Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RAPIMWIL IPNU JATENG: Aturan Kongres Perlu Tinjauan Ulang

RAPIMWIL IPNU JATENG: Aturan Kongres Perlu Tinjauan Ulang

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
  • visibility 444
  • comment 0 komentar

 

Pemalang – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) dengan agenda persiapan menjelang Kongres IPNU yang bertempat di Gedung DPRD Kab. Pemalang (19/03). Forum ini dihadiri oleh Pimpinan Cabang (PC) IPNU Se-Jawa Tengah.

Forum ini menghasilkan beberapa ide dan gagasan yang akan diusung oleh kader-kader IPNU Se-Jawa Tengah menuju kongres demi kemajuan organisasi dan dapat diimplementasikan secara nasional. Pada sisi lain, ada kritik dan harapan tinjauan kembali terkait mekanisme kongres yang pengaturannya tidak relevan dengan situasi yang ada pasca pandemi ini.

Rapimwil PW IPNU Jawa Tengah dibuka langsung oleh Syaeful Kamaludin, Ketua PW IPNU Jawa Tengah, dalam sambutannya ia menegaskan bahwa menuju kongres nantinya, PW IPNU Jawa tengah bersama-sama PC IPNU Se-Jawa Tengah terbukti selalu bisa solid dalam mengawal ide dan gagasan yang akan diusung. “Kongres patutlah menjadi forum untuk pembenahan organisasi. Rumusan rekan-rekan semua begitu logis dan realistis dengan tantangan zaman yang ada. Nanti kita kawal bareng-bareng”. Paparnya.

Fatkhurrohman Wahid, selaku Sektretaris PW IPNU Jawa Tengah sekaligus ketua SC (Screening Commite) pada Rapimwil ini menjelaskan, “Alhamdulillah, apa yang menjadi keresahan dan problematika menyoal IPNU sekarang telah kami temukan solusinya. Ini nantinya kita bawa sebagai usulan kami dari Jawa Tengah dan akan kami bawa menuju kongres.

Peraturan kongres Terkesan Politis-Pragmatis.

Pada tanggal 13 Rajab 1443 H / 14 Februari 2022 M, PP IPNU mengesahkan Peraturan Pimpinan Pusat (PPP) IPNU Nomor: 727/PPP/XIX/7354/II/22 Tentang Penyelenggaraan Kongres XX  Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama yang didalamnya mengatur mengenai kepesertaan, calon ketua umum, dan mekanisme kepesertaan.

Bahwa penetapa peraturan tersebut telah disahkan melalui mekanisme organisasi pada rapat Pleno Pimpinan Pusat, namun pada ketentuan-ketentuan yang dinarasikan dalam peraturan tersebut belumlah melalui kajian mendalam tentang bagaimana situasi nyata IPNU yang ada pada tingkat cabang maupun wilayah secara menyeluruh.

Sehingga, perlu dipertanyakan kembali untuk tabayyun dan berujung apakah peraturan tersebut patut dijalankan atau sebaiknya dibatalkan demi kemaslahatan organisasi secara substantif. Bukan semata refleksi emosional para junjungan pimpinan pusat semata.

Sebagaimana hasil daripada Rapimwil IPNU Jateng, jika memang urgensi penetapan aturan tersebut melalui Peraturan Pimpinan Pusat dipersiapkan untuk Kongres IPNU ke XX (yang rencananya di gelar di Nusa Tenggara Barat) rasaya terlalu terlalu sempit penerapannuya. Harus disadari bersama bahwa dampak dari penerbitan penetapan ini akan mengikat pada setiap kepengurusan kedepannya. Akan lebih tepat bilamana ditetapkan cukup melalui Surat Keputusan Panitia Kongres.

Kepesertaan Penuh

            Melalui PPP IPNU, kepesertaan penuh diatur begitu rigid dengan ketentuan yang begitu memaksakan bagi PW maupun PC, khususnya bagi mereka satuan tinngatan PW dan PC yang berada diluar Jawa. Notabene, sangat disadari bahwa mekanisme klasterisasi dan akreditasi memang menunjang kesehatan organisasi, terlebih secara nasional. Namun menempatkannya pada momentum kongres sudah memperlihatkan betapa tidak sistematikanya cara dan sistem penerapannya. Kesiapan Cabang, model visitasi, dan administrator tidak jelas tupoksi dan agendanya. Sehingga tampak dilapangan semacam terjadi demam administrasi dadakan. Justru ini tidak sehat bagi organisasi.

            Sebagai sebuah peraturan yang isinya berupa sekian tuntutan, patutlah dioperasikan demi kesehatan organisasi dan peningkatan SDM kader. Bilamana perlu, hal baik ini perlu diberikan sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan dan apresiasi berupa reward tertentu (tidak harus materiil) bagi PW ataupun PC yang tertib tunduk pada mekanismenya. Sederhananya, klasterisasi dan akreditasi menentukan status sebuah PW/PC apakah dia Klaster A, B, C, atau D. Kepesertaan penuh kongres yang apabila disandarkan pada klasterisasi dan akreditasi yang bahkan tidak jelas penerapannya, tentu ini menjadi kerugian yang tidak menyehatkan bagi PW dan PC baik klaster apapun statusnya. Toh juga tidak ada reward yang jelas atas hal tersebut.


Calon Ketua Umum

            Kader IPNU potensial yang berproses dari bawah secara matang begitu banyak dan layak untuk dijadikan sebagai Calon Ketua Umum IPNU periode mendatang. Bahwa ia cukup mendapatkan rekomendasi dari PC setempat, tentu hal ini menafikan peran PW yang secara nyata pendampingannya menjangkau Pimpinan Cabang bahkan Anak Cabang. Menjadi aneh apabila calon ketua umum IPNU yang direkomendasikan oleh PC setempat namun tidak mendapatkan rekomendasi dari PW.

            Sebagai organisasi badan otonom daripada Nahdlatul Ulama, IPNU merupakan organisasi luhur yang membentuk watak dan karakter pelajar islam aswaja yang berkepribadian. Mempersyaratkan regristasi dengan bebanan biaya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) merupakan pengaturan yang justru keluar dari semangat organisasi. Secuil pertanyaan, uang tersebut apakah bebanan bagi si calon atau PC yang merekomendasikan juga tidak jelas. Pembebanan biaya regristasi bagi pelajar potensial sekedar bisa duduk pada tampuk kepemimpinan IPNU mencederai falsafah ideologis IPNU itu sendiri.

Karakter pengkaderan untuk mendekatkan kader pada masyarakat dan tidak menjadi kasta elite sebagaimana cinta founding father IPNU justru dikontranarasikan oleh IPNU sendiri hari ini. Jelaslah hal ini bertentangan dengan Prinsip Perjuangan (yang didalamnya mengatur Jati Diri IPNU) yang bahkan kita godhok menjadi lebih matang dari Kongres ke Kongres dalam Satu Sidang Komisi khusus untuk di Plenokan. Seharusnya ini tidak terjadi. Patutlah kita halau bersama.

IPNU Jateng justru mengusulkan syarat calon ketua umum haruslah kader IPNU yang ia memenuhi syarat: a) Memiliki skill leadership yang matang dan memahami geopolitik pelajar skala nasional. kematangan intelektual tersebut dibuktikan dengan karya kepemimpinan yang termuat dalam jurnal resmi dan kredibel, minimal jurnal skala nasional. b) Kemampuan pengelolaan organisasi yang mandiri secara ekonomi dibuktikan dengan kepemimpinan yang menghasilkan produk ekonomi tertentu dan/atau sistem manajemen perekonomian organisasi pada satuan yang pernah ia pimpin.

Ide Sederhana IPNU Jawa Tengah untuk Kongres

            Seiring berkembangnya zaman yang begitu pesat, tantangan dan peluang pelajar hari ini menjadi berbeda dengan apa yang terjadi satu atau dua dekade lalu. Sajian produk kongres yang begitu berisi menjadi nihil implementasi hanya karena nilai luhur kepelajaran IPNU tidak sistematis dan begitu rumit dipelajari oleh mereka. PW IPNU Jawa Tengah melalui Rapimwil telah menyepakati satu konsepsi skematik yang metodologis dan sistematis, tetap dengan kemudahan sajian yang sederhana, ramping, nan mudah dipahami, untuk diusulkan hasilnya pada forum Kongres. Baik dari Paradigma, Landasan, Jatidiri, hingga Orientasi.

            Senada dengan itu, pada perencanaan usulan komisi PD/PRT juga akan diusulkan penyederhanaan ‘kitab suci’ IPNU tersebut sehingga pelajar dapat mengeksekusi ketentuan-ketentuannya dengan lebih membumi.

            Pada ranah rekomendasi, IPNU Jateng, menyayangkan sekian rekomendasi dari amanah-amanah kongres terdahulu yang sangat membantu IPNU dalam bergerak namun terabaikan begitu saja. Baik itu untuk internal maupun eksternal. Pada Kongres nantinya, IPNU Jateng berharap adanya eksekusi atas hal-hal  terdahulu yang sempat terabaikan. Sebagai tambahan, refleksi internal menjadi dorongan tersendiri bagi Pimpinan Pusat agar menata diri lebih baik. (mif)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MA Salafiyah Kajen Pati Jalin Kerja Sama Strategis dengan UIN Walisongo Semarang

    MA Salafiyah Kajen Pati Jalin Kerja Sama Strategis dengan UIN Walisongo Semarang

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 599
    • 0Komentar

      Pati, Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Pati, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di sela acara Reuni Akbar dan Temu Alumni Nasional yang digelar di kompleks MA Salafiyah Kajen, Sabtu (5/7/2025). Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kepala MA Salafiyah Kajen, Masrukhan, M.Pd, dan […]

  • SMK NU Al-Ma’arif Gembong Membuka Jurusan Akutansi

    SMK NU Al-Ma’arif Gembong Membuka Jurusan Akutansi

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2016
    • account_circle admin
    • visibility 531
    • 0Komentar

    SMK NU Al-Ma’arif Gembong membuka jurusan baru Akuntansi, jurusan ini telah dibuka mulai tahun lalu, sehingga tahun ini menjadi tahun kedua jurusan Akuntansi dibuka. Sebelumnya SMK NU Al-Ma’arif sudah memiliki jurusan TSM (Teknik Sepeda Motor) dan jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) yang telah meluluskan lima angkatan. Dibukanya jurusan Akuntansi supaya nantinya muncul generasi-generasi akuntan […]

  • Ambulans PCNU 100% untuk Umat

    Ambulans PCNU 100% untuk Umat

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Ambulans PCNU Mengantarkan ibu Sugiati, warga Trangkil untuk berobat di RSUD Soewondo. PATI – PCNU Pati menghadirkan mobil ambulans untuk umat. Hadirnya mobil ini sangat membantu masyarakat Pati yang membutuhkan layanan antar jemput pasien sakit.  “Keberadaan mobil ambulans PCNU layanan ini bukan hanya sekedar pengadaan untuk menunjukkan pengabdian kepada masyarakat. Tetapi memang besar manfaatnya untuk […]

  • bgunn-jpeg-3

    Buruh Pembangunan Gereja

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 444
    • 0Komentar

      1.       Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?   Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.   Referensi : &  Qulyûbi, vol. 3 hal. 70  

  • PCNU - PATI

    Ayo Berdonasi Lewat LAZISNU Pati

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Pati- NU Care Lazisnu Pati terhitung mulai hari ini Kamis (14/7) melakukan penggalangan donasi untuk para korban banjir yang ada di beberapa wilayah kabupaten Pati. Intensitas hujan yang begitu deras membuat beberapa wilayah di kabupaten Pati terendam banjir. Banyak kerugian materiil maupun non materiil akibat banjir ini. Akses jalan tertutup dan bahkan ada beberapa rumah […]

  • Jalan Sehat Ala Santri

    Jalan Sehat Ala Santri

    • calendar_month Ming, 22 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus MWC NU Margoyoso beserta banom-banomnya mangadakal acara” Mlaku – mlaku bareng santri se-Kabupaten Pati. Dari PCNU Pati sendiri memiliki program acara tersebut yang terpusatkan di kecamatan Margoyoso, pada jalan sehat Hari Santri Nasional kali ini dengan mengambil tema Meneguhkan peran santri dalam bela negara, Pancasila, dan NKRI , 20/10. Acara ini dimulai pada […]

expand_less