Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 281
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Pojok Pati hingga ke Panggung TV - PCNU PATI

    Dari Pojok Pati hingga ke Panggung TV

    • calendar_month Sen, 4 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Pati – Lolos di panggung semegah AKSI Indosiar masih menjadi kabar yang cukup mengejutkan bagi Alif Silfia Luthfiyah. Pasalnya, dara asal Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati itu menganggap bahwa AKSI berisi orang-orang hebat dari seluruh Indonesia. Ia masih tak menyangka mampu lolos menjadi 24 besar. “Persaingannya sangat ketat. Semua peserta memiliki ciri khas dan dukungan yang […]

  • Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan, UPZISNU MWC Tayu Galakkan Program Koin 5000

    Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan, UPZISNU MWC Tayu Galakkan Program Koin 5000

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 526
    • 0Komentar

      PATI – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tayu, Kabupaten Pati, meluncurkan program Koin 5.000. Program ini dijalankan guna mendukung layanan kesehatan. Ketua UPZIS MWCNU Tayu, Moh Fatchurrohman, menyatakan bahwa program Koin 5.000 adalah wujud nyata gerakan kepedulian warga Nahdliyyin dalam membantu sesama. Melalui program ini, infak […]

  • PCNU-PATI

    Dalam Mihrab Cinta

    • calendar_month Ming, 13 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Syamsul, pemuda 20 tahun-an yang bertekad menuntut ilmu di sebuah pesantren di Kediri, meninggalkan kehidupannya yang cukup nyaman. Di pesantren tersebut, ia bertemu dengan Zizi, putri pemilik pesantren yang pernah ditolongnya. Suatu ketika, Syamsul terusir dari pesantren karena dituduh mencuri akibat fitnah sahabatnya sendiri, Burhan. Keluarganya sendiri pun tidak mempercayainya. Hal ini membuat Syamsul akhirnya […]

  • Tingkatkan militansi Kader, PAC IPNU IPPNU Tambakromo Gelar Diklatama

    Tingkatkan militansi Kader, PAC IPNU IPPNU Tambakromo Gelar Diklatama

    • calendar_month Sen, 30 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PATI – Dalam upaya peningkatan kapasitas dan militansi pelajar Nahdlatul Ulama’ (NU), PAC IPNU IPPNU Kecamatan Tambakromo menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pertama (Diklatama) bagi  Corps Brigade Pembangunan (CBP) dan Korps Pelajar Putri (KPP). Acara yang dilaksanakan di TK IT Yadus Salaf Desa Sinomwidodo Kecamatan Tambakromo berlangsung selama tiga hari sejak jum’at (27/12/2019) sampai hari minggu (29/12/2019) […]

  • Pesan Rois Syuriah PCNU Pati dalam Musyawarah Kerja Cabang

    Pesan Rois Syuriah PCNU Pati dalam Musyawarah Kerja Cabang

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Pati, Jajaran Pengurus Cabang Nahlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Pelantikan, Musyawarah Kerja dan Halal Bi Halal, bertempat di Kampus IPMAFA Margoyoso Pati, Ahad 7 Juli 2019. Dalam kesempatan tersebut Rois Syuriah KH. M. Aniq Muhammad memberi pengarahan terhadap pengurus baru, baik lembaga, atau pun banomnya. ” Kita harus bersaing dengan organisasi lain, harus […]

  • PCNU-PATI

    Rumi

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Oleh: M Iqbal Dawami Mungkin ada yang belum tahu Jalaluddin Rumi. Ia adalah sufi cum penyair yang terkenal. Ia berasal dari Balkh, Afghanistan. ia belajar tasawuf kepada beberapa guru, tapi yang paling mempengaruhinya adalah Syamsuddin al-Tabrizi atau Syamsi Tabriz. Sebelum tampil menjadi ahli tasawuf Rumi adalah seorang guru yang memiliki banyak murid. Sekian lama mengajar, […]

expand_less