PCNU Kabupaten Pati; Selenggarakan Bahtsul Masail Wakaf Uang

Pcnupati.or.id- Hingga saat ini fenomena wakaf uang di Indonesia relatif masih sangat minim. Dilaporkan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) pada tahun 2023, dari potensi nasional yang bisa mencapai Rp. 180 triliun baru terserap secara akumulatif sekitar Rp. 2,23 triliun, atau kurang dari 2%. Sejak dicanangkan pada tahun 2010 memang belum maksimal.
Sebetulnya regulasi terkait zakat telah cukup banyak. Telah terdapat setidaknya 31 regulasi terkait dari pusat hingga daerah. Jumlah nadhir wakaf bersertifikat juga meningkat hingga sekurang-kurangnya 4.000 nadhir. Demikian jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) saat ini mencapai 49 bank syariah, melengkapi 407 lembaga wakaf yang sudah ada pada tahun kemarin.
Fenomena wakaf uang di lingkungan NU maupun nahdliyin juga belum terlihat jelas, meskipun telah diluncurkan program Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin sejak tahun 2016 dan pada tahun 2024 ini telah terbit Peraturan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU nomer 14 tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Nahdlatul Ulama.
Dalam pandangan banyak pihak fenomena wakaf uang di Indonesia yang masih sangat terbatas itu disebabkan banyak faktor. Diantara faktor yang signifikan adalah terbatasnya literasi di bidang wakaf secara umum, dan secara khusus wakaf uang karena melibatkan instrumen keuangan perbankan.
Katua LBM PCNU Kabupaten Pati, KH Saifurrohman menjelaskan, “Berdasarkan fenomena-fenomena dia atas, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyelenggarakan Bahtsul Masail Wakaf Uang. Bahtsul Masail ini dimaksudkan untuk melakukan Tahqiq (verivikasi) Wakaf Uang dalam pandangan fiqh, baik klasik maupun kontemporer”.
Bahtsul Masail Wakaf Uang PCNU Kabupaten Pati diselenggarakan pada hari Rabu, 15 Mei 2024 lalu, di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu. Pihak-pihak yang mengikuti antara lain jajaran pengurus Harian Syuriah dan Harian Tanfidziyah, LBM PCNU, LWP PCNU, Lazisnu PCNU, Prodi Zakat Wakaf dan Pusat Studi Fatwa dari IPMAFA serta perwakilan mahasiswa.
Tampak hadir KH M. Aniq Muhammadun, KH Abdullah Bahij, KH Abdul Majid, KH Minanurrohman. Masing-masing adalah Rais, Wakil-wakil Rais, dan Katib Syuriah. Dari A’wan Syuriah terdapat KH M Faeshol Muzammil dan KH Ali Masyhar dan dari Pengurus Harian Tanfidziyah hadir Ketua dan para wakil ketua, yaitu KH Yusuf Hasyim, KH Jamal Makmur, K. Kasmuri beserta Pengurus Harian Tanfidziyah lainnya. Sedangkan dari LWP KH Umar Farouq beserta sekretaris, dari LBM KH Saifurrohman dan anggota, dari Lazisnu KH Niam Sutaman dan orang pengurus, dan dari Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa KH Agus Jauhari. Bertindak sebagai narasumber dari LKS PWU BPRS Artha Mas Abadi, H. Mumu Mubarok.
Majlis Bahtsul Masail ini membahas 3 pertanyan pokok, yaitu : a) Apa status hukum syariat wakaf uang di lingkungan 4 madzhab (madzhibul ‘Arba’ah), b) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang ?, dan c) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang secara berjangka ?
Secara umum majlis memutuskan bahwa di lingkungan madzahibul arba’ah dalam hukum wakaf uang terdapat khilaf (perbedaan pendapat), baik dalam lintas madzhab maupun di internal masing-masing madzhab. Pendapat yang memperbolehkan terdapat dalam madzhab resmi Malikiyah dan sebagian ulama Hanafiyah. Majlis juga memutuskan boleh hukumnya mengikuti pendapat tersebut serta boleh mengikuti madzhab Maliki dalam wakaf berjangka. Semua ketentuan tersebut berlaku hanya bagi wakaf uang untuk tujuan mengembangkan secara produktif (istitsmar) harta pokok wakafnya dan menginfakkan hasilnya, bukan untuk tujuan membelanjakan habis (istihlak) harta pokok wakaf. Karena untuk tujuan yang terakhir ini tidak ditemukan satupan pendapat yang memperbolehkan.
KH Saifurrohman menginformasikan bahwa saat ini LBM sedang merampungkan naskah jawaban lengkap maraji’nya untuk bisa dijadikan pedoman pihak-pihak terkait.-