PCNU Pati Berharap Pembahasan Raperda Pesantren Segera Dituntaskan
PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, segera disahkan.
Hal itu diungkap oleh Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim. Pihaknya mendesak agar Raperda tersebut segera dibahas dan diselesaikan.
Pihaknya juga akan mengadakan audiensi dengan DPRD untuk membahas terkait hal tersebut.
“Rencananaya kita akan audiensi dengan DPRD, Pj Bupati Pati, terkait bagaimana kelanjutan Raperda itu,” kata KH Yusuf usai Kirab Hari Santri 2022 belum lama ini.
Ia berharap, Raperda itu segera diselesaikan demi kemaslahatan bersama. Sebab, jumlah Pondok Pesantren di Pati mencapai ratusan. Sehingga perlu regulasi yang jelas untuk mengakomodir kebutuhan pesantren-pesantren itu.
Lebih dari itu, KH Yusuf menilai jika tidak ada alasan penundaan dalam pembahasan Raperda Pesantren. Menurut dia, daerah sudah mempunyai kekuatan hukum di atasnya, yaitu Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
“Saat ini Raperda tentang Pesantren yang masih dibahas oleh DPRD agar segera diselesaikan. Karena Raperda Pesantren ini sudah ada cantolan hukumnya di Undang-undang pesantren,” harap dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menjelaskan, Raperda tersebut masih dibahas oleh Komisi D. Ia meyakini, komisi D akan segera menuntaskannya.
“Soal pembahasan Raperda yang sebelumnya itu bukan macet, tapi ada beberapa anggota pada saat itu tidak bisa hadir. Saya yakin Komisi D akan segera menyelesaikannya,” kata Ali.