Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Zakat Mal Vs Zakat Mall

Zakat Mal Vs Zakat Mall

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
  • visibility 612
  • comment 0 komentar

Oleh Hamidulloh Ibda*

Saat perjalanan ke DIY dari Sukoharjo, Sabtu malam (22/3/2025), suasana Kota Sukoharjo ramai. Macet parah lah. Utamanya, di mall, toko di komplek alun-alun Sukoharjo. “Kok ramai tenan” celetuk Gus Taqim yang semobil dengan saya.

Saya pun menjawab ringan “Ini sudah saatnya zakat mall. Dadine ya kebak wong antre di mall.”

Ya, menjelang Lebaran Idulfitri, umat Muslim disibukkan dengan berbagai persiapan, mulai dari ibadah, silaturahmi, hingga belanja kebutuhan hari raya. Di antara tradisi yang berkembang, ada dua fenomena yang bertolak belakang: Zakat Mal dan Zakat Mall.

Istilah pertama merujuk pada kewajiban agama dalam membayar zakat harta, sementara yang kedua menggambarkan perilaku konsumtif masyarakat yang lebih fokus membelanjakan uang untuk keperluan pribadi menjelang Lebaran.

Memahami Zakat Mal dalam Islam

Secara etimologi, kata “maal” dalam bahasa Arab berarti harta atau kekayaan. Islam mengatur bahwa setiap Muslim yang memiliki harta dengan kriteria tertentu wajib mengeluarkan zakat mal sebagai bentuk pembersihan dan keberkahan harta. Zakat maal, zakat mal, biasa disebut pula zakat harta.

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal mencakup beberapa jenis harta, antara lain emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, rikaz (harta terpendam).

Syarat utama harta yang dikenakan zakat mal adalah memiliki kepemilikan penuh, halal, berkembang, mencukupi nishab, bebas dari utang, dan telah mencapai haul (satu tahun kepemilikan) atau dapat ditunaikan saat panen. Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan umumnya 2,5% dari total harta bersih.

Zakat Mall: Perilaku Konsumtif Menjelang Lebaran

Ironisnya, ketika Islam mewajibkan zakat mal sebagai bentuk kepedulian sosial, justru banyak orang yang lebih memilih “Zakat Mall”, yaitu membelanjakan uang secara berlebihan untuk membeli pakaian baru, perhiasan, kendaraan, atau barang konsumtif lainnya menjelang Lebaran. Tradisi belanja ini sering kali mengesampingkan kewajiban zakat dan lebih mementingkan aspek tampilan daripada substansi ibadah.

Banyak pusat perbelanjaan menjelang Idulfitri dipenuhi oleh masyarakat yang berburu diskon dan promo. Fenomena ini mencerminkan pergeseran makna dari Idulfitri sebagai hari kemenangan spiritual menjadi ajang pamer kemewahan.

Istilah “Zakat Mall” sebenarnya merupakan sindiran terhadap perilaku konsumtif masyarakat Indonesia, terutama umat Muslim, yang meningkat drastis menjelang Hari Raya Idulfitri. Peningkatan konsumsi ini seringkali tidak diimbangi dengan peningkatan kesadaran untuk membayar zakat.

faktor-faktor penyebab perilaku konsumtif menjelang Lebaran Idulfitri sangat beragam. Pertama, tradisi dan budaya. Lebaran identik dengan pakaian baru, makanan khas, dan pemberian hadiah. Hal ini mendorong masyarakat untuk berbelanja secara berlebihan.

Kedua, budaya “pamer” atau ingin terlihat sukses di mata orang lain juga menjadi pemicu perilaku konsumtif. Ketiga, pengaruh media sosial dan iklan. Media sosial dan iklan seringkali menampilkan gaya hidup mewah dan konsumtif, yang dapat memengaruhi pola pikir masyarakat. Ketiga, promosi dan diskon besar-besaran menjelang Lebaran juga memicu masyarakat untuk berbelanja impulsif.

Keempat, faktor ekonomi. Peningkatan pendapatan masyarakat menjelang Lebaran, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), meningkatkan daya beli masyarakat. Kemudahan akses terhadap pinjaman dan kartu kredit juga mempermudah masyarakat untuk berbelanja.

Dampak dan Solusi

Jika dipikir dengan jernih, perilaku konsumtif “zakat mall” melahirkan banyak dampak negatif. Pertam, boros dan pemborosan. Boros itu tidak boleh. Apapun alasannya. Pembelian barang-barang yang tidak perlu menyebabkan pemborosan sumber daya. Kedua, utang. Berbelanja di luar kemampuan dapat menyebabkan utang yang menumpuk. Hal ini dapat membebani keuangan keluarga dalam jangka panjang.

Ketiga, kurangnya kesadaran berzakat. Fokus pada konsumsi seringkali membuat masyarakat lupa atau mengabaikan kewajiban berzakat. Padahal, zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib di tunaikan bagi umat muslim yang mampu. Keempat, ketidaksetaraan sosial. Perilaku konsumtif yang berlebihan dapat memperlebar jurang kesenjangan sosial antara kaya dan miskin.

Upaya mengatasi perilaku konsumtif harus kita lakukan juga. Pertama, meningkatkan kesadaran berzakat. Edukasi tentang pentingnya zakat dan manfaatnya bagi masyarakat perlu ditingkatkan. Kemudahan dalam membayar zakat juga perlu diupayakan.

Kedua, mengedukasi masyarakat tentang konsumsi bijak. Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya perencanaan keuangan dan prioritas kebutuhan. Menghindari pembelian impulsif dan fokus pada kebutuhan yang mendesak.

Ketiga, mengembangkan gaya hidup sederhana. Masyarakat perlu didorong untuk mengadopsi gaya hidup sederhana dan tidak berlebihan. Fokus pada nilai-nilai kebersamaan dan berbagi daripada konsumsi materi.

Keempat, peran pemerintah dan lembaga keagamaan. Pemerintah dan lembaga keagamaan perlu berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang konsumsi bijak dan pentingnya berzakat. Perlu juga memberikan contoh yang baik dalam berperilaku.

Perilaku konsumtif menjelang Lebaran merupakan fenomena yang perlu diatasi. Dengan meningkatkan kesadaran berzakat, mengedukasi masyarakat tentang konsumsi bijak, dan mengembangkan gaya hidup sederhana, kita dapat mewujudkan Lebaran yang lebih bermakna dan berkeadilan.

Kewajiban dan Kebutuhan: Kudune Seimbang

Tidak ada yang salah dengan membeli kebutuhan Lebaran, selama dilakukan dengan bijak dan tidak melupakan kewajiban zakat. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kebutuhan duniawi. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk mendahulukan zakat mal sebelum berbelanja kebutuhan Lebaran. Dengan demikian, selain mendapatkan kebahagiaan dunia, juga memperoleh keberkahan dalam harta.

Idulfitri seharusnya menjadi momen untuk berbagi, bukan sekadar ajang pamer kemewahan. Maka, sebelum sibuk berbelanja di mall, pastikan zakat mal telah ditunaikan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Sebab, sejatinya zakat mal adalah investasi akhirat, sementara “zakat mall” hanya kepuasan sesaat.

Zakat mal adalah kewajiban agama yang memiliki dampak sosial luar biasa bagi kesejahteraan umat. Sementara itu, kebiasaan belanja berlebihan menjelang Lebaran atau “Zakat Mall” justru bisa menggeser makna spiritual Idulfitri menjadi sekadar perayaan konsumtif. Oleh karena itu, mari lebih bijak dalam mengelola harta: tunaikan zakat sebelum belanja, karena sejatinya keberkahan harta tidak terletak pada banyaknya yang dimiliki, tetapi pada seberapa besar manfaat yang diberikan kepada sesama.

*Dr. Hamidulloh Ibda, penulis lahir di Pati, dosen dan Wakil Rektor I Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung (2021-2025), Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah (2024-2029), reviewer 31 Jurnal Internasional terindeks Scopus, Editor Frontiers in Education terindeks Scopus Q1 (2023-sekarang), dan dapat dikunjungi di website Hamidullohibda.com.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • white and red love print box

    Tanggal Merah, Tanggal Kehidupan Hakiki

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 418
    • 0Komentar

      Oleh : Maulana Karim Sholikhin* Agama Konghuchu diakui secara formal oleh Negara Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Pada saat itu, Gus Dur lah yang membidani lahirnya Perpres tersebut sebagai wujud pluralitas Bangsa Indonesia. Tentunya dawuh Presiden ini membawa efek domino di beragam aspek. Seperti dalam ranah sosial, pengakuan Agama baru ini […]

  • Jumpa Pers IPNU-IPPNU, Masghof : Tempat Berbagi ‘Sambat’

    Jumpa Pers IPNU-IPPNU, Masghof : Tempat Berbagi ‘Sambat’

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 431
    • 0Komentar

      Peserta Jumpa Pers dan Rakorcab IPNU-IPPNU Pati antusias memgikuti jalannya acara PATI – Lembaga Pers dan Jurnalistik Pimpinan Cabang IPNU IPPNU Pati mengadakan kegiatan Jumpa Pers dan Rakorcab Lembaga Pers dan Jurnalistik IPNU IPPNU se-Kabupaten Pati pada Minggu, (13/02) siang hingga sore. Kegiatan ini diadakandi Aula lantai tiga gedung PCNU Pati, Jalan Dr. Sudanto.  […]

  • PCNU-PATI

    Upacara Hari Pancasila Elemen Muda NU Tak Diundang, PMII Pati: Tidak Mencerminkan Persatuan

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Pcnupti.or.id- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Pati yang digelar Halaman Setda Pati pada 1 Juni 2023 lalu tak mengundang elemen muda Nahdlatul Ulama (NU) Pati seperti GP Ansor, Banser, Fatayat, IPNU-IPPNU, maupun PC PMII Pati. Hal itu pun mendapat berbagai sorotan seperti unggahan akun Facebook Ansor Pucakwangi Net, beberapa hari lalu. “Salam Hormat […]

  • Diikuti 95 Kader, PD-PKPNU Angkatan VII PCNU Pati Resmi Dibuka

    Diikuti 95 Kader, PD-PKPNU Angkatan VII PCNU Pati Resmi Dibuka

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.949
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Sebanyak 95 Kader Nahdlatul Ulama (NU) mengikuti pelatihan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) PCNU Pati angkatan VII. Pendidikan ditempatkan di SMA Muria pada Jumat-Minggu, (9-11 Januari 2025). Tidak hanya kader yang berasal dari wilayah Kabupaten Pati, PD-PKPNU tersebut juga diikuti kader dari Kabupaten Purwodadi dan juga Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut merupakan […]

  • PCNU Pati Siap Tampung dan Dampingi Santri Korban Kekerasan Seksual

    PCNU Pati Siap Tampung dan Dampingi Santri Korban Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13.277
    • 0Komentar

      PCNU Pati – PCNU Kabupaten Pati mengawal kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Mereka pun siap menampung dan mendampingi para korban. Jajaran pengurus PCNU Pati, RMI NU Pati, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pati, GP Ansor Pati, Fatayat NU dan pengurus PCNU lainnya […]

  • Rangkaian Kegiatan Harlah ke 71 Fatayat NU Kab. Pati

    Rangkaian Kegiatan Harlah ke 71 Fatayat NU Kab. Pati

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Pati, 13 Maret 2021 Semarakan harlah ke 71 Fatayat NU Kab. Pati. Rencanakan 8 kegiatan besar yang di mulai pada bulan Februari sampai bulan April. adapun jadwal kegiatan sebagai berikut. Rangkaian Kegiatan Semarak Harlah ke-71 Fatayat NU Kabupaten Pati “Fatayat NU Membumi untuk Menyegarkan Bumi Pertiwi” 1. Bakti Sosial Korban Bencana Banjir     Bersama […]

expand_less