Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Zakat Mal Vs Zakat Mall

Zakat Mal Vs Zakat Mall

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
  • visibility 661
  • comment 0 komentar

Oleh Hamidulloh Ibda*

Saat perjalanan ke DIY dari Sukoharjo, Sabtu malam (22/3/2025), suasana Kota Sukoharjo ramai. Macet parah lah. Utamanya, di mall, toko di komplek alun-alun Sukoharjo. “Kok ramai tenan” celetuk Gus Taqim yang semobil dengan saya.

Saya pun menjawab ringan “Ini sudah saatnya zakat mall. Dadine ya kebak wong antre di mall.”

Ya, menjelang Lebaran Idulfitri, umat Muslim disibukkan dengan berbagai persiapan, mulai dari ibadah, silaturahmi, hingga belanja kebutuhan hari raya. Di antara tradisi yang berkembang, ada dua fenomena yang bertolak belakang: Zakat Mal dan Zakat Mall.

Istilah pertama merujuk pada kewajiban agama dalam membayar zakat harta, sementara yang kedua menggambarkan perilaku konsumtif masyarakat yang lebih fokus membelanjakan uang untuk keperluan pribadi menjelang Lebaran.

Memahami Zakat Mal dalam Islam

Secara etimologi, kata “maal” dalam bahasa Arab berarti harta atau kekayaan. Islam mengatur bahwa setiap Muslim yang memiliki harta dengan kriteria tertentu wajib mengeluarkan zakat mal sebagai bentuk pembersihan dan keberkahan harta. Zakat maal, zakat mal, biasa disebut pula zakat harta.

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal mencakup beberapa jenis harta, antara lain emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, rikaz (harta terpendam).

Syarat utama harta yang dikenakan zakat mal adalah memiliki kepemilikan penuh, halal, berkembang, mencukupi nishab, bebas dari utang, dan telah mencapai haul (satu tahun kepemilikan) atau dapat ditunaikan saat panen. Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan umumnya 2,5% dari total harta bersih.

Zakat Mall: Perilaku Konsumtif Menjelang Lebaran

Ironisnya, ketika Islam mewajibkan zakat mal sebagai bentuk kepedulian sosial, justru banyak orang yang lebih memilih “Zakat Mall”, yaitu membelanjakan uang secara berlebihan untuk membeli pakaian baru, perhiasan, kendaraan, atau barang konsumtif lainnya menjelang Lebaran. Tradisi belanja ini sering kali mengesampingkan kewajiban zakat dan lebih mementingkan aspek tampilan daripada substansi ibadah.

Banyak pusat perbelanjaan menjelang Idulfitri dipenuhi oleh masyarakat yang berburu diskon dan promo. Fenomena ini mencerminkan pergeseran makna dari Idulfitri sebagai hari kemenangan spiritual menjadi ajang pamer kemewahan.

Istilah “Zakat Mall” sebenarnya merupakan sindiran terhadap perilaku konsumtif masyarakat Indonesia, terutama umat Muslim, yang meningkat drastis menjelang Hari Raya Idulfitri. Peningkatan konsumsi ini seringkali tidak diimbangi dengan peningkatan kesadaran untuk membayar zakat.

faktor-faktor penyebab perilaku konsumtif menjelang Lebaran Idulfitri sangat beragam. Pertama, tradisi dan budaya. Lebaran identik dengan pakaian baru, makanan khas, dan pemberian hadiah. Hal ini mendorong masyarakat untuk berbelanja secara berlebihan.

Kedua, budaya “pamer” atau ingin terlihat sukses di mata orang lain juga menjadi pemicu perilaku konsumtif. Ketiga, pengaruh media sosial dan iklan. Media sosial dan iklan seringkali menampilkan gaya hidup mewah dan konsumtif, yang dapat memengaruhi pola pikir masyarakat. Ketiga, promosi dan diskon besar-besaran menjelang Lebaran juga memicu masyarakat untuk berbelanja impulsif.

Keempat, faktor ekonomi. Peningkatan pendapatan masyarakat menjelang Lebaran, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), meningkatkan daya beli masyarakat. Kemudahan akses terhadap pinjaman dan kartu kredit juga mempermudah masyarakat untuk berbelanja.

Dampak dan Solusi

Jika dipikir dengan jernih, perilaku konsumtif “zakat mall” melahirkan banyak dampak negatif. Pertam, boros dan pemborosan. Boros itu tidak boleh. Apapun alasannya. Pembelian barang-barang yang tidak perlu menyebabkan pemborosan sumber daya. Kedua, utang. Berbelanja di luar kemampuan dapat menyebabkan utang yang menumpuk. Hal ini dapat membebani keuangan keluarga dalam jangka panjang.

Ketiga, kurangnya kesadaran berzakat. Fokus pada konsumsi seringkali membuat masyarakat lupa atau mengabaikan kewajiban berzakat. Padahal, zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib di tunaikan bagi umat muslim yang mampu. Keempat, ketidaksetaraan sosial. Perilaku konsumtif yang berlebihan dapat memperlebar jurang kesenjangan sosial antara kaya dan miskin.

Upaya mengatasi perilaku konsumtif harus kita lakukan juga. Pertama, meningkatkan kesadaran berzakat. Edukasi tentang pentingnya zakat dan manfaatnya bagi masyarakat perlu ditingkatkan. Kemudahan dalam membayar zakat juga perlu diupayakan.

Kedua, mengedukasi masyarakat tentang konsumsi bijak. Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya perencanaan keuangan dan prioritas kebutuhan. Menghindari pembelian impulsif dan fokus pada kebutuhan yang mendesak.

Ketiga, mengembangkan gaya hidup sederhana. Masyarakat perlu didorong untuk mengadopsi gaya hidup sederhana dan tidak berlebihan. Fokus pada nilai-nilai kebersamaan dan berbagi daripada konsumsi materi.

Keempat, peran pemerintah dan lembaga keagamaan. Pemerintah dan lembaga keagamaan perlu berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang konsumsi bijak dan pentingnya berzakat. Perlu juga memberikan contoh yang baik dalam berperilaku.

Perilaku konsumtif menjelang Lebaran merupakan fenomena yang perlu diatasi. Dengan meningkatkan kesadaran berzakat, mengedukasi masyarakat tentang konsumsi bijak, dan mengembangkan gaya hidup sederhana, kita dapat mewujudkan Lebaran yang lebih bermakna dan berkeadilan.

Kewajiban dan Kebutuhan: Kudune Seimbang

Tidak ada yang salah dengan membeli kebutuhan Lebaran, selama dilakukan dengan bijak dan tidak melupakan kewajiban zakat. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kebutuhan duniawi. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk mendahulukan zakat mal sebelum berbelanja kebutuhan Lebaran. Dengan demikian, selain mendapatkan kebahagiaan dunia, juga memperoleh keberkahan dalam harta.

Idulfitri seharusnya menjadi momen untuk berbagi, bukan sekadar ajang pamer kemewahan. Maka, sebelum sibuk berbelanja di mall, pastikan zakat mal telah ditunaikan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Sebab, sejatinya zakat mal adalah investasi akhirat, sementara “zakat mall” hanya kepuasan sesaat.

Zakat mal adalah kewajiban agama yang memiliki dampak sosial luar biasa bagi kesejahteraan umat. Sementara itu, kebiasaan belanja berlebihan menjelang Lebaran atau “Zakat Mall” justru bisa menggeser makna spiritual Idulfitri menjadi sekadar perayaan konsumtif. Oleh karena itu, mari lebih bijak dalam mengelola harta: tunaikan zakat sebelum belanja, karena sejatinya keberkahan harta tidak terletak pada banyaknya yang dimiliki, tetapi pada seberapa besar manfaat yang diberikan kepada sesama.

*Dr. Hamidulloh Ibda, penulis lahir di Pati, dosen dan Wakil Rektor I Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung (2021-2025), Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah (2024-2029), reviewer 31 Jurnal Internasional terindeks Scopus, Editor Frontiers in Education terindeks Scopus Q1 (2023-sekarang), dan dapat dikunjungi di website Hamidullohibda.com.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syaifuddin-Nihayah Panglimai PAC IPNU/IPPNU Gembong

    Syaifuddin-Nihayah Panglimai PAC IPNU/IPPNU Gembong

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    GEMBONG-Setelah sekian lama vakum, IPNU/IPPNU Kecamatan Gembong akhirnya memiliki pengurus baru. Jumat (9/8) siang tadi telah diadakan Konferensi Anak Cabang IPNU/IPPNU Gembong. K. Sholikhin, ketua MWC NU Gembong sedang memberikan sambutan dalam Konferancab IPNU/IPPNU Gembong. Tampak pula beberapa ketua Ranting NU dan jajaran Muspika sebagai tamu undangan  Kegiatan yang berlangsung di aula gedung MWC-NU Gembong […]

  • UPZIS Winong Setorkan 5% dari Rp 82 Juta kepada Lazisnu Cabang

    UPZIS Winong Setorkan 5% dari Rp 82 Juta kepada Lazisnu Cabang

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Zainul Wafa, manager UPZIS Kecamatan Winong (kiri) memperlihatkan bukti serah terima setoran UPZIS Kecamatan Winong kepada PC Lazisnu Pati, Senin (26/7). PATI-Upzis (Unit Pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) Nahdlatul Ulama Kecamatan Winong Menyetor koin 5% bulan Juni 2021 di kantor PC Lazisnu Pati, senin (26/7). Setoran ini merupakan hajat rutin bulanan yang diserahkan UPZIS Kecamatan […]

  • PR Fatayat NU Desa Gembong Terbentuk, PAC : Kami Marathon

    PR Fatayat NU Desa Gembong Terbentuk, PAC : Kami Marathon

    • calendar_month Ming, 13 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 559
    • 0Komentar

    KH. Masruhin, menyaksikan penyerahan amanah jabatan Ketua Pimpinan Ranting Fatayat NU Gembong oleh ketua PAC Fatayat NU Gembong, Munfarichah (tengah) kepada Yeni Munifah GEMBONG – Setelah sekian lama vakum, Fatayat NU Ranting Desa Gembong resmi dibentuk pada Sabtu (12/3) kemarin. Peristiwa bersejarah tersebut dilaksanakan di Gedung MWC NU, Jalan Raya Gembong-Colo, Km. 1, Gembong.  KH. […]

  • Muludan Bersama Mbak-Mbak Desa Ketanggan, PAC Fatayat Beri Dorongan

    Muludan Bersama Mbak-Mbak Desa Ketanggan, PAC Fatayat Beri Dorongan

    • calendar_month Jum, 14 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    GEMBONG – Pimpinan Ranting Fatayat NU Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati menggelar peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (14/10) pagi tadi. Kegiatan ini dilaksanakan di Musholla Dukuh Kuwaren, Desa Ketanggan. Dalam agenda tersebut, duo ketua-wakil PAC Fatayat NU Gembong, Munfarichah danYeni Munifah hadir dari awal sampai akhir acara. Munfarichah atau Cika, memberikan sambutan yang […]

  • PCNU-PATI

    Galakkan Zakat Pertanian 

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Jamal Makmur Salah satu sektor zakat yang harus digalakkan adalah zakat pertanian. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah petani, sehingga potensi zakat pertanian sangat besar. Ironis, potensi besar belum digarap secara serius. Praktisi lembaga filantropi Islam harus sejak dini menggalakkan potensi zakat sektor ini untuk kemaslahatan bangsa Indonesia, khususnya program pemberdayaan ekonomi. MWCNU Trangkil memulai […]

  • Putri Bungsu Ketua Muslimat NU Viral di TikTok dengan Al Qur’an

    Putri Bungsu Ketua Muslimat NU Viral di TikTok dengan Al Qur’an

    • calendar_month Jum, 14 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Potongan video di akun TikTok @auniazulfa. (Sumber : tribunnews.com) GEMBONG – Baru-baru ini, dunia maya kembali digegerkan oleh kemunculan seorang gadis yang mengaku baru boleh bermain keluar bersama-sama temannya setelah selesai setoran hafalan al Qur’an kepada ibunya.  Kisah tersebut disebarkan lewat media sosial TikTok oleh pemilik akun @auniazulfa. Melalui video yang telah ditonton lebih dari […]

expand_less