Fatwa
Buruh Pembangunan Gereja

1.
Iklan
Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?
Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.
Referensi :
& Qulyûbi, vol. 3 hal. 70