Uang dari Hasil WTS
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 28 Mar 2022
- visibility 61
- comment 0 komentar

Halal atau tidakkah, seandainya kita diberi sesuatu (uang atau sejenisnya) dari hasil pekerjaan WTS tersebut ?
Jawaban :Tidak halal, karena hal yang diperoleh dengan jalan haram, maka akan tetap haram diserah terimakan.
Referensi :
& As-syarqôwi, vol. 2 hal. 457
& Mau`idhot al-mu`minîn, vol. 2 hal. 365
& Fath al-mu`în, hal. 54
& Al-qolyûbi, vol. 4 hal. 262
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar