Angkat Model Pentahelix Bawaslu Grobogan dan Kebumen, Dosen INISNU Juara 3 Call for Papers Bawalsu Kalsel Tingkat Nasional
Banjarmasin – Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda berhasil mendapatkan Juara 3 dalam Call for Papers yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal itu terungkap dalam kegiatan penutupan Call For Papers Seminar Nasional dan Lokakarya, dengan tema “Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2024” pada Sabtu malam (10/8/2024) di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan itu, Hamidulloh Ibda menulis papers bertajuk “Strategi Pencegahan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui Model Pentahelix: Studi Kasus Bawaslu Grobogan dan Bawaslu Kebumen” yang berhasil mendapatkan Juara 3. Sementara Juara 2 yaitu Azhar Ridhanie dengan papers bertajuk “Rechtsvacuum Atas Sanksi Diskualifikasi Terhadap Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 (Studi Kasus Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Di Bawaslu Kabupaten Kapuas”, dan Juara I Muhammad Erfa Redhani dengan Papers bertajuk “Limitasi Kewenangan Bawaslu: Kajian Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Setelah Penetapan Hasil Pemilu”. Sedangkan penyaji terbaik adalah Bramanda Sajiwo Santoso dengan papers bertajuk “Rekonsepsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Untuk Memitigasi Permasalahan Dalam Pengelolaan Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu”.
Panitia memberikan hadiah berupa uang tunai kepada masing-masing juara. Dalam kesempatan itu, Hamidulloh Ibda secara simbolis diberikan penghargaan di atas panggung oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono bersama para juara yang lain.
Awalnya, dari lomba karya tulis tersebut terdaftar 224 peserta dan hanya terpilih 43 penulis yang kemudian dipilih juara 1, 2 dan 3. Call For Papers dilaksanakan pendaftaran dan pengiriman makalah sejak 30 Juni-30 Juli 2024. Dari 224 peserta hanya terpilih 43 orang, yang kemudian diikutkan seminar dan lokakarya sejak 8-10 Agustus 2024 dan diambil juara pada setiap kelompok tema.
Dalam papersnya, Ibda menyoroti dua kabupaten di Jawa Tengah yaitu Grobogan dan Kebumen yang pada Pemilu 2024 terjadi pelanggaran administratif Pemilu. Menurut Wisudawan Doktor Terbaik Prodi S3 Dikdas FIPP UNY periode Mei 2024 tersebut, Bawaslu Jawa Tengah melaporkan 219 kasus pelanggaran Pemilu 2024. Data pelanggaran tertinggi adalah pelanggaran administratif sebanyak 110, 13 pelanggaran kode etik penyelanggara, dan 23 pelanggaran perundang-undangan. “Sesuai studi awal, memang hanya dua kabupaten itu yang tinggi. Kemudian saya kaji dengan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus mengacu Robert K. Yin yaitu studi kasus tunggal, terungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran administratif pemilu di Grobogan dan Kebumen,” kata Ibda.
Temuan riset yang dilakukan Wakil Rektor I INISNU Temanggung tersebut, mengungkap bahwa terdapat enam strategi yang dilakukan Bawaslu Grobogan dan Bawaslu Kebumen yang melibatkan lima unsur Pentahelix yaitu pemerintah, akademisi (kampus), komunitas/masyarakat, pengusaha dan media. “Yang paling tinggi perannya adalah pemerintah dan masyarakat. Jika dipersentase sebanyak 25%. Sedangkan yang paling rendah adalah pebisnis,” kata dosen yang mendapatkan enam penghargaan dalam ajang PD PGMI Award 2024 tersebut.
Dikatakan Ibda, bahwa di antara strategi yang dilakukan Bawaslu Grobogan dan Bawaslu Kebumen adalah membentuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang. “Dengan strategi yang tepat, model Pentahelix dapat menjadi solusi yang efektif dalam mencegah potensi pelanggaran administratif Pemilu dan memastikan proses pemilu yang jujur dan adil,” kata Ibda.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis dalam sambutannya juga mengatakan bahwa kegiatan Call For Papers Seminar Nasional dan Lokakarya yang digelar Bawaslu Kalsel tersebut merupakan pertama kali di Indonesia. Semua karya yang sudah terkumpul dan telah direview oleh tim reviewer akan diterbitkan ke dalam buku ber-ISBN dan akan menjadi acuan penegakan hukum Pemilu di Indonesia. (*)