Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyah kepada undangan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peranan yang strategis dalam turut serta membangun NKRI khususnya dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat pedesaan adalah mayoritas warga NU, oleh karena itu ketika pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pemberdayaan desa, seluruh pengurus NU dan Banomnya juga harus ikut mengawal. 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Ali Munfaat, M.Pd yang menyampaikan bahwa meskipun PCNU Pati belum mendapatkan juklak teknis dan pedoman tentang Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun pengurus cabang menyambut baik instruksi dan edaran dari PBNU tersebut. “Kita sebagai organisasi yang secara struktural di bawah PWNU dan PBNU maka harus sami’na wa atho’na dengan kebijakan dan instruksi PBNU” lanjut pak Ali.  
Untuk memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa, disampaikan oleh Yusuf Hasyim, M.S.I selaku sekretaris PCNU Pati. Menguatkan apa yang disampaikan Rais Syuriyah dan Ketua tanfidziyah, Pak Yusuf menyamaikan latar belakang munculnya edaran PBNU antara lain bahwa pemerintah telah menertibkan Undang-undang  No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan  hanya akan membawa implikasi pada pelaksana Pemerintahan Desa saja, namun pda kehidupan masyarakat desa yang mayoritas warga Nahdlatul Ulama.
NU memandang pelaksanaan undang-undang no 6 tentang Desa sangat penting di jalankan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa. Undang-undang Desa ini merupakan peluang bagi masyarakat di pedesaan untuk memiliki tatalaksana pemerintah yang lebih baik dan mengantarkan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera,yang berbasis pada hak-hak ekonomi sosial dan budaya mereka.
Untuk itu, PBNU berharap agar jajaran organisasi NU mulai dari Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Majlis Wakil Cabang dan Pimpinan Ranting memberikan perhatian terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang desa tersebut melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Desa.
Ada 13 Point asas pengaturan Desa yaitu ; Rekognisi, Subsidaritas, Keberagaman, Kebersamaan, Kegotong Royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, Keberlanjutan. disamping itu juga ada 9 Tujuan dari Pengaturan Desa yaitu :
1.      Memberikan pengakuan dan pengormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya.
2.      Memberikan kejelasan status dan kepatian hukum atas Desa
3.      Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masayarakat desa
4.      Mendorong, prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5.      Membentuk pemerintahan Desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
6.      Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
7.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
8.      Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan nasional.
9.      Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Sebagaimana surat edaran dari PBNU untuk membentuk Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan kualifikasi seleksi Relawan Pendamping antara lain :
1.  Warga NU atau Pengurus NU;
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary

Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa. 
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi  Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
Untuk tindak lanjut program Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa ini PCNU Pati menunjuk ketua LAKPESDAM PCNU Pati (Shb. Ratna Andi Irawan, S.Pd.I) sebagai PIC (Person In Charge) yang akan mengawal pendampingan Desa  di Tingkat PCNU yang akan menjadi rantai kordinasi Tim Kerja Masyarakat Desa PBNU dalam Pendampingan Masyarakat Desa

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banser Siap Terjun Tutup Prostitusi

    Banser Siap Terjun Tutup Prostitusi

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Pati menyatakan siap jika pemerintah meminta bantuan mereka dalam menutup tempat prostitusi secara permanen. Bahkan mereka bersedia menerjunkan ribuan personil Banser untuk membantu Forkompimda memastikan tempat-tempat pelacuran tak kembali beroperasi. Termasuk dalam pelaksanaan rehabilitasi eks pekerja lokalisasi. Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pati Itqonul Hakim mengatakan masyarakat sudah […]

  • Memaknai Santri di Hari Santri

    Memaknai Santri di Hari Santri

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Santri sebagaimana kita pahami merupakan seorang individu yang mempelajari ilmu agama di pesantren. Namun, makna santri juga tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan, melainkan meliputi identitas, nilai-nilai, dan sikap hidup yang tercermin dalam kehidupan keseharian mereka. Sedangkan memaknai santri di hari santri adalah momen penting untuk mengenang peran santri dalam sejarah perjuangan […]

  • Kejurwil Sepak Takraw Banyumas, MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Masuk Runner-Up

    Kejurwil Sepak Takraw Banyumas, MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Masuk Runner-Up

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Banyumas – Prestasi membanggakan diraih oleh MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Kecamatan Cilongok dalam ajang Kejuaraan Tingkat Wilayah (Kejurwil) Cabang Olahraga Sepak Takraw tingkat SD/MI se-Karesidenan Banyumas yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025 di GOR Satria Purwokerto. Kejurwil sepak takraw ini diikuti peserta dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Tim MI Ma’arif […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Mengenalkan Sikap Consent Ke Anak

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Konsep consent memiliki arti pemberian persetujuan tanpa sebuah paksaan. Hal ini sangat penting kita terapkan dalam keseharian berkehidupan. Tanpa adanya sebuah persetujuan, maka akan menimbulkan berbagai masalah dan kerusakan. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, sebaiknya kita terbiasa dan membiasakan diri meminta izin dalam hal apapun. Bukan hanya soal yang berkaitan dengan seksual […]

  • Harta Karun Terpendam di Pati

    Harta Karun Terpendam di Pati

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Kabupaten Pati, memang memiliki sejumlah “harta karun” terpendam. Salah satunya adalah Kopi Plukaran yang memiliki warna dan cita rasa berbeda dengan kopi-kopi lain seperti Kopi Lampung, Kopi Lasem, Kopi Kudus, Kopi Luwak dan berbagai jenis kopi. Salah satu pegiat, yang juga penjual Kopi Plukaran adalah Niam. Menurut dia, Plukaran memiliki sejumlah harta karun terpendam yang […]

  • PCNU-PATI Photo by Alan Alves

    Memilih Diam

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Beberapa waktu yang lalu kawan baik saya tengah berkeluh kesah pada saya. Ia membagikan kisah perjalanan cintanya yang begitu rumit. Saat ia bercerita sesekali ia meneteskan air mata. Barangkali terlalu berat kisah yang dihadapinya ini. Saya hanya mendengarkannya dengan seksama, tanpa ingin mengintervensi atau semacamnya. Barangkali dengan begitu ia akan sedikit lega […]

expand_less