Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
  • visibility 398
  • comment 0 komentar

Dari pak Siswoyo Bulumanis Pati
Assalamualaikum
Saya mau tanya pak, mengenai praktek solat istisqo kok tidak dilakukan di masjid saja, malah dilakukan di tempat terbuka seperti alun-alun atau lapangan, apa memang sunnahnya seperti itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Waalaikumsalam
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sholat istisqo` adalah sholat yang  kita lakukan untuk meminta siraman kepada allah SWT disaat kita sangat membutuhkannya, seperti halnya yang kita alami saat ini. Adapun hukumnya adalah sunnah mu`akkad kecuali jika ada perintah dari pemerintah maka hukumnya wajib. Imam zakariya alanshori dalam kitab asnal matholib menyatakan bahwa perlaksanaan solat ini sunnah dilakukan di tempat-tempat terbuka berdasarkan ittiba` (mengikuti perilaku nabi), disamping itu dianjurkan bagi semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan bahkan yang sedang datang bulan sekalipun, baik yang sudah dewasa maupun anak-anak,untuk menghadiri pelaksanaan sholat tersebut, hingga hewan ternak sekalipun dianjurkan untuk dibawa, oleh karenaya tempat terbuka seperti lapangan atau alun-alun lah yang lebih layak untuk dijadikan tempat pelaksanaannya.
Sekian terima kasih
Dari pak Ahmad Pati
Assalamualaikum
Ada pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah namun belum resmi secara negara karena belum tercatat di KUA, ahirnya mereka pun melakukan nikah ulang di KUA agar pernikahannya diakui oleh negara. Apakah pengulangan nikah seperti itu diperkenankan menurut pandangan agama? Masak sudah nikah kok dinikahkan lagi, mohon dijelaskan.
Sekian terima kasih
Waalaikumsalam
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pengulangan nikah yang anda tanyakan hukumnya boleh, karena akad nikah yang kedua tersebut bukan merupakan akad nikah sungguhan, melainkan bentuk formalitas agar bisa tercatat oleh pihak KUA, sehingga pernikahannya menjadi resmi secara negara.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Sincerely Media

    Kasus Penulis Muda dan Redaktur Lulusan Rusia: Urgensi Basa-Basi Komunikasi

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Oleh : Akhmad Idris Baru-baru ini, dunia kepenulisan kembali dibuat gaduh. Jika kegaduhan sebelumnya disebabkan oleh ulah seorang penulis veteran yang mengirimkan cerpen karya ‘muridnya’ dengan atas nama dirinya, maka kegaduhan teranyar kali ini disulut oleh unggahan tangkapan layar di media sosial seorang penulis muda dan redaktur lulusan Rusia yang berisi teks percakapan mereka berdua. […]

  • PCNU-PATI

    PCNU Pati dan Universitas Safin Pati Jalin Kerjasama

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 617
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati bersama Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (Lazisnu) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Universitas Safin Pati, Selasa (26/09). Acara yang berlangsung di aula Universitas Safin Pati tersebut dihadiri oleh masing-masing ketua dan sekretaris PCNU dan Lazisnu Kabupaten Pati serta Rektor beserta jajaran dari Universitas Safin. Selain itu dalam kegiatan […]

  • people in green uniform standing on field during daytime

    Aksi Demo

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Di Idonesia akhir-akhir ini sedang ramai ramai orang berdemo. Ada yang tujuannya menentang pemerintah yang dianggap terlalu berat, ada yang tujuannya menuntut kenaikan gaji menuntut hak dan lain lain Pertanyaan : Bagaimana aksi demo seperti diatas menurut pandangan syara’ ? Jawaban : Demo kepada pemerintah diperbolehkan jika bersifat amar ma’ruf nahi munkar namun demo pada […]

  • Menyoal Corona, PCNU : Jangan Sebar Hoax

    Menyoal Corona, PCNU : Jangan Sebar Hoax

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, Ketua Tanfidziyah PCNU Pati PATI-Merebaknya Virus Corona atau Covid 19, membuat sebagaian warga panik. Kepanikan ini terjadi akibat beredarnya berita-berita hoax atau bohong di sekeliling masyarakat. Dengan adanya respon masyarakat yang berlebih, PCNU Pati merasa perlu melakukan tindakan. Bagaimanapun mayoritas masyarakat Kabupaten Pati beragama islam dan sebagian besar lagi berhaluan NU. “Kami […]

  • Diklatsar Banser Gunungwungkal Fokus Berantas Radikalisme

    Diklatsar Banser Gunungwungkal Fokus Berantas Radikalisme

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 510
    • 0Komentar

    GUNUNGWUNGKAL-Lagi, Satkorcab Banser Pati bekerja sama dengan Satkoryon Banser Kecamatan Gunungwungkal menggelar Diklatsar. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari penuh, terhitung sejak Jumat (22/11) hingga Minggu (24/11) pagi. Pembukaan Diklatsar angkatan ke tujuh Satkorcab Banser Pati. Peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Syubbanul Wathan, Mars Banser dan Sholawat Badar. Diklatsar kali ini merupakan angkatan yang […]

  • Di MK, Majelis Masyayikh Persoalkan Status Pendanaan Pesantren yang Tak Pasti

    Di MK, Majelis Masyayikh Persoalkan Status Pendanaan Pesantren yang Tak Pasti

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15.717
    • 0Komentar

    Jakarta — Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Rabu 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi. Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menyatakan bahwa persoalan utama Pasal 48 UU Pesantren bukan […]

expand_less