Fatwa
Uang dari Hasil WTS
![wts-jpg-2](https://pcnupati.or.id/wp-content/uploads/2022/03/wts-8916336.jpg)
Halal atau tidakkah, seandainya kita diberi sesuatu (uang atau sejenisnya) dari hasil pekerjaan WTS tersebut ?
Iklan
Jawaban :Tidak halal, karena hal yang diperoleh dengan jalan haram, maka akan tetap haram diserah terimakan.
Referensi :
& As-syarqôwi, vol. 2 hal. 457
& Mau`idhot al-mu`minîn, vol. 2 hal. 365
& Fath al-mu`în, hal. 54
& Al-qolyûbi, vol. 4 hal. 262