Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
  • visibility 297
  • comment 0 komentar
Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyah kepada undangan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peranan yang strategis dalam turut serta membangun NKRI khususnya dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat pedesaan adalah mayoritas warga NU, oleh karena itu ketika pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pemberdayaan desa, seluruh pengurus NU dan Banomnya juga harus ikut mengawal. 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Ali Munfaat, M.Pd yang menyampaikan bahwa meskipun PCNU Pati belum mendapatkan juklak teknis dan pedoman tentang Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun pengurus cabang menyambut baik instruksi dan edaran dari PBNU tersebut. “Kita sebagai organisasi yang secara struktural di bawah PWNU dan PBNU maka harus sami’na wa atho’na dengan kebijakan dan instruksi PBNU” lanjut pak Ali.  
Untuk memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa, disampaikan oleh Yusuf Hasyim, M.S.I selaku sekretaris PCNU Pati. Menguatkan apa yang disampaikan Rais Syuriyah dan Ketua tanfidziyah, Pak Yusuf menyamaikan latar belakang munculnya edaran PBNU antara lain bahwa pemerintah telah menertibkan Undang-undang  No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan  hanya akan membawa implikasi pada pelaksana Pemerintahan Desa saja, namun pda kehidupan masyarakat desa yang mayoritas warga Nahdlatul Ulama.
NU memandang pelaksanaan undang-undang no 6 tentang Desa sangat penting di jalankan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa. Undang-undang Desa ini merupakan peluang bagi masyarakat di pedesaan untuk memiliki tatalaksana pemerintah yang lebih baik dan mengantarkan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera,yang berbasis pada hak-hak ekonomi sosial dan budaya mereka.
Untuk itu, PBNU berharap agar jajaran organisasi NU mulai dari Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Majlis Wakil Cabang dan Pimpinan Ranting memberikan perhatian terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang desa tersebut melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Desa.
Ada 13 Point asas pengaturan Desa yaitu ; Rekognisi, Subsidaritas, Keberagaman, Kebersamaan, Kegotong Royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, Keberlanjutan. disamping itu juga ada 9 Tujuan dari Pengaturan Desa yaitu :
1.      Memberikan pengakuan dan pengormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya.
2.      Memberikan kejelasan status dan kepatian hukum atas Desa
3.      Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masayarakat desa
4.      Mendorong, prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5.      Membentuk pemerintahan Desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
6.      Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
7.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
8.      Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan nasional.
9.      Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Sebagaimana surat edaran dari PBNU untuk membentuk Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan kualifikasi seleksi Relawan Pendamping antara lain :
1.  Warga NU atau Pengurus NU;
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary

Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa. 
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi  Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
Untuk tindak lanjut program Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa ini PCNU Pati menunjuk ketua LAKPESDAM PCNU Pati (Shb. Ratna Andi Irawan, S.Pd.I) sebagai PIC (Person In Charge) yang akan mengawal pendampingan Desa  di Tingkat PCNU yang akan menjadi rantai kordinasi Tim Kerja Masyarakat Desa PBNU dalam Pendampingan Masyarakat Desa

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenang Mbah Moen, Santri PAATQ Gelar Shalat Ghaib

    Kenang Mbah Moen, Santri PAATQ Gelar Shalat Ghaib

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    GEMBONG-Ribuan Santri Ponpes Anak-Anak Tahfidhul Qur’an (PPATQ) Raudlatul Falah Bermi Gembong menggelar shalat ghaib. Shalat ghaib kali ini ditujukan untuk KH. Maimun Zubair yang tutup usia di Makkah Selasa (6/8) pagi waktu setempat. Sholat ghaib bersama di PPATQ Raudlatul Falah Bermi yang diikuti oleh santri PPATQ Shola ghoib yang diikuti oleh segenap santru dan asatidz […]

  • PMII Syekh Mutamakkin Warnai WCD di Tunggulsari

    PMII Syekh Mutamakkin Warnai WCD di Tunggulsari

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    TAYU-World Cleanup Day (WCD) merupakan agenda bersih-bersih yang dilakukan di setiap tanggal 21 September di seluruh dunia. Dalam meramaikan agenda ini, Pemprov Jawa Tengah membentuk even Jateng Kudu Resik yang tersebar hampir di seluruh wilayah Jateng. Para Kader PMII Syekh Mutamakkin berpose bersama para relawan WCD Jateng Kudu Resik usai melaksanakan bersih-bersih masal di Jalan […]

  • 2000 Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Bulumanis Kidul

    2000 Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Bulumanis Kidul

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Seorang mahasiswa sedang menanam bibit mangrove di bibir antai Bulumanis Kidul PATI-Kabupaten Pati memiliki pantai sepanjang 60 kilometer yang membentang dari wilayah Kecamatan Dukuhseti hingga Batangan. Namun demikian, masih terdapat beberapa titik  lokasi yang perlu diperhatikan karena masih banyak kawasan pesisir yang rusak akibat abrasi serta akresi. Salah satu upaya pelestarian di kawasan yang telah […]

  • Faizal Assegaf Dilaporkan LBH Ansor Pati ke Polisi, Buntut Cuitannya di Twitter

    Faizal Assegaf Dilaporkan LBH Ansor Pati ke Polisi, Buntut Cuitannya di Twitter

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Cuitan Faizal Assegaf di akun Twitternya @faizalassegaf, kini berbuntut panjang. Postingan yang dia lakukan beberapa waktu lalu dinilai mengandung penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Adapun cuitan @faizalassegaf yang dinilai mengandung hinaan yakni pada postingan 27 Oktober 2022 lalu, yang berbunyi sebagai berikut. “Lebih […]

  • PCNU-PATI

    Puasa dari Media Sosial

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Di era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Entah sekadar untuk berinteraksi dengan teman, mendapatkan informasi terkini, atau mengungkapkan pendapat, platform-platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya telah menjadi tempat utama bagi jutaan orang di seluruh dunia. Namun, bagaimana puasa, sebuah praktik […]

  • PCNU-PATI

    Lazisnu – Artha Mas Abadi Tasyarufkan Zakat Produktif

    • calendar_month Sab, 17 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – PC Lazisnu Pati menghadiri kerjasama dengan BPRS Artha Mas Abadi dalam hal pentasyarufan zakat produktif, kamis (15/12). Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh dewan pakar BPRS Artha Mas Abadi Ahmad Dimyati dan Ghufron Halim serta perwakilan PC Lazisnu Pati. Selain petinggi kedua instansi, kegiatan yang dilaksanakan di kantor BPRS Artha Mas Abadi tersebut turut […]

expand_less