Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Pengentasan Kemiskinan Melalui Fikih Sosial Kiai Sahal

Pengentasan Kemiskinan Melalui Fikih Sosial Kiai Sahal

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 3 Feb 2024
  • visibility 375
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Islam adalah agama sempurna yang membawa perubahan besar dalam hidup. Perubahan yang dilakukan tidak hanya persoalan teologis (tauhid) tapi juga sosial (ijtima’iyah).

Kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan, keterpurukan, dan kezaliman merupakan musuh utama Islam yang harus diberantas. Namun sayang, banyak umat Islam yang terjebak dalam pengertian agama secara sempit, hanya pada aspek teologis.

Maka, di sinilah peran penting Kiai Sahal dalam mengembalikan semangat Islam sebagai agama kaffah yang menyelaraskan aspek teologis dan sosial dalam memanusiakan manusia dari keterbelakangan dan kemiskinan.

Dalam hal ini beberapa langkah yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam mengangkat harkat dan derajat manusia dari keterbelakangan dan keterbelangguan sosial antara lain yaitu.

Pertama, melakukan kontekstualisasi definisi agama. Karena agama di sini diartikan sebagai ketentuan-ketentuan Tuhan yang mendorong makhluk yang berakal untuk mencapai prestasi yang lebih baik di dunia dan akhirat. Dan agama juga dapat diartikan sebagai tidak anti dunia, justru agama mendorong pemeluknya untuk menjadi sukses di dunia dan akhirat.

Dalam konteks ini, Kiai Sahal juga meluruskan pengertian yang salah tentang zuhud, qana’ah, wira’i, dan tawakal yang selama ini dimaknai sebagai ajaran yang anti dunia. Maka, yang bisa zuhud, qana’ah, wira’i,dan tawakal tidak hanya orang miskin, orang kaya pun bisa. Orang kaya justru jauh lebih bermanfaat untuk orang lain jika hartanya digunakan untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak yang tidak mampu, menciptakan lapangan kerja para pengangguran, dan melatih keterampilan hidup kepada para remaja.

Kedua, melakukan revilitalisasi definisi fikih. Fikih adalah mengetahui hukum syara’ praktis (‘amali) yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci. Kiai Sahal menggarisbawahi dua hal dalam definisi ini. Pertama, ilmu fikih adalah ilmu yang berkaitan dengan persoalan manusia, karena ia bersifat praktis. Persoalan manusia meliputi aspek ekonomi, perdata, pidana, politik, kebudayaan, dan lingkungan. Kedua, fikih adalah ilmu yang rasional, dinamis, dan progresif. Karena ia adalah hasil pemikiran manusia yang digali dengan metodologi ilmiah. Sehingga fikih banyak dipengaruhi oleh pengetahuan mujtahid, kebudayaan, tradisi masyarakat, dan situasi politik yang sedang terjadi. Di sinilah pentingnya menggalakkan kajian fikih terus-menerus untuk merespon dinamika zaman yang berkembang dengan cepat.

Dengan demikian tujuannya aplikatif fikih sosial Kiai Sahal adalah tercapainya kehidupan manusia yang saadaturain. Maka dalam konsep empowerment menurut Edi Suharto dalam bukunya yang berjudul Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata, “power” (kekuasaan atau keberdayaan).

Karenanya ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Paradigma pemberdayaan adalah paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat merupakan proses pembangunan yang mendorong prakarsa masyarakat berakar dari bawah.

Maka, pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat dari golongan masyarakat yang tidak mampu menjadi masyarakat yang mandiri dan berdaya.

Oleh karena itu, melalui fikih sosial Kiai Sahal dengan pelbagai konsep dan program yang sudah diaplikasikan di lingkungan masyarakat, harapannya masyarakat mendapatkan manfaat dan masyarakat juga bisa berdaya dan mandiri. Sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Strategi Penegakkan Perda No 8 Tahun 2013

    Strategi Penegakkan Perda No 8 Tahun 2013

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2015
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Kabar NU. Selasa 18 Agustus 2015. Bertempat di Kantor PCNU Lantai 1, ada diskusi terbatas yang membahas tentang Strategi Penegakkan Perda No 8 Tahun 2013 dalam Perspektis yuridis dan Sosiologis.”Dan di hadiri oleh PD Muhammadiyah, Ansor, Kabag Hukum Pati dan LBH NU Pati serta Lakpesdam NU Pati. “Disamping penegakan hukum juga harus penegakan sosial, dan […]

  • SMPIT ITTIHADUL MUWAHIDIN Sowan Ke PCNU Pati

    SMPIT ITTIHADUL MUWAHIDIN Sowan Ke PCNU Pati

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Untuk mempernalkan peserta didik terhadap ormas-ormas yang berada di Kabupaten Pati, maka Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu melakukan silaturahmi ke berbagai ormas di Pati, yang pada kesempatan sebelumnya  ke Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan pada  hari  Selasa (10/11/2015) bertepatan dengan Hari Pahlawan silaturahmi ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.             “Saya selaku kepala sekolah mengucapkan banyak […]

  • PCNU-PATI

    MA Silahul Ulum Optimis Raih Juara di Kompetisi Marching Band se-Asia

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PATI – Marching Band Es-Silahy MA Silahul Ulum siap mengikuti Asian Music Games (AMG) Championship 2023 di Jember pada 22-24 September. Hal ini setelah MB Es-Silahi sukses meraih Juara 3 dalam kejuaran Piala Menpora yang diadakan oleh IPMAFA Marching Competition (IMC) 2023. Pemberangkatan MB Es-Silahi untuk mengikuti kompetisi tersebut dilepas langsung oleh Pj Bupati Pati […]

  • Fidyah Aneh (2

    Fidyah Aneh (2

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Bolehkah membayar fidyah setiap tahun pada bulan wafatnya orang yang difidyahi, dan dapatkah menggugurkan / meringankan tuntutan meninggalkan sholat / puasa mayat yang ketika hidupnya sudah biasa meninggalkannya ?   Jawaban : Boleh karena tidak ada kewajiban fauron (seketika) dalam mengkafarohi mayit, dan tidak dapat menggugurkan tuntutan meninggalkan sholat/puasa akan tetapi dapat sedikit meringankan dosanya. […]

  • Selapanan dan Syukuran Garasi Om Second Semarang Digelar Bersama Jamaah Rabu Legi

    Selapanan dan Syukuran Garasi Om Second Semarang Digelar Bersama Jamaah Rabu Legi

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.922
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung – Tradisi keagamaan yang sarat nilai spiritual kembali dihidupkan melalui kegiatan Selapanan sekaligus Syukuran Garasi Om Second yang digelar pada Selasa malam Rabu Legi, 13 Januari 2026, bertempat di Garasi Om Second, Blok A.5 Perum Graha Mandiri Residence Patemon, Kecamatan Gunungpati, Semarang. ‎ ‎Kegiatan ini menjadi momentum rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus […]

  • PCNU-PATI

    IKA PMII Pati Gelar Halalbihalal, Munculkan Kader NU untuk Maju Pilbup

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Pcnupati- Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap Muh Zen untuk maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Sosok Muh Zen dianggap ideal untuk mempimpin kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani ini. Dukungan terhadap pria yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah ini muncul saat acara Halalbihalal IKA […]

expand_less