Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
  • visibility 298
  • comment 0 komentar
Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyah kepada undangan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peranan yang strategis dalam turut serta membangun NKRI khususnya dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat pedesaan adalah mayoritas warga NU, oleh karena itu ketika pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pemberdayaan desa, seluruh pengurus NU dan Banomnya juga harus ikut mengawal. 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Ali Munfaat, M.Pd yang menyampaikan bahwa meskipun PCNU Pati belum mendapatkan juklak teknis dan pedoman tentang Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun pengurus cabang menyambut baik instruksi dan edaran dari PBNU tersebut. “Kita sebagai organisasi yang secara struktural di bawah PWNU dan PBNU maka harus sami’na wa atho’na dengan kebijakan dan instruksi PBNU” lanjut pak Ali.  
Untuk memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa, disampaikan oleh Yusuf Hasyim, M.S.I selaku sekretaris PCNU Pati. Menguatkan apa yang disampaikan Rais Syuriyah dan Ketua tanfidziyah, Pak Yusuf menyamaikan latar belakang munculnya edaran PBNU antara lain bahwa pemerintah telah menertibkan Undang-undang  No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan  hanya akan membawa implikasi pada pelaksana Pemerintahan Desa saja, namun pda kehidupan masyarakat desa yang mayoritas warga Nahdlatul Ulama.
NU memandang pelaksanaan undang-undang no 6 tentang Desa sangat penting di jalankan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa. Undang-undang Desa ini merupakan peluang bagi masyarakat di pedesaan untuk memiliki tatalaksana pemerintah yang lebih baik dan mengantarkan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera,yang berbasis pada hak-hak ekonomi sosial dan budaya mereka.
Untuk itu, PBNU berharap agar jajaran organisasi NU mulai dari Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Majlis Wakil Cabang dan Pimpinan Ranting memberikan perhatian terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang desa tersebut melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Desa.
Ada 13 Point asas pengaturan Desa yaitu ; Rekognisi, Subsidaritas, Keberagaman, Kebersamaan, Kegotong Royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, Keberlanjutan. disamping itu juga ada 9 Tujuan dari Pengaturan Desa yaitu :
1.      Memberikan pengakuan dan pengormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya.
2.      Memberikan kejelasan status dan kepatian hukum atas Desa
3.      Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masayarakat desa
4.      Mendorong, prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5.      Membentuk pemerintahan Desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
6.      Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
7.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
8.      Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan nasional.
9.      Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Sebagaimana surat edaran dari PBNU untuk membentuk Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan kualifikasi seleksi Relawan Pendamping antara lain :
1.  Warga NU atau Pengurus NU;
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary

Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa. 
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi  Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
Untuk tindak lanjut program Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa ini PCNU Pati menunjuk ketua LAKPESDAM PCNU Pati (Shb. Ratna Andi Irawan, S.Pd.I) sebagai PIC (Person In Charge) yang akan mengawal pendampingan Desa  di Tingkat PCNU yang akan menjadi rantai kordinasi Tim Kerja Masyarakat Desa PBNU dalam Pendampingan Masyarakat Desa

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puisi-Puisi Melisa Yusrina

    Puisi-Puisi Melisa Yusrina

    • calendar_month Sab, 14 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

      Sepucuk Kata Untuk Rekanita   Keringatmu adalah semangat Lelahmu adalah cambuk kehidupan Langkahmu tanda perjuangan Pengabdianmu tanda cinta   Semua itu hanya untuk satu tujuan Untuk menyirnakan kegelepan Untuk tetap melanjutkan perjuangan sang panutan Mekar seribu bunga di taman Mekar cinta pada ikatan Sehat selalu rekanita tersayang Tetaplah belajar, berjuang, dan bertaqwa tanpa bosan. […]

  • Pasar. Photo by Falaq Lazuardi on Unsplash.

    Pasar

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Saya kembali lagi menulis parodi setelah sekian kali berhenti. Kalau di hitung satu bulan lebih saya tak menulis parodi yang menggelitik dan unik. Pada kesempatan kali ini saya akan menguraikan perihal pasar. Setelah kemarin teman saya bercerita tentang kondisi pasar, yang mana setiap orang berada di dalamnya mempunyai kepentingan berbeda-beda. […]

  • PCNU PATI. Ilustrasi THR. Photo by Christian Dubovan on Unsplash.

    THR

    • calendar_month Rab, 27 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Minggu terakhir menuju hari kemenangan saya sering bertanya pada diri saya sendiri, pada hati dan nurani juga saya tanyai. Mengapa setiap orang ketika akan datang hari kemenangan setelah satu bulan full di kekang. Selalu sibuk dan ributnya minta ampun, ada yang minta bagi bagi THR, ada pula yang berbagi rejeki, ada pula yang masih berfikir […]

  • Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Pada malam lebaran (ied al-fithri) sang suami berada di Jakarta, sedangkan sang istri dirumah (Pati, misal).   Pertanyaan : Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dalam masalah diatas ?   Jawaban :Suamilah yang wajib mengeluarkan zakat, kalau memang sang istri tidak melakukan hal-hal yang menyababkan nusyuz (purek : jawa).   Referensi : & Al-bâjûri, vol. […]

  • Membaca Peluang Usaha Ditengah Pandemi, PAC GP Ansor Winong Gelar Pelatihan Ternak Bebek

    Membaca Peluang Usaha Ditengah Pandemi, PAC GP Ansor Winong Gelar Pelatihan Ternak Bebek

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    WINONG – PAC GP Ansor Kecamatan Winong semalam (Sabtu, 15/08/2020) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Budidaya Bebek Hibrida, Peking dan Lokal di ikuti 35 orang dari Kader Ansor Banser Kecamatan Winong dan Masyarakat Umum. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dalam bidang peternakan Mohammad Sholahuddin yang merupakan Peternak bebek, Pelaku Usaha mulai dari pengadaan bibit, pemeliharaan, hingga pemasaran […]

  • LPBI NU : 10 Tangki Air Bersih Per Hari Masih Kurang

    LPBI NU : 10 Tangki Air Bersih Per Hari Masih Kurang

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    PATI-Lazisnu bersama dengan LPBI NU Cabang Pati akhir-akhir ini disibukkan dengan agenda bhakti sosial. Kekeringan yang melanda sebagian daerah di Kabupaten Pati membuat LPBI NU sebagai lembaga yang mengurus penanggulangan bencana harus turun tangan. Tercatat, puluhan desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Pati mengalami kekeringan. Saebagian besar desa tersebut berada di Kecamatan Pucakwangi, Kayen, […]

expand_less