Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 393
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Qurban Ramah Lingkungan Ala MT Darul Hasyimi Jogja

    Qurban Ramah Lingkungan Ala MT Darul Hasyimi Jogja

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Panitia qurban ramah lingkungan MT Darul Hasyimi Jogja sedang membungkus daging qurban dengan besek dan daun jati GUNUNGKIDUL-Cinta lingkungan termasuk bagian dari menjalankan ajaran agama. Sebab, nabi diturunkan bukan hanya untuk memberi rahmat bagi umat islam, namun juga bagi seluruh alam. Hal ini yang disampaikan oleh Eko Sulistyo, Ketua Pengurus Daerah Majelis Ta’lim Darul Hasyimi […]

  • Peringatan Satu Abad NU, Wasekjen PBNU Benerkan 4 Program Prioritas

    Peringatan Satu Abad NU, Wasekjen PBNU Benerkan 4 Program Prioritas

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.995
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Dalam rangka memperingati 1 abad Nahdlatul Ulama, Kader Pemggerak NU Pati menggelar temu kader di Institut Pesantren Mathaliul Falah (IPMAFA), Ahad (25/1) pagi. Agenda tersebut dihadiri sedikitnya oleh 400 kader penggerak NU. KH. Ulil Abshar Abdalla (Ketua PBNU), KH. Amir Ma’ruf, (Wasekjen PBNU) dan KH. Abdul Ghoffar Rozin (Ketua PWNU Jateng sekaligus […]

  • Membina keluarga SAMAWA

    Membina keluarga SAMAWA

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Dalam hubungan suami istri tidak luput dari permasalahan-permasalahan. Dan itu tidak hanya terjadi satu atau dua kali tetapi berulang-ulang dan dalam permasalahan yang sama. Yang seringkali menjadi persoalan adalah apa yang dulu pernah dipeributkan pada saat sebelum menikah itu akan muncul kembali pada saat sudah menikah. Hal ini disebabkan kemungkinan belum adanya penyelesaian dengan sungguh-sungguh […]

  • Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Berdaya dan Mandiri dari MKKS SMK Maarif Se Jateng

    Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Berdaya dan Mandiri dari MKKS SMK Maarif Se Jateng

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.555
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Purworejo, 30 Oktober 2025, Sebagai wujud tanggungjawab dan bentuk dukungan konkret untuk mewujudkan visi organisasi yang berdaya dan mandiri, LP Ma’arif NU Jawa Tengah bersama Musyawaroh Kepala Sekolah (MKKS) SMK Ma’arif NU Jawa Tengah menggelar kegiatan Rapat Koordinasi. Kegiatan tersebut juga sekaligus penyerahan bantuan dana operasional kepada MKKS SMK Ma’arif NU Jawa Tengah. […]

  • PCNU-PATI

    Harlah ke-6, PIAUD STAINU Purworejo Gelar Webinar Digital Parenting

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Digital parenting adalah sebuah konsep yang melibatkan penggunaan teknologi dan media digital  dalam pengasuhan dan Pendidikan anak. Metode Itu dapat membantu anak dalam mengembangkan pengetahuan dalam perkembangan dunia digital.  Hal itu diungkap oleh Prof. Dr. Sigit Purnama, dalam sebuah webinar digital patenting yang digelar belum lama ini.   Menurut dia, dalam melakukan praktik digital parenting […]

  • Sah! Alfi Yasin akan Pimpin Ansor Gabus sampai 2026

    Sah! Alfi Yasin akan Pimpin Ansor Gabus sampai 2026

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Gabus melakukan konferensi pada Senin (20/5) malam di MA Miftahul Huda, Sugih Rejo, Gabus. Pemilihannya sendiri berlamgsung cukup singkat, yaitu mulai pukul 19.00 WIB dan usai pada 22.00 WIB. Konferensi ini, adalah untuk melahirkan ketua PAC GP Ansor Gabus periode 2024-2026. Melalui forum demokrasi ini, Miftah […]

expand_less