Menang Gugatan, Lahan MTs Islam Milik PCNU Pati Bukan STAIP
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 19.856
- comment 0 komentar

Menang Gugatan, Lahan MTs Islam Milik PCNU Pati Bukan STAIP
Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menang atas gugatan Yayasan Pendidikan Islam Pati alias YAPI 2011 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menegaskan, lahan MTs Islam Pati merupakan milik PCNU bukan STAIP.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Cabang Pati, Ahmad Sofwan menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan YAPI pada Mei 2026 lalu. Pada Rabu (23/9/2026) lalu, majelis hakim PTUN Semarang menyatakan gugatan tidak diterima.
”Alhamdulillah putusan PTUN dengan Penggugat Yayasan Pendidikan Islam YAPI 2011 Akta Pembaruan 2021 melawan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pati dan Yayasan Wahid Hasyim Pati dalam hal ini Nadhir PCNU Pati, alhamdulillah gugatan tidak diterima,” ujar Ahmad Sofwan, Senin (28/9/2026).
Dalam amar putusannya, peradilan PTUN Semarang menilai tidak berhak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa wakaf.
”Alhamdulillah, doa dari para kyai di PCNU dan Nadhir serta bapak-bapak dari Yayasan Wahid Hasyim, kami ucapkan terima. Sudah sidang sekitar 15 kali dengan bukti yang kami ajukan sekitar 56, dengan dua saksi,” ungkap dia.
Ia pun mengungkapkan sejarah singkat lahan seluas 663 meter² tersebut. Lahan yang terletak di Jalan Wahid Hasyim Pati tersebut merupakan wakaf jamaah jam’iyyah NU untuk pendidikan Islam.
”Jadi jamaah iuran, kemudian dijadikan itu sebagai sarana pendidikan NU. Kemudian yang terakhir ini MTs Islam. Nah, MTs Islam itu berdiri sekitar tahun 1975,” beber dia.
Pada tahun 1985, berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) yang sekarang menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP). Mereka berdiri di bawah YAPI. Lantaran belum memiliki lahan, perguruan tinggi Islam pertama di Kabupaten Pati tersebut meminjam tempat di lahan wakaf tersebut.
”Kemudian sekitar tahun ’90-an mereka akreditasi, pinjam legalitas, mengurus sertifikat, akhirnya malah sertifikat itu keluar atas nama STIT yang kemudian jadi IAIP, yang kemudian jadi STAI Pati,” tutur dia.
Hal ini justru menimbulkan konflik. Hingga akhirnya, YAPI 2011 melayangkan gugatan dan dinyatakan tidak diterima oleh PTUN Semarang.
”Sebenarnya itu milik NU. Jadi sebagai pengelola adalah Pak Jufri. Dan dari kesaksian ahli waris Pak Jufri mengatakan Pak Jufri adalah pengelola yang merawat tanah, bukan pemilik. Jadi mewakafkan itu sebetulnya hanya mewakili, mewakili jamaah NU, tetapi diwakafkannya salah sebetulnya ke NU, bukan ke STIT tadi,” tandas dia.
Sementara itu, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim pun menyambut baik hasil ini. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik PCNU Pati baik dari aspek historis maupun legalitas.
”Hal ini sudah terbukti dari hasil putusan Pengadilan Agama Pati, Pengadilan Negeri, maupun PTUN Semarang yang baru saja diterbitkan hari ini. Nadzir organisasi NU Pati juga sudah secara resmi di-SK-kan BWI sejak tahun 2021,” tandas dia.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar