Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 1 Bangunan di Kawasan LI Diwakafkan untuk Pesantren, Ansor Geram!

1 Bangunan di Kawasan LI Diwakafkan untuk Pesantren, Ansor Geram!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
  • visibility 407
  • comment 0 komentar

 

Potret bangunan di LI yang luluh lantak usai diratakan oleh Pemda Pati

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah menghancurkan 70 bangunan di bekas Lokalisasi Lorok Indah (LI), Margorejo, Kamis, (3/2/2022) kemarin. Pembongkaran puluhan bangunan itu dilakukan lantaran tidak memiliki izin. Terlebih, digunakan sebagai tempat prostitusi.

Ketua Ansor Kabupaten Pati, Itqonul Hakim menanggapi positif langkah yang telah dilakukan Pemkab Pati tersebut. Meskipun, di sana terdapat salah satu bangunan yang telah diwakafkan kepada Pondok Pesantren.

“Memang tidak kita pungkiri, bahwa di situ terpampang plang pondok pesantren, ada foto-foto kyai khos. Namun dari sumber info valid menyebutkan bahwa plang pondok pesantren itu baru dipasang setelah pemda merespon aspirasi semua pihak dengan kebijakan perobohan kawasan prostitusi LI, mengacu pada aturan-aturan yang ada. Siapapun boleh mengecek ke warga Pati, begitu mendengar kata lorok indah maka sudah pasti itulah sarang prostitusi,” kata Itqon.

Itqon menyimpulkan, ada oknum yang sengaja bermain-main dengan menggunakan Pesantren sebagai perisai untuk menghindari proses penertiban lokalisasi tersebut.  

“Naudzubillah jika ada manusia yang tega menggunakan pesantren sebagai bamper prostitusi. Saya ini lahir di lingkungan pesantren, belajar juga di pesantren, pulang pun tinggal di lingkungan pesantren, jadi faham betul dengan pesantren. Dan dipastikan kawasan LI itu tidak ada pesantren, adanya prostitusi yang nyamar jadi pesantren, biar tidak dirobohkan oleh Pemda,” tutur dia.

Ia menyebut, GP Ansor Pati sangat mengapresiasi langkah tegas Pemkab Pati dalam penertiban tersebut. “Selamat untuk seluruh warga Pati karena mendapatkan kado istimewa di tanggal 1 rajab dari pemerintah daerah, yakni pembongkaran kawasan prostitusi, tempat penyebaran HIV AIDS terbesar di Kabupaten Pati,” ungkap dia.

Dia menambahkan, salah satu bangunan yang telah diklaim oleh pihak-pihak tertentu sebagai Pondok Pesantren itu bukanlah pesantren, melainkan bangunan bertingkat dengan kamar-kamar yg identik dengan aroma prostitusi.

“Banyak alat kontrasepsi kita temukan di lokasi. Saya ada di lokasi dari awal hingga selesai pembongkaran,” tandas dia.(angga/ltn)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenang KH Muhammadun Abdul Hadi Kajen

    Mengenang KH Muhammadun Abdul Hadi Kajen

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 533
    • 0Komentar

    KH Muhammadun Abdul Hadi adalah salah satu kiai di Kajen Pati. Putra dari Mbah Abdul Hadi ini terkenal dengan kecintaannya pada ilmu, tawadu‘, sekaligus aktivis bahtsul masail dan Nahdlatul Ulama. Kiai yang pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama ini bahkan diakui Mbah Abdul Hamid Pasuruan sebagai waliyullah yang zahid dan wara‘. Berikut ini ulasan mengenang KH […]

  • Buka Acara Mapaba, Ini Pesan Sekum PC PMII Pati

    Buka Acara Mapaba, Ini Pesan Sekum PC PMII Pati

    • calendar_month Sen, 25 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Civitas akademika STAI Pati yang mengikuti Mapaba PMII Rayon Tarbiyah STAIP, berpose bersama beberapa pengurua PMII PATI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Tarbiyah STAI Pati menggelar Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) tahun 2021. dengan mengusung tema ‘Menumbuhkan loyalitas antar Anggota Berdaya Saing Tinggi sebagai Harapan Bangsa dan Agama, Mapaba tersebut diikuti sedikitnya oleh […]

  • a close up of two people shaking hands

    Selamat Datang Kepentingan

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Berminggu-minggu telah berlalu, bulan telah meninggalkan dan hari telah berganti. Dan waktu terus berjalan tak bisa berputar ke belakang. Hari ini tahun telah berganti dan banyak doa doa dikumandangkan, ada yang mengatakan tahun kemarin kurang ini dan itu, tak jarang pula berkeyakinan jika tahun ini akan menjadi lebih baik dari sebelumnya. […]

  • Birrul Walidain dan Birrul Aulad

    Birrul Walidain dan Birrul Aulad

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

      الحمد لله رب العالمين، الذي يُحمَد على أنه الغنيّ الحميد، إذ له مَحْمدةٌ على كل ما سواه، الغني الكامل غِناه، العالي قبل أن يخلق سَماه، على أن من حكمته خلَقَ الخلق ليعرّفهم على جلاله وجماله وكماله، على مراتبٍ روحية ومراتبٍ عقلية بعموميةٍ وخصوصيةٍ أزلية. وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له […]

  • Perjalanan ke Lokasi Muktamar, Katib Syuriyah PWNU Jateng Wafat

    Perjalanan ke Lokasi Muktamar, Katib Syuriyah PWNU Jateng Wafat

    • calendar_month Sen, 20 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    KH. Imam Sya’roni, Katib Syuriyah PWNU Jateng JAKARTA – Kabar duka menyelimuti PWNU Jawa Tengah jelang Muktamar NU ke-34 di Lampung 22-23 Desember mendatang. Pasalnya, Katib Syuriyah PWNU Jateng, KH. Imam Sya’roni dikabarkan wafat saat perjalanan menuju lokasi muktamar.  Pengasuh Ponpes As Sa’adah, Gayamsari Semarang tersebut sempat dilarikan ke RSCM Jakarta untuk mendapatkan pertolongan medis. […]

  • Menengok Vonis Harvey Moeis dan Viralnya Ceramah KH Zainuddin MZ

    Menengok Vonis Harvey Moeis dan Viralnya Ceramah KH Zainuddin MZ

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Oleh: Umar Hanafi Pati – Belakangan ini publik Indonesia gemas dengan vonis terdakwa korupsi tambang timah Bangka Belitung, Harvey Moeis. Edan saja, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, suami aktris cantik Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara. Vonis Harvey Moeis menyayat rasa keadilan masyarakat.  Publik pun membanding-bandingkan dengan vonis kasus pidana lainnya. […]

expand_less