Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 526
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bisa Langsung Kerja Gaji di Atas UMR, LP Ma'arif NU Jateng Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Mandarin Pra-Kerja

    Bisa Langsung Kerja Gaji di Atas UMR, LP Ma’arif NU Jateng Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Mandarin Pra-Kerja

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17.223
    • 0Komentar

    SEMARANG – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah melalui LP Ma’arif NU PWNU Jateng bekerja sama dengan Belt & Road Chinese Center (BRCC) Indonesia resmi mengumumkan pelaksanaan Program Pelatihan Mandarin Pra-Kerja Tahap I. Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan bahasa Mandarin guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional. Kegiatan ini akan dipusatkan di […]

  • PCNU PATI - IPNU IPPNU Se-Kawedanan Juwana Kompak Gelar Buka Bersama

    IPNU IPPNU Se-Kawedanan Juwana Kompak Gelar Buka Bersama

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA – IPNU IPPNU se-Kawedanan Juwana yang meliputi Pimpinan Anak Cabang (PAC) Juwana, PAC Wedarijaksa, PAC Batangan, dan PAC Trangkil kompak mengadakan buka bersama, Kamis (21/4/2022). Acara tersebut bertempat di Gedung MWC NU Wedarijaksa. Buka bersama ini sekaligus menjadi rangkaian acara menuju perhelatan Festival Ramadhan PAC Wedarijaksa. Masing-masing perwakilan PAC hadir dalam acara tersebut. Usai […]

  • KH. Imam Sofwan, Ketua PCNU Periode 2008-2013 wafat

    KH. Imam Sofwan, Ketua PCNU Periode 2008-2013 wafat

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Kabar duka menyelimuti warga nahdliyin Kabupaten Pati, di penghujung Ramadan 2023 ini. Pasalnya salah satu sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) Pati sekaligus mantan ketua NU Pati periode 2008-2013 wafat pada Kamis (20/4/2023) malam. KH. Imam Shofwan, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Shofa Az Zahro Kecamatan Gembong ini menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan dari Rumah Sakit […]

  • Generasi Horeg, Bikin Cemas Untuk Indonesia Emas

    Generasi Horeg, Bikin Cemas Untuk Indonesia Emas

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 582
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Ditengah perkembangan teknologi yang berujung pada modernisasi, seharusnya jadi era yang baik bagi kehidupan suatu bangsa. Merespon perubahan yang kian pesat pun semestinya jadi momen perkembangan ke arah maju bagi negara. Hal tersebut, semestinya juga selaras dengan tujuan negara Indonesia menjadi Indonesia Emas di tahun 2025 mendatang. Menengok pergaulan remaja yang bahkan […]

  • PCNU PATI - Misi Tersembunyi Dibalik Lomba Tilawah dan Hias Tumpeng

    Misi Tersembunyi Dibalik Lomba Tilawah dan Hias Tumpeng

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    SUKOLILO – Semarak hari kemerdekaan belum usai. Baru-baru ini, Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU Sukolilo menggelar lomba antara ranting dan anak ranting yang tidak biasa. Kompetisi yang dihelat di Gedung Haji Sukolilo pada Minggu (21/8) tersebut mempertarungkan para qori’ di lingkungan PAC kecamatan ujung selatan Kabupaten Pati tersebut. Bukan hanya itu, Mukaeni, ketua panitia menegaskan […]

  • 2 Tokoh Masuk 50 Besar Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

    2 Tokoh NU Masuk 50 Besar Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dua nama besar dalam Nahdlatul Ulama masuk dalam 50 besar World’s 500 Most Influential Muslim 2023. Ke dua nama tersebut adalah Habib Luthfi bin Yahyah, Ketua Idaroh Aliyah Jama’ah Thoriqoh al Mu’tabaroh an Nahdliyyah (JATMAN) dan KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU saat ini. Masing-masing tokoh tersebut menduduki peringkat ke-30 dan 19 dalam […]

expand_less