Iklan
Berita

Lewati Proses Panjang, Tanah Wahid Hasyim Resmi Milik NU Lagi

PATI-Sabtu (11/7) menjadi hari bahagia bagi PCNU Pati. Pasalnya, bukan hanya para pengurus harian yang berjumpa dengan pengurus MWC-NU untuk pertama kali selama pandemi, namun pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.30 sampai 16.30 WIB. tersebut memiliki makna tersendiri.

Penyerahan verkas secara simbolis oleh tim ad hoc advokasi kasus tanah Wahid Hasyim yang diwakili oleh sekretaris LBH-NU Pati, Ahmad Shofwan, S.H.I., M.H. (kedua dari kanan) kepada Ro’is Syuriyah PCNU Pati, KH. Muhammad Aniq Muhammadun (peci putih) dan ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim, S.Ag., M.Si. (paling kiri)

“Alhamdulillah hari ini kita berhalal bil halal dengan pengurus MWC NU dan menyaksikan pemgembalian tanah milik PCNU.” Ungkap K. Yusuf Hasyim, S.Ag., M.Si., ketua tanfidziyah PCNU Pati.

Tanah seluas 2804 meter persegi di Desa Runting tersebut sebelumnya memang menjadi polemik. Hal ini dikarenakan beberapa sebab yang menurut K. Yusuf, disinyalir karena minimnya bukti-bukti tertulis.

Iklan

Namun, permasalahan tersebut selesai setelah pemegang sertifikat tanah (tergugat) mengakui kepemilikan PCNU Pati atas tanah tersebut berkat gugatan yang dilayangkan oleg LBH-NU Pati. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Shofwan, S.H.I., M.H., sekretaris LBH-NU Pati selaligus ketua tim ad hoc advokasi dalam permasalahan ini.

“Prosesnya cukup panjang, namun semua berjalan lancar.” Tuturnya.

Melanjutkan ungkapan Shofwan, Ketua LBH-NU Pati, Mubasirin, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas seratus persen. Hal ini dikarenakan adanya Madrasah Wahid Hasyim yang berdiri diatas tanah tersebut yang masih di kelola oleh pihak tergugat.

“Pihak tergugat berjanji akan menyerahkan lembaga pendidikan yang telah ada diatas lahan tersebut.” Ungkap Mubasirin.

Kedepan, PCNU berencana tetap melaksanakan kegiatan operasional di Madrasah Wahid Hasyim tersebut. Hal ini akan dilaksanakan secara bertahap.(karim/ltn)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button