Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LAZISNU Pati Luncurkan Program Berzakat untuk Mengurangi Penghasilan Wajib Pajak

LAZISNU Pati Luncurkan Program Berzakat untuk Mengurangi Penghasilan Wajib Pajak

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 329
  • comment 0 komentar

 

Pcnupati.or.id – Ketua Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Lazisnu) Pati, Edi Kiswanto, mengumumkan peluncuran Program Berzakat di LAZISNU Kabupaten Pati yang dapat mengurangi penghasilan wajib pajak. Menurut Edi, program ini dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki kewajiban zakat dan pajak.

“Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan pajak dari sumbangan keagamaan yang bersifat wajib,” kata Edi, (4/5/2025).

Edi menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. “Zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto harus memenuhi dua syarat utama, yaitu dibayar oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang berhak dan disalurkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” jelas Edi.

Sosialisasi Program
Edi menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, LAZISNU Kabupaten Pati akan terus mensosialisasikan program ini melalui berbagai cara, seperti pertemuan rapat, media sosial, dan grup-grup WA.

“Sosialisasi ini kami lakukan di setiap pertemuan rapat, media sosial, media pers online, flyer, grup-grup WA, dan lainnya,” jelas Edi.

Prosedur dan Syarat
Bagi yang ingin berzakat via LAZISNU Kabupaten Pati dengan tujuan mengurangi penghasilan kena pajak, dapat melakukan prosedur sebagai berikut: menyiapkan KTP, NPWP, dan setor zakat harta ke LAZISNU Kabupaten Pati.

“Setelah setor, akan mendapatkan Bukti pembayaran zakat dari LAZISNU Kabupaten Pati, yang harus disimpan dan dilampirkan sebagai bukti dukung SPT,” jelas Edi.

Tujuan dan Sasaran Program
Tujuan program ini adalah mendorong para muzakki sadar bayar zakat dan tertib bayar pajak, serta membantu para muzakki mentasyarufkan zakatnya kepada yang berhak. Sasaran program ini adalah para muzakki baik perorangan atau perusahaan.

“Dengan program ini, kami berharap banyak masyarakat yang tertib bayar pajak dan berzakat melalui LAZISNU Kabupaten Pati,” tutur Edi.

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LDNU-JAMMU Produksi Beras Kemasan

    LDNU-JAMMU Produksi Beras Kemasan

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Ratusan pack beras yang hendak di packing oleh LDNU dan JAMMU  PATI-Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama atau yang lebih akrab dengan istilah LDNU Kabupaten Pati kembali membuat kejutan. Lembaga yang dikenal sebagai tempat para da’i NU tersebut menjalankan program diluar konteks. LDNU menggandeng JAMMU (Jam’iyyah Muballighin Pati) memperoduksi beras kemasan 2,5 kg guna menyambut Bulan Suci […]

  • Kaji Filantropi Kreatif Islam, BRIN Gelar FGD Filantropi NU

    Kaji Filantropi Kreatif Islam, BRIN Gelar FGD Filantropi NU

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

      Jakarta – Melalui platform Zoom Meeting, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (IPSH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan FDG atau Sharing Session bertajuk “Filantropi Nahdlatul Ulama” pada Selasa (26/3/2024) yang dihadiri puluhan periset, dosen/akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan rangkaian riset […]

  • Misi Mulia Kiai Jawa yang Multitasking. Photo by Yudha Aprilian on Unsplash.

    Misi Mulia Kiai Jawa yang Multitasking

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Dari bacaan yang ada, orang jawa memiliki khazanah yang tak lazim. Kalau kita telusur di literasi-literasi tentang masuknya islam di pulau jawa, tentu kita temukan fakta bahwa, ‘merayu’ orang jawa untuk masuk islam—atau setidaknya ramah terhadap islam—bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan skill marketing tingkat dewa untuk bisa menembus rapatnya dinding kepercayaan yang […]

  • Photo by NEOM

    Melepasmu dengan Cinta

    • calendar_month Ming, 14 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Hari setelah kelulusan SMA kita. Waktu yang lama untukku menunggu berjumpa denganmu. Aku mencari keberadaanmu. Kita berpisah sekolah. Kamu melanjutkan ke sekolah kejuruan. Sedangkan aku melanjutkan ke sekolah berasrama. Di tempat mu, aku tak menemukanmu. Kata orang yang ku temui, kamu sedang pergi untuk cap tiga jari. Aku menitip nomer ponsel […]

  • Ribuan Warga Hadiri Haul Mbah Sahal di Kajen

    Ribuan Warga Hadiri Haul Mbah Sahal di Kajen

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Pati, NU OnlineSuasana kediaman almaghfurlah KH MA Sahal Mahfudh di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (13/1), tampak khidmat meski hujan megguyur desa setempat dan sekitarnya sejak pagi. Ribuan warga antusias menghadiri peringatan haul pertama atau satu tahun wafatnya Rais Aam PBNU itu. Hadir dalam tahlil umum tersebut perwakilan PBNU, antara lain […]

  • PCNU - PATI kaligrafi-kubah-masjid

    Kaligrafi di dalam Masjid

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Sekarang banyak sekali berbagai macam kaligrafi tulisan arab dengan bentuk seperti pohon, masjid dll. Pertanyaan : Apakah boleh menulis huruf Al-Qur’an dengan khot yang berbagai macam bentuk? Jawaban : Boleh jika : 1. Tidak berbentuk makhluk yang bernyawa 2. Tidah ada unsur ihanah (merendahkan) 3. Menggunakan rosm / khot ustmani menurut mayoritas ulama’     Referensi : […]

expand_less