Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Puasa dari Godaan Hiburan

Puasa dari Godaan Hiburan

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
  • visibility 316
  • comment 0 komentar

 

Oleh Hamidulloh Ibda*

 

Bulan Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga saat yang tepat untuk membersihkan hati, pikiran, dan kebiasaan sehari-hari. Salah satu fenomena modern yang kini banyak menyita waktu dan perhatian adalah kecanduan game online. Para santri, mahasiswa, hingga masyarakat umum, banyak yang terjerumus dalam dunia virtual hingga lupa akan kewajiban dan tanggung jawabnya. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena ini? Apakah berlebihan dalam bermain game bisa mengurangi keberkahan Ramadan?

 

Di tengah gempuran teknologi dan hiburan digital, tantangan terbesar bagi generasi milenial adalah bagaimana menjaga kekhusyukan ibadah puasa. Salah satu godaan yang paling sering menghampiri adalah kecanduan game online. Jika sekadar hiburan, semua orang butuh hiburan, dan tidak masalah. Namun masalahnya, ketika hiburan itu di bulan Ramadan justru menumbangkan akal sehat, merogeh banyak kocek, dan meruntuhkan substansi puasa, itu jelas tidak boleh dan kita harus berpuasa dalam arti menahannya. Begitu!

 

Game Online dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, setiap aktivitas manusia seharusnya membawa manfaat bagi dirinya dan lingkungannya. Rasulullah Saw bersabda: “Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 2317).

 

Game online sendiri pada dasarnya bukan sesuatu yang haram. Namun, ketika permainan tersebut mengganggu ibadah, menyebabkan kelalaian, atau bahkan menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain, maka sebaiknya dibatasi. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.” (QS. Al-‘Asr: 1-3).

 

Ayat ini mengingatkan kita bahwa waktu adalah sesuatu yang sangat berharga, dan manusia akan merugi jika tidak memanfaatkannya dengan baik. Jika game online lebih banyak membawa kemudharatan daripada manfaat, maka seyogianya seorang Muslim berusaha untuk mengendalikannya, apalagi di bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan.

 

Game online memiliki daya tarik yang kuat sehingga sering kali membuat seseorang lupa waktu. Banyak kejadian di mana seseorang menunda shalat karena terlalu asyik bermain. Padahal, shalat adalah tiang agama dan tidak seharusnya dikalahkan oleh urusan duniawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa meninggalkan kewajiban karena urusan dunia adalah tanda lemahnya iman.

 

Selain itu, terlalu banyak bermain game dapat membuat tubuh lelah dan mengantuk, sehingga seseorang kehilangan semangat dalam melaksanakan ibadah malam seperti shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan qiyamul lail. Padahal, di bulan Ramadan ini, setiap ibadah akan dilipatgandakan pahalanya.

 

Kitab-kitab kuning karya ulama Ahlussunnah Waljamaah juga banyak membahas tentang pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang sia-sia. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa di antara perkara yang dapat merusak hati adalah terlalu banyak bermain dan berhibur.

 

Ulama-ulama fikih juga berbeda pendapat mengenai hukum bermain game online. Ada yang memperbolehkan dengan syarat tidak berlebihan dan tidak melalaikan kewajiban agama, ada pula yang mengharamkan jika game tersebut mengandung unsur yang haram, seperti kekerasan, perjudian, atau pornografi.

 

Kita semua sepakat bahwa game online dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental. Terlalu lama bermain game dapat menyebabkan kelelahan mata, gangguan tidur, obesitas, hingga depresi. Selain itu, game online juga dapat menyebabkan kecanduan yang sulit diatasi.

 

Puasa dari Game Online

Puasa dari game online bukan berarti harus meninggalkan hiburan sepenuhnya, tetapi lebih kepada mengatur waktu agar tidak berlebihan. Kita bisa melakukan sejumlah strategi agar terhindari game online, atau setidaknya mengurangi lah. Pertama, membuat jadwal yang jelas. Tetapkan waktu khusus untuk bermain game, misalnya hanya setelah tarawih atau di waktu senggang yang tidak mengganggu ibadah.

 

Kedua, menjauhkan perangkat saat waktu ibadah. Saat waktu salat atau tilawah, letakkan ponsel atau komputer di tempat yang jauh agar tidak tergoda untuk bermain. Ketiga, mengurangi intensitas bermain. Secara Bertahap Jika sulit langsung berhenti, coba kurangi durasi bermain secara bertahap hingga akhirnya bisa mengontrol diri sepenuhnya.

 

Keempat, mencari teman yang mendukung. Bergabung dengan komunitas yang mendorong kebiasaan baik di bulan Ramadan, seperti kelompok kajian atau komunitas tilawah. Kelima, mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat. Ganti waktu bermain game dengan kegiatan yang lebih produktif, seperti membaca Al-Qur’an, mengikuti kajian online, atau membantu orang tua di rumah. Keenam, doa. Berdoalah kepada Allah SWT agar diberikan kekuatan untuk menjauhi segala bentuk godaan yang dapat merusak ibadah puasa kita.

 

Ramadan adalah bulan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan bulan untuk menghabiskan waktu dengan game online tanpa batas. Dengan mengendalikan diri dari kecanduan game, kita tidak hanya memperoleh manfaat di dunia, tetapi juga pahala dan keberkahan di akhirat.

 

Puasa dari game online adalah salah satu bentuk jihad melawan hawa nafsu. Dengan “berpuasa” dari game online, kita berharap dapat meraih keberkahan Ramadan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

 

Mari gunakan bulan yang suci ini untuk memperbaiki diri, menata kebiasaan, dan meraih kemuliaan. Sebagaimana pesan dalam kitab Ta’lim Muta’allim, seorang pencari ilmu harus mampu mengatur waktunya dengan baik agar tidak terbuang sia-sia. Semoga kita semua dapat menjalani Ramadan dengan penuh kesadaran dan manfaat. Aamiin.

 

*Dr. Hamidulloh Ibda, penulis lahir di Pati, dosen dan Wakil Rektor I Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung (2021-2025), Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah (2024-2029), reviewer 31 Jurnal Internasional terindeks Scopus, Editor Frontiers in Education terindeks Scopus Q1 (2023-sekarang), dan dapat dikunjungi di website Hamidullohibda.com.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Anggota Pelajar NU Wonosekar sekaligus Tentukan Ketua Baru

    Rapat Anggota Pelajar NU Wonosekar sekaligus Tentukan Ketua Baru

    • calendar_month Sen, 24 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Suasana Rapat Anggita dan Pembukaan Konferensi I IPNU-IPPNU Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong. GEMBONG – Pengurus Ranting IPNU IPPNU Wonosekar Gelar Rapat Anggota dan Konferensi I, pada Minggu (23/1). Dalam acara tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB yang bertempat di TK Mekar Sari Desa Wonosekar. Kegiatan tersebut juga serta dihadiri oleh pengurus serta anggota PR IPNU […]

  • Dosen Asal Pati Jadi Reviewer Jurnal Internasional Milik Florida Gulf Coast University Amerika Serikat dan JL4D Canada

    Dosen Asal Pati Jadi Reviewer Jurnal Internasional Milik Florida Gulf Coast University Amerika Serikat dan JL4D Canada

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Temanggung – Menjadi reviewer atau peninjau ahli di jurnal ilmiah menjadi tugas tambahan seorang dosen atau akademisi. Sebab, dosen hanya wajib melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan-pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Kalau menjadi editor atau reviewer di jurnal ilmiah, even kegiatan seminar, itu aslinya tugas tambahan dan nilai plus meski bisa integral […]

  • LPBI NU salurkan Air Bersih

    LPBI NU salurkan Air Bersih

    • calendar_month Jum, 20 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama menyalurkan Bantuan air bersih kepada warga yang mengalami kekeringan, meliputi kecamatan, Kayen, Sukolilo, Jakenan, Pucakwangi. Imam Rifa’i mengemukakan meskipun bantuan air bersih ini belum mencakup keseluruhan akan tetapi sedikit banyak sudah berusaha membantu, kami dari Pengurus LPBI NU akan berusaha semaksimal mungkin agar warga Nahdliyin […]

  • PCNU- PATI

    LAZISNU Pati Salurkan Bantuan Korban Banjir

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Margoyoso- PC Lazisnu Pati kembali menyalurkan bantuan untuk korban banjir yang ada di Kecamatan Margoyoso, Sabtu (13/8) lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di desa Tunjungrejo dan dihadiri oleh perwakilan pengurus dan tim managerial PC Lazisnu Pati, ketua Lazisnu Margoyoso, ketua MWC Margoyoso, dan perwakilan perangkat desa setempat. Niam Sutaman selaku ketua PC Lazisnu Pati mengatakan bahwa […]

  • 2000 Anggota Fatayat-Muslimat Pucakwangi Hadiri Rutinan

    2000 Anggota Fatayat-Muslimat Pucakwangi Hadiri Rutinan

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    PUCAKWANGI-Minggu (28/7) pagi Desa Sitimulyo Kecamatan Pucakwangi tiba-tiba menghijau. Ini bukan dikarenakan fenomena alam, namun karena sedikitnya 2000 anggota Fatayat-Muslimat hadir dalam acara rutin pertemuan triwulanan. Para pemgurus PAC Fatayat Pucakwangi sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Fatayat sebagai pembuka acara Ketua PAC Fatayat Pucakwangi, Umi Kalsun, S.Pd.I. menyatakan kegiatan triwulan ini merupakan agenda […]

  • PCNU-PATI

    PCNU Kabupaten Pati; Selenggarakan Bahtsul Masail Wakaf Uang

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Hingga saat ini fenomena wakaf uang di Indonesia relatif masih sangat minim. Dilaporkan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) pada tahun 2023, dari potensi nasional yang bisa mencapai Rp. 180 triliun baru terserap secara akumulatif sekitar Rp. 2,23 triliun, atau kurang dari 2%. Sejak dicanangkan pada tahun 2010 memang belum maksimal. Sebetulnya regulasi terkait zakat […]

expand_less