Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Pengentasan Kemiskinan Melalui Fikih Sosial Kiai Sahal

Pengentasan Kemiskinan Melalui Fikih Sosial Kiai Sahal

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 3 Feb 2024
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Islam adalah agama sempurna yang membawa perubahan besar dalam hidup. Perubahan yang dilakukan tidak hanya persoalan teologis (tauhid) tapi juga sosial (ijtima’iyah).

Kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan, keterpurukan, dan kezaliman merupakan musuh utama Islam yang harus diberantas. Namun sayang, banyak umat Islam yang terjebak dalam pengertian agama secara sempit, hanya pada aspek teologis.

Maka, di sinilah peran penting Kiai Sahal dalam mengembalikan semangat Islam sebagai agama kaffah yang menyelaraskan aspek teologis dan sosial dalam memanusiakan manusia dari keterbelakangan dan kemiskinan.

Dalam hal ini beberapa langkah yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam mengangkat harkat dan derajat manusia dari keterbelakangan dan keterbelangguan sosial antara lain yaitu.

Pertama, melakukan kontekstualisasi definisi agama. Karena agama di sini diartikan sebagai ketentuan-ketentuan Tuhan yang mendorong makhluk yang berakal untuk mencapai prestasi yang lebih baik di dunia dan akhirat. Dan agama juga dapat diartikan sebagai tidak anti dunia, justru agama mendorong pemeluknya untuk menjadi sukses di dunia dan akhirat.

Dalam konteks ini, Kiai Sahal juga meluruskan pengertian yang salah tentang zuhud, qana’ah, wira’i, dan tawakal yang selama ini dimaknai sebagai ajaran yang anti dunia. Maka, yang bisa zuhud, qana’ah, wira’i,dan tawakal tidak hanya orang miskin, orang kaya pun bisa. Orang kaya justru jauh lebih bermanfaat untuk orang lain jika hartanya digunakan untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak yang tidak mampu, menciptakan lapangan kerja para pengangguran, dan melatih keterampilan hidup kepada para remaja.

Kedua, melakukan revilitalisasi definisi fikih. Fikih adalah mengetahui hukum syara’ praktis (‘amali) yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci. Kiai Sahal menggarisbawahi dua hal dalam definisi ini. Pertama, ilmu fikih adalah ilmu yang berkaitan dengan persoalan manusia, karena ia bersifat praktis. Persoalan manusia meliputi aspek ekonomi, perdata, pidana, politik, kebudayaan, dan lingkungan. Kedua, fikih adalah ilmu yang rasional, dinamis, dan progresif. Karena ia adalah hasil pemikiran manusia yang digali dengan metodologi ilmiah. Sehingga fikih banyak dipengaruhi oleh pengetahuan mujtahid, kebudayaan, tradisi masyarakat, dan situasi politik yang sedang terjadi. Di sinilah pentingnya menggalakkan kajian fikih terus-menerus untuk merespon dinamika zaman yang berkembang dengan cepat.

Dengan demikian tujuannya aplikatif fikih sosial Kiai Sahal adalah tercapainya kehidupan manusia yang saadaturain. Maka dalam konsep empowerment menurut Edi Suharto dalam bukunya yang berjudul Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata, “power” (kekuasaan atau keberdayaan).

Karenanya ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Paradigma pemberdayaan adalah paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat merupakan proses pembangunan yang mendorong prakarsa masyarakat berakar dari bawah.

Maka, pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat dari golongan masyarakat yang tidak mampu menjadi masyarakat yang mandiri dan berdaya.

Oleh karena itu, melalui fikih sosial Kiai Sahal dengan pelbagai konsep dan program yang sudah diaplikasikan di lingkungan masyarakat, harapannya masyarakat mendapatkan manfaat dan masyarakat juga bisa berdaya dan mandiri. Sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekontruksi Gerakan Santri Nahdlatul Ulama

    Rekontruksi Gerakan Santri Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    PCNUPATI-online. Menyebut istilah santri, tidak bisa terlepas dari peran utamanya yang salah satunya dalam bidang politik. Santri dan politik adalah dua istilah yang berbeda akan tetapi dapat menyatu karena merupakan perwujudan dari system Negara yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemennya yang salah satunya adalah santri dalam mengusung perubahan. Hal tersebut dapat dijalankan salah satunya […]

  • PCNU-PATI

    Dosen INISNU Ajari Guru MI Buat Game GATEL

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-TEMANGGUNG – Bertempat di Ruang Rapat II Rektorat Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung, dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan INISNU Temanggung Hamidulloh Ibda melakukan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Peningkatan Kemampuan Guru MI dalam Mendesain Game GATEL melalui Program SAGU SAGA (Satu Guru Satu Game) pada Sabtu (18/3/2023). […]

  • MMH Tayu Cetak 90 Calon Anggota IPNU-IPPNU

    MMH Tayu Cetak 90 Calon Anggota IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Suasana pembukaan Makesta IPNU IPPNU MMH Tayu, Kamis (2/9) TAYU – MA Miftahul Huda  mengadakan Masa Kesetiaan Anggota (Makesta). Makesta merupakan tahap kaderisasi pertama dalam organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Agenda ini diharapkan mampu mencetak kader yang mampu menjalankan tugas di tengah-tengah masyarakat dengan memegang ajaran Islam […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Umumnya terjadi di desa  desa , dalam renovasi masjid terdapat sisa pembongkaran bajan material yang tidak terpakai , ( Ranting NU Bungasrejo ) Pertanyaan :    a.       Apakah di perbolehkan melelang material dan hasil lelang di serahkan kembali kepada masjid ? Jawab : Hukum melelang atau menjual material runtuhan masjid seperti pertanyaan di atas hukumnya […]

  • Intelektual dan Karir Sosial KH. Ahmad Nafi’ Abdillah

    Intelektual dan Karir Sosial KH. Ahmad Nafi’ Abdillah

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Kedalaman ilmu, kebeningan hati, keagungan moral, dan kearifan hidup tidak lahir tiba-tiba. Ia membutuhkan asupan ilmu, bimbingan rohani, dan pancaran cahaya Ilahi dari orang-orang di sekitarnya. Peran keluarga dan lingkungan sangat vital untuk membentuk pribadi agung di atas. Salah pribadi agung tersebut adalah KH. Ahmad Nafi’ Abdillah. Beliau lahir dari lingkungan keluarga yang sangat religius, […]

  • Ibda Sebut AIfoR Hanya Asisten Berpikir, Bukan Pengganti Peneliti

    Ibda Sebut AIfoR Hanya Asisten Berpikir, Bukan Pengganti Peneliti

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Temanggung — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah berbantuan Kecerdasan Artifisial di Hotel Indraloka Temanggung, Sabtu (11/10/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB ini menghadirkan dua narasumber […]

expand_less