Iklan
Fatwa

Tanya Jawab Bersama Syuriah

Assalamu’alaikum Wr Wb
Melihat banyaknya buku dan kitab  yang menampilkan wirid, dzikir maupun doa-doa yang beredar disekitar kita dan kita ingin mengamalkannya tanpa melalui proses ijazah (digurukan) apakah hal itu diperbolehkan mengamalkannya ?
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Mengamalkan hal tersebut Boleh, apabila orang tersebut mempunyai keahlian dalam hal itu, dan ia juga bisa mendapatkan manfaat namun hanya secara ammah (umum) saja.
Adapun manfaat khosshoh/asror (secara khusus/rahasia) tidak bisa dihasilkan tanpa ijazah dari seorang guru.
Assalamu’alaikum Wr Wb
Dari sekian metode pengobatan ada yang namanya pengobatan medis, alternatif maupun tradisional, di daerah kami ada tabib yang dapat memindahkan penyakit sesorang ke hewan (binatang). Bolehkah  hukum memindahkan penyakit tersebut?
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Hukum memindahkan penyakit tersebut Boleh, dengan syarat memang sangat dibutuhkan dan menjadi jalan terakhir untuk pengobatan dimaksud dan juga pasiennya muhtarom (dimulyakan syara’)
Assalamu’alaikum Wr Wb
Peradilan dinegara kita bukan peradilan Syar’i. Semisal seseorang melakukan pembunuhan lalu ia bertaubat dan menyerahkan diri dan akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Apa terpidana masih mempunyai tanggungan diakhirat setelah taubat dan menjalani hukuman ?
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Masih mempunyai tanggungan , kecuali jika ahli waris mayit telah memaafkannya

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button