Huda (MMH) Tayu, Jumat (26/1/2024). Ribuan pelayat pun berdatangan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati ini. Sejumlah tokoh tampak hadir dalam pemakaman KH […]

  • PCNU Pati : Perlu Kaji Ulang Kebijakan Penundaan Tatap Muka TPQ

    PCNU Pati : Perlu Kaji Ulang Kebijakan Penundaan Tatap Muka TPQ

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Kantor PCNU Pati PATI-Surat edaran Bupati Pati Nomor 451.4/1679 bertanggal 20 Juli 2020 menuai beragam reaksi. Edaran tersebut merupakan permohonan Bupati Pati yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Pati. Surat yang dilayangkan Bupati melalui Setda Pati ini berisi permintaan Bupati agar Kemenag mengintruksikan segenap penyelenggara Taman Pendidikan al Qur’an (TPQ) di wilayah Kabupaten Pati agar […]

  • Persiapan KSM, Yayasan Al Ma’arif Gembong Gelar Latihan Silat Integral

    Persiapan KSM, Yayasan Al Ma’arif Gembong Gelar Latihan Silat Integral

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    GEMBONG-Jelang Kompetensi Siswa Madrasah (KSM) tingkat Kecamatan Gembong, semua madrasah berlomba-lomba mempersiapkan peserta didik terbaiknya. Secara umum, ada tiga cabang lomba yang akan dipertandingkan, yaitu cabang akademik, seni dan olah raga. Suasana latihan integral peserta didik se-Yayasan Al Ma’arif Gembong Cabang akademik, terdiri dari Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPU, PAI dan Bahasa Arab. Sementara cabang […]

  • PAC IPNU IPPNU Kayen Gelar Sosialisasi, Komisariat Pencetak Pelajar Hebat

    PAC IPNU IPPNU Kayen Gelar Sosialisasi, Komisariat Pencetak Pelajar Hebat

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PATI, – Menghadiri Peringatan Maulid Yayasan Pendidikan Islam Asyariyah Miftahul Falah Desa Talun Kecamatan Kayen, PAC IPNU IPPNU Kecamatan Kayen mengadakan sosialisasi mengenai Ke-IPNU-IPPNU-an bertempat di Gedung yayasan tersebut. Minggu, (01/11/2020) “Saya berharap Madrasah Miftahul Falah dapat berdiri pimpinan komisariat IPNU IPPNU yang nantinya menjadi wadah pencetak generasi muda yang hebat dan unggul dalam agama […]

  • NU 'Wali Nikah' Budaya - Agama. Photo by Agung Raharja on Unsplash.

    NU ‘Wali Nikah’ Budaya – Agama

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Perkawinan adalah langkah membangun beradaban. Mengawinkan dua sijoli yang berbeda genre hingga latar belakang lingkungan akan menghasilkan generasi melalui proses romantisme dalam naungan gerimis malam-malam yang penuh kenikmatan. Semua karena di dasari cinta. Maka, cinta adalah prinsip nomor dua. Sebab, prinsip pertamanya adalah perbedaan. Kita dilarang menikah dengan sesama jenis, meski […]

expand_less