Fatwa
Tanya Jawab Bersama Syuriah
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabrokatuh
Pak kiyai, apakah daging yang ada sisa darahnya ketika langsung direbus masih boleh dimakan ? pertimbangan saya itu adalah najis.
wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
kita tahu bahwa darah termasuk barang najis yang tentunya diharamkan oleh agama,begitupun makanan-makanan yang terkena najis,yang mulanya halal menjadi haram.
dalam kajian fiqih kita mengenal ada istilah najis ma’fuwwun ‘anhu(najis yang dimaafkan) dan pema’afannya ditempatkan dalam masalah yang berbeda-beda,ada yang dimaafkan dalam kasus sholat,ada yang dalam masalah air,ada juga yang dimaafkan dalam hal mengkonsumsiya seperti kasus yang ditanyakan di atas yang akan dijelaskan.
Oleh Imam Ibnul Imad dijelaskan bahwa darah yang masih tersisa pada daging atau tulang termasuk najis yang dimaafkan dalam hal mengkonsumsinya,walaupun ketika daging tadi saat direbus airnya berubah memerah. misalkan kita mendapatkan daging qurban dan langsung kita rebus tanpa mencucinya dahulu,daging tersebut tetap boleh dimakan,beda halnya ketika kita mencucinya dahulu maka disyaratkan harus hilang sifat-sifat najisnya(bau,rasa,dan warna) seperti yang dijelaskan dalam kitab I’anah Attholibin. Wallohu A’lam