Iklan
Fatwa

Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

 Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membaca/menjawab sholawat ketika khotbah sedang berlangsung, padahal kita tahu bahwa disaat Khotib khutbah hukumnya harom berbicara?

Iklan

 

Jawaban :Hukumnya membaca sholawat tersebut hukumnya sunnah selama tidak dengan suara yang berlebihan, walaupun menurut pendapat ulama’ yang berpendapat haram berbicara diwaktu khutbah, karena sholawat tersebut termasuk pengecualian.

 

Referensi :

& Ibânat al-Ahkâm, vol. 2 hal.83

& I’ânat at-thôlibîn, vol. 2 hal. 100-101

& Nihâyataz-zein, hal. 143

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button