Fatwa
Hukum Minum Air Yang Berada di Masjid

Ada seorang melakukan perjalanan pada saat dia berpuasa.Ketika waktu maghrib tiba,dia mampir ke masjid untuk melakukan solat.karena seharian berpuasa,dia haus,maka dia sekalian minum air dari kulah masjid.
Pertanyan:
Bagaimana hukum minum air yang berada di masjid?
Iklan
Jawaban : Boleh apabila dilokasi tersebut tidak ada larangan tertentu
Referensi :
- Al Fatawiy Al Fiqhiyyah Al Kubro juz 2 hal 166
- Hasyiyah I’anah At Tholibin juz 1 hal 69