Hukum Minum Air Yang Berada di Masjid
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 1 Jul 2022
- visibility 105
- comment 0 komentar

PCNU - PATI Photo by Manas Taneja
Ada seorang melakukan perjalanan pada saat dia berpuasa.Ketika waktu maghrib tiba,dia mampir ke masjid untuk melakukan solat.karena seharian berpuasa,dia haus,maka dia sekalian minum air dari kulah masjid.
Pertanyan:
Bagaimana hukum minum air yang berada di masjid?
Jawaban : Boleh apabila dilokasi tersebut tidak ada larangan tertentu
Referensi :
- Al Fatawiy Al Fiqhiyyah Al Kubro juz 2 hal 166
- Hasyiyah I’anah At Tholibin juz 1 hal 69
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar