Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 469
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksistensi NU dalam Menjaga Nasionalisme Bangsa

    Eksistensi NU dalam Menjaga Nasionalisme Bangsa

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

     Oleh: Siswanto Nahdlatul Ulama (NU) sebagaimana yang kita ketahui merupakan organisasi sosial kemasyarakatan keagamaan terbebesar di Indonesia. Bahkan, ada yang mengatakan organisasi terbesar di dunia. Menurut Greg Fealy (2003), hadirnya NU sebagai organisasi sosial keagamaan yang mendorong lahirnya tatanan kehidupan bernegara yang berkeadaban. Selain sebagai organisasi terbesar di Indonesia, NU juga ikut bertanggungjawab untuk memberikan […]

  • Santri Salafiyah Angkat Masalah Sosial Di Panggung Teater

    Santri Salafiyah Angkat Masalah Sosial Di Panggung Teater

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    MARGOYOSO – Teater Aliyah Salafiyah (TEASA) MA Salafiyah Kajen kembali menggelar pertunjukan teater pada hari jum’at (29/11) siang. Mereka mengangkat cerita naskah lakon yang berjudul Tragedi Satria yang diadaptasi dari cerpen yang berjudul Ibu Yang Anaknya Di Culik itu karya Seno Gumira Ajidarma. Salah satu adegan Teasa yang diperankan oleh santriwati Salafiyah, Kajen, Margoyoso Pada […]

  • PCNU-PATI

    Ramadan bersama NU Online Pati

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Waktu saya membagikan tulisan berjudul “Puasa dari Media Sosial” yang tayang di https://pcnupati.or.id/ pada 15 Maret 2024 yang saya bagikan di beranda Facebook, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kabupaten Pekalongan Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag., mengomentari status itu dengan tulisan “Jihad Fikriyah”. Begitu. Saya tidak menginterpretasi apa yang disampaikan beliau, tapi […]

  • PCNU - PATI

    Buku Saku AD & ART Nahdlatul Ulama Ke 34

    • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Kekuatan jam’iyah Nahdlatul Ulamasebenarnya sangat luar biasa. Tapi, selamaini, banyak warga Nahdlatul Ulama yanghanya memosisikan diri sebagai jamaah,belum ber-jam’iyah. Inilah yang perlu kitajam’iyah-kan. Dan, pemahaman terhadapAD/ART merupakan pintu gerbang dalamproses men-jam’iyah-kan jamaah tersebut

  • AI Bisa Bantu Luruskan Informasi, Begini Tips Menurut Wibowo Prasetyo

    AI Bisa Bantu Luruskan Informasi, Begini Tips Menurut Wibowo Prasetyo

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Temanggung – Dalam menggunakan kecerdasan buatan (AI), masyarakat utamanya dosen dan mahasiswa wajib digunakan untuk meluruskan hoaks dan menyebar narasi positif di media sosial. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia H. Wibowo Prasetyo dalam kegiatan Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah berbantuan Kecerdasan Artifisial Kerjasama Direktorat Diktis, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI […]

  • Pelantikan Pengurus PMII Rayon Tarbiyah Staip Dibarengkan dengan Mapaba

    Pelantikan Pengurus PMII Rayon Tarbiyah Staip Dibarengkan dengan Mapaba

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Sedikitnya lima puluh mahasiswa baru Jurusan Tarbiyah Stai Pati mengikuti Mapaba (Masa Penerimaan Anggota Baru) 2019 di Ponpes al Akrom, Banyuurip, Margorejo. Mereka adalah para mahasiswa yang terdaftar dalam organisasi kemahasiswaan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). Mapaba yang digawangi oleh pengurus PMII Rayon Tarbiyah Stai Pati ini kiranya akan berlangsung selama tiga hari. Hari ini, […]

expand_less