Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Fatayat NU Kawal Kasus di Polres Pati, Tegaskan Keadilan untuk Korban

Fatayat NU Kawal Kasus di Polres Pati, Tegaskan Keadilan untuk Korban

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 13.293
  • comment 0 komentar

PATI – Upaya mengawal keadilan bagi korban kembali ditegaskan oleh Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Pati. Bersama sejumlah badan otonom (banom) Nahdlatul Ulama lainnya, Fatayat melakukan kunjungan ke Kepolisian Resor (Polres) Pati pada Senin (4/5/2026).

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris PC Fatayat NU Pati, serta Ketua LKP3A (Lembaga Konsultasi, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Fatayat Pati. Kehadiran mereka menjadi bentuk komitmen organisasi perempuan muda NU itu dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap menjadi prioritas utama.

Dalam keterangannya, perwakilan Fatayat menegaskan bahwa perspektif korban harus ditempatkan di garis depan dalam penanganan kasus. Korban, yang kerap berada dalam posisi rentan, tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga dukungan moral dan jaminan bahwa suaranya didengar tanpa tekanan.

“Korban berhak mendapatkan keadilan yang utuh. Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Muna Asshofa selaku ketua PC Fatayat Pati.

Fatayat juga menyoroti pentingnya penanganan kasus yang sensitif terhadap kondisi psikologis korban. Pengalaman traumatis yang dialami korban tidak boleh diperparah oleh proses yang berbelit atau tekanan untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.

Melalui LKP3A, Fatayat Pati selama ini aktif memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk kekerasan berbasis gender. Dalam kasus ini, pendampingan tersebut diharapkan mampu memastikan korban mendapatkan rasa aman, keadilan, serta pemulihan yang layak.

Selain itu, Fatayat bersama banom NU lainnya juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjaga profesionalitas dan transparansi dalam menangani perkara. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang merugikan korban.

Kunjungan ini bukan sekadar bentuk audiensi, tetapi juga pesan kuat bahwa masyarakat sipil, khususnya organisasi perempuan, hadir dan berdiri bersama korban. Fatayat menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan benar-benar berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Dengan langkah ini, Fatayat NU Pati berharap tidak hanya tercapai keadilan bagi korban, tetapi juga tercipta efek jera serta kesadaran kolektif bahwa setiap bentuk kekerasan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan berpihak pada korban.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahtsul Masail Jakenan Bahas Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

    Bahtsul Masail Jakenan Bahas Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 500
    • 0Komentar

    JAKENAN – Bahtsul Masail al Diniyah yang digelar MWC NU Kecamatan Jakenan akan membahas status anak hasil dari perkawinan berbeda agama. Bagaimana status anak hasil perkawinan seorang lelaki beragama Kristen yang menikah dengan perempuan Islam? Dimana dalam prosesi perkawinan keduanya memakai tata cara Islam tetapi dalam kenyataannya yang kristen tetap kristen dan yang islam tetap […]

  • PCNU-PATI

    Filantropi Ramadan

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda*  Ramadan, bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya tentang ibadah dan puasa semata. Ramadan menjadi momentum untuk introspeksi, berbagi, dan berbuat kebaikan sebanyak mungkin. Salah satu bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan selama Ramadan adalah filantropi, kedermawanan, cinta kasih, atau amal kebajikan kepada sesama. Mengapa? Ya, karena manusia tidak sekadar […]

  • 13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 418
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – MWCNU Gembong, melalui ketuanya, K. Sholikhin menegaskan bahwa dirinya berupaya untuk benar-benar menertibkan NU di Kecamatan Gembong sesuai aturan yang ada. “Kita punya AD/ART dan Perkumpulan Peraturan NU. Itu yang kami jadikan referensi utama,” tandasnya kepada pcnupati.or.id, Ahad (29/10). Keseriusan ini, diwujudkan melalui penataan organisasi mulai tingkat ranting NU. Bahkan, lanjut Kiai Sholikhin, […]

  • PCNU-PATI

    MA As-Salafiyah Lahar Tlogowungu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Godo

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Hingga saat ini, bantuan masih terus berdatangan di Desa Godo, Kecamatan Winong.  Sebagaimana diketahui, Desa Godo merupakan salah satu desa terdampak banjir bandang cukup parah, pada 30 November 2022 lalu.  Masyarakat di Desa Godo kini dalam masa pemulihan pascabanjir. Warga sudah mulai memperbaiki rumah-rumah mereka yang sebelumnya rusak diterjang banjir bandang.  Meskipun demikian, bantuan […]

  • PCNU-PATI Photo by Pawel Czerwinski

    Pernikahan Kritis Part 2

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Najila segera menegakkan punggung. Baru pukul setengah tiga dini hari. Para santri Al-Mukmin pasti sudah banyak yang bangun jam segini. Ada yang mengerjakan tugas kuliah, tahajud, atau melakukan hal lain. Dia juga harus bergegas, mengenyahkan rasa malas. Jika terus-terusan memeluk guling seperti ini, hanya akan membuatnya terjebak oleh rasa sedih berkepanjangan. […]

  • PCNU-PATI Photo by Malik Skydsgaard

    Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”. Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar […]

expand_less