Iklan
Fatwa

Buruh Pembangunan Gereja

 

1.      

Iklan

Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.

 

Pertanyaan :

a.      Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?

 

Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.

 

Referensi :

&  Qulyûbi, vol. 3 hal. 70

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button