Spirit Resolusi Jihad Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari dalam Mempertahankan NKRI
Oleh : Siswanto
Dalam sejarah perkembangan komunitas kiai, baik pada tataran pemikiran maupun tataran perjuangannya, sangat erat berkaitan dengan sejarah pertumbuhan bangsa dan negara Indonesia. Perkembangan tersebut dapat dilihat sejak zaman perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia sampai dengan sekarang ini.
Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa memang tidak terlepas dari peranan para kiai. Pembentukan tentara Hisbullah-Sabilillah, keterlibatan KH. Abdul Wahid Hasyim dalam Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan adanya fatwa Resolusi Jihad oleh Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari yang menetapkan hukum wajib untuk mempertahankan kemerdekaan merupakan wujud dari peranan aktif mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari yang latar belakangnya dari padepokan sederhana, selalu senantiasa memperhatikan dan mengingatkan para pemimpin dan masyarakat mengenai pentinganya kesadaran kebangsaan sebagi pupuk untuk mewujudkan persatuan. Tidak hanya sebatas kata, Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ari juga senantiasa memahat jiwa-jiwa generasi muda dengan tempaan-tempaan kebangsaan agar bangkit dan bersatu melawan praktik-praktik kolonialisme di pangkuan Ibu Pertiwi.
Meskipun berdomisili di daerah pelosok, yaitu di Pesantren Tebuireng Jombang, Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ari memiliki perhatian penuh terhadap perkembangan sosio-politik yang sedang berlangsung di negera yang sedang berada di bawah cengkeraman pemerintah kolonial.
Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ari mendirikan dan memimpin organisasi sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai wadah perjuangan keagamaan sekaligus kebangsaan secara bersamaan. Moderasi bergama dan bernegara sangat tampak dominan dalam pemikiran Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Di satu sisi peduli dengan keadaan bangsa, sehingga menyerukan persatuan dan menyalakan semangat juang melawan penjajah, di satu sisi yang lain mengingatkan dan menekankan bahwa persoalan-persoalan parsial dalam ajaran-ajaran keagamaan jangan sampai memecah belah umat Islam.
Semasa revolusi mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ari memiliki peran penting dalam memobilisasi rakyat Indonesia untuk membendung invasi asing yang hendak menjajah kembali bumi Nusantara. Fatwa tentang Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ari menjadi spirit perjuangan bangsa Indonesia untuk senantiasa mempertahankan kemerdekaannya.
Dengan menyatakan: “wajib bagi umat Islam untuk berjuang mengangkat senjata mempertahankan kemerdekaan Indonesia.”Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ari tidak hanya sedang memberi dorongan bagi perjuangan bangsa, tetapi sekaligus memberikan landasan moral-spiritual bahwa mencintati tanah air dengan segenap kemajemukan di dalamnya serta mempertahankan harkat dan martabatnya memiliki pijakan paradigmatik religiusitasnya.
Berpijak pada fatwa inilah, kemudian para ulama se-Jawa dan Madura mengukuhkan Resolusi Jihad dalam rapat yang digelar pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya. Selain dihadiri oleh para utusan konsul NU se-Jawa-Madura, pertemuan penting ini juga dihadiri oleh panglima Laskas Hizbullah, KH. Zainul Arifin. Rapat ini dipimpin oleh KH. A. Wahab Chasbullah.
Dalam suasana kota yang mulai memanas terbakar api revolusi, keputusan rapat ini ditutup dengan pidato Hadratusy Syaikh KH. Hasyim Asy’ari:
“Apakah ada dan kita orang yang suka ketinggalan, tidak turut berjuang pada waktu-waktu ini, dan kemudian ia mengalami keadaan sebagaimana yang disebut Allah ketika memberi sifat kepada kaum munafik yang tidak suka ikut berjuang kepada Rasulullah. Demikianlah, maka sesungguhnya pendirian umat adalah bulat untuk mempertahankan kemerdekaan dan membela kedaulatannya dengan segala kekuatan dan kesanggupan yang ada pada mereka, tidak akan surut seujung rambut pun.
Dan barang siapa memihak kepada kaum penjajah dan condong kepada mereka. Maka berarti mereka memecah kebulatan umat dan mengacau barisannya. Maka barangsiapa yang memecah pendirian umat yang sudah bulat, pancunglah leher mereka dengan pedang siapa pun orangnya.”
Dalam waktu singkat, fatwa Resolusi Jihad Fi Sabilillah ini disebarkan melalui masjid, musalla, dan gethuk tular alias dari mulut ke mulut. Atas dasar pertimbangan politik, Resolusi Jihad ini tidak disiarkan melalui radio dan surat kabar. Melainkan, Resolusi Jihad yang disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia disiarkan melalui surat kabar. Sehingga dalam tempo singkat seruan Resolusi Jihad langsung tersebar dari semua unsur elemen masyarakat untuk memukul mundur kolonial penjajah dari pangkuan Ibu Pertiwi.