Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dampak 5 Hari Sekolah Versi Survei Ipmafa Pati: Ancam TPQ hingga Pembelajaran Tak Maksimal

Dampak 5 Hari Sekolah Versi Survei Ipmafa Pati: Ancam TPQ hingga Pembelajaran Tak Maksimal

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
  • visibility 477
  • comment 0 komentar

 

Pati – Hasil survei Fakultas Tarbiyah Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati menunjukkan masyarakat khawatir lima hari sekolah menimbul sejumlah dampak negatif bila tetap dilakukan di Kabupaten Pati.

Ipmafa menggelar survei pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2025. Sebanyak 208 responden terlibat dalam survei ini. Terdiri dari 53,4% laki-laki dan 46,6% perempuan.

”Mayoritas responden berada dalam kelompok usia produktif, dengan 32,7% berusia 20-30 tahun dan 26,4% berusia 31-40 tahun,” ujar Dekan Fakultas Tarbiyah, M Sofyan AlNashr, Selasa (8/7/2025).

Dalam survei ini, terungkap beberapa dampak negatif yang paling sering dikhwatirkan masyarakat bila kebijakan lima hari sekolah jadi digelar di Kabupaten Pati.

Anak-anak disebut berpotensi tidak dapat mengikuti pendidikan keagamaan seperti, TPQ dan Madin serta aktivitas lain. Pasalnya, mereka sudah lelah mengikuti pembelajaran di sekolah seharian. Hal ini diutarakan oleh 73,4% atau 130 responden.

Selain itu, beban belajar yang padat berpotensi menyebabkan anak kelelahan secara fisik dan psikis. Pendapat ini diutarakan oleh 59,9% atau 106 responden.

”Orang tua kesulitan mengatur jadwal pengasuhan, les bakat minat, atau kegiatan lain untuk anak, diutarakan oleh 32,8% atau 58 responden. Guru kelelahan dengan jam mengajar yang padat, diutarakan oleh 28,8% atau 51 responden,” tutur dia.

Selain itu, mayoritas masyarakat atau 63,8% responden beranggapan bahwa kebijakan ini belum melalui kajian mendalam. Sebanyak 54,2% responden juga menyatakan tidak tahu adanya naskah akademik terkait kebijakan ini.

Bahkan 35% responden menganggap tidak ada naskah akademik. Sebanyak 85,9% masyarakat juga berpendapat bahwa kebijakan lima hari sekolah tidak memperhatikan ekosistem pendidikan lain seperti TPQ dan Madin.

”Tingkat kesiapan sekolah dalam menerapkan lima hari sekolah juga menjadi sorotan, dengan 91% masyarakat menganggap sekolah belum siap dari segi SDM dan sarana prasarana,” ungkap dia.

Dalam hasil survei tersebut, masyarakat niga memberikan rekomendasi atau alternatif untuk menyikapi lima hari sekolah. Mayoritas berharap kembali ke enam hari sekolah.

Sebanyak 40,7% mengusulkan kembali ke enam hari sekolah, 36,2% mengusulkan integrasi dengan ekosistem pendidikan lain dab 14,1% mengusulkan pengurangan beban kurikulum, bukan hari belajar.

”Hasil survei yang dilakukan oleh Fakultas Tarbiyah IPMAFA Pati ini secara jelas menunjukkan adanya resistensi yang kuat dari masyarakat Pati terhadap penerapan kebijakan lima hari sekolah,” tutur dia.

Ipmafa berharap temuan ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengevaluasi kembali kebijakan pendidikan.

”Dengan senantiasa memperhatikan aspirasi, kekhawatiran, dan kebutuhan masyarakat demi terwujudnya sistem pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkas dia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTs Manahijul Huda Ngagel Adakan Kompetisi Bulu Tangkis untuk Cetak Atlet Muda Berbakat

    MTs Manahijul Huda Ngagel Adakan Kompetisi Bulu Tangkis untuk Cetak Atlet Muda Berbakat

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.301
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Manahijul Huda Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, mengadakan kompetisi bulu tangkis kategori tunggal putra dan tunggal putri tingkat SD/MI Se-kabupaten Pati. Sebanyak 83 siswa mengikuti kompetisi yang berlangsung pada tanggal 22 hingga 25 Oktober 2025 di area GOR MTs Manahijul Huda dan GOR Desa Kenanti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati ini. Ketua […]

  • Mantan Ketua LP Ma’arif Jateng Berpulang

    Mantan Ketua LP Ma’arif Jateng Berpulang

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 577
    • 0Komentar

    SEMARANG-Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendididikan Jawa Tengah. H. Agus Sofwan Hadi, mantan Ketua Pengurus Wilayah LP Ma’arif NU Jawa dikabarkan tutup usia, Selasa (27/8) pukul 22.30 WIB malam tadi. Informasi ini dilansir dari salah seorang staf di LP Ma’arif Jateng. H. Agus Sofwan Hadi bersama Menteri Agama RI […]

  • Ramadan: Bulan Nggrayangi Dada

    Ramadan: Bulan Nggrayangi Dada

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 584
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Ramadan, bulan yang penuh berkah dan maghfirah, hadir sebagai momen spesial yang mengundang umat Islam untuk meresapi makna hidup melalui puasa, ibadah, dan introspeksi diri. Di balik rutinitas menjalankan kewajiban agama, Ramadan membuka kesempatan untuk merenung, mereset diri, dan menggali potensi terbaik yang ada dalam diri setiap individu. Di bulan […]

  • Memahami kembali masyruiyyah-ihtifal

    Memahami kembali masyruiyyah-ihtifal

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    الحمد لله ثم الحمد لله الحمد حمداً يوافي نعمه ويكافئ مزيده، يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك ولعظيم سلطانك، سبحانك اللهم لا أحصي ثناءاً عليك أنت كما أثنيت على نفسك، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله وصفيه وخليله خير نبي أرسله، أرسله […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

  • PCNU-PATI Photo by ronymichaud

    Air Doa

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Masaru Emoto, profesor air asal Jepang pada tahun 1990-an mealukan uji coba memukau. Pak Prof ini memasukkan air ke dalam beberapa botol dan melabelinya dengan pesan positif dan negatif, lalu ia memasukkannya ke dalam lemari pendingin. Botol air yang ditempel dengan pesan positif (terimakasih, cinta, wa akhowatiha) kristalnya menjadi lebih indah […]

expand_less