Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAC Muslimat NU Gembong Lantik Dua Ranting

    PAC Muslimat NU Gembong Lantik Dua Ranting

    • calendar_month Ming, 15 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    GEMBONG-Dua Ranting Muslimat NU Gembong resmi menunaikan sumpah jabatannya. Setelah dipilih beberapa bulan silam, Pengurus Ranting Muslimat NU Desa Ketanggan dan Kendil dilantik Jumat (13/12). Para Pengurus Ranting Muslimat NU Desa Ketanggan dan Kendil usai pelantikan dua ranting tersebut di Ponpes Shofa Az Zharo Gembong, Jumat (13/12)  Maria Ulfah, S.Ag. menyampaikan bahwa masih ada beberapa […]

  • Hukum Mengubur Ari-ari

    Hukum Mengubur Ari-ari

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Pertanyaan : Sudah menjadi tradisi di indonesia khususnya di pulau jawa, bahwa setiapada orang melahirkan, maka mereka (keluarganya) mengubur ari-ari si bayi, di samping atau didepan rumahnya, apa sebenarnya hukum mengubur ari-ari tersebut? Jawaban :Ari-ari yang dalam bahasa arab disebut al-masyimahterdapat dua macam, 1. Tali pusar yang dalam bahasa arab juga disebut al-kholash(bagian yang terhubung […]

  • PCNU-PATI

    Patungan, Siswa MI Gembong Ini Setor 4 Juta ke Lazisnu untuk Palestina

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Penggalangan donasi untuk membantu Warga Palestina masih terus dibuka. Salah satunya dilakukan oleh Lazisnu Pati. “Bulan Nopember ini kami buka gelombang ke dua untuk donasi bantuan bagi Palestina,” ungkap Ipul salah satu tenaga administrasi Lazisnu Pati. Senin (6/11) siang, Lazisnu Pati kedatangan tamu tak terduga. Anak-anak berseragam putih-merah menyerahkan bantuan dana senilai Rp […]

  • Tahun Ini, Ma`arif PWNU Jateng dan Kemenaker Buka Lowongan Magang Jepang

    Tahun Ini, Ma`arif PWNU Jateng dan Kemenaker Buka Lowongan Magang Jepang

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Semarang – Lembaga Pendidikan Ma`arif NU PWNU Jawa Tengah secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga yang dapat melaksanakan Rekrutmen atau Seleksi Peserta Pemagangan Ke Jepang Tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor: B-2/36/LP.03.01/II/2025. Ketua Lembaga […]

  • Bersua di Dalam Tanah

    Bersua di Dalam Tanah

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Seorang sufi ternama, Maulana Jalaluddin Rumi, dalam satu syairnya berkata, “Jauh melebihi apa yang benar dan apa yang salah, tersebutlah sebentang tanah. Kita akan bersua di sana.” Syair yang pendek namun menghunjam ke dalam relung hati. Sebuah kritikan yang tajam dari seorang sufi tatkala menyaksikan hiruk-pikuk manusia yang diributkan oleh […]

  • Ribuan Guru di Pati Kampanye Anti Bullying

    Ribuan Guru di Pati Kampanye Anti Bullying

    • calendar_month Ming, 9 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Ribuan guru di Kabupaten Pati kampanyekan anti bullying (perundungan) terhadap anak. Aksi ini dikemas dalam acara jalan sehat, yang berpusat di Gedung Olah Raga (GOR) Pesantenan, Minggu (8/7/2023) pagi. Pada jalan sehat itu, juga terdapat sejumlah Doorprize bagi para peserta yang beruntung. Ada hadiah umroh, sepeda motor elektrik, dua ekor kambing, televisi, dan ratusan […]

expand_less