Pembahasan Raperda Pesantren Ditarget Selesai Pertengahan November
Pcnupati.or.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dikebut oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Pembahasan ini ditargetkan rampung pada pertengahan November 2022.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengatakan, Komisinya akan menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut paling lambat sampai 14 Oktober mendatang.
“Tanggal 2 sampai 4 November kita pembahasan. Tanggal 11 November public hearing, dan tanggal 14 November penyelarasan oleh Komisi D,” ungkap Wisnu, Senin (31/10/2022).
Setelah itu, kata dia, pembahasan Raperda Pesantren akan dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian, dilanjutkan pembahasan di Rapat Paripurna.
“Nanti masuk Paripurna pada tanggal 28 November sebagai inisiatif DPRD,” terang dia.
Adapun Naskah Akademik (NA) Raperda itu telah rampung dibuat. Sehingga pada tanggal 2-4 November nanti sudah bisa dibahas oleh Komisi D. Dalam penyusunan NA, DPRD Pati telah menggandeng lembaga pendidikan.
”kita perintahkan Setwan (Sekretariat Dewan) untuk menggandeng universitas maupun lembaga pendidikan. Ini sudah selesai,” terang dia.
Sementata itu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendesak agar Raperda tersebut segera dibahas dan diselesaikan.
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim berharap, Raperda itu segera diselesaikan demi kemaslahatan bersama. Sebab, jumlah Pondok Pesantren di Pati mencapai ratusan. Sehingga perlu regulasi yang jelas untuk mengakomodir kebutuhan pesantren-pesantren.
Lebih dari itu, KH Yusuf menilai jika tidak ada alasan untuk penundaan pembahasan Raperda Pesantren. Menurut dia, daerah sudah mempunyai kekuatan hukum di atasnya yaitu Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
“Saat ini Raperda tentang Pesantren yang masih dibahas oleh DPRD agar segera diselesaikan. Karena Raperda Pesantren ini sudah ada cantolan hukumnya di undang-undang pesantren,” harap dia.
(Angga/LTN)