Iklan
Fatwa

Adzan Dengan Pengeras Suara



Pada zaman sekarang banyak kita jumpai di masjid-masjid yang adzannya menggunakan pengeras suara .padahal ada hadis yang seperti tertera di bawah ini :

Iklan

أن النبى صلى الله عليه وسلم : اهتمّ للصلاة كيف يجمع لها الناس فذكر له البوق فلم يعجبه ذلك أى ام يحتسنه ولم يرضه بل يكرهه وينكره .

Nabi SAW.  Pernah memikirkan bagaimana cara menyeru orang-orang untuk sholat jama’ah, kemudian diusulkan terompet kepada beliau, maka beliau tidak menyukainya. Yakni tidak menilainya baik dan tidak meridloinya, bahkan membencinya dan menolaknya.

 

Pertanyaan :

a.      Bagaimana hukumnya adzan menggunakan pengeras suara?

 

Jawaban :Sunah dan merupakan bid’ah hasanah

 

Referensi :

& Hamisy As Sarqowi juz 1 hal 232

& Umdah al mufti wa al mustafti juz 1 hal 45

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button