Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
  • visibility 274
  • comment 0 komentar
Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyah kepada undangan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peranan yang strategis dalam turut serta membangun NKRI khususnya dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat pedesaan adalah mayoritas warga NU, oleh karena itu ketika pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pemberdayaan desa, seluruh pengurus NU dan Banomnya juga harus ikut mengawal. 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Ali Munfaat, M.Pd yang menyampaikan bahwa meskipun PCNU Pati belum mendapatkan juklak teknis dan pedoman tentang Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun pengurus cabang menyambut baik instruksi dan edaran dari PBNU tersebut. “Kita sebagai organisasi yang secara struktural di bawah PWNU dan PBNU maka harus sami’na wa atho’na dengan kebijakan dan instruksi PBNU” lanjut pak Ali.  
Untuk memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa, disampaikan oleh Yusuf Hasyim, M.S.I selaku sekretaris PCNU Pati. Menguatkan apa yang disampaikan Rais Syuriyah dan Ketua tanfidziyah, Pak Yusuf menyamaikan latar belakang munculnya edaran PBNU antara lain bahwa pemerintah telah menertibkan Undang-undang  No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan  hanya akan membawa implikasi pada pelaksana Pemerintahan Desa saja, namun pda kehidupan masyarakat desa yang mayoritas warga Nahdlatul Ulama.
NU memandang pelaksanaan undang-undang no 6 tentang Desa sangat penting di jalankan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa. Undang-undang Desa ini merupakan peluang bagi masyarakat di pedesaan untuk memiliki tatalaksana pemerintah yang lebih baik dan mengantarkan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera,yang berbasis pada hak-hak ekonomi sosial dan budaya mereka.
Untuk itu, PBNU berharap agar jajaran organisasi NU mulai dari Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Majlis Wakil Cabang dan Pimpinan Ranting memberikan perhatian terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang desa tersebut melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Desa.
Ada 13 Point asas pengaturan Desa yaitu ; Rekognisi, Subsidaritas, Keberagaman, Kebersamaan, Kegotong Royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, Keberlanjutan. disamping itu juga ada 9 Tujuan dari Pengaturan Desa yaitu :
1.      Memberikan pengakuan dan pengormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya.
2.      Memberikan kejelasan status dan kepatian hukum atas Desa
3.      Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masayarakat desa
4.      Mendorong, prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5.      Membentuk pemerintahan Desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
6.      Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
7.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
8.      Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan nasional.
9.      Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Sebagaimana surat edaran dari PBNU untuk membentuk Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan kualifikasi seleksi Relawan Pendamping antara lain :
1.  Warga NU atau Pengurus NU;
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary

Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa. 
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi  Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
Untuk tindak lanjut program Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa ini PCNU Pati menunjuk ketua LAKPESDAM PCNU Pati (Shb. Ratna Andi Irawan, S.Pd.I) sebagai PIC (Person In Charge) yang akan mengawal pendampingan Desa  di Tingkat PCNU yang akan menjadi rantai kordinasi Tim Kerja Masyarakat Desa PBNU dalam Pendampingan Masyarakat Desa

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Menjadi Perempuan; Itu Tak Mudah

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Mengapa hanya karena terlahir sebagai perempuan selalu dilemahkan? Mengapa ruang bicaranya selalu ditutup? Apakah dia tak berhak mendapatkan haknya sebagai manusia? Mengapa dan mengapa hal ini masih sering dan terus terjadi? Apakah jika perempuan mendapatkan haknya yang setara dengan laki-laki akan menimbulkan masalah? Dan segala pertanyaan lainnya. Saya akan bercerita perihal […]

  • PR IPNU IPPNU Desa Godo Winong Gelar Makesta

    PR IPNU IPPNU Desa Godo Winong Gelar Makesta

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    WINONG – PR IPPU IPPNU Desa Godo Kecamatan Winong Kemarin (Minggu, 09/08/2020) mengadakan masa kesetian anggota (MAKESTA) yang dilaksanakan di Yayasan Miftahul Huda desa Godo. Acara dilaksanakan selama 2 hari kemarin (8-9/08/2020) ini di ikuti oleh anggota IPNU IPPNU Desa Godo dan anggota IPNU IPPNU dari sekitar dan dihadiri oleh pengurus PAC IPNU IPPNU Winong dan […]

  • Ansor Pati Komitmen Kawal Pilkada Damai 

    Ansor Pati Komitmen Kawal Pilkada Damai 

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

      PATI – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati Abdullah Syafiq menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen mengawal Pilkada damai. Penegasan tersebut disampaikan saat Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PC GP Ansor Pati di Hotel Safin, Rabu (25/9/2024). Muskercab digelar dengan mengundang jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor se-Kabupaten Pati. Di dalamnya termasuk jajaran […]

  • LTN NU PATI DAMPINGI PESANTREN MEMBUAT BLOG

    LTN NU PATI DAMPINGI PESANTREN MEMBUAT BLOG

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Margoyoso- (04/11/15) Pasca Kegiatan Diskusi Jihad Cyber dan pelatihan pembuatan blog di SMK Cordova Margoyoso yang diadakan LTN NU dan Lakpesdam. Tim dari LTN NU Pati melakukan pendampingan terhadap pesantren-pesantren yang serius menindaklanjutinya. Salah satunya adalah pesantren An-Nur Sucen Terangkil, Pesantren Mabdaul Huda Buludana Maroyoso, dan Pesantren Ar-Raudoh Kajen, dan Ponpes Shofa Azzahro Gembong. Menurut […]

  • Sakoma Jepara Wakili Perkemahan di Cibubur

    Sakoma Jepara Wakili Perkemahan di Cibubur

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Cibubur – Ajang perkemahan Pramuka Madrasah Nasional di Cibubur, Jakarta Selatan, diramaikan oleh perwakilan se Indonesiai. Dalam kegiatan itu, regu Penggalang Putra Jawa Tengah yang diwakili oleh Anggota Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU Jepara mengikuti Kemah Pramuka Madrasah Nasional di Bumi Berkemahan Cibubur Jakarta Selatan pada 17 – 22 November 2024. Hal itu diungkapkan Ketua […]

  • NU dan Pesantren Sebagai Embrio Pendidikan Nasional

    NU dan Pesantren Sebagai Embrio Pendidikan Nasional

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

     Oleh : Siswanto* Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU) telah berperan serta dalam bidang pendidikan. Bahkan sejak kelahirannya pada tahun 1926 organisasi tersebut sangat memperhatikan pendidikan terutama keberadaan  pesantren. Dalam Anggaran Dasarnya (1927) maupun dalam Statutent Nahdlatoel Oelama (1927) dinyatakan, bahwa bidang garapan NU untuk mencerdaskan sumber daya manusia dengan membantu pembangunan  […]

expand_less