Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 15.355
  • comment 0 komentar

Jakarta— Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjelaskan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.

“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.

Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara

Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.

Namun, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.

Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.

Akan tetapi, karena pada saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Abdul Ghofarrozin.

Menyoal Ketidakadilan Konstitusional

Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.

Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.

Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional.

Menempatkan Pesantren dalam Arsitektur Konstitusi
Bagi Majelis Masyayikh, pokok persoalan perkara ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai anggaran, melainkan mengenai bagaimana konstitusi memandang kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Apabila pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensinya negara harus menempatkan pendanaan pesantren sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan afirmatif yang dapat diberikan atau tidak diberikan.

Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai bentuk belas kasihan negara kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Sebaliknya, dukungan pembiayaan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.

Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pun tidak lagi sekadar menguji satu pasal dalam UU Pesantren. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk “dibantu”. (*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Mark mc neill

    Bagai Pungguk Menjerat Bulan Part 6

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Salman baru saja selesai menggulung ujung atas sarung ketika ponselnya berdering. Tampak foto lelaki mengenakan suit and tie dengan ekspresi dingin memenuhi layar. Ia berdecak sebelum mengangkat telepon atas nama “Kak Eugene” itu—lelaki yang seratus persen berhasil menduplikat Daddy-nya. Mungkin Salman perlu mempertemukan Kang Awan dengan Kakaknya. Barangkali mereka akan cocok […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    FOMO Ramadan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.726
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Ramadan sering melahirkan nafsu konsumtif berlebihan. Mbuh kenapa. Saya juga nggak paham. Seolah, ada dorongan kuat untuk beli, beli, beli, check out di Shoope, Lazada, Tokopedia, dan jalan-jalan ke pasar, mall, atau swalayan untuk beli, dan beli. Bahkan ada teman berkata “Wes, rasah nunggu paketan ning Shoope, marakke mumet, soale suwe […]

  • Pertama Kali di Magelang, Seleksi Nasional Magang ke Jepang IM Japan-Kemnaker Gandeng LP Ma’arif NU, Diikuti 125 Peserta

    Pertama Kali di Magelang, Seleksi Nasional Magang ke Jepang IM Japan-Kemnaker Gandeng LP Ma’arif NU, Diikuti 125 Peserta

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11.097
    • 0Komentar

    Magelang, 20 April 2026 – LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah resmi membuka Seleksi Nasional Magang ke Jepang hasil kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan International Manpower Japan (IM Japan). Pembukaan digelar di Gedung PCNU Kabupaten Magelang, Senin (20/4/2026) pukul 10.00 WIB dan menjadi gelaran perdana yang diselenggarakan di Magelang. Program magang ini menyasar siswa […]

  • PCNU-PATI

    Bentuk Kader Militan, PAC Fatayat Trangkil Gelar LKD

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- TRANGKIL – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Kecamatan Trangkil mengadakan Latihan Kader Dasar (LKD), di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat, Jumat (30/12/2022). Kegiatan yang mengangkat tema “Pengkaderan Sebagai Sarana Membentuk Kader yang Militan, Berkarakter dan Berbudaya dalam Bingkai Ahlusunah Waljamaah Annahdhiyah” ini diikuti oleh perwakilan Anak Ranting dan Ranting Fatayat se-Kecamatan […]

  • Bedah Novel CSAN, Penulis : Menulis adalah Pembiasaan

    Bedah Novel CSAN, Penulis : Menulis adalah Pembiasaan

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Perpustakaan siswi Mathali’ul Falah mengadakan bedah novel karya Elin Khanin yang bertajuk Cinta Sang Abdi Ndalem( (CSAN) Jumat(18/10). Ada satu hal yang melatarbelakangi acara ini, yaitu atar belakang penulisan CSAN. Motivasi Elin dalam menulis novel CSAN yaitu akhlak kang/mbak yang mengabdikan dirinya kepada kiainya. Selain itu, keikhlasaan dalam mengabdi juga membuat Elin menyelesaikan novel bergenre […]

  • Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 526
    • 0Komentar

    Pada malam lebaran (ied al-fithri) sang suami berada di Jakarta, sedangkan sang istri dirumah (Pati, misal).   Pertanyaan : Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dalam masalah diatas ?   Jawaban :Suamilah yang wajib mengeluarkan zakat, kalau memang sang istri tidak melakukan hal-hal yang menyababkan nusyuz (purek : jawa).   Referensi : & Al-bâjûri, vol. […]

expand_less