Iklan
Fatwa

Uang dari Hasil WTS

 

 Halal atau tidakkah, seandainya kita diberi sesuatu (uang atau sejenisnya) dari hasil pekerjaan WTS tersebut ?

Iklan

 

Jawaban :Tidak halal, karena hal yang diperoleh dengan jalan haram, maka akan tetap haram diserah terimakan.

 

Referensi :

&  As-syarqôwi, vol. 2 hal. 457

&  Mau`idhot al-mu`minîn, vol. 2 hal. 365

&  Fath al-mu`în, hal. 54

&  Al-qolyûbi, vol. 4 hal. 262

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button