PCNU Dampingi Takmir Masjid dan Pemdes yang Berpolemik
![]() |
PATI-Polemik terjadi anatar Pemerintah Desa (Pemdes) dengan takmir Masjid Al-Muhlisin Desa Kedungwinong, kecamatan Sukolilo. Konflik ini dipicu akibat tidak adanya izin dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kepada takmir masjid terkait rencana renovasi salah satu makam di sana yang juga melibatkan CSR PLN.
Berdasarkan keterangan, Takmir Masjid Al-Muhlisin, Kiai Maswan, renovasi yang dimaksud yakni berupa pemasangan paving di area Makam Batik Madrim yang berada di area Masjid Al-Muhlisin, Dukuh Kerajan, Desa Kedungwinong. Namun renovasi itu ditolak sejumlah jamaah masjid, karena pemdes tidak meminta izin ke takmir terlebih dahulu.
Sedangkan di sisi lain Pemdes merasa sebaliknya. Bahwa pembangunan ini tidak perlu meminta izin dari Takmir Masjid terlebih dahulu.
“Nambahi paving di area tanah masjid tetapi nggak komunikasi dengan Takmir Masjid. Akhirnya pihak kami meminta penjelasan,” ujarnya pada Selasa (3/8).
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya audiensi di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pati. Di mana pihak masjid didampingi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya meminta audiensi di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pati. “Karena tidak ada titik temu maka difasilitasi di sini,” Imbuhnya.
Kiai Maswan sendiri tidak memungkiri bahwa tanah yang akan direnovasi merupakan tanah desa . Akan tetapi status ktu berubah jika merujuk pada tahun 1986, bahwa tanah tersebut telah dihibahkan dan dipergunakan untuk masjid oleh pihak desa waktu itu.
“Tanah desa tetapi sudah dimusyawarahkan bahwa tanah itu diperuntukkan untuk masjid. Hak guna bangunan ketika (tahun) 86, ketika Pak Petinggi Rusdi,” tuturnya.
Melalui audiensi yang telah terjadi, Dia sendiri berharap agar masalah ini diselesaikan oleh umat. Pasalnya tanah yang ada merupakan bagian dari keagamaan.
“Dari Pak Kepala Desa mengatakan kalau desa ya semuanya diurus desa. Tetapi tadi mendapatkan keputusan harus lewat izin takmir masjid dimusyawarahkan dulu,” tandasnya.
Sedangkan pada Perwakilan dari LBH NU Pati, Ahmad Sofhan juga seharusnya ada izin terlebih dahulu dari perangkat desa. Apalagi sudah adanya legal formal yang telah membuktikan untuk penghibahan.
“Tidak serta merta dapat dibangun. Kita harus prosedural dulu. Karena berdasarkan bukti yang kami terima, tanah sudah dihibahkan dari perangkat desa,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga setempat, dana renovasi makam ini berasal dari CSR PLN. Hal ini dibuktikan dengan adanya tulisan PLN Peduli di tiang masjid.
“Ini ada buktinya. Ada tulisan PLN Peduli. Ini di depan pintu masjid,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya ini sambil menunjukkan foto.(iam/ltn)