Fatwa
Adzan Dengan Pengeras Suara
Pada zaman sekarang banyak kita jumpai di masjid-masjid yang adzannya menggunakan pengeras suara .padahal ada hadis yang seperti tertera di bawah ini :
Iklan
أن النبى صلى الله عليه وسلم : اهتمّ للصلاة كيف يجمع لها الناس فذكر له البوق فلم يعجبه ذلك أى ام يحتسنه ولم يرضه بل يكرهه وينكره .
Nabi SAW. Pernah memikirkan bagaimana cara menyeru orang-orang untuk sholat jama’ah, kemudian diusulkan terompet kepada beliau, maka beliau tidak menyukainya. Yakni tidak menilainya baik dan tidak meridloinya, bahkan membencinya dan menolaknya.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukumnya adzan menggunakan pengeras suara?
Jawaban :Sunah dan merupakan bid’ah hasanah
Referensi :
& Hamisy As Sarqowi juz 1 hal 232
& Umdah al mufti wa al mustafti juz 1 hal 45