Apakah Mobil dan Tanah Wajib Dizakati?
Pak Ahmad adalah seorang pengusaha atau pemproduksi saos dan kecap yang sukses. Sejak mulai usaha sampai sekarang (7 tahun) Pak Ahmad sudah bisa membeli tanah dan sekarang di tanah tersebut sudah dibangun perusahaan dan juga bisa membeli 2 Mobil, 3 Motor dan barang-barang lainnya. Seperti biasanya setiap akan hari raya Idul Fitri, para produsen saos dan kecap membagi persen ( THR ) pada para pedagang yang mengulak (membeli secara grosir untuk dijual lagi-red) saos dan kecap dari produsen tersebut. Begitu juga Pak Ahmad, dia membagikan THR, akan tetapi dengan memberikan THR tersebut Pak Ahmad berniat Memberi THR dan mengeluarkan Zakat Mal
Misal jumlah nominal yang diberikan Pak Ahmad Rp. 50.000, yang Rp.30.000 untuk THR dan yang Rp. 20.000 untuk membeyar zakat.
Pertanyaan :
Apakah harta-harta tersebut ( tanah dan lain-lain ) wajib dizakati ? dan disebut zakat apa ?
Jawaban: Tidak wajib karna ada tujuaan qinyah ( untuk dimanfaatkan )
Referensi :
& Ia’natuttolibin vol. 2 hal 173