Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Protokol Kurban Saat Pandemi Covid-19 Bagi Warga NU

Protokol Kurban Saat Pandemi Covid-19 Bagi Warga NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
  • visibility 185
  • comment 0 komentar

JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Nahdlatul Ulama, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPKM dan Kurban Idul Adha. Adalah Surat Edaran Nomor 4162/C.I.34/07/2021 tertanggal 9 Juli 2021. Edaran ini berisikan instruksi kepada lembaga NU di semua jenjang dan warga NU terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Edaran juga berisi lampiran tentang Protokol Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19.

Protokol Kurban


Disampaikan dalam surat tersebut sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran Covid19 dengan varian barunya di Indonesia, seraya memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PBNU menguntruksikan beberapa hal diantaranya:

  • Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, terutama kebijakan PPKM Darurat, sebagai upaya untuk melakukan perlindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus Covid-19;
  • Senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti sholat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an, pembacaan Sholawat dan berbagai amaliyah lain, dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
  • Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran Virus Covid-19.
  • Senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketatdan disiplin, karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan, tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu, PBNU mendorong para Kiai, Alim Ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Terkait dengan Idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan halhal sebagai berikut:

  • Di daerahdaerah yang dinyatakan aman dari Covid19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid19, dapat melaksanakan Takbiran di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk daerahdaerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Takbiran dilaksanakan di rumah masingmasing bersama keluarga inti, dan tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla.
  • Di daerahdaerah yang dinyatakan aman dari Covid19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid19, dapat melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerahdaerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla, atau lapangan.
  • Pandemi Covid19 telah menimbulkan dampak burukdi masyarakatterutamatimbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU menghimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid19.
  • Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak covid19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurbandipersilahkan untuk melaksanakan keduanya.
  • Tatacara berkurban pada masa pandemi Covid19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Protokol Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19

Dalam surat edaran terkait PPKM tersebut, PBNU juga menyertakan lampiran yang berisikan protokol penyelenggaraan kurban pada masa pandemi Covid-19.
Satgas NU Peduli COVID19 mengeluarkan protokol hewan kurban yang terbagi dalam 5 tahap yaitu protokol kedatangan hewan dari daerah asal, protokol penjualan dan pembelian hewan kurban, protokol pengantaran hewan ternak, protokol penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, dan protokol pendistribusian daging kurban.

1. Protokol kedatangan hewan dari daerah asal
  • Potensi risiko :
    • Orang datang dari zona merah yang belum tes COVID19.
    • Uang cash.
    • Tali hewan.
  • Alat yang dipersiapkan :
    • Sarung tangan karet panjang
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer/sabun cuci tangan dan air mengalir
  • Protokol :
    • Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan.
    • Jaga jarak 12 meter dari orang yang mengantar hewan ternak
    • Pengantar hewan ternak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan
    • Petugas yang menurunkan adalah petugas yang berjaga di area penjualan.
    • Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan
      dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas.
    • Transaksi dilakukan non tunai atau transfer.
2. Protokol Penjualan dan pembelian hewan kurban

  • Potensi risiko :
    • Kerumunan pembeli dan anakanak melihat hewan yang belum tes COVID19.
    • Akses pengunjung tidak satu pintu.
    • Uang cash.
    • Tali hewan.
    • Pemberi pakan hewan ternak.
  • b. Alat yang dipersiapkan :
    • Sarung tangan karet panjang
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer
    • Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
    • Tali rafia untuk membuat akses satu pintu pembelian
    • Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian.
    • Thermogun
  • Protokol :
    • Transaksi Penjualan dan pembelian hewan kurban dioptimalkan dengan
      memanfaatkan teknologi daring atau koordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran
      Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau
      organisasi/lembaga amil zakat lainnya)
    • Untuk pembelian secara langsung menerapkan pembatasan waktu penjualan.
    • Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan.
    • Layout tempat penjualan dengan memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian.
    • Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah.
    • Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
    • Calon pembeli hewan kurban harus menggunakan masker selama di tempat penjualan.
    • Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
    • Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 °C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi penjualan hewan ternak.
    • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan
      memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
3. Protokol Pengantaran Hewan Ternak

  • Potensi risiko :
    • Tali hewan.
    • Bertemu dengan pembeli atau petugas kurban yang belum melakukan tes COVID19.
  • Alat yang dipersiapkan :
    • Sarung tangan karet panjang
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer
  • Protokol :
    • Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan.
    • Hindari kontak dengan pembeli atau petugas kurban
    • Petugas pengantar hewan menurunkan hewan kurban dan mengikat secara langsung tanpa melibatkan pembeli untuk menghindari kontak.
    • Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika
      batuk/bersin/meludah

4. Protokol Penyembelihan dan Pemotongan Hewan Kurban

  • Potensi risiko :
    • Kerumunan saat penyembelihan.
    • Tali hewan
  • Alat yang dipersiapkan :
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer
    • Sarung tangan
    • Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
    • Lakban untuk batas 1 meter antar petugas saat pemotongan dan pembungkusan daging kurban.
    • Disinfektan untuk alat potong.
  • Protokol :
    • Penyembelihan dan pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak memungkinkan akses RPH, maka boleh dilakukan pemotongan hewan di lingkungan setempat dengan memenuhi protokol kesehatan.
    • Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
    • Petugas penyembelih dan pemotongan menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan plastik dan tidak menggunakan jam tangan. 
    • Petugas penyembelih dan pemotong hewan kurban diukur suhu tubuhnya sebelum bertugas. Petugas yang memiliki suhu diatas 37 atau memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang bertugas.
    • Petugas menyediakan fasilitas CTPS atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau 
    • Penyembelihan hewan dilakukan ditempat terpisah sehingga tidak terlihat oleh hewan lainnya untuk menghindari stress pada hewan. 
    • Satu sapi dipotong oleh maksimal 5 orang, 1 penyembelih, 4 yang memegang hewan ternak. 
    • Setelah proses penyembelihan selesai, petugas melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging paket kurban dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar petugas.
    • Petugas menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan tisu basah jika terpaksa. 
    • Melakukan pembersihan dengan disinfektan terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.
    • Setiap petugas yang selesai menyembelih segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain
    • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

5. Protokol Pendistribusian Daging Kurban

  • Potensi risiko :
    • Pembungkus daging
    • Kerumunan distribusi
  • Alatyang dipersiapkan :
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer
    • Sarung tangan karet
    • Thermal gun
    • Tali rafia untuk batas antar petugas saat distribusi
    • Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian.
  • Protokol :
    • Petugas penyembelih dan pemotongan menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
    • Disarankan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik agar tidak terjadi kerumunan.
    • Namun jika pendistribusian secara langsung di lokasi kurban, maka dilakukan pengaturan jadwal antrian dengan pembagian waktu bergilir.
    • Layout tempat pembagian daging kurban dengan memberikan batas jarak 1 meter tiap
      titik antrian.
    • Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah.
    • Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
    • Calon penerima daging kurban harus menggunakan masker selama di tempat pembagian daging kurban.
    • Setiap orang yang masuk dan keluar harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%.
    • Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi pembagian daging kurban dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi pembagian daging kurban.


Selengkapnya tentang Surat Edaran PBNU terkait pelaksanaan PPKM dan Kurban Idul Adha dapat diunduh melalui link berikut.
Dengan diterbitkannya edaran terkait PPKM dan protokol pelaksanaan kurban oleh PBNU ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi warga NU dalam menyelelenggarakan kurban, baik mulai dari kedatangan, pembelian, dan pengantaran hewan kurban maupun saat pemotongan atau penyelembihan hewan kurban dan pembagian daging kurban. (mun/ltn)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pati Bangga, Ranting Muktiharjo Resmikan BUMNU Pertama di Pati

    PCNU Pati Bangga, Ranting Muktiharjo Resmikan BUMNU Pertama di Pati

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.378
    • 0Komentar

      Pati – Pengurus Ranting NU Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati melakukan inovasi dengan membentuk Badan Usaha Milik NU (BUMNU) Mukti Barokah. BUMNU ini pun menjadi badan usaha NU pertama di Kabupaten Pati. Grand Opening berlangsung khidmat pada Sabtu malam (25/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketua PCNU Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim, M.Si meresmikan langsung […]

  • Ratusan Kader IPPNU Ikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilu

    Ratusan Kader IPPNU Ikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilu

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PATI-Pemilu 2024 memang masih jauh. Namun, persiapan deni persiapan telah dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  yang mulai getol mengampanyekan Pemilu sehat dan Bermartabat. Para peserta sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024 berpose bersama pimpinan dan staf Bawaslu Pati. Semua peserta merupakan aktivis IPPNU dari seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.  Setrlah program […]

  • Puasa dari Godaan Hiburan

    Puasa dari Godaan Hiburan

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Bulan Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga saat yang tepat untuk membersihkan hati, pikiran, dan kebiasaan sehari-hari. Salah satu fenomena modern yang kini banyak menyita waktu dan perhatian adalah kecanduan game online. Para santri, mahasiswa, hingga masyarakat umum, banyak yang terjerumus dalam dunia virtual hingga lupa […]

  • PCNU-PATI

    Ilusi Negara Islam

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Buku ini dieditori oleh KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab kita sapa dengan sebutan Gus Dur. Buku ini berjudul lengkap “Ilusi Negara Islam – Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia”. Buku ini sepertinya dikerjakan secara urunan oleh beberapa peneliti yang tergabung dalam Gerakan Bhineka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Maarif Institute dimana ketiga lembaga […]

  • PCNU PATI - Bahrul Ulum Fc Resmi Mewakili Kabupaten Pati Dalam Ajang Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

    Bahrul Ulum Fc Resmi Mewakili Kabupaten Pati Dalam Ajang Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Pati-Setelah melakoni pertandingan yang cukup ketat yang digelar selama tiga hari mulai hari senin hingga hari Rabu, ahirnya terpilh satu tim terbaik yang akan mewakili wilayah Kabupaten Pati. Tim tersebut adalah dari Ponpes Bahrul Ulum Fc sore tadi berhasil mengalahan Yanbu’ul Qur’an Fc dengan skor telak 4 : 1 yang berlangsung di stadion Joyokusumo.Rabu,(22/06/2022). Hasil […]

  • Kunci Langgengnya Ikatan Pernikahan

    Kunci Langgengnya Ikatan Pernikahan

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Oleh : Angga Saputra Pcnupati.or.id. – Angka perceraian di Pati tergolong tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati,  terdapat 2.247 kasus selama tahun 2024. Angka perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat (diajukan istri) daripada cerai talak (diajukan suami). Rinciannya, cerai talak 538 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.709 kasus. Adapun penyebab perceraian dikarenakan beberapa […]

expand_less