Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Protokol Kurban Saat Pandemi Covid-19 Bagi Warga NU

Protokol Kurban Saat Pandemi Covid-19 Bagi Warga NU

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
  • visibility 489
  • comment 0 komentar

JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Nahdlatul Ulama, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPKM dan Kurban Idul Adha. Adalah Surat Edaran Nomor 4162/C.I.34/07/2021 tertanggal 9 Juli 2021. Edaran ini berisikan instruksi kepada lembaga NU di semua jenjang dan warga NU terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Edaran juga berisi lampiran tentang Protokol Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19.

Protokol Kurban


Disampaikan dalam surat tersebut sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran Covid–19 dengan varian barunya di Indonesia, seraya memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PBNU menguntruksikan beberapa hal diantaranya:

  • Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, terutama kebijakan PPKM Darurat, sebagai upaya untuk melakukan perlindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus Covid-19;
  • Senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti sholat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an, pembacaan Sholawat dan berbagai amaliyah lain, dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
  • Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran Virus Covid-19.
  • Senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketatdan disiplin, karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan, tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu, PBNU mendorong para Kiai, Alim Ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Terkait dengan Idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan hal–hal sebagai berikut:

  • Di daerah–daerah yang dinyatakan aman dari Covid–19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid–19, dapat melaksanakan Takbiran di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk daerah–daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid–19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Takbiran dilaksanakan di rumah masing–masing bersama keluarga inti, dan tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla.
  • Di daerah–daerah yang dinyatakan aman dari Covid–19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid–19, dapat melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah–daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid–19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla, atau lapangan.
  • Pandemi Covid–19 telah menimbulkan dampak burukdi masyarakatterutamatimbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU menghimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid–19.
  • Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak covid–19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilahkan untuk melaksanakan keduanya.
  • Tatacara berkurban pada masa pandemi Covid–19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Protokol Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19

Dalam surat edaran terkait PPKM tersebut, PBNU juga menyertakan lampiran yang berisikan protokol penyelenggaraan kurban pada masa pandemi Covid-19.
Satgas NU Peduli COVID–19 mengeluarkan protokol hewan kurban yang terbagi dalam 5 tahap yaitu protokol kedatangan hewan dari daerah asal, protokol penjualan dan pembelian hewan kurban, protokol pengantaran hewan ternak, protokol penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, dan protokol pendistribusian daging kurban.

1. Protokol kedatangan hewan dari daerah asal
  • Potensi risiko :
    • Orang datang dari zona merah yang belum tes COVID–19.
    • Uang cash.
    • Tali hewan.
  • Alat yang dipersiapkan :
    • Sarung tangan karet panjang
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer/sabun cuci tangan dan air mengalir
  • Protokol :
    • Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan.
    • Jaga jarak 1–2 meter dari orang yang mengantar hewan ternak
    • Pengantar hewan ternak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan
    • Petugas yang menurunkan adalah petugas yang berjaga di area penjualan.
    • Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan
      dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas.
    • Transaksi dilakukan non tunai atau transfer.
2. Protokol Penjualan dan pembelian hewan kurban

  • Potensi risiko :
    • Kerumunan pembeli dan anak–anak melihat hewan yang belum tes COVID–19.
    • Akses pengunjung tidak satu pintu.
    • Uang cash.
    • Tali hewan.
    • Pemberi pakan hewan ternak.
  • b. Alat yang dipersiapkan :
    • Sarung tangan karet panjang
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer
    • Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
    • Tali rafia untuk membuat akses satu pintu pembelian
    • Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian.
    • Thermogun
  • Protokol :
    • Transaksi Penjualan dan pembelian hewan kurban dioptimalkan dengan
      memanfaatkan teknologi daring atau koordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran
      Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau
      organisasi/lembaga amil zakat lainnya)
    • Untuk pembelian secara langsung menerapkan pembatasan waktu penjualan.
    • Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan.
    • Layout tempat penjualan dengan memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian.
    • Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah.
    • Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
    • Calon pembeli hewan kurban harus menggunakan masker selama di tempat penjualan.
    • Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
    • Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 °C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi penjualan hewan ternak.
    • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan
      memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
3. Protokol Pengantaran Hewan Ternak

  • Potensi risiko :
    • Tali hewan.
    • Bertemu dengan pembeli atau petugas kurban yang belum melakukan tes COVID–19.
  • Alat yang dipersiapkan :
    • Sarung tangan karet panjang
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer
  • Protokol :
    • Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan.
    • Hindari kontak dengan pembeli atau petugas kurban
    • Petugas pengantar hewan menurunkan hewan kurban dan mengikat secara langsung tanpa melibatkan pembeli untuk menghindari kontak.
    • Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika
      batuk/bersin/meludah

4. Protokol Penyembelihan dan Pemotongan Hewan Kurban

  • Potensi risiko :
    • Kerumunan saat penyembelihan.
    • Tali hewan
  • Alat yang dipersiapkan :
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer
    • Sarung tangan
    • Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
    • Lakban untuk batas 1 meter antar petugas saat pemotongan dan pembungkusan daging kurban.
    • Disinfektan untuk alat potong.
  • Protokol :
    • Penyembelihan dan pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak memungkinkan akses RPH, maka boleh dilakukan pemotongan hewan di lingkungan setempat dengan memenuhi protokol kesehatan.
    • Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
    • Petugas penyembelih dan pemotongan menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan plastik dan tidak menggunakan jam tangan. 
    • Petugas penyembelih dan pemotong hewan kurban diukur suhu tubuhnya sebelum bertugas. Petugas yang memiliki suhu diatas 37 atau memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang bertugas.
    • Petugas menyediakan fasilitas CTPS atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau 
    • Penyembelihan hewan dilakukan ditempat terpisah sehingga tidak terlihat oleh hewan lainnya untuk menghindari stress pada hewan. 
    • Satu sapi dipotong oleh maksimal 5 orang, 1 penyembelih, 4 yang memegang hewan ternak. 
    • Setelah proses penyembelihan selesai, petugas melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging paket kurban dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar petugas.
    • Petugas menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan tisu basah jika terpaksa. 
    • Melakukan pembersihan dengan disinfektan terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.
    • Setiap petugas yang selesai menyembelih segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain
    • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

5. Protokol Pendistribusian Daging Kurban

  • Potensi risiko :
    • Pembungkus daging
    • Kerumunan distribusi
  • Alatyang dipersiapkan :
    • Pelindung muka/Face shield
    • Masker kain
    • Hand sanitizer
    • Sarung tangan karet
    • Thermal gun
    • Tali rafia untuk batas antar petugas saat distribusi
    • Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian.
  • Protokol :
    • Petugas penyembelih dan pemotongan menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
    • Disarankan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik agar tidak terjadi kerumunan.
    • Namun jika pendistribusian secara langsung di lokasi kurban, maka dilakukan pengaturan jadwal antrian dengan pembagian waktu bergilir.
    • Layout tempat pembagian daging kurban dengan memberikan batas jarak 1 meter tiap
      titik antrian.
    • Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah.
    • Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
    • Calon penerima daging kurban harus menggunakan masker selama di tempat pembagian daging kurban.
    • Setiap orang yang masuk dan keluar harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%.
    • Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi pembagian daging kurban dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi pembagian daging kurban.


Selengkapnya tentang Surat Edaran PBNU terkait pelaksanaan PPKM dan Kurban Idul Adha dapat diunduh melalui link berikut.
Dengan diterbitkannya edaran terkait PPKM dan protokol pelaksanaan kurban oleh PBNU ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi warga NU dalam menyelelenggarakan kurban, baik mulai dari kedatangan, pembelian, dan pengantaran hewan kurban maupun saat pemotongan atau penyelembihan hewan kurban dan pembagian daging kurban. (mun/ltn)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAZIS MWCNU Tayu Klarifikasi Pemberitaan Tidak Akurat di Media Online

    LAZIS MWCNU Tayu Klarifikasi Pemberitaan Tidak Akurat di Media Online

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 587
    • 0Komentar

      Pati – LAZIS MWCNU Tayu Kabupaten Pati merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media online yang mengatasnamakan lembaga mereka. Pemberitaan tersebut berjudul “Banjir Rob Melanda, Pemerintah Diam Membisu, LAZISNU Tayu Turun Tangan Berikan Bantuan ke Warga” yang beredar luas di platform media online. Menurut Ketua Tanfidziyah MWCNU Tayu, Ah. Syarwo, narasi yang disampaikan […]

  • Isro’ Mi’roj Ala Fatayat NU Gembong, MWC : Jaga Kerukunan Umat Beragama

    Isro’ Mi’roj Ala Fatayat NU Gembong, MWC : Jaga Kerukunan Umat Beragama

    • calendar_month Sen, 28 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Peringatan Isro’ Mi’roj dan Raker PAC Fatayat NU Gembong berlangsung sederhana . GEMBONG – PAC Fatayat NU Kecamatan Gembong gelar peringatan Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad sekaligus rapat kerja pada Senin (28/2) pagi.  Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung NU Gembong, Jalan Raya Gembong Colo km. 1, Gembong. Di lokasi tersebut, hadir pula ketua MWC NU Gembong, […]

  • Kejurkab Pagar Nusa Pati

    Kejurkab Pagar Nusa Pati

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Pati. Pagar Nusa Kabupaten Pati mengadakan Kejuaraan Kabupaten yang berlangsung di Gor Margoyoso Pati, 28-29 Oktober 2017 kemarin. “ Dalam acara Kejurkan ini kami melibatkan seluruh kader-keder muda Pagar Nusa se Kabupaten Pati, dengan di ikuti sekitar 290 atlit dari masing- masing perwakilan dari anak Cabang maupun sekolah, “jelas Edi Suyono, S.Pd.I Pada kejuaraan tahun […]

  • Sempat Vakum, PAC IPNU Kayen Kembali Gelar Rutinan Majelis Sholawat

    Sempat Vakum, PAC IPNU Kayen Kembali Gelar Rutinan Majelis Sholawat

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

      Suasana majelis sholawat yang digagas oleh pelajar NU Kayen setelah sekian lama terhenti KAYEN – PAC IPNU Kecamatan Kayen melalui Departemen Olahraga Seni dan Budaya (OSB) kembali menggelar rutinan majelis sholawat di Gedung MWC NU Kayen, Selasa (5/10/2021). Setelah beberapa bulan vakum, karena adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati. Kegiatan […]

  • LP Ma`arif NU Jawa Tengah Rombak Jajaran Pengelola LSP P2 Ma'arif Jateng

    LP Ma`arif NU Jawa Tengah Rombak Jajaran Pengelola LSP P2 Ma’arif Jateng

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19.999
    • 0Komentar

    SEMARANG (3/9). Langkah strategis kembali diambil oleh Pengurus Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah. Pada hari Jumat, 3 September, bertempat di Kantor LP Ma`arif NU Jateng Jl. Majapahit No.70, Ketua LP Ma’arif NU Jateng, Fakhruddin Karmani secara resmi melantik Bapak Hamzah, M.T. (Guru SMK Ma’arif Syafii Akrom Pekalongan) sebagai Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P2) […]

  • PCNU-PATI Photo by Yue WU

    Ini Tentang Disiplin, Bukan Siksa

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Oleh : Irna Maifatur Rohmah Dewasa ini, suatu tindakan yang dahulu wajar-wajar saja kini gampang sekali diperkarakan dan dipermasalahkan. Apalagi di dunia pendidikan, keluhan dari guru terkait kebiasaan anak yang terlalu manja membuat ruang gerak guru terbatas. Mau bertindak tapi dibayang-bayangi tindakan hukum. Padahal itu wajar saja untuk mendidik anak agar bisa memanajemen apa yang […]

expand_less