Pengentasan Kemiskinan Melalui Fikih Sosial Kiai Sahal
Oleh : Siswanto
Islam adalah agama sempurna yang membawa perubahan besar dalam hidup. Perubahan yang dilakukan tidak hanya persoalan teologis (tauhid) tapi juga sosial (ijtima’iyah).
Kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan, keterpurukan, dan kezaliman merupakan musuh utama Islam yang harus diberantas. Namun sayang, banyak umat Islam yang terjebak dalam pengertian agama secara sempit, hanya pada aspek teologis.
Maka, di sinilah peran penting Kiai Sahal dalam mengembalikan semangat Islam sebagai agama kaffah yang menyelaraskan aspek teologis dan sosial dalam memanusiakan manusia dari keterbelakangan dan kemiskinan.
Dalam hal ini beberapa langkah yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam mengangkat harkat dan derajat manusia dari keterbelakangan dan keterbelangguan sosial antara lain yaitu.
Pertama, melakukan kontekstualisasi definisi agama. Karena agama di sini diartikan sebagai ketentuan-ketentuan Tuhan yang mendorong makhluk yang berakal untuk mencapai prestasi yang lebih baik di dunia dan akhirat. Dan agama juga dapat diartikan sebagai tidak anti dunia, justru agama mendorong pemeluknya untuk menjadi sukses di dunia dan akhirat.
Dalam konteks ini, Kiai Sahal juga meluruskan pengertian yang salah tentang zuhud, qana’ah, wira’i, dan tawakal yang selama ini dimaknai sebagai ajaran yang anti dunia. Maka, yang bisa zuhud, qana’ah, wira’i,dan tawakal tidak hanya orang miskin, orang kaya pun bisa. Orang kaya justru jauh lebih bermanfaat untuk orang lain jika hartanya digunakan untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak yang tidak mampu, menciptakan lapangan kerja para pengangguran, dan melatih keterampilan hidup kepada para remaja.
Kedua, melakukan revilitalisasi definisi fikih. Fikih adalah mengetahui hukum syara’ praktis (‘amali) yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci. Kiai Sahal menggarisbawahi dua hal dalam definisi ini. Pertama, ilmu fikih adalah ilmu yang berkaitan dengan persoalan manusia, karena ia bersifat praktis. Persoalan manusia meliputi aspek ekonomi, perdata, pidana, politik, kebudayaan, dan lingkungan. Kedua, fikih adalah ilmu yang rasional, dinamis, dan progresif. Karena ia adalah hasil pemikiran manusia yang digali dengan metodologi ilmiah. Sehingga fikih banyak dipengaruhi oleh pengetahuan mujtahid, kebudayaan, tradisi masyarakat, dan situasi politik yang sedang terjadi. Di sinilah pentingnya menggalakkan kajian fikih terus-menerus untuk merespon dinamika zaman yang berkembang dengan cepat.
Dengan demikian tujuannya aplikatif fikih sosial Kiai Sahal adalah tercapainya kehidupan manusia yang saadaturain. Maka dalam konsep empowerment menurut Edi Suharto dalam bukunya yang berjudul Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata, “power” (kekuasaan atau keberdayaan).
Karenanya ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Paradigma pemberdayaan adalah paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat merupakan proses pembangunan yang mendorong prakarsa masyarakat berakar dari bawah.
Maka, pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat dari golongan masyarakat yang tidak mampu menjadi masyarakat yang mandiri dan berdaya.
Oleh karena itu, melalui fikih sosial Kiai Sahal dengan pelbagai konsep dan program yang sudah diaplikasikan di lingkungan masyarakat, harapannya masyarakat mendapatkan manfaat dan masyarakat juga bisa berdaya dan mandiri. Sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.