Iklan
Fatwa

Hukum Minum Air Yang Berada di Masjid

      Ada seorang melakukan perjalanan pada saat dia berpuasa.Ketika waktu maghrib tiba,dia mampir ke masjid untuk melakukan solat.karena seharian berpuasa,dia haus,maka dia sekalian minum air dari kulah masjid.

Pertanyan:

Bagaimana hukum minum air yang berada di masjid?

Konten Terkait
Iklan

Jawaban : Boleh apabila dilokasi tersebut  tidak ada larangan tertentu

Referensi :

  • Al Fatawiy Al Fiqhiyyah Al Kubro juz 2 hal 166
  • Hasyiyah I’anah At Tholibin juz 1 hal 69

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Lihat Juga
Close
Back to top button