Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
  • visibility 295
  • comment 0 komentar
Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyah kepada undangan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peranan yang strategis dalam turut serta membangun NKRI khususnya dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat pedesaan adalah mayoritas warga NU, oleh karena itu ketika pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pemberdayaan desa, seluruh pengurus NU dan Banomnya juga harus ikut mengawal. 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Ali Munfaat, M.Pd yang menyampaikan bahwa meskipun PCNU Pati belum mendapatkan juklak teknis dan pedoman tentang Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun pengurus cabang menyambut baik instruksi dan edaran dari PBNU tersebut. “Kita sebagai organisasi yang secara struktural di bawah PWNU dan PBNU maka harus sami’na wa atho’na dengan kebijakan dan instruksi PBNU” lanjut pak Ali.  
Untuk memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa, disampaikan oleh Yusuf Hasyim, M.S.I selaku sekretaris PCNU Pati. Menguatkan apa yang disampaikan Rais Syuriyah dan Ketua tanfidziyah, Pak Yusuf menyamaikan latar belakang munculnya edaran PBNU antara lain bahwa pemerintah telah menertibkan Undang-undang  No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan  hanya akan membawa implikasi pada pelaksana Pemerintahan Desa saja, namun pda kehidupan masyarakat desa yang mayoritas warga Nahdlatul Ulama.
NU memandang pelaksanaan undang-undang no 6 tentang Desa sangat penting di jalankan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa. Undang-undang Desa ini merupakan peluang bagi masyarakat di pedesaan untuk memiliki tatalaksana pemerintah yang lebih baik dan mengantarkan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera,yang berbasis pada hak-hak ekonomi sosial dan budaya mereka.
Untuk itu, PBNU berharap agar jajaran organisasi NU mulai dari Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Majlis Wakil Cabang dan Pimpinan Ranting memberikan perhatian terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang desa tersebut melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Desa.
Ada 13 Point asas pengaturan Desa yaitu ; Rekognisi, Subsidaritas, Keberagaman, Kebersamaan, Kegotong Royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, Keberlanjutan. disamping itu juga ada 9 Tujuan dari Pengaturan Desa yaitu :
1.      Memberikan pengakuan dan pengormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya.
2.      Memberikan kejelasan status dan kepatian hukum atas Desa
3.      Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masayarakat desa
4.      Mendorong, prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5.      Membentuk pemerintahan Desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
6.      Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
7.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
8.      Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan nasional.
9.      Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Sebagaimana surat edaran dari PBNU untuk membentuk Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan kualifikasi seleksi Relawan Pendamping antara lain :
1.  Warga NU atau Pengurus NU;
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary

Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa. 
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi  Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
Untuk tindak lanjut program Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa ini PCNU Pati menunjuk ketua LAKPESDAM PCNU Pati (Shb. Ratna Andi Irawan, S.Pd.I) sebagai PIC (Person In Charge) yang akan mengawal pendampingan Desa  di Tingkat PCNU yang akan menjadi rantai kordinasi Tim Kerja Masyarakat Desa PBNU dalam Pendampingan Masyarakat Desa

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembina Ranting Panggungroyom Sebut IPNU IPPNU untuk Semua Kalangan

    Pembina Ranting Panggungroyom Sebut IPNU IPPNU untuk Semua Kalangan

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA – Pembina PIMPINAN Ranting Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PR IPNU IPPNU) Desa Panggungroyom, Nur Aziz mengungkapkan, bahwa organisasi Pelajar NU ini dapat diikuti oleh semua kalangan. Hal ini disampaikannya dalam acara yasinan rutinan dan sosialisasi PR IPNU IPPNU Desa Panggungroyom di Musala Sanilil Huda, Minggu (27/3/2022). “Kita disini ipnu […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Lailatulqadar dalam Teori Habituasi

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.677
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Lailatulqadar ( لَيْلَةِ الْقَدْرِ) atau biasa ditulis Lailatul Qadar sudah sering saya tulis. Saya mendata yaitu Lailatul Qadar: Momentum Perubahan (Koran Wawasan, 2013), Membongkar Matematika Lailatul Qadar (Alif.id, 2018), Misteri Lailatul Qadar (Pcnupati.or.id, 2024), Kapan Terjadinya Lailatul Qadar? (2025), Ramadan: Bulan Matematika dan Cinta (Inisnu.ac.id, 2016). Dari tulisan-tulisan ini, sudah banyak perspektif yang saya ketik sejak […]

  • Lazisnu Kayen Kian Mantab, Siap Lakukan Pelatihan Besok

    Lazisnu Kayen Kian Mantab, Siap Lakukan Pelatihan Besok

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Rapat koordinasi Lazisnu Kayen bersama MWC NU. Mereka sepakat melaksanakan pelatihan dan pelantikan Upzisnu ranting minggu ini. KAYEN – Pengurus LAZISNU Kecamatan Kayen melaksanakan rapat koordinasi guna membahas pelantikan dan pelatihan Upzisnu ranting Se-Kecamatan Kayen. Rakor tersebut dilaksanakan Senin (20/9) kemarin.  Selain melibatkan pengurus Upzisnu, para pengurus harian MWC NU Kayen juga terlibat dalam Rakor […]

  • PCNU-PATI Photo by Nati Melnychuk

    Relasi Aman Tanpa Penundukan

    • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Kembali menulis soal perempuan. Beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah postingan dari pegiat dan aktivis gender ternama diakun sosial medianya. Ia menuliskan sebuah tanggapan atas sebuah cuitan seorang pria. Bukan cuitan, namun lebih tepatnya tentang curahan hati perihal hubungan dengan pasangannya. Pria ini menuliskan sebuah kalimat unek-unek tentang dirinya yang tak […]

  • Video Joget-Joget dalam Haflah Akhirussanah Ternyata Bukan di Pati

    Video Joget-Joget dalam Haflah Akhirussanah Ternyata Bukan di Pati

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.277
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya sekelompok perempuan mengenakan pakaian drumband yang tengah joget-joget di atas panggung dalam acara Haflah Akhirussanah. Dalam video itu dinarasikan bahwa drumband bermama Mahadewa pentas dalam acara Haflah Akhirussanah di Madrasah Diniyah I’anatut Thalibin Pati Jawa Tengah. Postingan tersebut menuai beragam tanggapan warganet. Sebab kostum […]

  • PCNU-PATI

    Nilai Pijakan Pemikiran Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 3 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto Kiai Sahal Mahfudh merupakan salah satu tokoh pemikir kontemporer yang produktif dalam berkarya. Selain itu juga beliau merupakan penggagas lahirnya fikih sosial dan juga seorang mujtahid. Munculnya fikih sosial yang digagas oleh Kiai Sahal merupakan angin segar bagi pembaruan fikih pesantren supaya menjadi rasional, kontekstual, konseptual, dan tidak ketinggalan zaman dengan dunia global. […]

expand_less