Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 24 Agu 2019
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

Sah ataukah tidak sholat tasbih yang terlupa membaca tasbih di salah satu bagiannya?. Inilah salah satu permasalahan yang diperdebatkan dalam forum bahtsul masail yang diselenggarakan oleh MWC NU Kec. Jakenan.

Lebih lanjut ditanyakan, hukum sholat tasbih yang demikian (lupa membaca bacaan tasbih) di salah satu bagiannya. Sah atau tidak sholatnya? Jika teringatnya masih di dalam sholat, apakah harus diulang atau ditambahkan bacaan tasbihnya sehingga genap sesuai ketentuan?

sholat tasbih
Ilustrasi: Sholat tasbih

Sebagai contoh, Seorang yang sedang mengerjakan sholat tasbih ketika hendak salam ia baru teringat kalau pada satu atau beberapa rukun sebelumnya ia terlupa membaca tasbih.

Sholat tasbih adalah salah satu sholat sunnah 4 rakaat (dua kali salam) dengan membaca kalimat tasbih (subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar) pada bagian-bagian tertentu hingga sejumlah 300 kali. Bacaan tasbih tersebut dibaca pada saat:

  • 15 kali di akhir berdiri sebelum rukuk
  • 10 kali di akhir rukuk sebelum iktidal
  • 10 kali di akhir iktidal sebelum sujud pertama
  • 10 kali di akhir sujud pertama sebelum duduk
  • 10 kali di akhir duduk antara dua sujud sebelum sujud kedua
  • 10 kali di akhir sujud kedua
  • 10 kali saat duduk kedua sebelum berdiri dari sujud (pada rekaat pertama) atau sebelum salam (pada rekaat kedua)

Nah, inilah yang jadi permasalahan. Seumpama ada salah satu bagian yang terlupa membaca tasbih sehingga jumlah bacaannya tidak genap 300 kali tasbih.

Terkait dengan persoalan lupa membaca tasbih dalam sholat tasbih, Bahtsul Masail MWC Kec. Jakenan yang dilangsungkan di Masjid Pencil Desa Tondomulyo (Ahad, 21 Juli 2019) memutuskan sebagai berikut.

Jika teringat sebelum salam, orang yang sholat tidak boleh menambahkan bacaan tasbih yang terlupa. Meski demikian sholat tasbihnya tetap sah. Termasuk jika baru teringat setelah sholat selesai (selesai salam).

Berbeda jika yang dilupakan adalah keseluruhan bacaan tasbih. Artinya, yang dilupakan tidak hanya beberapa bagian melainkan tidak membaca tasbih sama sekali. Dalam kondisi yang semacam itu, sholat tasbih yang dilakukan dihukumi sebagai sholat sunnah mutlak.

Sholat sunnah mutlak adalah sholat sunnah shalat sunnah yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan salat.

Ibarat:

( قَوْلُهُ : وَلَوْ تَرَكَ تَسْبِيحَ الرُّكُوعِ إلَخْ ) بَقِيَ مَا لَوْ تَرَكَ التَّسْبِيحَ كُلَّهُ أَوْ بَعْضَهُ وَلَمْ يَتَدَارَكْهُ هَلْ تَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ أَوْ لَا ، وَإِذَا لَمْ تَبْطُلْ فَهَلْ يُثَابُ عَلَيْهَا ثَوَابَ صَلَاةِ التَّسْبِيحِ أَوْ النَّفْلِ الْمُطْلَقِ؟ فِيهِ نَظَرٌ ، وَالْأَقْرَبُ أَنَّهُ إنْ تَرَكَ بَعْضَ التَّسْبِيحِ حَصَلَ لَهُ أَصْلُ سُنَّتِهَا ، وَإِنْ تَرَكَ الْكُلَّ وَقَعَتْ نَفْلًا مُطْلَقًا ع ش  {تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجز:7 ص:324 مكتبة الشاملة}

Demikianlah terkait dengan kondisi lupa membaca tasbih dalam sholat tasbih. Artikel ini ditulis berdasarkan hasil keputusan Bahstul Masail MWC NU Kec. Jakenan, di Masjid Pencil (Tondomulyo) pada 21 Juli 2019. (munir/ltnnu)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan HSN di Tayu akan Meriah

    Peringatan HSN di Tayu akan Meriah

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    TAYU-Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2019 sudah di ujung mata. Beberapa elemen masyarakat mulai bersiap-siap menyambut hari bahagia tersebut. Tak terkecuali NU, sebagai salah satu Ormas yang telah banyak berjasa mengangkat status santri. Rapat persiapan Hari Santri Nasional (HSN) oleh MWCNU, dihadiri oleh seluruh pengurus MWC, Lembaga dan Banom  Salah satu elemen NU yang […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Spirit Iduladha bagi Umat Islam

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Iduladha yang dikenal dikenal sebagai Hari Raya Kurban adalah salah satu hari besar dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Hari ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah/ Zulhijah dalam kalender Hijriyah dan menandai puncak dari ibadah haji di Makkah. Hari ini dikenal pula sebagai Hari Raya Haji yang […]

  • PCNU PATI - Iluistrasi NU dan Wirausaha Masyarakat. Photo by Álvaro Serrano on Unsplash.

    Wirausaha di Masyarakat NU

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Sejak didirikan oleh Kiai Haji Hasyim Asy’ari dan beberapa Kiai karismatis di Surabaya pada tahun 1926, Nahdlatul Ulama telah menjadi organisasi Islam terbesar di Indonesia. NU mempunyai keunikan tersendiri karena berbasis di pedesaan (urban-based organization), unggul dalam mengembangkan pendidikan Islam tradisional, yaitu pesantren yang tersebar terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimatan Selatan, […]

  • MWCNU Gembong Gelar Pengajian Akbar

    MWCNU Gembong Gelar Pengajian Akbar

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2016
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Pati, Pengurus Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Gembong mengadakan Pengajian Akbar dalam Rangka Halal bi halal dan memperingati harlah NU ke 90, pengajian bertempat di MI Kendil desa Klakahkasian dengan pembicara KH. Imron Rosyadi dari Pati, Minggu 24/7 kemarin.             KH. Imam Sofwan sebagai wakil dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama mengemukakan untuk menjalin silaturahmi yang […]

  • wts-jpg-2

    Uang dari Hasil WTS

    • calendar_month Sen, 28 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

       Halal atau tidakkah, seandainya kita diberi sesuatu (uang atau sejenisnya) dari hasil pekerjaan WTS tersebut ?   Jawaban :Tidak halal, karena hal yang diperoleh dengan jalan haram, maka akan tetap haram diserah terimakan.   Referensi : &  As-syarqôwi, vol. 2 hal. 457 &  Mau`idhot al-mu`minîn, vol. 2 hal. 365 &  Fath al-mu`în, hal. 54 […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

expand_less