Iklan
Fatwa

Mencari Hutang untuk Tahlilan

images2b2528102529-4648921


Sudah menjadi tradisi masyarakat, kalau ada keluarganya yang meninggal dunia, ahli warisnya mengumpulkan orang untuk bersama-sama membaca fatihah, surat ikhlas, tahlil dan lain-lain. Tepat pada satu hari, dua hari dan seterusnya.Dan semua itu tidak terlepas dari biaya, padahal ahli mayyit termasuk orang-orang yang tidak mampu dan mayyit sendiri tidak meninggalkan tirkah (harta peninggalan).

Iklan

 

Pertanyaan :

Bagaiman hukumnya mencari hutangan untuk keperluan tersebut, padahal jelas tidak mampu ?

 

Jawaban :Hukunya boleh, apabila si Muqtaridl (orang yang hutang) mempunyai dzon (prediksi) yang kuat mampu mengembalikan hutang tersebut, atau tidak ada dzon yang kuat untuk bisa mengembalikan hutangnya namun si Muqridl (orang yang menghutangi) mengetahui keadaan si Muqtaridl yang demikian itu.

 

Referensi :

& Nihayahaz-Zain, hal. 240

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button