Fatwa
Mandi dan Memakai Wangi-Wangian, ketika Khotib Sudah Khotbah
Pertanyaan :
Iklan
Bagaimana hukumnya mandi dan memakai wangi-wangian, ketika khotib sudah mulai khotbah (Jum`at)?
Jawaban :Hukumnya mandi dan memakai wangi-wangian tetap disunnahkan, apabila aman dari tafwit al-jum`ah (menghabiskan waktu jum`ah).
Referensi :
& Nihâyat az-Zain, hal. 142
& Muhadzdzab, vol. 1 hal. 113
& As-syarwâni, vol. 2 hal. 465
& Tausyîh, hal. 27