Iklan
Fatwa

Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

Dari pak Siswoyo Bulumanis Pati
Assalamualaikum
Saya mau tanya pak, mengenai praktek solat istisqo kok tidak dilakukan di masjid saja, malah dilakukan di tempat terbuka seperti alun-alun atau lapangan, apa memang sunnahnya seperti itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Waalaikumsalam
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sholat istisqo` adalah sholat yang  kita lakukan untuk meminta siraman kepada allah SWT disaat kita sangat membutuhkannya, seperti halnya yang kita alami saat ini. Adapun hukumnya adalah sunnah mu`akkad kecuali jika ada perintah dari pemerintah maka hukumnya wajib. Imam zakariya alanshori dalam kitab asnal matholib menyatakan bahwa perlaksanaan solat ini sunnah dilakukan di tempat-tempat terbuka berdasarkan ittiba` (mengikuti perilaku nabi), disamping itu dianjurkan bagi semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan bahkan yang sedang datang bulan sekalipun, baik yang sudah dewasa maupun anak-anak,untuk menghadiri pelaksanaan sholat tersebut, hingga hewan ternak sekalipun dianjurkan untuk dibawa, oleh karenaya tempat terbuka seperti lapangan atau alun-alun lah yang lebih layak untuk dijadikan tempat pelaksanaannya.
Sekian terima kasih
Dari pak Ahmad Pati
Assalamualaikum
Ada pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah namun belum resmi secara negara karena belum tercatat di KUA, ahirnya mereka pun melakukan nikah ulang di KUA agar pernikahannya diakui oleh negara. Apakah pengulangan nikah seperti itu diperkenankan menurut pandangan agama? Masak sudah nikah kok dinikahkan lagi, mohon dijelaskan.
Sekian terima kasih
Waalaikumsalam
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pengulangan nikah yang anda tanyakan hukumnya boleh, karena akad nikah yang kedua tersebut bukan merupakan akad nikah sungguhan, melainkan bentuk formalitas agar bisa tercatat oleh pihak KUA, sehingga pernikahannya menjadi resmi secara negara.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button