PCNU Pati Tegaskan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU
Pcnupati.or.id -Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim, mengungkapkan bahwa belakangan ini banyak organisasi yang mengaku sebagai bagian dari NU. Namun, ia menegaskan bahwa terdapat 11 organisasi yang tidak termasuk dalam struktur atau perangkat Perkumpulan NU, berdasarkan Surat Edaran (SE) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025.
Adapun 11 entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang dimaksud adalah Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU), Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN), Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU), Perkumpulan Insyinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU), Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU) Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI), Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN), Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS), dan organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Dalam SE yang dikeluarkan PBNU, dijelaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Disebutkan pula, bahwa Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah Lembaga dan Badan Otonom sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16, 17 dan 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Dengan itu, sehubungan dengan pendirian entitas perkumpulan, organisasi dan/atau yayasan yang mengaku dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang semakin marak belakangan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa entitas organisasi sebagaimana disebutkan bukan merupakan organ struktural dan/atau bagian dari Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Kiai Yusuf Hasyim pun meminta agar seluruh struktur NU, lembaga, dan banom NU bisa mempedomani Surat Edaran PBNU.
“Sehingga jika ada entitas, kelompok, yayasan atau organisasi yang diluar lembaga resmi NU atau badan otonom NU yang mengatasnamakan NU atau menggunakan lambang dan logo NU, bisa ditegur,” jelas dia. (Angga/LTN).