Iklan
Fatwa

Membeli Sepeda Motor Secara Kredit

 

Pak A
hmad membeli sepeda motor di dealer, dengan ketentuan; jika kontan harga Rp. 5 jt. Jika kredit dalam waktu satu tahun, dengan uang muka 500 rb, maka harga menjadi 6 jt. Dan jika dalam jangka waktu yang ditentukan pak ahmad belum bisa melunasi, maka sepeda motor akan ditarik kembali, kemudian uang muka dinyatakan hilang.

 

Iklan

Pertanyaan :

a.      Bagaimana hukum jual beli tersebut ?

 

Jawaban :Tafsil;

Ø  Apabila musytari (pembeli) mengqobuli aqad (mensetujui) dengan kedua harga atau salah satunya, tanpa menentukan mana yang dikehendakkinya, maka hukumnya tidak sah.

Ø  Apabila musytari mengqobuli aqad tersebut dengan mengkhususkan harga yang ia kehendaki, maka hukumnya khilaf. Menurut qoulal aujah, hukumnya tidak sah, menurut pendapat yang dinuqil oleh Imam Ibn Rif`ah dan Qodli Husain hukumnya adalah sah.

Catatan: Tafshil tersebut jika memang syarat yang ada, dilakukan diluar aqad dan diluar masa khiyar.

 

Referensi :

&  As-Syarwani, vol. 4 hal. 294

&  Hasyiyah al-Qulyûbi, vol. 2 hal. 177

&  Tarsyîh al-Mustafidîn, hal. 226

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button