Fatwa
Menimbun Minyak Tanah
Pada zaman sekarang, kita tahu bahwa seluruh dunia mengalami krisis globalisasi ( termasuk negara kita Indonesia ), sehingga berdampak pada kelangkaan minyak tanah.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya, jika ada seorang yang kaya raya memborong minyak tanah di kota itu dengan harga yang sangat murah, lalu orang kaya tersebut menjual minyak tanah kepada orang lain dengan harga yang sangat mahal (melebihi target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah) ?
Iklan
Jawaban : Tidak boleh, karena mukholafah lil imam ( menyalai peraturan pemerintah ).
Referensi:
- Tuhfah Al-muhtaj Hamisy Assarwani juz 3 hal