Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyah kepada undangan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peranan yang strategis dalam turut serta membangun NKRI khususnya dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat pedesaan adalah mayoritas warga NU, oleh karena itu ketika pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pemberdayaan desa, seluruh pengurus NU dan Banomnya juga harus ikut mengawal. 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Ali Munfaat, M.Pd yang menyampaikan bahwa meskipun PCNU Pati belum mendapatkan juklak teknis dan pedoman tentang Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun pengurus cabang menyambut baik instruksi dan edaran dari PBNU tersebut. “Kita sebagai organisasi yang secara struktural di bawah PWNU dan PBNU maka harus sami’na wa atho’na dengan kebijakan dan instruksi PBNU” lanjut pak Ali.  
Untuk memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa, disampaikan oleh Yusuf Hasyim, M.S.I selaku sekretaris PCNU Pati. Menguatkan apa yang disampaikan Rais Syuriyah dan Ketua tanfidziyah, Pak Yusuf menyamaikan latar belakang munculnya edaran PBNU antara lain bahwa pemerintah telah menertibkan Undang-undang  No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan  hanya akan membawa implikasi pada pelaksana Pemerintahan Desa saja, namun pda kehidupan masyarakat desa yang mayoritas warga Nahdlatul Ulama.
NU memandang pelaksanaan undang-undang no 6 tentang Desa sangat penting di jalankan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa. Undang-undang Desa ini merupakan peluang bagi masyarakat di pedesaan untuk memiliki tatalaksana pemerintah yang lebih baik dan mengantarkan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera,yang berbasis pada hak-hak ekonomi sosial dan budaya mereka.
Untuk itu, PBNU berharap agar jajaran organisasi NU mulai dari Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Majlis Wakil Cabang dan Pimpinan Ranting memberikan perhatian terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang desa tersebut melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Desa.
Ada 13 Point asas pengaturan Desa yaitu ; Rekognisi, Subsidaritas, Keberagaman, Kebersamaan, Kegotong Royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, Keberlanjutan. disamping itu juga ada 9 Tujuan dari Pengaturan Desa yaitu :
1.      Memberikan pengakuan dan pengormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya.
2.      Memberikan kejelasan status dan kepatian hukum atas Desa
3.      Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masayarakat desa
4.      Mendorong, prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5.      Membentuk pemerintahan Desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
6.      Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
7.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
8.      Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan nasional.
9.      Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Sebagaimana surat edaran dari PBNU untuk membentuk Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan kualifikasi seleksi Relawan Pendamping antara lain :
1.  Warga NU atau Pengurus NU;
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary

Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa. 
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi  Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
Untuk tindak lanjut program Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa ini PCNU Pati menunjuk ketua LAKPESDAM PCNU Pati (Shb. Ratna Andi Irawan, S.Pd.I) sebagai PIC (Person In Charge) yang akan mengawal pendampingan Desa  di Tingkat PCNU yang akan menjadi rantai kordinasi Tim Kerja Masyarakat Desa PBNU dalam Pendampingan Masyarakat Desa

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Mengenalkan Sikap Consent Ke Anak

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Konsep consent memiliki arti pemberian persetujuan tanpa sebuah paksaan. Hal ini sangat penting kita terapkan dalam keseharian berkehidupan. Tanpa adanya sebuah persetujuan, maka akan menimbulkan berbagai masalah dan kerusakan. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, sebaiknya kita terbiasa dan membiasakan diri meminta izin dalam hal apapun. Bukan hanya soal yang berkaitan dengan seksual […]

  • Madrasah Mazro’atul Ulum Tumbangkan 2 Ekor Sapi

    Madrasah Mazro’atul Ulum Tumbangkan 2 Ekor Sapi

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA-Madrasah Mazro’atul Ulum, Suwaduk, Wedarijaksa menggelar qurban bersama pendidik dan murid. Penyembelihan hewan qurban dilakukan di belakang Madrasah Senin (12/8) pagi tadi. Beberapa dewan guru dibantu masyarakat sedang mengurus daging qurban Tak tanggung-tanggung, dua ekor sapi dipotong untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar, guru dan juga peserta didik. Beberapa orang guru terjun langsung mengurus sapi yang […]

  • Mbah Maimun Zubair Wafat di Makkah

    Mbah Maimun Zubair Wafat di Makkah

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Innalillahi wainnailaihi raiji’un, Mbah Moen, KH. Maimun Zubair wafat di Makkah. Ulama kharismatik asal Sarang Rembang yang juga menjabat sebagai Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dikabarkan wafat disela-sela menunaikan ibadah haji di Makkah. Sebagaimana NU Pati lansir dari situs NU Online, kabar meninggalnya Mbah Moen (panggilan KH. Maimun Zubair) datang dari Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah […]

  • PCNU - PATI Photo by Dollar Gill

    Ustadz Macho

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Syakur dan Romli tergopoh-gopoh menuju ndalem. Lalu mereka keluar dengan membawa satu buah koper, dua  tas ransel milik Lora-nya dan tiga kardus dari Bu Nyai Haniva ke dalam bagasi mobil. Setelah memastikan beres mereka undur diri dan kembali berkutat pada pekerjaannya di dalam dapur. Tak berapa lama Farhan dan Habib muncul. Mereka berjalan beriringan menuju […]

  • Makesta IPNU/IPPNU Sumur Tekankan Wawasan Kebangsaan

    Makesta IPNU/IPPNU Sumur Tekankan Wawasan Kebangsaan

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    CLUWAK-Sebanyak 67 anggota IPNU-IPPNU Ranting Desa Sumur, Cluwak  mengikuti kegiatan Makesta (masa kesetiaan anggota), Senin 12 Agustus sampai Selasa 13 Agustus 2019.  Acara yang diadakan di gedung muslimat NU desa Sumur ini menghadirkan instruktur dari IPNU-IPPNU cabang Pati. Pembukaan Makesta IPNU-IPPNU Desa Sumur Kecamatan Cluwak Dalam acara pembukaan, hadir pengurus ranting NU, muslimat, fatayat dan […]

  • PCNU-PATI

    Remaja Diajak Menghindari Menikah di Usia Muda

    • calendar_month Ming, 7 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI-Kasus pembunuhan bayi oleh ayahnya sendiri di Pati menjadi perhatian publik. Banyak pihak menyebut, tindakan tega tersebut tak lepas dari dampak pernikahan dini. Masyarakat perlu belajar dari kasus tersebut untuk menghindari pernikahan di usia muda.  Demikian disampaikan aktivis perempuan Farida Farichah saat berada di Pati, akhir pekan lalu. Menurutnya, kematangan pola pikir dan mental […]

expand_less