Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
  • visibility 220
  • comment 0 komentar
Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyah kepada undangan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peranan yang strategis dalam turut serta membangun NKRI khususnya dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat pedesaan adalah mayoritas warga NU, oleh karena itu ketika pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pemberdayaan desa, seluruh pengurus NU dan Banomnya juga harus ikut mengawal. 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Ali Munfaat, M.Pd yang menyampaikan bahwa meskipun PCNU Pati belum mendapatkan juklak teknis dan pedoman tentang Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun pengurus cabang menyambut baik instruksi dan edaran dari PBNU tersebut. “Kita sebagai organisasi yang secara struktural di bawah PWNU dan PBNU maka harus sami’na wa atho’na dengan kebijakan dan instruksi PBNU” lanjut pak Ali.  
Untuk memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa, disampaikan oleh Yusuf Hasyim, M.S.I selaku sekretaris PCNU Pati. Menguatkan apa yang disampaikan Rais Syuriyah dan Ketua tanfidziyah, Pak Yusuf menyamaikan latar belakang munculnya edaran PBNU antara lain bahwa pemerintah telah menertibkan Undang-undang  No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan  hanya akan membawa implikasi pada pelaksana Pemerintahan Desa saja, namun pda kehidupan masyarakat desa yang mayoritas warga Nahdlatul Ulama.
NU memandang pelaksanaan undang-undang no 6 tentang Desa sangat penting di jalankan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa. Undang-undang Desa ini merupakan peluang bagi masyarakat di pedesaan untuk memiliki tatalaksana pemerintah yang lebih baik dan mengantarkan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera,yang berbasis pada hak-hak ekonomi sosial dan budaya mereka.
Untuk itu, PBNU berharap agar jajaran organisasi NU mulai dari Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Majlis Wakil Cabang dan Pimpinan Ranting memberikan perhatian terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang desa tersebut melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Desa.
Ada 13 Point asas pengaturan Desa yaitu ; Rekognisi, Subsidaritas, Keberagaman, Kebersamaan, Kegotong Royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, Keberlanjutan. disamping itu juga ada 9 Tujuan dari Pengaturan Desa yaitu :
1.      Memberikan pengakuan dan pengormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya.
2.      Memberikan kejelasan status dan kepatian hukum atas Desa
3.      Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masayarakat desa
4.      Mendorong, prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5.      Membentuk pemerintahan Desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
6.      Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
7.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
8.      Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan nasional.
9.      Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Sebagaimana surat edaran dari PBNU untuk membentuk Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan kualifikasi seleksi Relawan Pendamping antara lain :
1.  Warga NU atau Pengurus NU;
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary

Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa. 
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi  Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
Untuk tindak lanjut program Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa ini PCNU Pati menunjuk ketua LAKPESDAM PCNU Pati (Shb. Ratna Andi Irawan, S.Pd.I) sebagai PIC (Person In Charge) yang akan mengawal pendampingan Desa  di Tingkat PCNU yang akan menjadi rantai kordinasi Tim Kerja Masyarakat Desa PBNU dalam Pendampingan Masyarakat Desa

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    PD PGMI Jateng-DIY Kaji Tugas Akhir Skripsi dan Nonskripsi

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Yogyakarta – Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Koordinator Wilayah VIII Jawa Tengah dan DIY menggelar Diskusi Pendidikan bertajuk “Tugas Akhir: Skripsi atau Nonskripsi? (Kebijakan, Implementasi, Kelebihan dan Kekurangan)” dengan narasumber dosen PGMI FITK UIN Walisongo Semarang, Hj. Zulaikhah, M.Ag., M.Pd., pada Selasa (23/4/2024) secara daring. Dalam kesempatan itu, Ketua PD PGMI Korwil […]

  • Muskerwil-VI BEM PTNU Jateng-DIY Dibuka Hari Ini

    Muskerwil-VI BEM PTNU Jateng-DIY Dibuka Hari Ini

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    PURWOREJO-Pagi tadi, Jumat (2/8) Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi NU se-Jawa Tengah dan DIY menggelar Musyawarah Kerja Wilayah-VI (Muslerwil). Kegiatan yang remcananya berlangsung hingga Minggu (4/8) ini menghadirkan tokoh-tokoh nasional. Sebut saja KH. Ahmad Chalwani (Wakil Rois Syuriyah PW-NU Jawa tengah), Taj Yasin (Wakil Gubernur Jawa Tengah), Abdul Kadir Karding (Anggota DPR RI), Dr. […]

  • PWNU Jateng Gelar Bahtsul Masaail di Kajen

    PWNU Jateng Gelar Bahtsul Masaail di Kajen

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menggelar Bahtsul Masail pada Senin (11/11) di Pesantren Maslakul Huda Kajen Margoyoso Pati diasuh oleh KH. Abdul Ghoffarrozien, M.Ed. Bahtsul Masail ini diadakan untuk menjawab pemasalahan yang berkembang di masyarakat tetapi belum ada dasar hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadis. K.H. Taj Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah memberikan sambutan […]

  • PCNU-PATI Photo by Bimbingan Islam

    Buku yang Memilih Aku

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Ada seorang petinju yang dihukum seumur hidup, karena dituduh membunuh beberapa orang secara brutal. Meski hal itu tidak terbukti, karena tidak ada bukti yang mengarah ke dirinya. Satu-satunya yang menguatkan dia bersalah adalah kesaksian beberapa orang. Dan rupanya itu adalah kesaksian palsu, karena di bawah ancaman. Maka dijebloskanlah si petinju itu […]

  • Mobil Layanan Ummat PCNU Resmi Dilaunching

    Mobil Layanan Ummat PCNU Resmi Dilaunching

    • calendar_month Sab, 23 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Launching mobil layanan ummat PCNU Pati PATI – Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati telah meluncurkan satu Ambulans dan tujuh Mobil Layanan Umat. Peresmian sejumlah mobil tersebut dilaksanakan di halaman kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Jumat (22/10) siang.  Launching kendaraan yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional itu dihadiri oleh Sekda Jumani, Kapolres Pati AKBP Christian […]

  • PCNU-PATI

    MWCNU Trangkil Luncurkan Mobil Layanan Umat

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id- TRANGKIL – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Trangkil meluncurkan Mobil Layanan Umat (MLU) di Kantor MWC setempat, Sabtu (4/4/2023).  Launching ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua PCNU Pati, KH. Yusuf Hasyim. Dilanjutkan dengan penyiraman air kembang oleh Ketua Tanfidziah KH. Sya’roni dan Rais Syuriah MWCNU Trangkil KH Badrudin Syatibi. Ketua Lazisnu MWCNU […]

expand_less