Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
  • visibility 228
  • comment 0 komentar
Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyah kepada undangan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peranan yang strategis dalam turut serta membangun NKRI khususnya dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat pedesaan adalah mayoritas warga NU, oleh karena itu ketika pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pemberdayaan desa, seluruh pengurus NU dan Banomnya juga harus ikut mengawal. 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Ali Munfaat, M.Pd yang menyampaikan bahwa meskipun PCNU Pati belum mendapatkan juklak teknis dan pedoman tentang Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun pengurus cabang menyambut baik instruksi dan edaran dari PBNU tersebut. “Kita sebagai organisasi yang secara struktural di bawah PWNU dan PBNU maka harus sami’na wa atho’na dengan kebijakan dan instruksi PBNU” lanjut pak Ali.  
Untuk memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa, disampaikan oleh Yusuf Hasyim, M.S.I selaku sekretaris PCNU Pati. Menguatkan apa yang disampaikan Rais Syuriyah dan Ketua tanfidziyah, Pak Yusuf menyamaikan latar belakang munculnya edaran PBNU antara lain bahwa pemerintah telah menertibkan Undang-undang  No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan  hanya akan membawa implikasi pada pelaksana Pemerintahan Desa saja, namun pda kehidupan masyarakat desa yang mayoritas warga Nahdlatul Ulama.
NU memandang pelaksanaan undang-undang no 6 tentang Desa sangat penting di jalankan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa. Undang-undang Desa ini merupakan peluang bagi masyarakat di pedesaan untuk memiliki tatalaksana pemerintah yang lebih baik dan mengantarkan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera,yang berbasis pada hak-hak ekonomi sosial dan budaya mereka.
Untuk itu, PBNU berharap agar jajaran organisasi NU mulai dari Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Majlis Wakil Cabang dan Pimpinan Ranting memberikan perhatian terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang desa tersebut melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Desa.
Ada 13 Point asas pengaturan Desa yaitu ; Rekognisi, Subsidaritas, Keberagaman, Kebersamaan, Kegotong Royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, Keberlanjutan. disamping itu juga ada 9 Tujuan dari Pengaturan Desa yaitu :
1.      Memberikan pengakuan dan pengormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya.
2.      Memberikan kejelasan status dan kepatian hukum atas Desa
3.      Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masayarakat desa
4.      Mendorong, prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5.      Membentuk pemerintahan Desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
6.      Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
7.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
8.      Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan nasional.
9.      Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Sebagaimana surat edaran dari PBNU untuk membentuk Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan kualifikasi seleksi Relawan Pendamping antara lain :
1.  Warga NU atau Pengurus NU;
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary

Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa. 
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi  Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
Untuk tindak lanjut program Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa ini PCNU Pati menunjuk ketua LAKPESDAM PCNU Pati (Shb. Ratna Andi Irawan, S.Pd.I) sebagai PIC (Person In Charge) yang akan mengawal pendampingan Desa  di Tingkat PCNU yang akan menjadi rantai kordinasi Tim Kerja Masyarakat Desa PBNU dalam Pendampingan Masyarakat Desa

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 206 Mahasiswa Akan Dilepas untuk Mengabdi Kepada Masyarakat

    206 Mahasiswa Akan Dilepas untuk Mengabdi Kepada Masyarakat

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    PATI-Pengabdian merupakan salah satu tugas utama mahasiswa. Sebab, mahasiswa tidak hanya berkecimpung di dunia akademik saja nantinya. Sebagai agen perubahan, skill bersosialisasi wajib dimiliki oleh segenap mahasiswa guna menyerap aspirasi dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. Pembekalan KKN Mahasiswa di Aula lantai 2 IPMAFA  Oleh sebab itu, pengabdian masyarakat perlu dilakukan sebagai […]

  • MAMU Ngerang Salurkan Air Bersih

    MAMU Ngerang Salurkan Air Bersih

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    TAMBAKROMO-Kekeringan yang melanda beberapa daerah di Kabupaten Pati menyebabkan terhambatnya aktivitas masyarakat. Pasalnya, air sebagai salah kebutuhan vital sulit di dapat. Akhirnya, kegiatan-kegiatan seperti bercocok tanam hingga makan dan minum menuai kendala. Diatribusi air bersih di RW 1 Desa Ngerang, Kecamatan Tambakromo, Pati oleh MA Miftahul Ulum, Ngerang, Mingu (22/9) Menyikapi hal ini, banyak organisasi […]

  • BIN Bersama NU Pati Gelar Sosialisasi Kebiasaan Baru

    BIN Bersama NU Pati Gelar Sosialisasi Kebiasaan Baru

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Tim Velox BIN sedang memaparkab materi edukasi kebiasaan baru di aula lantai tiga PCNU Pati, Jumat (17/9) pagi tadi. PATI – Tim Velox Badan Intelejen Negara (BIN) menggelar kegiatan sosialisasi terkait edukasi adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19. Kali ini mereka menggandeng NU Pati sebagai mitra.  Berlokasi di aula PCNU Kabupaten Pati, Jumat, (17/09), […]

  • UPZIS MWCNU Tayu Studi Tiru ke Ranting Bae Kudus, Pelajari Pengelolaan Kaleng INUK

    UPZIS MWCNU Tayu Studi Tiru ke Ranting Bae Kudus, Pelajari Pengelolaan Kaleng INUK

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.879
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) MWCNU Tayu Pati, melaksanakan kegiatan studi tiru ke UPZIS Ranting Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Ahad (4/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam kegiatan itu, rombongan disambut hangat oleh jajaran pengurus UPZIS Ranting Bae bersama pengurus […]

  • Puncak Acara Haul Mbah Ronggo Kusumo Jatuh Kamis (10/10)

    Puncak Acara Haul Mbah Ronggo Kusumo Jatuh Kamis (10/10)

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Malam ini, Rabu (9/10) sedang berlangsung pengajian umum dan selawat bersama dalam rangka Haul Syekh Ronggo Kusumo. Haul yang sejatinya dilaksanakan setiap tanggal 10 Shafar dalam kalender hijriyah ini memperoleh antusiasme masyarakat luas. Memang tidak se ramai haul Syeh Ahmad Mutamakkin, namun tetap saja, ribuan warga tidak mau ketinggalan untuk turut hadir dalam agenda yang […]

  • Inventaris Masjid

    Inventaris Masjid

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Pertanyaan: Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ? (Ranting NU Tlogorejo) Jawaban: a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual […]

expand_less