Iklan
Kolom

MANAJEMEN PEMBELAJARAN FIQIH DI MTs TARBIYATUL BANIN PEKALONGAN KECAMATAN WINONG KABUPATEN PATI TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Oleh

Maskan  216020026[*]

Abstrak

Iklan

 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran manajemen pembelajaran dalam meningkatkan efektivitas proses belajar, khususnya pada mata pelajaran Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan, Winong, Pati. Guru tidak hanya dituntut menyampaikan materi, tetapi juga mengelola pembelajaran secara sistematis agar suasana belajar menjadi kondusif, menarik, dan mudah dipahami siswa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan manajemen pembelajaran Fiqih dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian meliputi kepala madrasah, guru Fiqih, serta siswa MTs Tarbiyatul Banin. Instrumen yang digunakan adalah panduan wawancara, lembar observasi, dan dokumentasi pembelajaran. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pembelajaran Fiqih dilakukan secara sistematis melalui penyusunan perangkat pembelajaran seperti Prota, Promes, Silabus, dan RPP. Pada tahap pelaksanaan, guru menerapkan berbagai metode dan media pembelajaran, serta mampu menciptakan suasana belajar yang variatif, baik di dalam maupun di luar kelas. Evaluasi pembelajaran dilakukan melalui penilaian lisan, tertulis, praktik, dan tugas, serta penilaian dilakukan secara objektif dan transparan. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen pembelajaran Fiqih yang terstruktur dan dilaksanakan secara konsisten mampu meningkatkan keterlibatan siswa serta pencapaian tujuan pembelajaran. Temuan ini memberikan kontribusi praktis bagi pengembangan strategi pembelajaran Fiqih dan menjadi model manajerial yang dapat diadaptasi oleh lembaga pendidikan lainnya.

 

Kata Kunci: Manajemen Pembelajaran, Fiqih, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi

 

A.    PENDAHULUAN

Metode dan teknik yang digunakan dalam proses pendidikan di sekolah memberikan salah satu cara untuk meningkatkan taraf pembelajaran. Karena dapat digunakan untuk mengukur kualitas materi yang diberikan, hasil pembelajaran merupakan komponen penting dalam pendidikan. Oleh karena itu, hasil pembelajaran yang baik dan lingkungan belajar mengajar yang positif sangat diperlukan. Siswa mungkin akan lebih bersemangat dan berkonsentrasi menyelesaikan tugas belajarnya dengan cara ini. (M. Athoillah, Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 1 March 15, 2016).

Manajemen pendidikan merupakan dari sekian teknik agar terjaminya pendidikan yang bermutu. Menurut Siti Farikhah yang mengutip dari Terry dalam buku “Principle of Management, bahwa “Management is distinct process consisting of planning, organizing, actuating and controlling,performed to determine and accomplish stated objective by the use of human being and other recorces”. Menurut Terry Merencanakan, mengorganisasikan, memobilisasi, dan mengatur suatu organisasi agar tercapai harapan yang telah rencanakan dalam proses manajemen. (Siti Farikhah,  2: 2015)

Menurut Stonier proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, serta pengawasan pekerjaan anggota organisasi serta pemanfaatan sumber daya tambahan agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan dikenal sebagai manajemen. (Sutrijo dan Sudarmiani, 3 : 2018) Bagi Ricky W. Griffin, manajemen adalah “seperangkat prosedur untuk mengatur, merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengatur berbagai sumber daya agar berhasil dan efisien mencapai tujuan yang telah ditetapkan”. (Lilis Sulastri, 9 : 2014) Meskipun mengajar serta belajar merupakan dua kegiatan yang berbeda, namun keduanya mempunyai keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dalam bidang pendidikan. Proses mengubah tingkah laku sebagai akibat interaksi seseorang dengan keadaan lingkungan dikenal dengan istilah belajar. Perubahan perilaku individu sebagai respon terhadap tujuan pembelajaran bersifat terarah, positif, fungsional, berkelanjutan, dan aktif. Interaksi antara siswa dan guru di ruang kelas adalah proses pembelajaran. (Aprida Pane, FITRAH, Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 03 No. 2, Desember 334 : 2017)

Dengan melaksanakan manajemen pembelajaran yang baik, diharapkan hasil belajar siswa akan menjadi baik. Hasil belajar merupakan salah satu hal penting dalam pembelajaran. Menurut Husamah dkk dalam buku “belajar dan pembelajaran” yang mengutip dari Sudjana, hasil belajar adalah “kemampuan yang dimiliki oleh siswa setelah ia menerima proses atau pengalaman belajar”. Husamah, dkk, (19: 2018)

Selama ini pembelajaran terkesan monoton, kegiatan belajar mengajar hanya menggunakan buku paket saja, tak memafaatkan media pembelajaran, tidak dilakukan dengan konteks kehidupan nyata, pembelajaran dengan satu pendekatan saja, pembelajaran bersifat pasif, serta lain sebagainya. Agar itu, pembelajaran perlu menghindarikan pembelajaran yang kaku. (Rohmat, 91: 2015)

Dalam hal ini MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati, telah melakukan perubahan dalam proses belajar mengajar dengan sistem manajemen pembelajaran. Demi mencetak siswa yang berkemampuan, MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, dengan tulus ingin memajukan proses pendidikannya. Kita semua menyadari bahwa guru dituntut untuk menggunakan kreativitas dalam pengajarannya seiring dengan berkembangnya bidang pendidikan. Pengelolaan pembelajaran yang efektif diharapkan agar meningkatkan serta mencapai tujuan pembelajaran Fiqih dengan bantuan instruktur yang berkualitas serta sarana prasarana yang memudahkan proses pembelajaran.

Di sekolah dan madrasah, peran seorang guru tidak kalah pentingnya dalam mencapai pembelajaran. (Abdul Hamid Wahid and Muhammad Mushfi El Iq Bali, Jauh, Edureligia 05, no. 01 (2021). Sebagai pendamping siswa, mereka mengawasi perkembangan siswa, memberikan bimbingan untuk membantu mereka mencapai potensi penuh mereka, dan membantu mereka mengembangkan keterampilan mereka. Kegiatan mengajar dan pengelolaan kelas merupakan dua tanggung jawab utama seorang guru di kelas. Oleh karena itulah, pengelolaan kelas sangat penting dalam pengelolaan pembelajaran di madrasah dan sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang nyaman.

Berdasarkan temuan observasi awal yang dilakukan pada Sabtu, 5 November 2022, madrasah ini menunjukkan sejumlah gejala mendasar, seperti MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati semakin menonjol dalam proses manajemen belajar mengajar mata pelajaran keagamaan yang ditempatkan selama ini. Saat ini, banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mengharapkan anaknya tumbuh menjadi anak yang al-Qur’an dan memiliki pemahaman agama dan intelektual. Hal ini menunjukkan bahwa madrasah merupakan lembaga pendidikan yang terhormat.

B.     Metodelogi

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian meliputi kepala madrasah, guru Fiqih, serta siswa MTs Tarbiyatul Banin. Instrumen yang digunakan adalah panduan wawancara, lembar observasi, dan dokumentasi pembelajaran. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan.

C.    Hasil dan Pembahasan

  1. Perencanaan Manajemen Pembelajaran Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati Tahun Pelajaran 2023/2024

Perencanaan pembelajaran yang dilaksanakan dengan benar akan memperoleh pembelajaran yang berdampak sebesar-besarnya. Proses mengidentifikasi dan mengintegrasikan sumber daya untuk mendukung kegiatan dan usaha yang akan dilaksanakan secara efektif serta efisien dalam rangka tercapai harapan disebut perencanaan pembelajaran. Mengenai perencanaan pendidikan fikih dan alasan perlunya perencanaan sebelum dilakukan di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati Ibu Hj. Musripah, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, menjelaskan bahwa:

“Dasar pemikiran mendasar di balik adanya perencanaan pembelajaran Fiqih adalah harapan agar pembelajaran yang maksimal dapat tercapai melalui tahapan-tahapan perencanaan, karena proses pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya persiapan”.

 

Selain itu, perangkat pembelajaran Fiqih sudah siap pada saat periset menanyakan pada tahap perencanaan pembelajaran Fiqih. Dalam hal ini Bapak Jalil Mulyanto, S.Ag, pengajar Fiqih kelas VII, mengklarifikasi atau mengomunikasikan hal tersebut dengan mengatakan bahwa :

Penyusunan administrasi PBM yang meliputi Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Rincian Minggu Efektif, Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), sumber daya, alat peraga jika diperlukan, dan alat evaluasi, merupakan salah satu contoh penerapan perencanaan pembelajaran di kelas. Karena guru harus selalu siap dalam mendidik, terutama dalam hal mengajarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits, maka kita harus berhati-hati untuk memastikan bahwa informasi yang kita sampaikan akurat”.

 

Senada dengan itu, Bapak Ali Nafe’, S.Pd.I., pengajar Fiqih kelas IX, juga memberikan pengakuan lain berdasarkan hasil wawancara, yaitu:

Sebagai pengajar Fiqih, Anda harus menyiapkan semua pelajaran yang akan diajarkan kepada murid sebelum memulai kegiatan belajar mengajar. Materi yang paling perlu disiapkan adalah materi Fiqih. Segala sesuatu yang akan dilakukan selama pembelajaran, termasuk materi, teknik, penetapan tujuan pembelajaran, media, dan alat penilaian, telah dipersiapkan sebelum Anda mulai mengajar. Tujuan dari persiapan ini adalah untuk memfasilitasi pembelajaran yang mudah dan lancar.

 

Di sisi lain, guru Fiqih kelas VII Bapak Jalil Mulyanto, S.Ag menjelaskan dalam keterangannya bahwa:

“Sebelum memulai pelajaran hal yang biasa kami lakukan adalah dengan memulai dengan doa dan salam, kemudian dilanjutkan dengan memberikan ikhtisar tentang materi yang akan dibahas, serta meninjau kembali materi pelajaran sebelumnya. Meskipun demikian, ada beberapa tantangan dalam hal ini, termasuk ketidakmampuan siswa untuk fokus dan kurangnya kesiapan mereka untuk mengikuti pelajaran dan menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan sesi sebelumnya”.

 

Hal senada juga ditegaskan oleh Arini Istiqomah, siswi kelas IX, yang menyatakan bahwa :

“Saat guru Fiqih pertama kali datang ke kelas, beliau selalu menyambut kami, menyampaikan ringkasan materi perkuliahan, dan memberikan arahan agar kami bisa lebih fokus mempelajari materi tersebut”.

 

Pengamatan di lapangan bahwa guru tampak berfungsi dengan baik saat membuka dan memulai pembelajaran juga mendukung beberapa klaim tersebut. Setelah memberi salam kepada kelas, guru meminta mereka untuk memulai “tadaruz al-Qur’an”. Kegiatan kemudian selanjutnya dengan mencatat kehadiran siswa secara individu.

Materi yang diajarkan kepada siswa disesuaikan dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan cara dimodifikasi sesuai dengan silabus yang berlaku. Menurut Bapak Jalil Mulyanto, S.Ag, pengajar Fiqih kelas VII, menyatakan bahwa :

Karena rencana pelajaran yang saya buat adalah uraian silabus yang dibahas secara lebih rinci, rencana tersebut dimodifikasi saat menyampaikan mata pelajaran. Alasannya adalah bahwa rencana pelajaran berfungsi sebagai uraian administratif tentang kegiatan yang akan diajarkan di kelas.

 

Hal ini semakin diperkuat dengan hasil pewawancaraan dengan Bapak H. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI sebagai pimpinan madrasah :

Sebagai kepala MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati, saya melihat bahwa para pengajar Fiqih sudah mempersiapkan pembelajarannya jauh-jauh hari. Hal ini terlihat dari persiapan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Rincian Minggu Efektif, Silabus, RPP, materi, metodologi, media, dan topik-topik terkait penilaian. Begitu masuk ke ruang guru, saya melihat bahwa pengajar Fiqih sudah menyiapkan semua perlengkapan mengajar, bundel buku, Al-Qur’an, alat peraga yang disesuaikan dengan materi pelajaran, dan alat penilaian berupa bank soal di mejanya sebelum pembelajaran”.

 

Senada juga dengan hasil pewawancaraan dengan Ibu Faizatul Mudawamah, S.H.I, AH, guru mata kuliah Fiqih kelas VIII. Beliau mengatakan :

Menetapkan tujuan pembelajaran Fiqih sangat penting agar ada tujuan pembelajaran yang harus segera dipenuhi. Dalam setiap mata kuliah, termasuk mata kuliah Fiqih, tujuan tersebut harus terpenuhi. Karena tujuan pembelajaran sudah dipahami sejak awal, maka pengajaran akan lebih serius dan para siswa akan mengikutinya.

 

Hal ini diperkuat dengan hasil pewawancaran dengan Bapak H. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI, pimpinan madrasah tersebut. Beliau mengatakan :

Guru telah menetapkan tujuan pembelajaran berdasarkan hasil pengamatan dari dokumentasi supervisi. Hal ini dikarenakan instruktur fiqih telah membuat rencana pembelajaran yang memuat kompetensi dasar atau kriteria kompetensi. Semua itu menjadi tolok ukur seberapa baik proses pembelajaran berjalan.

 

Dengan demikian, tujuan pembelajaran telah ditetapkan oleh guru berdasarkan hasil pengamatan yang tercatat dalam lembar supervisi. Hal ini dikarenakan instruktur fiqih telah membuat rencana pembelajaran yang memuat kompetensi dasar atau kriteria kompetensi. Semua itu menjadi standar keberhasilan pembelajaran.

Perencanaan manajemen pembelajaran Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan merupakan langkah strategis yang penting dalam menjamin terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas. Pada tahun pelajaran 2023/2024, perencanaan ini dirancang secara sistematis agar pembelajaran Fiqih tidak hanya menjadi proses transfer pengetahuan, tetapi juga mampu membentuk karakter dan pemahaman siswa terhadap hukum Islam secara komprehensif.

Salah satu fokus utama dalam perencanaan ini adalah penyusunan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Kurikulum 2013 dengan penyesuaian nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal Kabupaten Pati. Silabus yang disusun berisi kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, materi ajar, metode pembelajaran, serta teknik penilaian yang terukur. RPP menjadi panduan harian bagi guru untuk menjalankan pembelajaran secara terstruktur dan sistematis.

Metode pembelajaran yang direncanakan bersifat interaktif dan kontekstual. Guru di MTs Tarbiyatul Banin memilih pendekatan seperti diskusi kelompok, tanya jawab, simulasi, dan studi kasus yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aktif siswa dan membangun pemahaman mendalam terhadap materi Fiqih, sehingga bukan hanya menghafal, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai hukum Islam dalam praktik kehidupan nyata.

Penggunaan media dan sumber belajar juga menjadi perhatian penting dalam perencanaan manajemen pembelajaran. Guru memanfaatkan buku teks Fiqih standar, modul pembelajaran, video pembelajaran, serta teknologi digital sebagai media pendukung. Variasi media ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar siswa serta membantu menjelaskan konsep-konsep yang kompleks secara lebih menarik dan mudah dipahami.

Aspek evaluasi pembelajaran direncanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Evaluasi tidak hanya dilakukan melalui tes tertulis, tetapi juga dengan observasi sikap dan keterampilan siswa. Penilaian formatif dilakukan secara berkala untuk mengetahui kemajuan siswa dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Sedangkan penilaian sumatif digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi pada akhir satuan pembelajaran.

Dalam perencanaan ini, MTs Tarbiyatul Banin juga mempertimbangkan tantangan yang ada, seperti perbedaan kemampuan siswa, keterbatasan fasilitas, dan kebutuhan peningkatan kompetensi guru. Oleh karena itu, strategi pengembangan profesional guru melalui pelatihan dan workshop pembelajaran Fiqih menjadi bagian integral dari perencanaan manajemen pembelajaran. Selain itu, penataan sarana dan prasarana pembelajaran juga direncanakan agar proses belajar mengajar berlangsung nyaman dan kondusif.

Keseluruhan perencanaan ini diharapkan mampu menciptakan suasana pembelajaran Fiqih yang efektif, efisien, dan menyenangkan, sehingga peserta didik tidak hanya memahami teori Fiqih, tetapi juga dapat menginternalisasikan dan mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Melalui perencanaan manajemen pembelajaran yang baik, MTs Tarbiyatul Banin berupaya menghasilkan lulusan yang memiliki bekal agama yang kuat serta karakter yang Islami.

  1. Pelaksanaan Manajemen Pembelajaran Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati Tahun Pelajaran 2023/2024

Hasil wawancara, observasi, dan pengamatan di kelas mengungkapkan temuan hasil wawancara penulis dengan instruktur Fiqih tentang proses pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak Jalil Mulyanto, S. Ag :

Regarding the implementation process of learning, the most important thing is to always read and study the subject matter that will be delivered. For the subject matter, it is always well prepared. By reading the material, because the subject matter that will be delivered must be mastered well by the teacher. Although the method of delivery does not always have to be with the lecture method, but with a variety of teaching methods. Indeed, a teacher in this case a Fiqh teacher must be able to master the Fiqh subject matter well.

 

Membaca rencana pelajaran yang akan disampaikan kepada murid ialah salah satu cara untuk mempersiapkan materi. Bapak Ali Nafe’, S.Pd.I., pengajar Fiqih kelas IX, dalam pengakuannya mengakui bahwa :

Materi pelajaran yang akan disampaikan kepada siswa disesuaikan dengan kurikulum yang dijalankan saat ini yaitu kurikulum tiga belas. Mempelajari materi yang akan diberikan dengan cara membaca terlebih dahulu terhadap materi pelajaran yang akan disampaikan”.

 

Temuan pengamatan penulis terhadap guru Fiqih sebelum mengajar semakin mendukung hal ini. Saat menyusun sinopsis atau pokok bahasan kelas, guru Fiqih terlihat membaca buku teks yang ada di mejanya. Guru juga telah melakukan pekerjaan yang baik dalam mempersiapkan media yang akan digunakan serta strategi pengajaran.

Sesuai dengan apa yang tuturkan oleh Bapak H. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI selaku pimpinan madrasah :

Guru telah merencanakan strategi pengajaran sebelum pembelajaran dimulai. Hal ini dilakukan karena kemudahan siswa memahami pelajaran yang diajarkan berkorelasi dengan penggunaan strategi ini. Selain itu, media yang akan digunakan untuk pembelajaran telah diproduksi. Instruktur biasanya menggunakan ceramah, sesi tanya jawab, debat, dan pekerjaan rumah. Selain itu, pendidik juga membuat alat bantu pembelajaran, biasanya menggunakan LCD, kartu pertanyaan, koran, dan buku terbuka. Guru harus bergantian menggunakan media yang mereka miliki saat ini karena hanya ada satu bagian, terutama LCD.

 

Hal ini diperkuat dengan pernyataan guru fikih lainnya, Bapak Jalil Mulyanto, S.Ag, guru kelas VII. Beliau menyatakan:

Metode mengajar merupakan hal penting untuk dilaksanakan sebelum kita mengajar. Karena pemilihan metode mengajar dapat mempengaruhi tingkat pemahaman siswa dalam pembelajaran. Metode yang biasa digunakan oleh guru dalam mengajar selain ceramah, diskusi juga ada metode demonstrasi dan penugasan. Begitu juga dengan media ajar yang akan digunakan”.

 

Hal ini diutarakan juga oleh kepala madrasah Bapak H. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI  menyampaikan bahwa :

Saat melaksanakan tugasnya, saya melihat bahwa guru Fiqih telah menyiapkan semua materi untuk pembelajaran, termasuk media yang akan digunakan. Agar pengajaran lebih mudah dan materi lebih mudah dipahami siswa, guru Fiqih telah menyiapkan semua itu sebelum kelas dimulai. Temuan analisis dokumen semakin mendukung hal ini, yang menunjukkan bahwa RPP guru Fiqih memuat strategi pembelajaran seperti media dan materi pembelajaran yang akan digunakan dalam pembelajaran Fiqih.

 

Salah satu faktor krusial yang perlu diperhatikan adalah pendekatan yang digunakan dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini, banyak ditemukan respons yang semuanya signifikan. Sebab, proses belajar mengajar akan berjalan lebih lancar dengan pendekatan pembelajaran yang tepat. Menurut Bapak Ali Nafe’, S.Pd.I., pemilihan pendekatan yang tepat sangat penting untuk menerapkan pembelajaran selain menguasai materi karena pendekatan inilah akan menjadi tolok ukur tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran yang rencanakan.

Respon guru Fiqih beragam ketika periset menanyakan apakah metode pembelajaran tersebut selalu diterapkan di kelas. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibu Faizatul Mudawamah, S.H.I, AH, ada beberapa hal yang selalu dilakukan di kelas. Beliau mengatakan bahwa setiap kali menerapkan pembelajaran Fiqih, saya selalu melakukannya di kelas biar anak-anak lebih tenang serta terkendali.

Namun pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Bapak Ali Nafe’, S.Pd.I selaku guru Fiqih kelas IX yang menyatakan bahwa:

Pembelajaran tidak harus dilakukan di dalam ruangan; ketika saya mengajak anak-anak untuk berdoa, saya sering mengajak mereka untuk belajar di masjid. Kadang-kadang, latihan lari puisi juga dilakukan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anak-anak merasa senang dan tidak bosan saat berada di kelas”.

 

Pernyataan tersebut diperkuat dengan pengakuan Bapak Jalil Mulyanto, S.Ag, guru kelas VII, yang mengatakan, “Saya sering menghimbau siswa untuk belajar di luar kelas agar tercipta suasana belajar yang menyenangkan.” Anak-anak di kelas satu khususnya, memerlukan waktu istirahat bermain di dalam kelas agar tidak merasa bosan.

Selain itu, periset menanyakan apakah guru Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati merasa puas dengan hasil kerja guru Fiqih dalam proses pembelajaran Fiqih untuk mengumpulkan data tentang pelaksanaan pembelajaran. Mayoritas guru menyatakan masih belum puas. Menurut Bapak Ali Nafe’, S.Pd.I., guru Fiqih kelas IX, beliau menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses pelaksanaan pembelajaran selama ini karena beliau tetap ingin memberikan pembelajaran sebaik-baiknya.

Hal senada juga diutarakan oleh Ibu Faizatul Mudawamah, S.H.I, AH, bahwa jika melihat dari status peserta didik yang menerima pembelajaran. Saya merasa puas jika anak-anak dapat mengikuti, namun saya kurang puas jika ada yang tidak paham. Dalam situasi seperti ini, saya masih harus lebih fokus dalam proses pembelajaran selanjutnya.

Pelaksanaan manajemen pembelajaran Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Tahun Pelajaran 2023/2024 merupakan tahap penting yang menentukan keberhasilan proses belajar mengajar. Setelah melalui tahap perencanaan yang matang, pelaksanaan menjadi fokus utama dalam memastikan semua komponen pembelajaran berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, guru Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin mengimplementasikan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah disusun dengan menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik siswa di kelas. Guru berupaya menciptakan suasana kelas yang aktif dan interaktif dengan menggunakan metode pembelajaran yang variatif, seperti diskusi kelompok, tanya jawab, simulasi, dan studi kasus. Pendekatan ini membantu siswa memahami konsep Fiqih secara lebih mendalam dan aplikatif.

Salah satu keunggulan pelaksanaan pembelajaran Fiqih di madrasah ini adalah pemanfaatan media pembelajaran yang beragam. Guru tidak hanya mengandalkan buku teks, tetapi juga menggunakan media audio-visual, presentasi multimedia, serta sumber belajar digital yang relevan. Hal ini bertujuan agar materi pembelajaran lebih mudah dipahami dan menarik bagi siswa, sehingga motivasi belajar mereka meningkat.

Pelaksanaan pembelajaran juga didukung oleh manajemen kelas yang efektif. Guru menjaga disiplin, membangun komunikasi yang baik dengan siswa, serta memberikan dorongan dan motivasi secara konsisten. Hal ini berkontribusi pada terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan menyenangkan.

Selama proses pembelajaran berlangsung, guru secara rutin melakukan evaluasi formatif untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan. Evaluasi ini berupa kuis singkat, pertanyaan lisan, maupun tugas-tugas sederhana yang memungkinkan guru mengetahui sejauh mana siswa menguasai materi Fiqih. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan untuk melakukan tindak lanjut, seperti pengulangan materi atau pemberian bimbingan tambahan bagi siswa yang membutuhkan.

Selain evaluasi formatif, evaluasi sumatif juga dilaksanakan pada akhir setiap satuan pembelajaran. Evaluasi ini berupa tes tertulis yang dirancang untuk mengukur pencapaian kompetensi secara menyeluruh. Penilaian sikap dan keterampilan juga menjadi bagian dari proses evaluasi yang dilakukan melalui observasi langsung selama pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.

Pelaksanaan manajemen pembelajaran Fiqih tidak terlepas dari peran serta kepala madrasah dan staf pendukung yang secara rutin melakukan supervisi dan monitoring. Kepala madrasah memberikan arahan dan dukungan kepada guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan sarana dan prasarana yang diperlukan tersedia dan berfungsi dengan baik.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti variasi kemampuan siswa yang cukup beragam dan keterbatasan fasilitas pendukung. Untuk mengatasi hal ini, guru melakukan diferensiasi pembelajaran dengan menyesuaikan materi dan metode sesuai tingkat kemampuan siswa. Selain itu, madrasah berupaya memperbaiki fasilitas secara bertahap agar proses pembelajaran semakin optimal.

Secara keseluruhan, pelaksanaan manajemen pembelajaran Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Tahun Pelajaran 2023/2024 berjalan dengan baik dan mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif dan efektif. Guru dan siswa saling berinteraksi secara aktif sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai, yaitu siswa tidak hanya menguasai pengetahuan Fiqih, tetapi juga mampu menginternalisasikan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Data Evaluasi Manajemen Pembelajaran Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati Tahun Pelajaran 2023/2024

Penulis melakukan wawancara kepada narasumber untuk mengetahui lebih jauh tentang supervisi evaluasi pembelajaran fikih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati. Guru fikih kelas VII, Bapak Jalil Mulyanto, S. Ag, menanggapi pertanyaan awal penulis tentang apa saja yang dipersiapkan dalam proses penilaian pembelajaran fikih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati dengan menyatakan jika sebagai pendidik fikih, beliau menyiapkan soal-soal yang akan dikasihkan kepada peserta didik. Untuk mempersiapkan pelaksanaan evaluasi pembelajaran, beliau menyusun sendiri soal-soal tersebut dan membuat bank soal.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari Ibu Faizatul Mudawamah, S.H.I, AH, guru Fiqih kelas VIII yang juga menyatakan bahwa:

Buatlah soal-soal ujian yang akan diberikan kepada siswa setelah menyiapkan konten, memilih pendekatan, dan memilih media. Saya melakukan tindakan ini untuk mengukur seberapa baik siswa memahami pelajaran saya. Bersamaan dengan soal-soal ujian, saya juga membuat kunci penjelasan, yang meliputi menyalin soal-soal ujian dan menyampaikan penilaian saya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh dosen Fiqih lainnya, Bapak Ali Nafe’, S.Pd.I., dosen Fiqih kelas IX. Beliau mengatakan,:

Saya juga menyiapkan pertanyaan tentang materi yang akan saya ajarkan kepada siswa sebelum saya mulai. Pertanyaan-pertanyaan ini akan ditanyakan pada ujian tengah semester atau selama ujian yang mengikuti akhir pelajaran. Kemampuan siswa untuk mengingat pelajaran akan ditentukan oleh pertanyaan yang mereka kerjakan. Selanjutnya, saya membuat kunci penjelasan, menduplikasi pertanyaan, dan memperbaikinya”.

 

Apakah pengajar fikih selalu membuat soal-soal sendiri untuk prosedur penilaian pembelajaran fikih atau tidak, pertanyaan berikut ini langsung dijawab oleh kepala madrasah, Bapak H. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI:

Guru juga menyiapkan soal sebelum kelas dimulai, dan sebagai alat penilaian, mereka memiliki bank soal tempat mereka membuat soal sendiri untuk ujian harian. Setiap guru yang bertugas juga menyiapkan soal untuk ujian tengah semester dan ujian akhir.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Ibu Hj. Musripah, yang menyatakan bahwa di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati bahwa:

Sejak awal, instruktur fikih telah membuat soal-soal ujian; mereka membuat soal-soal mereka sendiri untuk dikerjakan oleh murid-murid dalam penilaian harian. Hal ini menunjukkan bahwa instruktur fikih telah menyiapkan materi pembelajaran yang diperlukan, termasuk untuk pelaksanaan evaluasi fikih. Guru dipersiapkan dengan serangkaian soal, analisis, dan penilaian.

 

Ketika guru Fiqih memberikan soal ujian yang telah difotokopi atau ditulis di papan tulis sebelum pelajaran, hasil observasi mendukung hasil wawancara. Temuan analisis dokumen, yang menunjukkan bahwa guru telah menyiapkan soal-soal yang akan diajukan kepada murid, semakin mendukung hal ini.

Guru Fiqih MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati telah melaksanakan penilaian sebagai bagian dari tahap pelaksanaanya pengevaluasian hasil belajar siswa pada mata pelajaran tersebut. Penilaian tersebut diberikan pada saat ulangan harian, tengah semester, akhir semester, dan setelah setiap sesi. Hal tersebut terungkap dari hasil wawancara dengan Bapak Jalil Mulyanto, S.Ag, guru Fiqih kelas VII. Beliau mengatakan:

Saya mengevaluasi para siswa setelah selesainya pelaksanaan pembelajaran Fiqih. Tujuan penilaian ini adalah untuk memastikan seberapa baik para siswa telah menyerap konten pembelajaran yang telah saya sampaikan kepada mereka. Di antara hal-hal lain, saya ingin menilai seberapa baik para siswa telah memahami konten yang telah kami bahas dan apakah konten tersebut sejalan dengan tujuan awal.

 

Kemudian guru Fiqih kelas VII Bapak Jalil Mulyanto, S.Ag melanjutkan penjelasannya bahwa;

Setelah setiap pertemuan tatap muka, saya mengadakan sesi tanya jawab, memberikan ujian umum, dan memberikan ujian tengah semester untuk mengukur kemampuan siswa dalam bidang tertentu dalam proses pembelajaran mereka. Selain itu, siswa mengikuti ujian akhir semester, yang diselenggarakan secara bersamaan di sekolah ini, di akhir semester.

 

Pengalaman tersebut juga diperkuat hasil pewawancaraan dengan pengampu Fiqih kelas IX Bapak Ali Nafe’, S.Pd.I yang menyampaikan bahwa:

“Tentu saja, saya juga mengevaluasi hasil belajar siswa sebagai instruktur Fiqih karena hal ini memungkinkan saya untuk mengukur seberapa baik mata kuliah saya dipahami dan diingat. Penilaian diberikan pada akhir setiap kelas, pada ujian harian, di tengah semester, dan di akhir semester. Dengan bantuan ujian-ujian ini, siswa lebih terlibat dalam studi mereka dan berupaya untuk fokus pada pelajaran, memastikan bahwa hasil belajar anak-anak terpenuhi sesuai dengan keinginan semua orang.

 

Pengalaman itu juga penilaian dikokohkan oleh hasil pewawancaraan dengan siswa kelas VII bernama Salma Khoirunnisa menuturkan bahwa:

Setelah setiap kursus, instruktur Fiqih mengajukan pertanyaan lisan kepada murid-murid mereka mengenai konten yang dibahas. Dan karena kami memperhatikan saat instruktur kami menjelaskan sesuatu, kami dapat memberikan jawaban yang bijaksana terhadap pertanyaan yang diajukannya. Ada juga ujian lain yang diberikan sebagai penilaian akhir semester, tengah semester, dan harian. Ujian tertulis biasanya digunakan untuk penilaian harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir.

 

Sama juga yang diutarakan pada madrasah Bapak H. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI  menuturkan jika:

“Hasil pemantauan yang saya lakukan terhadap guru-guru Fiqih menunjukkan bahwa mereka mengevaluasi tujuan pembelajaran yang diajarkan di kelas. Guru-guru Fiqih menggunakan hal ini untuk menilai kinerja mereka sendiri terkait dengan tujuan awal. Karena setiap guru, termasuk guru Fiqih ini, menyiapkan materi mereka hingga dokumen penilaian sebelum kelas dimulai. Dokumen ini mencakup daftar nilai siswa, cetakan soal ujian tertulis, bank soal ujian harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester. Sementara ujian harian, tengah semester, dan akhir semester diberikan untuk mengukur kemajuan siswa terhadap standar kompetensi mereka, evaluasi yang dilakukan setelah pelajaran dimaksudkan untuk mengukur kinerja siswa dalam kompetensi dasar mereka.

 

Berdasarkan hasil wawancara dengan guru mata pelajaran Fiqih kelas VIII, Ibu Faizatul Mudawamah,S.H.I, AH mengatakan bahwa:

Instruktur fikih menggunakan berbagai metode penilaian, termasuk tes tertulis, lisan, praktik, dan tugas, saat memberikan evaluasi pada materi yang telah diajarkan. Hal ini bergantung pada keadaan dan masalah, serta sumber daya pengajaran yang ditawarkan. Setelah setiap mata pelajaran dibahas, saya biasanya memberikan tes lisan. Untuk tes tertulis, praktik, dan tugas, saya biasanya memberikannya selama penilaian harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester. Semua ini dilakukan untuk mengukur seberapa terlibatnya siswa dengan topik yang dibahas di kelas.

 

Bapak Ali Nafe’, S.Pd.I., pengajar Fiqih kelas IX, juga membenarkan hal ini, dengan menyatakan bahwa ia menggunakan tiga metode penilaian ujian tertulis, ujian lisan, dan tugas ketika mengevaluasi siswa. Saya menggunakan tes tertulis dan tugas di akhir semester, dan saya sering menggunakan ujian lisan ketika saya menyelesaikan pelajaran. Ungkapan murid kelas IX Muhammad Andriansyah yang menerangkan jika:

Setelah kuliah, guru Fiqih saya sering memberikan ujian lisan untuk mengukur pemahaman kami terhadap materi. Namun, ia menggunakan tes tertulis, tes praktik, dan tugas untuk ujian tengah semester dan evaluasi semester akhir. Mengamalkan ajaran agama dan menghafal surat-surat pendek termasuk di antara tugas yang diberikan.

 

Pada tahap penilaian, guru tak hanya memberikan koreksi tetapi juga menyampaikan capaian yang telah dicapai siswa. Senada dengan pernyataan Ibu Hj. Musripah, Wakil Kepala Bidang Kurikulum MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati yang mengatakan:

“Saya juga menghimbau kepada para pendidik, khususnya pengajar Fiqih, untuk mengembalikan lembar jawaban siswa setelah mencatat dan memberikan nilai ujian, sehingga siswa mengetahui nilai mereka sendiri. Selain itu, untuk membedakan jawaban yang benar dan yang salah, yang dapat menjadi fokus bagi siswa untuk memperbaiki nilai yang kurang memuaskan dan memotivasi mereka untuk lebih giat belajar.”

 

Statemen itu juga sama dengan pernyataan kepala madrasah Bapak H. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI  yang menjelaskan jika:

“Saya memiliki kebiasaan mengajar guru, termasuk guru fikih, bahwa mereka harus mampu menyatakan secara objektif ketika mengevaluasi hasil belajar siswa mereka. Memberikan evaluasi yang objektif kepada siswa juga berarti mengajarkan mereka untuk bersikap jujur ​​dan menghindari sikap pilih kasih. Mengajarkan fikih juga mengharuskan kita untuk melakukannya. Selain itu, guru perlu terbiasa membagikan kembali hasil tes atau ujian yang telah diselesaikan siswa. Setelah hasil dikoreksi dan nilainya dikompilasi, saya selalu mengingatkan guru untuk membagikan kembali hasil jawaban siswa sehingga siswa dapat melihat apa yang telah mereka selesaikan. Selain itu, untuk mencatat sekali lagi kelas mana yang dievaluasi karena mereka masih belum dapat menerima nilai yang mereka harapkan.

 

Oleh karena itu, memberikan penilaian yang realistis kepada siswa juga berarti mengajarkan mereka untuk bersikap jujur ​​dan tidak berat sebelah. Mengajarkan Fiqih juga mengharuskan kita untuk melakukannya. Selain itu, guru perlu membiasakan diri untuk mengomunikasikan hasil tes atau ujian siswa setelah dikoreksi dan nilainya dikompilasi.

Evaluasi manajemen pembelajaran Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan pada Tahun Pelajaran 2023/2024 merupakan proses penting untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan pembelajaran serta mengetahui sejauh mana tujuan pendidikan tercapai. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari proses pembelajaran, hasil belajar siswa, hingga pengelolaan sumber daya pembelajaran yang digunakan dalam mata pelajaran Fiqih.

Evaluasi pembelajaran dilakukan secara berkala dengan menggunakan metode penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif dilakukan oleh guru selama proses pembelajaran berlangsung melalui tes singkat, kuis, observasi sikap, dan diskusi kelas. Penilaian ini berfungsi sebagai umpan balik langsung bagi guru dan siswa untuk mengetahui pemahaman materi serta kesulitan yang dihadapi. Dengan demikian, guru dapat melakukan tindak lanjut berupa pengulangan materi atau pemberian bimbingan tambahan bagi siswa yang belum mencapai kompetensi yang diharapkan.

Selain itu, penilaian sumatif dilakukan di akhir setiap semester atau unit pembelajaran dalam bentuk ujian tertulis, tugas proyek, atau presentasi. Penilaian ini bertujuan mengukur pencapaian kompetensi secara keseluruhan dan menjadi dasar bagi guru untuk menentukan nilai akhir siswa. Hasil evaluasi sumatif juga digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki dan mengembangkan proses pembelajaran Fiqih pada periode berikutnya.

Tidak hanya evaluasi hasil belajar siswa, MTs Tarbiyatul Banin juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen pembelajaran secara keseluruhan. Kepala madrasah bersama guru melakukan monitoring dan supervisi secara rutin untuk memastikan bahwa rencana pembelajaran yang telah dibuat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Melalui supervisi, kelemahan dan kendala yang muncul selama pembelajaran dapat diidentifikasi dan dicari solusinya secara bersama-sama.

Evaluasi manajemen pembelajaran juga menilai pemanfaatan media dan sumber belajar yang digunakan. Dalam pelaksanaan pembelajaran Fiqih, media pembelajaran berupa buku teks, modul, dan teknologi digital telah dimanfaatkan secara optimal. Namun, evaluasi menemukan adanya kebutuhan peningkatan sarana pendukung seperti perangkat audio-visual dan fasilitas ruang kelas yang lebih nyaman untuk mendukung proses belajar mengajar. Rekomendasi ini menjadi bahan masukan bagi pihak madrasah untuk pengembangan sarana prasarana secara berkelanjutan.

Hasil evaluasi ini menjadi dasar penting bagi madrasah dalam melakukan perbaikan dan inovasi manajemen pembelajaran Fiqih ke depannya. Dengan evaluasi yang sistematis dan berkelanjutan, MTs Tarbiyatul Banin dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pada mata pelajaran Fiqih, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkompeten dan berkarakter Islami sesuai dengan visi dan misi madrasah.

A.       Simpulan

  1. Perencanaan manajemen pembelajaran Untuk tahun ajaran 2023–2024, MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati tengah menyusun rencana pengelolaan pembelajaran Fiqih. Rencana ini meliputi penyusunan sumber belajar seperti program tahunan, program semester, program remedial dan pengayaan, silabus, rencana pembelajaran, dan segala hal yang terkait dengan materi pembelajaran, seperti buku dan Al-Qur’an, serta penyiapan kehadiran, pendekatan yang disesuaikan dengan materi pelajaran dan sumber daya pendidikan.
  2. Pelaksanaan manajemen pembelajaran untuk tahun ajaran 2023–2024, MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati akan menerapkan pengelolaan pembelajaran Fiqih. Dalam hal ini, para guru telah menyiapkan segala sesuatunya. Pertama, pengelolaan kelas, yang terdiri dari tiga komponen: pra-tes, kegiatan pembelajaran inti (juga dikenal sebagai pembentukan kompetensi), dan pasca-tes. Menyusun sumber daya, teknik, dan rencana pendidikan untuk menyediakan proses implementasi yang lancar.
  3. Untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pembelajaran Fiqih, guru Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati melakukan evaluasi terhadap manajemen pembelajaran Fiqih di sekolah tahun ajaran 2023-2024. Evaluasi ini dilakukan pada akhir setiap pembelajaran, setiap hari, pertengahan semester, dan akhir semester. Metode evaluasi yang digunakan adalah ujian tertulis, ujian lisan, ujian praktik, dan tugas. Ujian tertulis, ujian praktik, dan tugas dapat dilakukan pada penilaian harian, tengah semester, dan akhir semester. Ujian lisan dilaksanakan pada akhir setiap kelas tatap muka.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Hamid Wahid and Muhammad Mushfi El Iq Bali, “Problematika Pembelajaran Fiqih Terhadap Minat Belajar Siswa Dalam Pembelajaran Jarak Jauh,” Edureligia 05, no. 01 (2021).

Abdul Malik, “Manajemen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Sebagai Upaya Guru Menciptakan Siswa Aktif di MI 2 Bajoe Kabupaten Bone, Tesis (Makassar: Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, 2013)

Afiyanti & Rachmawati, “Metode Penelitian Kualitatif dalam Riset Keperawatan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014)

Ahmad Khalakul Khairi, “Pembelajaran Fiqh Madrasah Ibtidaiyah”, (Sanabil, Mataram, 2020)

Ahmad Rofi‟i, “Pembelajaran Fiqih, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009)

Ahmad Susanto, Teori Belajar & Pembelajaran di Sekolah, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016)

Amrini Shofiyani and Mar Sholihah, “Development of Learning Media for Islamic Fiqh Educational Games on Learning Interest” 1, no. 3 (2021).

Aprida Pane, “Belajar Dan Pembelajara”, (FITRAH, Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 03 No. 2, Desember 2017)

Beni Ahmad Saebani dan Januri, “Fiqh Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2008)

Burhanuddin Salam, “Pengantar Pedagogik (Jakarta: Rineka Cipta, 1997)

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 415

Depdiknas. “Panduan Pengembangan Silabus. (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2006)

Dokumentasi MTs Tarbiyatul Banin, data diperoleh tanggal 23 – 05 – 2024.

Engkoswara, Aan Komariah, “Administrasi Pendidikan, (Bandung: alfabeta, 2012)

Firman Mansir, “Management of Fiqh Learning In School an Madrasah For Islamic Religious Education Teacher,” Ta’dib: Jurnal Pendidikan Islam 9, no. 2 (2020)

Haidir Salim, “Strategi Pembelajaran Bagaimana MeningkatkanPembelajaran Siswa Secara Transformatif (Medan: Mulya Sarana IKAPI, 2014), 97

Hamid Darmadi, “Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial (Bandung: Alfabeta, 2014)

Hasil wawancara dengan Arini Istiqomah “selaku siswa kelas IX pada tanggal 10 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB di Ponpes Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati”.

Hasil wawancara dengan Bapak Ali Nafe’, S.Pd.I,  “selaku guru mata pelajaran fikih kelas IX pada tangga l5 Oktober 2024 pukul 09.30 WIB di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati”.

Hasil wawancara dengan Bapak H. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI “Selaku kepala madrasah pada tanggal 7 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati”.

Hasil wawancara dengan bapak Jalil Mulyanto, S.Ag,  selaku guru mata pelajaran fikih kelas VII pada tangga l 5 Oktober 2023 pukul 09.30 WIB di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati.

Hasil wawancara dengan Ibu Hj. Musripah,  “selaku wakil kepala madrasah bidang kurikulum pada tangga l 5 Oktober 2023 pukul 09.00WIB di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati”.

Hasil wawancara dengan Muhammad Andriansyah “selaku siswa kelas IX pada tanggal 10 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB di Ponpes Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati”.

Hasil wawancara dengan Salma Khoirunnisa “selaku siswa kelas IX pada tanggal 10 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB di Ponpes Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati”.

Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, “Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), 73

Husamah, dkk, “Belajar dan Pembelajaran”, (Malang: Penerbitan UMM, 2018), 19

Lexi J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2000)

Lilis Sulastri, Manajemen Sebuah Pengantar I, (La Goods Publising: 2014), 9

  1. Athoillah, “The Methods Of Teaching And Learning Fiqh In Islamic Boarding School, Islamic School And Public School,” Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 1 (March 15, 2016)

Marno & Triyo Supriyanto, “Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam , (Bandung: Refika Aditama, 2013)

Mukhamad Saekan, “Metodologi Penelitian, (Kudus: Nora Media Enterprise, 2010)

Nana Syaodih Sukmadinata, “Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Rosdakarya, 2011)

Nasirrudin, “Pendidikan Fiqih Berbasis Kompetensi” Jurnal Pendidikan Islami, Vol 14 no 1 (2005)

Nurbaya, “Efektifitas Pengelolaan Pembelajaran dalam Meningkatkan Prestasi Peserta Didik di Madrasah Tsanawiyah Negeri Sinjai Utara Kabupaten Sinjai”, Tesis ( Makassar: Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, 2014)

Oemar Hamalik, “Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001),

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 “Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 “Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah”

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran, 20

Pratiwi Bernadetta Purba dkk “Kurikulum dan Pembelajaran” (Yayasan Kita Menulis 2021)

Profil di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati, Dalam : https://www.mtsbanin.sch.id/read/2/profil, 23/05/2024.

Republik Indonesia, “Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional”, (Jakarta: Kementerian Pendidikan)

Ridwan Abdulloh Sani, “Inovasi Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 2013)

Robbin dan Coulter, “Manajemen Edisi 8, (Jakarta: PT Indeks, 2007)

Rohmat, “Teknologi Pembelajaran Perspektif Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Deepublish, 2015)

Romlah, “Manajemen Pendidikan Islam, (Bandar Lampung : Buku  Daras, 2016)

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)

Rusady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, 26-27

Rusman, “Model-Model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)

Sadili Samsudin, “Managemen Sumber Daya Manusia, (Bandung:Pustaka Setia, 2006)

Sagala, “Konsep dan Makna Pembelajaran I, (Bandung: Alfabeta, 2003)

Sardiman, “Interaksi dan Motivasi Belajar dan Mengajar, (Jakarta: Grasindo, 2003)

Siti Farikhah, Manajemen Lembaga Pendidikan, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015)

Sudarwan Danim, “Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Prosfesionalisme Tenega Kependidikan, Cet 1”, (jakarta: Pustaka Setia, 2002)

Sugiyono, “Metode Penelitian Pendidikan Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung : Alfabeta, 2007)

Suharsimi Arikunto, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi v (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002)

Sukarna, “Dasar-Dasar Manajemen, (Bandung: Mandar Maju, 2011)

Sutrijo dan Sudarmiani, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2018)

Sutrisno Hadi, “Metode Research, (Yogyakarta : Andi Offset, 2001)

Syafril dan Zelhendri Zen, “Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Depok: Kencana, 2017)

Syaifuddin Azwar, “Metode Penelitian, (Yugyakarta: Pustaka Pelajar, 2001)

Syaiful Bahri Djamarah& Zain, A. “Strategi Belajar Mengajar. (Jakarta: Rineka Cipta, 2006)

Syaiful Sagala, “Konsep dan Makna Pembelajaran Untuk Memecahkan Problematika Belajar Mengajar”, (Bandung: alfabeta, 2009)

  1. Tani Handoko, “Manajemen Edisi 2, (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2003)

T.M Hasby Ash-Shidqy,” Pengantar Hukum Islam”, (Jakarta, Bulan Bintang, 1996)

Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, “Kamus Ushul Fiqih” (Jakarta: Amzah,2009)

Trianto, “Model-Model Pembelajaran Inovatif Berorientasi Konstruktivistik, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011)

  1. Sanjaya, “Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. (Jakarta: Kencana.2010)

Wina Sanjaya, “Strategi Pembelajaran Berbasis Standar Proses Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2007)

Wina Sanjaya, “Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2009)

Zarkasji Abdul Salam dan Oman Fathurohman, “Pengantar Ilmu Fiqih Ushul Fiqih 1, (Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam, 1994)

 

 

[*] Maskan  216020026 Mahasiswa Pascasarjan UIN Sunan Kudus

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Lihat Juga
Close
Back to top button