Iklan
Fatwa

Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri


Pada malam lebaran (ied al-fithri) sang suami berada di Jakarta, sedangkan sang istri dirumah (Pati, misal).

Iklan

 

Pertanyaan :

Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dalam masalah diatas ?

 

Jawaban :Suamilah yang wajib mengeluarkan zakat, kalau memang sang istri tidak melakukan hal-hal yang menyababkan nusyuz (purek : jawa).

 

Referensi :

& Al-bâjûri, vol. 1 hal. 290

& I’ânat at-thôlibîn, vol. 2 hal. 169


Bolehkah sang istri mengeluarkan zakat untuk keluarganya, termasuk suami ?

 

Jawaban :Tafsil,

Ø  Boleh mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri (istri) dan keluarganya, jika hartanya dari dirinya sendiri (istri),

Ø  Dan tidak boleh mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan keluarganya, jika dari hartanya sang suami, kecuali ada taukîl (perwakilan) dari sang suami.

 

Referensi :Idema.

  

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button