Berita
Salut Komitmen Polres Berantas Pekat, Para Kyia Minta Tutup Karaoke Ilegal
https://www.pcnupati.or.id/- Polres Pati di bawah kepemimpinan AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.IK baru-baru ini melaksanakan berbagai kegiatan penertiban penyakit masyarakat. Sebagaimana dikabarkan Tribratanews.pati.jateng.polri.go.id. Tim Patroli gabungan dari Piket Fungsi dan Staf Polres Pati dengan Sandi Kebo Landoh melaksanakan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran Miras.
Dengan di Pimpin oleh Kasat Sabhara AKP Sugino, Tim Kebo Landoh menyisir Café dan warung remang-remang di Wilayah Margorejo dan Wedarijaksa Pati. Dimulai di Ruko Jalan Tembus Terminal turut Desa Semampir mengamankan 26 Congyang, 2 Vodka dan 9 Miras Jenis anggur merah. Dilanjutkan Warung remang – remang lampu merah JLS turut Desa SukoKulon Kecamatan Margorejo tim Patroli mengamankan pengelola dan 1 Pemandu karaoke, di Cafe dan karaoke Koplak, Desa Ngawen Kec. Margorejo mengamankan pengelola dan 10 Pemandu karaoke serta 12 Pengunjung.
Di Lokasi Cafe Grend Jalan Raya Pati – Kudus, Km. 5 turut Desa Ngawen Kecamatan Margorejo Tim Patroli Kebolandoh mengamankan pengelola dan 3 Pemandu Karaoke dan terakhir di Rumah warga Jl. Raya – Tayu, turut Desa Bumiayu Kec. Wedarijaksa, mengamankan 51 botol Arak, ukuran 1,5 liter dan 2 botol congyang, ukuran 2,30 ml.
Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengungkapkan Bahwa total pengelola karaoke, pemandu karaoke (PK) dan pengunjung yang diamankan sebanyak 25 orang yang terdiri pengelola karaoke 4 orang, 12 pemandu karaoke (PK) dan 12 orang pengunjung.Kamis (09/01/2020).
Saat dimintai keterangan Ketua Tanfidziyah PCNU Kab Pati, K. Yusuf Hasyim, M.Si menyampaikan rasa terimakasih dan salut dengan kinerja Kapolres baru.
“Saya secara pribadi maupun mewakili organisasi Nahdlatul Ulama Kab. Pati menyampaikan salut atas komitmen Kapolres dan jajarannya yang telah berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat, baik miras, narkoba, kriminalitas, remaja punk, juga tempat-tempat hiburan yang berbau prostitusi, Semoga ini bukan hanya bersifat insidendal, tapi kami berharap ada komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran polres dan Forkopimda untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan kemaksiatan di Kabupaten Pati khususnya tempat-tempat hiburan karaoke ilegal dan warung-warung cafe yang menyediakan layanan prostitusi terselubung, bahkan juga rumah kost-kostan cabe-cabe.” Tegasnya saat ditemui Tim LTNNU.
Pada akhir desember saat acara Coffee Morning di Aula Mapolres Pati, Senin, 30 Desember 2019, seluruh Tokoh Agama dan Tokoh ormas baik FKUB, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan badan otonomnya mendesak kepada Forkopimda untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 yakni menutup tempat-tempat Karaoke ilegal dan yang melanggar aturan.
Dalam kesempatan tersebut Dr. H. Ahmad Choiron, M.Ag, selaku ketua FKUB meminta kepada Kapolres, Dandim, dan Kajari yang baru untuk berani menindak tegas menutup karaoke yang sudah sejak 2012 beroperasi secara ilegal dan tidak berijin. Hal senada juga disampaikan oleh KH Ali Muhtarom, Tokoh masyarakat dari Margoyoso “Penegakan PERDA oleh satpol PP. tapi tanpa dibantu kepolisian, satpol PP tidak bisa apa2. Aturan hukum yg bagus di tangan aparat yg buruk, tidak akan ada gunanya. Demikian juga aturan hukum yg buruk di tangan aparat yg baik, akan jadi baik”. (Niam-LTNNU).