Iklan
Fatwa

Tanya Jawab Bersama Syuriah

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button