Iklan
BeritaEbooks

PCNU Pati Berikan Masukan tentang Kenaikan Pajak kepada BPKAD

 

Pati- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Sabtu (19/7/2025). Mereka menyampaikan hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU  soal kanaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen pada tahun 2025 ini.

Perwakilan dari PCNU Pati diterima langsung oleh Plt Kepala BPKAD Febes Mulyono, dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso.

Iklan

Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman mengatakan, pihaknya datang ke BPKAD untuk memberikan masukan tentang pemungutan pajak dengan tinjauan hukum fiqih. Menurut dia, penarikan pajak harus melalui pertimbangan matang dan tidak memberatkan rakyat.

“Hasil bahtsul masail menyimpulkan bahwa penarikan pajak itu harus melalui pertimbangan-pertimbangan matang, tidak memberatkan rakyat kecil dan harus  digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Tidak boleh ada penyimpangan dan penyelewengan. Kemudian tidak sampai memberatkan. Jadi kalau ada rakyat yang masih keberatan, (kebijakan) itu perlu ditinjau lagi,” ungkap dia.

Sementara Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dapat mensosialisasikan kenaikan pajak secara bijak dan bertahap kepada masyarakat. Serta memberikan keringanan bagi warga yang kurang mampu.

“Yang duafa, yang miskin, tidak mampu, itu agar mendapat prioritas untuk tidak kena pajak. Saya kira itu sudah diklasifikasi, jangan buru-buru (mengambil kebijakan). Harus secara bertahap. (Warga) yang merasa keberatan silakan bisa menyampaikan kepada pemerintah melalui RT RW atau desa,” ungkap dia.

Menurut KH Yusuf, adanya sosialisasi soal kenaikan pajak sangat penting dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat tidak merasa kaget.

“Ini menjadi solusi agar masyarakat tidak syok, karena cukup lama tidak terjadi kenaikan dan ketika naik langsung tinggi. Ini pemerintah harus arif, (kenaikan) bisa dilakukan secara bertahap dan ada klasifikasi. Itu catatan diskusi kami,” tutur dia.

Sementara itu Plt Sekda Pati, Riyoso menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak, maka fasilitas pengajuan keringanan akan disediakan.

“Kalau yang merasa kenaikannya tidak wajar dan memberatkan, kan, selalu disampaikan nanti ada pengajuan keringanan. Tapi yang merasa itu wajar karena beberapa tahun tidak ada kenaikan, lha itu suatu dukungan yang kita harapkan karena demi pembangunan Kabupaten Pati,” ungkap dia.

Ia pun mengaku menerima semua masukan dari PCNU, termasuk adanya keringanan pajak. Hanya saja, jika ada masukan untuk menurunkan pajak, pihaknya tidak bisa memenuhi. Sebab menurutnya pendapatan dari pajak itu untuk pembangunan Kabupaten Pati.

“Dari PCNU kita menerima masukan di antaranya misal keringanan. Tapi misal disuruh menurunkan pajak sebagaimana yang diminta di media-media itu kita keberatan karena ini untuk pembangunan,” tegas Riyoso.

Riyoso juga menjelaskan bahwa sebelumnya pendapatan PBB Pati tergolong rendah jika dibandingan dengan beberapa daerah lain di eks-Karesidenan Pati. (Angga/LTN)

Unduh ebook Bahtsul Masail di sini

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button